Tag Archives: detikcom

OJK Ungkap Kondisi Terkini Pembubaran TaniFund


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Untuk diketahui, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani.

“Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).


Agusman mengatakan hasil RUPS itu telah menunjuk empat orang sebagai Tim Likuidasi. Tim Likuidasi diharapkan akan bekerja sesuai dengan rencana, adil, dan objektif.

“Tim Likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK memang telah meminta TaniFund segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Dalam catatan detikcom, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Mei 2024 lalu. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di RI.

Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Simak: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan proses hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya tetap berjalan. OJK saat ini masih berusaha mengejar mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang kabur ke luar negeri.

“Itu sudah masuk di penyidikan kita. Lagi kita proses ya, semoga bisa memulangkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Terkait kasus tersebut, perempuan yang akrab disapa Kiki menjelaskan pihak yang paling banyak mengajukan keluhan, yakni para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya. Para lender ini terus menunggu kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar perusahaan pinjol tersebut. Kiki pun menyebut pihaknya telah menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan para lender.


“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender. Tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan Pak Gusman, supaya kita bisa memberikan keinginan secara maksimal kepada lender,” imbuh Kiki.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Lihat juga Video ‘OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Duit Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Lari, Nasabah Respons Begini


Jakarta

Anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Kondisi ini berimbas pada sejumlah pemberi pinjaman (lender) KoinWorks, hingga menuai protes dan keluhan.

Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).


Unggahan tersebut menuai respons dari sejumlah pihak yang mengalami nasib yang sama. Mereka juga mengaku menerima email berisi pernyataan yang sama dari KoinWorks.

“Sama, saya dapat email pendanaan saya di-paused. Gimana ya ini kelanjutannya,” bunyi komentar akun @ap*****.

“Sama.. pembiayaan aku juga kena paused.. kakak-kakak plis saling update-update ya kalau ada info lanjutan,” bunyi komentar akun @fe*****.

Ada juga nasabah yang mengaku telah berkonsultasi terkait hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih harus menunggu respons dalam 10 hari ke depan. Beberapa di antaranya juga menyinggung surat pernyataan yang diminta KoinWorks sebagai tanda persetujuan para lender.

“Saya baru bikin surat permohonan bantuan ke OJK hari ini, katanya nanti tunggu 10 hari kerja bakal ada balasan dari pihak KoinWorks-nya. Sementara jangan tanda tangan persetujuan dulu kata pihak OJK-nya,” bunyi komentar akun @an*****. Kutipan ini telah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Atas kondisi ini, sejumlah nasabah berencana untuk melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Beberapa nasabah juga saat ini juga membentuk satu grup chatbberisi nasabah-nasabah yang mengalami nasib yang sama.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” sambung dia.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Simak juga video: Reza Artamevia Dipolisikan soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Buka Suara soal Anak Usaha KoinWorks Kena Tipu


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Atas kasus ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, saat ini diskusi tengah dilakukan AFPI bersama dengan pihak KoinWorks. Karenanya, ia belum dapat merincikan langkah lanjutan asosiasi dalam upaya perlindungan para pemberi pinjaman (lender).

“Kami sedang berdiskusi dengan pihak Management KoinWorks,” kata Entjik, kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).


Selain itu, Entjik juga menepis isu tentang pembekuan dana lender secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara lender dan borrower.

“Perlu kita luruskan, bukan dibekukan tetapi kesepakatan antara lender dan borrower, karena kasus ini disebabkan Business Risk,” ujarnya.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Di sisi lain, kondisi ini menuai keluhan dari para lender. Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Simak juga video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

“Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Tembus Rekor Bertubi-tubi


Jakarta

Bitcoin (BTC) sempat mencapai mencatatkan all time high (ATH) atau rekor tertinggi dengan menembus level psikologis US$ 107.000 menjelang akhir tahun 2024. Meski sempat beberapa kali anjlok, diproyeksikan kenaikan nilainya sepanjang 2024 mencapai 150%.

