Tag: detikcom

  • Cuaca Mulai Panas, Ini 5 Cara Agar Rumah Tetap Adem


    Jakarta

    Cuaca panas mulai terasa seiring dengan memasuki musim kemarau. Untuk mengurangi rasa panas tersebut, penghuni rumah biasanya menyiasatinya dengan cara menggunakan AC atau kipas angin.

    Selain itu, masih ada juga cara-cara lainnya untuk membuat rumah bisa tetap terasa adem meski cuaca sedang panas. Salah satu caranya adalah mengoptimalkan penggunaan bahan dan struktur bangunan.

    Dalam catatan detikcom, berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk membuat rumah terasa tetap adem di tengah cuaca panas.


    1. Optimalkan Atap dan Plafon Rumah

    Penggunaan atap berwarna cerah atau yang dilapisi bahan reflektif bisa membantu memantulkan sinar matahari dan mengurangi penyerapan panas. Memasang ventilasi atap atau turbine ventilator juga dapat meningkatkan sirkulasi udara sehingga panas yang terperangkap di bawah atap dapat dilepaskan dengan lebih efisien.

    2. Pasang Jendela yang Tepat

    Jendela yang tepat juga merupakan kunci untuk menjaga rumah tetap sejuk. Jendela berlapis ganda atau kaca rendah emisi (low-e) dapat mengurangi panas yang masuk ke dalam rumah sekaligus mempertahankan suhu dingin di dalam.

    Selain itu, posisi jendela juga perlu dipertimbangkan. Jendela yang menghadap ke arah timur atau barat cenderung menerima lebih banyak sinar matahari langsung sehingga meningkatkan suhu dalam rumah. Menggunakan tirai tebal, gorden berlapis, atau film pelindung panas pada jendela juga dapat membantu mengurangi panas yang masuk.

    3. Pakai Pelapis Dinding yang Tepat

    Memakai pelapis dinding yang tepat juga bisa membantu rumah terasa adem. Cat berwarna terang atau pelapis dinding reflektif bisa mengurangi penyerapan panas di dalam rumah.

    Di beberapa daerah, penggunaan bahan isolasi pada dinding luar juga menjadi pilihan populer untuk mengurangi transfer panas dari luar ke dalam rumah. Bahan isolasi ini bisa berupa busa poliuretan atau panel isolasi yang dipasang di antara dinding bata.

    4. Pastikan Ventilasi Terpasang dengan Baik

    Langkah lain yang tak kalah penting adalah memastikan rumah memiliki ventilasi yang baik. Sistem ventilasi silang, di mana udara dapat bergerak bebas dari satu sisi rumah ke sisi lain, sangat efektif dalam menjaga sirkulasi udara dan mendinginkan ruangan.

    Membuka jendela pada waktu yang tepat, terutama pada pagi dan sore hari ketika suhu lebih rendah, dapat membantu mengalirkan udara segar ke dalam rumah. Pemasangan ventilasi tambahan seperti ventilasi atap atau lubang angin di dinding juga dapat meningkatkan aliran udara dan mengurangi panas dalam rumah.

    Dilansir dari BBC, saat siang hari, penghuni rumah bisa menutup jendela dan pintu untuk menjaga agar udara panas tidak masuk ke dalam rumah. Untuk menutup jendela, bisa gunakan gorden.

    5. Gunakan Dekorasi yang Sesuai

    Pada 2024 lalu, PR dan Marketing Communication Senior Manager Gravel, Ricky Alexander, sempat mengungkapkan tak hanya material dan struktur bangunan saja yang penting untuk membuat rumah adem, dekorasi juga bisa memberikan dampak serupa.

    Dekorasi rumah tidak hanya mempercantik bangunan saja namun bisa juga membuat hunian terasa adem. Ia mencontohkan untuk menambahkan unsur-unsur alam di dalam rumah, misalnya kolam ikan, air mancur, serta tanaman.

    Itulah beberapa cara untuk menjaga rumah tetap terasa adem walaupun cuaca sedang panas.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Estimasi Biaya Renovasi Atap Rumah Pakai Baja Ringan


    Jakarta

    Atap rumah menjadi bagian yang penting pada sebuah rumah. Sebab, bagian atap melindungi bagian dalam rumah dari cuaca panas, hujan, maupun berangin.

    Sering kali atap rumah mengalami kerusakan seiring berjalannya waktu. Tentunya jika terjadi diperlukan perbaikan atau bahkan renovasi atap.

    Kira-kira berapa ya biaya renovasi atap rumah pakai baja ringan?


    Estimasi Biaya Renovasi Atap Pakai Baja Ringan

    Sebagai contoh, kamu memiliki rumah tipe 60 dan ingin memasang rangka atap baja ringan dengan genteng metal. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung luas atap rumah terlebih dahulu.

