Tag Archives: detikcom

Sering Lihat Toren Air Posisinya di Atas Rumah? Ternyata Ini Alasannya



Jakarta

Setiap rumah pasti memiliki toren air yang fungsinya untuk menampung air bersih. Jika kamu perhatikan, rata-rata toren air diletakkan di luar ruangan dan posisinya tidak menempel dengan tanah.

Penempatan toren seperti ini tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di Amerika juga berlaku hal yang sama. Kira-kira apa ya alasannya?

Dilansir detikEdu, posisi toren memang lebih baik diletakkan di atas karena air bergerak ke tempat yang lebih rendah. Hal tersebut dipengaruhi adanya gaya gravitasi di mana semua benda akan kembali ke bawah. Begitu pula dengan air yang massanya tidak lebih berat dari gravitasi.


Toren air berisi sekian liter air sesuai dengan kemampuan tampungnya. Semakin tinggi posisi toren air maka akan semakin besar jumlah air yang mengalir. Hal ini sesuai dengan hukum debut air yakni ukuran jumlah air yang mengalir dalam satuan waktu. Posisi toren air yang tinggi dapat membantu air yang keluar dari keras lebih deras.

Hal yang sama dikatakan oleh pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, Suratman bahwa toren yang dipasang di tempat yang tinggi dapat mendorong aliran air keluar lebih kencang.

“Kalau menurut ilmu Fisika ya Pak, makin tinggi (torennya), tekanan (air) makin kencang,” jelas Suratman kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Ketinggian untuk meletakkan toren harus disesuaikan dengan ketinggian rumah. Jangan lupakan untuk memasang pipa saluran air yang berdiameter besar agar jalur air luas sehingga waktu turunnya air juga singkat.

Suratman menyebutkan terdapat beberapa jenis pipa yang digunakan untuk menyambungkan toren ke keran di rumah berdasarkan ukuran diameter, yaitu ½, ¾, dan 1 inch. Ia menyarankan untuk menggunakan pipa berdiameter 1 inch jika kamu ingin air yang mengalir ke keran rumah lebih deras.

“Diameter pipa yang turun sama ketinggian, semakin gede makin tinggi makin gede yang turun. Tapi dengan syarat pipanya yang gede, kalau pipa yang 0,5 ya gede tapi lama-lama kecil,” sebut Suratman.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


Jakarta

Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

  • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

  • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
  • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
  • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

– Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

– Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

– Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

– Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

  • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
  • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
  • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Biar Tak Kena Masalah, Ini Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah



Jakarta

Sederet hal harus disiapkan jika ingin merenovasi rumah. Bukan cuma uang yang harus disiapkan, tapi juga sederet izin wajib dipenuhi sebelum melakukan renovasi rumah.

Sederet izin itu perlu dilakukan karena proses renovasi rumah akan bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal. Walaupun renovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut.

Misalnya, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok tentu akan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


Hal itulah yang harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


Jakarta

Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

Modus Penipuan Jual Beli Rumah

Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

“Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Area di Rumah yang Bisa Jadi Sarang Nyamuk, Cek Sekarang!



Jakarta

Nyamuk merupakan salah satu serangga pengganggu yang sering muncul di rumah. Biasanya nyamuk muncul pada malam hari untuk mengganggu penghuni rumah. Mereka menghisap darah manusia melalui kulit lalu meninggalkan rasa gatal disertai bentol pada kulit.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi, nyamuk yang paling sering muncul di rumah adalah Aedes Aegypti (penyebab demam berdarah), Culex (nyamuk malam yang sering terdengar berdengung), dan Anopheles (penyebab malaria yang umumnya di daerah tertentu). Selain itu, menurutnya, nyamuk juga lebih banyak muncul pada musim hujan.

“Nyamuk lebih banyak muncul di musim hujan karena banyak genangan air yang jadi tempat ideal buat mereka bertelur dan berkembang biak,” kata Boyke saat dihubungi detikcom, pada Jumat (18/04/2025).