Dalam catatan detikcom, sepanjang tahun 2024 nilai Bitcoin terus berfluktuasi, namun cenderung menguat. Pada 1 Januari 2024, Bitcoin naik lebih dari 6% hingga tembus US$ 45.000. Angka tersebut merupakan level tertingginya sejak awal April 2022 silam.

Penyebab dari kenaikan ini besar kemungkinan karena didorong ekspektasi disetujuinya peraturan dana yang diperdagangkan di bursa (Exchange-Traded Fund/ETF) bitcoin spot pertama di Amerika Serikat (AS).


Tak cukup sampai di situ, pada 12 Maret Bitcoin pun mencapai titik tertinggi baru sepanjang masa atau new all time high (ATH) ke posisi US$ 72.800. Pasar aset kripto menghijau sepanjang kuartal I 2024. Sentimen positif diyakini akan berlanjut hingga kuartal II-2024 dengan proyeksi nilai kapitalisasi mencapai US$ 3 triliun.

CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan pasar kripto bakal tetap bullish karena investor global terus menambah kepemilikan ETF Bitcoin menjelang moment halving Bitcoin yang sangat dinantikan pada pertengahan April tahun ini. Pada saat yang sama, regulasi aset digital global menjadi lebih fokus ke investor kripto.

“Rentang waktu tiga bulan dari Februari hingga April secara historis merupakan periode yang kuat untuk harga Bitcoin, dan investor optimis reli kripto di awal tahun 2024 dapat berlanjut hingga kuartal II,” ungkap Ryan dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Sempat Jatuh ke Level US$ 54.000

Namun pada Agustus lalu, harga Bitcoin sempat anjlok ke posisi US$ 54.000, level terendahnya sejak Februari. Meski demikian, harganya masih mencatatkan kenaikan hampir 23% tahun ini.

Kondisi ini disebabkan karena investor berbondong-bondong menjual aset berisiko seperti bitcoin dan ether. Data CoinGecko menunjukkan, Bitcoin turun hingga 11% dan ether turun 21% dalam waktu 24 jam. Hal ini membuat nilai keseluruhan mata uang kripto anjlok sekitar US$ 270 miliar.

Bitcoin Bangkit

Lebih lanjut, harga Bitcoin pun perlahan-lahan mulai bangkit kembali hingga akhirnya pada bulan Oktober 2024, Bitcoin tembus US$ 70.000 atau Rp 1,09 miliar (kurs Rp 15.700) untuk pertama kalinya sejak Juni 2024. Bahkan menjelang akhir bulan, nilainya merangkak naik hingga mendekati level all-time high mencapai US$ 72.785.

Kondisi ini didorong sentimen positif dari investor menyambut pemilihan umum Amerika Serikat (AS) dan data ekonomi yang akan mempengaruhi keputusan bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) berikutnya.

Efek Trump Bikin Bitcoin Melejit

Bitcoin pun kembali mencapai posisi tertinggi sepanjang sejarah atau all time high pada 6 November. Harga Bitcoin sempat tercatat berada di US$ 75.100 atau sekitar Rp 1,18 miliar (kurs Rp 15.800). Tak butuh waktu lama hingga nilainya kembali mencatatkan rekor, pada 10 November harga Bitcoin tembus US$ 76.000.

Kemenangan Donald Trump di dalam Pilpres AS menjadi faktor pendorong penguatan kripto. Sebab sebelumnya, Trump telah mendeklarasikan dukungannya terhadap aset digital. Ia bahkan telah berjanji untuk menjadikan AS sebagai ‘ibu kota kripto dunia’.

Tidak cukup sekali-dua kali kemenangan Trump membuat harga Bitcoin tembus rekor, pada 11 November harganya kembali mencapai ATH di level US$ 80.000 atau Rp 1,25 miliar (kurs Rp 15.619). Lalu pada 12 November, Bitcoin kembali pecah rekor ke level US$ 89.000 atau Rp 1,39 miliar (kurs Rp 15.700).