    Luas rumah: 10 x 6 m
    Oversteck atau kelebihan atap dari dinding luar: 60 cm = 0,6 m
    Kemiringan sudut: 30 derajat

    Luas atap rumah (LAR): panjang x lebar/cosinus derajat kemiringan atap
    = (10 m + Oversteck kanan dan kiri) x (6 m + Oversteck depan dan belakang) / cosinus 30 derajat

    = (10 + 1,2) x (6 + 1,2) / 0,866
    = 11,2 x 7,2 / 0,866
    = 93,11 m2

    Jika harga baja ringan setebal 1 mm adalah Rp 150.000/m2 dan harga genteng metal Rp 100.000/m2, maka total biaya atap baja ringan adalah:

    (LAR x harga baja ringan per m2) + (LAR x harga penutup atap per m2)
    = (93,11 x Rp 150.000) + (93,11 x Rp 100.000)
    = Rp 13.966.500 + Rp 9.311.000 = Rp 23.277.500

    Sebagai informasi, perhitungan tersebut hanyalah sebuah estimasi saja. Harga material bangunan dan jasa tukang di setiap daerah berbeda. Biaya tersebut juga di luar biaya bongkar atap.

    Tentunya penggunaan baja ringan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Berikut ini informasi kelebihan dan kekurangan baja ringan berdasarkan catatan detikcom.

    Kelebihan Baja Ringan

    Harga baja ringan memang cenderung lebih mahal daripada material lainnya, tetapi ia memiliki berbagai kelebihan, antara lain sebagai berikut:

    1. Memiliki Daktilitas yang Baik

    Daktilitas merupakan sifat baja yang tidak hancur setelah mengalami deformasi yang besar. Berbeda dengan baja konvensional atau kayu yang bisa langsung hancur dan patah saat diberikan beban tiba-tiba (beban kejut), baja ringan sanggup menahan beban beran tanpa menyebabkan kerusakan.

    2. Kekuatannya Bagus Tapi Ringan

    Salah satu yang istimewa dari bawa ringan adalah kuat tapi tetap ringan. Tentunya hal ini dapat membuat proses pemasangan jadi lebih efisien. Selain itu, baja ringan memiliki potensi penyebab kematian yang cukup kecil.

    3. Tahan Karat

    Material baja ringan tahan karat sehingga tidak perlu melakukan finishing cat. Setelah dibongkar, baja ringan bisa dimanfaatkan kembali dan di daur ulang sehingga lebih ramah lingkungan.

    4. Tahan Lama

    Salah satu kelebihan paling menarik dari baja ringan adalah awet karena tidak akan dimakan rayap. Jadi, tidak perlu khawatir kalau atap rumah akan rapuh atau keropos. Walaupun harga baja ringan sedikit lebih mahal dibanding rangka bahan lain, tapi biaya perawatannya lebih murah.

    Kekurangan Baja Ringan

    Kekurangan baja ringan yang perlu kamu perhatikan yaitu sebagai berikut.

    1. Mudah Goyang Terbawa Angin

    Bobotnya yang ringan ternyata bisa menjadi kelebihan sekaligus kekurangan. Baja ringan bisa saja terbawa angin jika tidak dipasang dengan benar.

    2. Harganya Mahal

    Tak dapat dipungkiri, harga material baja ringan masih termasuk mahal. Namun, baja ringan lebih ramah lingkungan dibandingkan material kayu. Selain itu, dengan segala kelebihan yang dimiliki, wajar saja jika harganya lebih mahal.

    3. Kurang Estetis

    Jika ingin membuat atas dengan model terekspos, menggunakan rangka baja ringan mungkin bukan pilihan yang tepat. Berbeda dengan kayu yang memiliki nilai estetika, rangka atap baja ringan akan terlihat berantakan.

    Semoga bermanfaat ya informasinya, detikers!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Nggak Cuman Beli, Kamu Juga Bisa Ajukan KPR Buat Bangun Rumah


    Jakarta

    Setiap orang mempunyai definisi rumah impian tersendiri yang belum tentu tersedia di pasaran. Nah, membangun rumah menjadi opsi untuk memperoleh hunian, apalagi bagi kamu yang pengin merancang sendiri.

    Namun, membangun rumah pribadi sebetulnya cukup menantang dan berisiko dibandingkan membeli rumah yang sudah jadi. Mulai dari proses pembangunan yang panjang hingga pembiayaan yang menguras kantong bisa bikin pusing kepala.

    Umumnya orang-orang mengajukan pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mereka membeli rumah. Ternyata pinjaman seperti ini bisa digunakan untuk membangun rumah dari nol, lho!


