Tag Archives: derivatif

Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Aman & Legal, Trading Berjangka Jadi Solusi Diversifikasi Portofolio Investasi


Jakarta

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi pada September 2024 lalu sebesar 0,12% secara bulanan. Ini merupakan deflasi berturut-turut dalam 5 bulan sejak bulan Mei.

Deflasi beruntun ini menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap barang atau jasa menurun yang berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan uang sehingga terpaksa membuat sebagian orang ‘makan tabungan’.

Kondisi ini membuat seseorang harus mengantisipasinya, mencari cara bagaimana agar kondisi keuangan bisa bertahan bahkan membaik sekalipun terjadi deflasi.


Salah satu cara bijak menjaga kondisi keuangan adalah dengan melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi di beberapa aset, seperti mata uang, indeks saham maupun komoditas. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko serta mengoptimalkan keuntungan.

3 Alasan Utama Harus Diversifikasi Portofolio Investasi

Berikut ini beberapa alasan perlunya melakukan diversifikasi portofolio investasi:

1. Mengurangi Risiko dan Dampak Volatilitas Pasar

Dengan mendiversifikasi portofolio, investor menyebarkan investasi ke berbagai aset. Jadi, jika salah satu aset berkinerja buruk, kerugian tersebut bisa diimbangi dengan keuntungan dari aset lainnya.

Ini juga membantu Anda menjaga stabilitas portofolio ketika pasar berfluktuasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Memaksimalkan Potensi Keuntungan

Dengan menyebarkan investasi ke berbagai asset, membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber yang bisa jadi potensi imbal hasilnya lebih baik di waktu tertentu. Misalnya, saham teknologi memberikan keuntungan besar saat ini, tapi di waktu lain komoditas atau properti bisa lebih menguntungkan.

Bahkan beberapa aset yang memiliki korelasi negatif bisa juga Anda manfaatkan, misalnya ketika pasar saham mengalami penurunan akibat memanasnya situasi geopolitik, harga emas sering kali naik karena dianggap sebagai ‘safe haven’.

Hal ini juga bisa berlaku saat inflasi lagi tinggi.Beberapa aset, seperti komoditas (emas atau minyak mentah), cenderung memiliki kinerja yang baik selama periode inflasi tinggi.

3. Memenuhi Berbagai Tujuan Keuangan

Tujuan investasi setiap orang bisa berbeda-beda, ada yang mau penghasilan pasif saja, pertumbuhan modal saja, ataupun perlindungan terhadap risiko, namun umumnya gabungan dari banyak tujuan. Dengan diversifikasi, investor menyebar aset Anda ke berbagai tempat untuk memenuhi tujuan yang berbeda ini.

Obligasi bisa memberikan pendapatan tetap. Saham, properti dan beberapa komoditas dapat menawarkan pertumbuhan jangka panjang, sementara aset yang berbentuk kontrak derivatif bisa memberikan perlindungan nilai atau bisa juga memenuhi target jangka pendek investasi.

Diversifikasi menghindarkan seseorang dari ketergantungan pada kinerja satu aset atau satu sektor. Ini memberi lebih banyak keamanan dan fleksibilitas jika kondisi pasar berubah tiba-tiba, serta membantu memastikan bahwa Anda tidak menaruh semua dana dalam satu keranjang yang berisiko.

Anda bisa bagi alokasi aset Anda dalam 3 tujuan finansial besar seperti dibawah ini dimana diversifikasi akan disebar pada setiap kelompok instrumen dalam setiap tujuan tersebut;

  1. Keamanan dan Perlindungan (hutang, dana darurat, cash, tabungan, asuransi dan fixed income)
  2. Pertumbuhan kekayaan (reksadana, saham-saham besar, properti)
  3. Peluang dan Spekulasi (saham-saham kecil, komoditi dan derivatif)
advFoto: dok. Valbury

Piramida Alokasi Asetseperti gambar diatas, bisa membantu Anda mengatur alokasi aset dan rencana diverifikasi portofolio ke dalam berbagai kelas dengan cara lebih yang konservatif. Porsi terbesar misalnya 70% dari kekayaan dialokasikan pada instrumen yang memiliki tingkat kepastian yang tinggi, dengan potensi risk dan reward yang rendah.