Boyke juga mengatakan bahwa terdapat area di rumah yang berpotensi menjadi tempat atau sarang pertumbuhan jentik nyamuk. Di antaranya adalah ember atau wadah yang menampung air, pot tanaman terutama yang ada tatakan air, tempurung kelapa serta botol atau barang bekas yang bisa menampung air hujan, saluran air yang tersumbat, hingga kolam ikan yang tidak terawat.

Jika terdapat salah satu dari area tersebut di rumah, sebaiknya cepat dibasmi agar tidak menambah pertumbuhan jentik nyamuk yang lebih banyak.

“Caranya terapkan prinsip 3M yaitu menguras, menutup, dan mengubur barang bekas. Gunakan larvasida pada tempat air yang tidak bisa dikuras. Rutin bersihkan dan buang air di wadah minimal seminggu sekali. Serta pastikan tidak ada air yang menggenang lebih dari 7 hari,” ujar Boyke.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Selain membasmi area sarang nyamuk di rumah, kamu juga bisa melakukan pencegahan agar mengurangi genangan air yang menjadi penyebab timbulnya sarang nyamuk. Boyke menyarankan 4 langkah pencegahan sebagai berikut.

Rutin bersihkan tempat-tempat yang bisa jadi tempat air menggenang.

  • Pasang kasa nyamuk di jendela dan ventilasi.
  • Gunakan obat nyamuk (semprot, elektrik, atau oles).
  • Tanam tanaman pengusir nyamuk seperti lavender, serai wangi, atau daun mint.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


Jakarta

Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

“Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

“Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

1. Mempertahan Fisik Tanah

Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

“Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

2. Turun ke Lapangan

Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



Jakarta

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

“Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

“Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Mending Mana, Toren Warna Oranye atau Biru?



Jakarta

Toren merupakan penampung air bersih yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak. Jika diperhatikan, toren atau tandon memiliki bentuk yang sama yakni tabung besar dengan bukaan di bagian atas.

Meskipun bentuknya sama, tandon diproduksi dengan beberapa warna. Namun, terdapat dua warna yang paling banyak digunakan di Indonesia yakni biru dan oranye. Ternyata penggunaan warna ini bisa berpengaruh pada kualitas air lho.

Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, mengatakan bahwa toren berwarna terang, dapat lebih cepat pudar akibat paparan sinar matahari dibandingkan toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam.


Warna toren yang memudar dapat membuat air di dalam toren lebih mudah terpapar sinar matahari. Akibatnya adalah lumut lebih cepat muncul di dalam toren. Keberadaan lumut dapat berpengaruh pada kualitas air.

“Jadi, kena matahari itu dia lebih tembus gitu loh, jadi lumut itu lebih malah kena sinar matahari itu cepat lumutan gitu. Orange itu bukan memantul tapi malah nyerap, makin terang, orange itu malah nyerap jadi air di toren itu malah gampang lumutan,” tutur Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Dilansir detikEdu, lumut merupakan tumbuhan yang mandiri, mereka bisa mendapatkan makanan dengan bantuan sinar matahari. Selain itu, tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Bryophyta ini mudah tumbuh di daerah yang lembap, seperti toren yang sering terkena panas dan dingin.

Lantas, apakah lebih baik menggunakan toren berwarna gelap daripada terang?

Pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya, Hendri, menyampaikan banyak konsumen yang meyakini demikian. Warna yang paling banyak dipilih adalah toren hitam dan biru tua.

“Kalau banyak orang ada yang bilang biru itu lebih tahan lumut, orange itu ya biasa gitu,” kata Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023) lalu.

“Beberapa langganan kita yang beli bahwa ‘kita mau yang warna biru, nih, lebih tahan lumut karena mataharinya nggak bisa nembus ke dalam’,” sambungnya.

Cuci dan Kuras Toren Berapa Kali?

Lumut tetap dapat dibersihkan dan dicegah dengan sering membersihkan toren apa pun warna yang dipakai sehingga setiap rumah tetap bisa mendapat air bersih. Suratman menyarankan periode pengurasan dan pencucian toren air adalah 1-2 kali dalam setahun.

“Untuk daerah Jabodetabek, itu minimal setahun sekali. Satu sampai dua kali lah,” ujar Suratman.