    Mengajukan KPR Bangun Rumah

    1. Persyaratan

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, rumah yang dibangun dari nol bisa juga dibiayai menggunakan pinjaman KPR dengan cara mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom beberapa waktu lalu.

    Seirama dengan pernyataan tersebut, CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat juga menjabarkan tata cara dan persyaratan pinjaman KPR ini meliputi identitas diri pemilik rumah, assessment, agunan, skor kredit yang tidak bermasalah, dan pendapatan tetap.

    2. Agunan

    Taufiq juga menjabarkan agunan yang diserahkan memiliki periode waktu jangka panjang dan pendek tergantung keputusan pemilik rumah.

    “Bisa menggunakan KPR untuk bangun rumah sendiri dari nol. Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq pada detikcom, dihubungi terpisah.

    3. Tenor

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan, pinjaman jangka pendek periodenya dibawah 5 tahun,” sambungnya.

    Perlu diperhatikan juga kemungkinan setiap bank memiliki syarat pengajuan KPR yang berbeda-beda. Dengan demikian, opsi pinjaman KPR bisa menjadi solusi yang bisa kamu gunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan untuk memudahkan proses bangun rumah impian Kamu.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



    Jakarta

    Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

    Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


    Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

    Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

    “Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

    Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

    “Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

    Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

    “Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mending Beli Rumah Second Lalu Renovasi atau Beli Baru? Ini Pertimbangannya



    Jakarta

    Rumah tapak bisa dimiliki dengan berbagai cara, seperti dengan membeli baru dari pengembang atau membangun sendiri dari nol. Namun, ada opsi lain yakni membeli rumah second, lalu merenovasinya.

    Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah second sangat menguntungkan karena harganya lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Ia menjelaskan penjual biasanya ingin menjual rumah dengan cepat sehingga mematok harga di bawah pasaran.

    “Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).


    Selain itu, rumah second biasanya memiliki kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

    Lokasi rumah yang strategis dan fasilitas yang lengkap tentu akan menguntungkan pemilik rumah. Dengan membeli rumah second akan disertai akses dan fasilitas yang lebih mendukung juga.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

    Namun, pastikan memilih rumah second yang tidak memiliki kerusakan parah atau struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

    Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Second


    Jakarta

    Membeli rumah tak harus dalam keadaan baru dan dari developer, tetapi bisa juga membeli bekas atau biasa disebut rumah second. Rumah ini bisa menjadi opsi bagi kamu yang ingin mencari hunian yang lebih terjangkau.

    Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan ada banyak keuntungan yang bisa didapat ketika membeli rumah second. Ia menjelaskan biasanya pemilik menjual rumahnya karena membutuhkan uang atau ingin pindah hunian, sehingga harga yang ditawarkan akan lebih murah dari pasaran.

    Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah second. Rumah yang sudah terpakai harus diperhatikan kelayakannya supaya tidak perlu menghabiskan terlalu banyak dana untuk perbaikan.


    Tips Beli Rumah Second

    1. Kondisi Rumah

    Jika ingin membeli rumah second, pastikan untuk datang langsung untuk survei kondisi bangunan rumah. Jangan sampai komponen utama seperti struktur rusak, sehingga harus membangun ulang rumah.

    “Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

    2. Kondisi Lingkungan

    Bukan hanya bangunan rumah, calon pembeli harus mencari tahu kondisi lingkungan rumah. Mulai dari keamanannya, seberapa sering terjadi pencurian, perampokan, dan pertikaian. Lalu, bagaimana hubungan antara tetangga dan RT/RW.

    Selain itu, perlu diketahui kalau rumah berpotensi atau kerap mengalami banjir. Salah satunya kalau lokasinya dekat aliran sungai.

    3. Listrik

    Perihal listrik, cari tahu apakah lingkungan rumah sering terjadi mati lampu. Kemudian, listrik yang digunakan prabayar atau pascabayar, yakni menggunakan token atau tidak. Penting juga mengetahui kalau ada tunggakan tagihan listrik yang dimiliki pemilik sebelumnya.

    4. Pengelolaan Lingkungan

    Selanjutnya, cari tahu biaya-biaya yang harus dibayar kalau tinggal di rumah tersebut, seperti iuran pengelolaan lingkungan. Lalu, cari tahu apakah ada masalah terkait pengelolaan yang biasa terjadi, seperti sampah sering kali tidak diambil hingga menumpuk.

    5. Akses dan Fasilitas

    “Lingkungannya itu dekat dengan fasilitas apa saja. Yang paling utama transportasi umum, dekat tol, atau sarana transportasi yang lain, (seperti) KRL, LRT, MRT, sarana belanja, (dan) sekolah,” katanya.