Porsi kedua bisa 20% dialokasikan pada instrumen yang berpotensi menumbuhkan kekayaan dengan risiko yang sedang, sementara porsi terkecil 10% dialokasikan pada aset yang memiliki potensi pertumbuhan yang paling besar, tentunya dengan risiko yang juga besar.

Sebagai ilustrasi, misalnya jika Anda punya total kekayaan Rp 100 juta, sebagai orang yang lebih cenderung moderat, Anda bisa mengalokasikan Rp 60 juta untuk keamanan, Rp 30 juta untuk pertumbuhan dan Rp 10 juta untuk peluang yang lebih berisiko.

Tapi kalau Anda lebih agresif, Rp 60 juta bisa dialokasikan untuk pertumbuhan, sementara untuk keamanan dan peluang spekulatif masing-masing bisa Rp 20 juta.

Nah, dari alokasi peluang spekulatif sebesar 20 juta di atas untuk Anda yang agresif bisa di sebar di berbagai instrumen yang sesuai. Misalnya 50% dari bagian tersebut (Rp 10 juta) dialokasikan untuk instrumen berjangka emas dan minyak mentah.

Berikut ini tips efektif untuk membantu Anda dalam melakukan diversifikasi:

  1. Sesuaikan diversifikasi dengan profil risiko dan tujuan keuangan.
  2. Jangan terlalu banyak diversifikasi, fokus pada yang terukur.
  3. Pantau dan Rebalancing secara berkala untuk menjaga aset sesuai dengan tujuan.
  4. Sesuaikan portofolio dengan perubahan kondisi ekonomi atau pasar global

Instrumen Pilihan untuk Diversifikasi Portofolio Investasi

Selain Saham yang sudah populer, ternyata trading berjangka atau perdagangan Foreign exchange (Forex) banyak dipilih juga oleh investor maupun trader untuk diversifikasi investasi portofolio. Trading forex adalah perdagangan valuta asing dalam bentuk pasangan mata uang atau forex pairs, seperti AUD/USD, USD/JPY, dan lainnya.

Forex dipilih karena modalnya relatif terjangkau, potensi keuntungan dari 2 arah serta memiliki likuiditas tertinggi, karena pasar forex buka selama 24 jam sehari, 5 hari seminggu, jadi Anda bisa trading kapan saja & dimana saja. Ada empat sesi perdagangan utama yaitu New York, Sydney, London, dan Tokyo.

Tips untuk Anda yang tertarik trading forex :

  • Kenali forex dan cara trading forex yang benar. Anda bisa mempelajarinya secara gratis melalui e-book Belajar Forex untuk Pemula.
  • Ini yang paling penting, perbanyak latihan sambil membuat trading plan. Anda bisa latihan secara gratis menggunakan Akun Demo dahulu dan manfaatkan fitur Trading Signal & Trading Tool supaya Anda #LebihMudah dan #LebihPede saat trading.
  • Mulai trading di akun riil secara bertahap untuk membangun rasa percaya diri dan disiplin.
  • Cari yang#LebihAman & #LebihPraktis, kini Anda bisa dapatkan semua kebutuhan trading forex dalam Aplikasi Trading yang Legal.

Yuk, mulai diversifikasi portofolio Anda sekarang! Pastikan Anda paham tentang peluang dan risiko dalam trading berjangka. Kesuksesan akan bergantung pada kesabaran, disiplin dan ketekunan.

Disclaimer : Perdagangan Berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

(Content Promotion/Valbury)



Sumber : finance.detik.com

PINTU Luncurkan Pintu Pro Futures, Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto


Jakarta

Aplikasi crypto all-in-one PINTU bersama Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX, menghadirkan perdagangan derivatif crypto bermana “Pintu Pro Futures”.

Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif crypto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset crypto pilihan seperti, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.

“Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset crypto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset crypto. Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan crypto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan crypto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri crypto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset crypto,” ujar Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).


Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya crypto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.

Dalam pasar crypto, umumnya perdagangan derivatif crypto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif crypto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan crypto global mencapai $1.1 triliun, atau setara dengan Rp17.237 triliun.

“Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif crypto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset crypto lainnya dalam pasangan USDT. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.

“Hadirnya Pintu Pro Futures semakin melengkapi deretan fitur unggulan yang tersedia di aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yang menghadirkan fitur inovatif untuk pemula hingga trader pro. Kami meyakini, hadirnya perdagangan derivatif crypto ini dapat membuat industri crypto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan derivatif crypto yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia,” tutup Iskandar.