Namun, apabila kualitas air di rumah tidak bagus, mengandung sadah, berwarna kuning, atau berlumpur, toren perlu dibersihkan sesering mungkin. Apabila jarang dibersihkan justru dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya jika digunakan untuk memasak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Kerangka Kanopi Baja Ringan dan Besi Hollow Beserta Harganya


Jakarta

Saat ingin memasang kanopi, banyak sekali komponen yang harus disiapkan, salah satunya adalah jenis kerangka kanopi. Biasanya atap kanopi dengan kerangka bisa dipesan bersamaan, tetapi pembeli tetap memiliki hak untuk memilih jenisnya.

Jenis kerangka kanopi yang banyak dipakai dan dikenal cukup tahan lama adalah baja ringan dan besi hollow. Bagi orang awam dua jenis kerangka ini terlihat mirip dari segi wujudnya, padahal keduanya berbeda.

Perbedaan Kanopi Baja Ringan dan Besi Hollow

1. Kanopi Baja Ringan

Kanopi baja ringan merupakan material kerangka kanopi yang memiliki bobot ringan dan tipis. Namun, baja ringan tidak rapuh, justru material ini banyak dipakai karena daya tahannya. Warna baja ringan adalah abu-abu metalik, abu-abu gelap, hingga berwarna. Baja ringan mudah untuk disambung dengan cara dilas sehingga mudah untuk dibentuk. Untuk dipotong pun tidak susah. Baja ringan juga disebut kuat berdiri di daerah bencana seperti yang sering gempa bumi.


Model kanopi baja ringan cukup beragam, dengan pilihan rangka single atau double dan pilihan penutup atap mulai dari atap go-green, genteng metal hingga atap spandex dan UPVC. Kelebihan dari baja ringan adalah harganya yang ekonomis.

Jenis baja ringan sendiri cukup banyak, biasanya yang dipakai untuk membuat kanopi adalah jenis baja ringan Truss dan Reng yang memang memiliki daya tahan yang baik terhadap beban berat. Berikut kisaran harga baja ringan Truss dan Reng dilihat detikcom dari e-commerce, Senin (30/6/2025).

  • Baja Ringan Truss

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,45 mm: Rp 65.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,50 mm: Rp 70.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,55 mm: Rp 75.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,60 mm: Rp 80.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,65 mm: Rp 85.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,70 mm: Rp 92.000

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 0,75 mm: Rp 95.500

    Kaso baja ringan per batang (6 m) tebal 1 mm: Rp 120.000

  • Baja Ringan Reng

    Reng baja ringan per batang (6 m) tebal 0,40 mm: Rp 28.000

    Reng baja ringan per batang (6 m) tebal 0,45 mm: Rp 35.000

2. Kanopi Besi Hollow

Kanopi besi hollow adalah jenis kerangka kanopi yang juga terbuat dari baja ringan yang sering disebut dengan pipa hollow. Jenis besi hollow yang banyak dipakai untuk kanopi adalah hollow givalum. Perbedaan antara besi hollow dengan baja ringan terletak pada rongga-rongga di tengah-tengah permukaannya.

Kelebihan dari besi hollow mirip dengan baja ringan biasa yakni memiliki daya tahan yang kuat, meskipun tidak sekuat baja ringan. Kemudian, bobotnya juga ringan, tetapi besi hollow lebih tebal. Bentuk besi hollow juga mirip dengan baja ringan pada umumnya yakni berwarna abu-abu metalik, ada pula yang berwarna lebih gelap, dan berwarna.

Berikut kisaran harga besi hollow dilihat detikcom dari e-commerce.

Hollow baja ringan per batang (400 cm) tebal 0,30 mm, mulai dari Rp 19.000

Hollow baja ringan per batang (400 m) tebal 0,35 mm, mulai dari Rp 27.500

Hollow baja ringan per batang (400 cm) tebal 0,40 m, mulai dari Rp 36.000

Harga baja ringan dan besi hollow di atas akan berubah tergantung penjual, ketebalan, ukuran, dan merek produk.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


Jakarta

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


Wujud Fisik

Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
3. Klik Pencarian Bidang
4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
5. Isi sesuai data yang diperlukan
6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com