    Ia menyebut sekolah menjadi aspek paling utama. Sebaiknya rumah tidak terlalu jauh dari sekolah, serta pertimbangkan juga kualitas sekolahnya.

    6. Kelengkapan Surat

    Apabila sudah merasa senang dengan pilihan rumah, pastikan semua dokumen terkait jual-beli dan pemilikan rumah sudah lengkap dan asli. Konsultasikan dan periksa kelengkapan dokumen kepada notaris, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Lalu, ketahui kalau rumah yang dibeli berstatus waris atau tidak. Rumah bisa dikatakan berstatus waris pemilik terdahulu pasangan suami istri yang salah satunya telah meninggal dunia.

    “Kalau membeli rumah waris, itu harus ada akte waris. Tapi kalau membeli yang bukan statusnya waris itu lebih aman karena tidak membutuhkan ahli waris,” jelasnya.

    7. Pembayaran

    Selanjutnya, tentukan cara pembayarannya baik cash atau menyicil. Jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya memilih rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas.

    “Bank mau lokasi atau perumahan dari developer papan atas. Kalau bukan developer papan atas, bank tidak akan mengucurkan pinjaman karena rumah second, lebih selektif,” imbuhnya.

    8. Biaya Renovasi

    Terakhir, pertimbangkan dan persiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ingin diubah pada rumah, misalkan untuk kamar mandi, lampu, dan kabel.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Second yang Wajib Kamu Tahu


    Jakarta

    Ada banyak rumah yang tersedia di pasaran mulai dari yang bekas hingga yang masih baru. Kalau kamu sedang mencari hunian terjangkau, kamu bisa mempertimbangkan rumah bekas atau biasa disebut rumah second.

    Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah bekas memiliki banyak keuntungan. Akan tetapi, pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second.

    Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan membeli rumah second? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Kelebihan Beli Rumah Second

    1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

    Membeli rumah second atau bekas bisa menjadi opsi menarik bagi yang sedang mencari rumah yang harganya lebih terjangkau. Penjual biasanya ingin rumahnya cepat terjual, sehingga mematok harga yang lebih murah dari pasaran.

    “Rumah second itu pasti dijual karena orangnya pengin pindah ke luar kota atau membutuhkan uang. Kalau pun dia mau pindah ke rumah lebih baik, pasti kan dia membutuhkan uang untuk membayar DP-nya (down payment),” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

    2. Kawasan Sudah Matang

    Rumah second umumnya sudah berdiri lama, sehingga kawasan sekitar rumah sudah cukup berkembang. Dengan begitu, fasilitas sekitar rumah akan lebih lengkap. Berbeda halnya dengan rumah baru yang kawasan sekitar yang kebanyakan masih kosong.

    “Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol,” katanya.

    Kekurangan Beli Rumah Second

    1. Perlu Renovasi Rumah

    Ketika membeli rumah second, biasanya diperlukan renovasi untuk perbaikan atau mengubah tampilan rumah sesuai selera. Pembeli rumah second mesti mempertimbangkan dan mempersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.

    Hal ini sebenarnya tidak terlalu masalah asalkan kerusakan rumah bukan perkara struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

    “Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” ucapnya.

    Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu, membeli rumah second harus jeli untuk memilih rumah second yang tidak banyak masalah.

    2. Pengajuan KPR ke Bank yang Selektif

    Menurut Steve, bank sangat selektif dalam memberikan pinjaman, terutama untuk rumah second. Kemungkinan bank memberikan pinjaman KPR sebanyak 40-50%, sehingga pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

    Selain itu, sebaiknya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas, khususnya sepuluh pengembang teratas. Sebab, bank tidak mau rugi membeli rumah bodong yang kemungkinan bermasalah dengan kelengkapan atau keaslian dokumennya.

    Itulah kelebihan dan kekurangan membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



    Jakarta

    Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

    Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


    “Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

    Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

    Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

    “Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah di Gang, Bisa Pakai KPR? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu aspek paling utama pada rumah. Kamu bisa membeli rumah di berbagai lokasi, mulai dari pedesaan, pegunungan, tengah kota, bahkan rumah di gang sempit sekali pun.

    Namun, banyak yang bilang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah di dalam gang sulit disetujui oleh bank. Lantas, apa yang membuat rumah di gang sulit diajukan KPR?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan sebenarnya bisa saja membeli rumah di gang dengan KPR. Akan tetapi, bank mempertimbangkan kesanggupan debitur untuk memenuhi kewajibannya, dari penghasilan, aset yang dijaminkan, dan likuiditas rumah.


    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun, dalam kondisi tertentu bila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.

    Apabila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang.

    “Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” katanya.

    Selain itu, Arianto mengatakan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Biasanya pihak bank akan melakukan appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, diluar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com