Sebagai informasi, derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO), yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

“Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Naik Gila-gilaan, Tembus Rp 650 T!


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun. Nilai itu naik 335,91% dari 2023 yang sebesar Rp 149,25 triliun.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Adapun jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

“Walaupun saat peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK,” tulis dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).


Dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti mengatakan telah rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan PBK ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.

Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI). Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

Menurut Tirta, Bappebti juga berkomitmen menyukseskan arahan Presiden RI untuk program swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga tentu menyukseskan tiga program kerja Menteri Perdagangan dalam pengamanan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan produk lokal yang berdaya saing.

“Tahun ini akan menjadi tahun yang tidak mudah dan penuh tantangan. Untuk itu, Bappebti berkomitmen terus meningkatkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi berbagai tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri dengan capain kinerja 2024 sebagai bahan refleksi dan pijakan,” tegas Tirta.

Tantangan lain, lanjut Tirta, adalah adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yaitu Indeks Saham dan Single Stock dari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia. Hal ini membuat Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan harus dilakukan sedikit refresh dan fokus pada penguatan perdagangan berbasis komoditas.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Beri Promo Biaya Transaksi 0%


Jakarta

Ajaib Alpha, bagian dari Ajaib Group resmi meluncurkan fitur investasi saham perusahan Amerika Serikat (AS). Peluncuran ini bertepatan dengan kondisi pasar saham AS yang sedang mengalami momentum positif.

Selain investasi di berbagai saham Amerika Serikat, investor juga dapat berinvestasi di aset global lainnya, termasuk kripto dan futures dalam satu aplikasi investasi global. Hal yang menarik, Ajaib Alpha menghadirkan promo biaya transaksi 0%.

“Setelah menjadi pilihan jutaan investor saham Indonesia dan aset kripto, Ajaib kini menghadirkan akses investasi ke pasar saham Amerika Serikat sebagai bagian dari produk derivatif keuangan melalui aplikasi investasi global Ajaib Alpha. Dengan fitur ini, investor dapat mengakses saham-saham perusahan terkemuka di dunia seperti NVIDIA, Tesla dan Google. Hal ini sesuai dengan misi Ajaib untuk menyambut generasi baru ke layanan keuangan modern,” kata Co-Founder dan CEO Ajaib Group Anderson Sumarli dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).


Anderson menambahkan Ajaib Alpha melalui berbagai program edukasi yang dijalankan, akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan investasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain Ajaib Alpha, Ajaib Group juga menyediakan akses investasi ke instrumen seperti reksadana, saham dan obligasi melalui aplikasi Ajaib. Harapannya, dengan akses investasi yang semakin lengkap serta didukung layanan aman serta program literasi, generasi muda Indonesia semakin dekat dalam mewujudkan impian finansial mereka

Sementara itu, Financial Expert Ajaib Ratih Mustiko memaparkan sepanjang tahun 2024, Indeks Nasdaq naik +29%, S&P 500 menguat +23%, dan Dow Jones Industrial Average +13%. Hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan.

“Kebijakan ekonomi Presiden Trump, seperti tarif impor, insentif pajak hingga suku bunga rendah, juga turut mendorong optimisme pasar kedepan. Oleh karena itu, ini saat yang tepat bagi investor Indonesia untuk mempertimbangkan investasi di saham AS. Diversifikasi ke pasar saham AS juga membantu investor meningkatkan potensi keuntungan dan mengelola risiko,” terangnya.

Ajaib Alpha menawarkan berbagai keunggulan untuk investasi saham AS, antara lain:

  • Biaya Transaksi 0%: Nikmati kemudahan berinvestasi saham AS dengan promo biaya transaksi 0%.
  • Tersedia Lebih Dari 600+ Pilihan Saham: Ajaib Alpha menyediakan akses ke lebih dari 600 saham perusahaan-perusahaan terkemuka di AS, termasuk Meta, Amazon dan Apple. ● Investasi Mulai Dari 1 USD: Investor dapat memulai investasi dengan modal yang terjangkau, mulai dari 1 dolar AS.
  • Aman dan Berizin: Ajaib telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga keamanan dana dan aset investor terjamin.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan investasi saham AS di Ajaib Alpha, pengguna dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib Alpha atau unduh aplikasi Ajaib Alpha melalui Play Store dan App Store.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Inilah 5 Aplikasi Crypto Terbaik di Dunia, Cocok untuk Investasi


Jakarta

Ketika ingin melakukan investasi pada cryptocurrency, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah memilih aplikasi crypto terbaik. Sementara itu, di dunia terdapat ratusan aplikasi crypto yang bisa Anda pilih, namun manakah yang terbaik?

Jika saat ini kamu sedang mencari platform trading crypto, maka ada beberapa faktor yang harus Anda perhatikan untuk mendapatkan aplikasi yang terbaik, salah satunya adalah kelengkapan fitur yang ditawarkan. Semakin lengkap maka akan semakin membantu Anda dalam investasi crypto.

Selain itu, platform exchange terbaik pastinya menyediakan grafik pergerakan harga, Anda bisa memantau pergerakan kurs btc atau koin crypto lainnya. sehingga Anda dapat melakukan analisa teknikal sehingga mengurangi resiko kerugian dari trading atau investasi crypto.


5 Aplikasi Crypto Terbaik di Dunia

Berbagai faktor dinilai dengan skala antara 0 hingga 10 dan diberikan bobot yang berbeda. Berikut adalah daftar 5 platform exchange terbaik di dunia yang bisa kamu pertimbangkan untuk digunakan, di antaranya:

1. Pintu

Pintu merupakan salah satu aplikasi trading crypto terbaik di dunia, ideal untuk pemula maupun trader berpengalaman di Indonesia. Platform ini terdaftar dan diatur di bawah BAPPEBTI, serta menawarkan layanan penyimpanan aset cryptocurrency dengan dukungan dari custodian.

Ini berarti Anda dapat memanfaatkan Pintu untuk menyimpan, mengirim, dan menerima cryptocurrency dengan aman. Pintu kini menawarkan lebih dari 200 jenis aset cryptocurrency untuk diperdagangkan, serta berbagai fitur inovatif yang bersifat edukatif, seperti Limit Order, Auto DCA, Pintu Earn, Sistem Referral, PTU Staking, dan Pintu Kelas Academy.

Crypto-PINTUCrypto: PINTU

Fitur Aplikasi Pintu

A. Nabung Rutin

Jika Anda memilih Pintu sebagai platform untuk trading cryptocurrency, ada beberapa fitur yang dapat membantu meraih peluang. Selain trading, Pintu juga menyediakan opsi menabung. Fitur ini dikenal sebagai Nabung Rutin, sangat sesuai untuk Anda yang ingin meminimalkan risiko kerugian saat trading. Dengan fitur Menabung Secara Reguler, Anda dapat terhindar dari kerugian yang mungkin terjadi selama aktivitas trading.

B. Pintu Pro

Aplikasi Pintu kini menyediakan dua tampilan dengan halaman utama yang menyajikan berbagai fitur seperti Menabung Secara Reguler, Staking, Peringatan Harga, Pasar, Trading sederhana, Earn, Akademi, dan lain-lain yang berhubungan dengan cryptocurrency. Bagi Anda yang ingin bertransaksi cryptocurrency dengan cara yang lebih profesional, Anda bisa mengakses halaman Pintu Pro. Di sini, Anda akan menemukan berbagai alat yang bermanfaat untuk trading crypto, termasuk grafik perdagangan cryptocurrency dengan berbagai periode waktu, mulai dari satu menit, 15 menit, satu jam, empat jam, hingga satu hari.

C. Pintu Pro Futures

Pintu saat ini meluncurkan fitur baru untuk perdagangan berjangka yang sudah terdaftar di BAPPEBTI dan berada di bawah pengawasan bursa crypto CFX, yang bernama Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, pengguna dapat melakukan transaksi dengan berbagai aset cryptocurrency pilihan, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta Solana (SOL) dan produk derivatif crypto lainnya secara aman dan legal.

2. Coinbase Exchange

Diluncurkan pada tahun 2012 oleh Brian Armstrong dan Fred Ehrsam, Coinbase Exchange adalah platform perdagangan cryptocurrency paling terkenal di Amerika Serikat. Coinbase mendapatkan skor 8,2 dengan volume perdagangan 24 jam sekitar 1,49 miliar dolar AS. Aplikasi ini menawarkan lebih dari 250 jenis aset crypto dan 400 pasangan perdagangan.

Coinbase dikenal karena antarmukanya yang sangat ramah pengguna, menyediakan cara mudah untuk banyak orang memulai perjalanan di dunia cryptocurrency. Selain itu, Coinbase menjaga fokus pada aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi, menjadikannya pilihan yang terpercaya bagi pengguna crypto.

3. OKX

OKX Exchange, yang didirikan pada tahun 2017 dan berlokasi di Seychelles, cepat menjadi salah satu bursa cryptocurrency terkemuka di dunia. Dengan lebih dari 250 aset digital yang tersedia, OKX melayani dari pemula hingga trader berpengalaman.

Bursa ini dikenal karena antarmukanya yang ramah pengguna, dapat diakses di desktop dan perangkat mobile, memungkinkan pengguna untuk mengaksesnya kapan saja dan di mana saja. Selain itu, OKX juga memiliki teknologi blockchain yang dikenal dengan nama OKExChain. Inovasi ini menunjukkan komitmen bursa terhadap desentralisasi, memberikan akses langsung kepada pengguna ke berbagai aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Mulai dari pengelolaan aset on-chain hingga ekosistem Non-Fungible Token (NFT) yang berkembang, OKExChain mencerminkan pendekatan inovatif dari OKX. Sebagai salah satu bursa trading derivatif cryptocurrency terbesar kedua berdasarkan volume transaksi, OKX menarik perhatian trader dengan sejumlah fitur, seperti perdagangan berjangka, penggunaan bot trading, dan trading margin dirancang untuk mereka yang ingin meraih peluang dalam strategi trading mereka.

4. Binance

Dibentuk pada tahun 2017 oleh Changpeng Zhao, yang lebih dikenal dengan sebutan CZ, Binance telah pesat tumbuh untuk menjadi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia berdasarkan volume dan likuiditas perdagangan. Binance meraih skor 9,9 dengan volume perdagangan dalam 24 jam mencapai 9,82 miliar dolar AS.

Binance memberikan akses kepada lebih dari 416 aset crypto serta 1.611 pasangan perdagangan. Platform ini terkenal akan tingkat keamanan yang tinggi, berbagai fitur perdagangan, dan inovasi produk yang terus menerus diperbarui, sehingga menjadikannya pilihan utama di kalangan trader dan investor crypto.

5. Bybit

Bybit adalah platform untuk perdagangan derivatif cryptocurrency yang memungkinkan pengguna untuk bertransaksi dengan berbagai mata uang crypto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, dengan leverage hingga 100 kali lipat. Platform ini dikenal karena desainnya yang intuitif, fitur perdagangan yang canggih, serta biaya yang kompetitif. Selain itu, Bybit juga menawarkan berbagai alat perdagangan dan materi pembelajaran untuk membantu pengguna memahami dinamika perdagangan derivatif cryptocurrency yang kompleks.

Didirikan pada tahun 2018 oleh sekelompok profesional dari sektor teknologi dan keuangan yang berasal dari Singapura, Taiwan, dan Amerika Serikat, Bybit sejak awal telah menyediakan kontrak berjangka dan produk derivatif yang inovatif serta mudah digunakan. Bybit resmi mulai beroperasi pada bulan Agustus 2018 dan sejak saat itu, platform ini telah berkembang dengan pesat.

Pada bulan Desember 2018, Bybit mencapai volume perdagangan harian sebesar 1 miliar dolar AS, dan pada bulan Februari 2019, platform ini mencatat rekor baru dengan volume perdagangan harian mencapai 2,2 miliar dolar AS. Pada tahun 2020, Bybit mengumumkan rencana untuk memperluas layanannya dengan menambahkan perdagangan spot, yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual cryptocurrency secara langsung.

Itulah beberapa ulasan mengenai aplikasi exchange terbaik di dunia yang bisa Anda gunakan untuk trading atau investasi dalam crypto. Salah satu contohnya adalah Pintu, aplikasi crypto asal Indonesia yang telah terdaftar di BAPPEBTI. Jika Anda menggunakan aplikasi crypto dari luar negeri yang tidak terdaftar, maka biaya transaksinya cenderung lebih tinggi.

Perlu diingat, semua aktivitas jual beli crypto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat crypto dengan harga yang fluktuatif.

Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor.

Simak juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

OJK Resmi Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan peralihan ini memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital. Selain itu, penandatangan adendum menjadi salah satu sinergi antara OJK dan Bappebti.


“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen. Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Ia juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Tirta menambahkan, Bappebti berkomitmen mendorong berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com