Hampir setiap hari usai kemenangan Trump, harga Bitcoin mencatatkan rekor baru. Pada 28 November, nilainya kembali mencatatkan rekor baru dengan harga US$ 99.000 atau lebih dari Rp 1,5 miliar. Sejak diumumkan pada 6 November 2024, harga Bitcoin telah melonjak lebih dari 40%.

Semakin ngegas, memasuki bulan Desember, harga Bitcoin akhirnya tembus ke level US$ 103.587 atau setara Rp 1,64 miliar. Janji Trump untuk mendorong regulasi yang ramah kripto dan menjadikan Bitcoin sebagai cadangan aset nasional memicu optimisme di pasar.

“Sejarah menunjukkan bahwa periode akhir tahun sering kali didorong oleh optimisme yang lebih besar dan ini terlihat jelas di pasar kripto. Dengan peningkatan volume perdagangan dan sentimen positif menjelang tahun baru, kami bisa melihat momentum ini berlanjut hingga 2025,” ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan resmi, Jumat (6/12/2024).

Setelah konsisten mencatatkan tren peningkatan, pada 10 Desember lalu harga Bitcoin sempat anjlok 5% menjadi US$ 95.519. Berdasarkan Indeks CoinDesk20, penurunan juga terjadi di beberapa aset kripto. Bahkan penurunan 20% untuk Cardano (ADA), Avalanche (AVAX), dan XRP (XRP).

Tembus Level US$ 107.000

Akhirnya, pada 17 Desember Bitcoin kembali menciptakan All Time High anyar di level US$ 107.000 atau sekitar Rp 1,7 miliar (kurs Rp 15.925). Selain Trump, kenaikan tersebut dipacu oleh perdagangan whale dan bergabungnya MicroStrategy ke dalam indeks Nasdaq 100 sebagai industri teknologi yang memperkuat sentimen bullish.

Dengan masuk indeks Nasdaq 100, artinya perusahaan itu kemungkinan akan menghasilkan lebih banyak arus modal yang bisa berubah menjadi pembeli Bitcoin. Analis Pasar dari IG Analyst, Tony Sycamore menyebut Bitcoin masih bisa terbang ke level US$ 110 ribu dengan situasi dan kondisi yang ada sekarang.

Investor telah bertaruh bahwa pemerintahan Donald Trump yang akan datang akan membawa lingkungan regulasi yang lebih bersahabat buat aset kripto. Ini meningkatkan sentimen yang baik di seputar mata uang alternatif tersebut. Bitcoin saja sudah naik sekitar 150% nilainya pada tahun 2024.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Fenomena Pinjol Masuk Kampus


Jakarta

Istilah ‘gali lubang tutup lubang’ sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini menggambarkan keadaan di mana seseorang meminjam uang untuk melunasi utang yang sudah ada.

Belakangan, istilah tersebut kian populer di kalangan kampus. Hal ini menyusul maraknya kampus yang menjalin kerja sama dengan pinjaman online atau dikenal dengan pinjol. Layanan pinjol ini diklaim untuk membantu mahasiswa dalam melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Berdasarkan catatan detikcom, ada banyak kampus yang bekerja sama dengan jasa pinjol melalui PT Inclusive Finance Group (Danacita) sejak Agustus 2023. Tercatat pada Mei 2024 lalu, sudah 82 universitas hingga sekolah tinggi yang menggunakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Salah satunya yakni Institut Teknologi Bandung (ITB). Biaya bulanan platform yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1,75%.


Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhammad Abduh, dalam konferensi pers, menegaskan kerja sama ini tidak bertujuan mengambil keuntungan untuk kampus.

“Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki permasalahan keuangan. Tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ketika mahasiswa itu membayar,” tegas Abduh 1 Februari 2024 silam.

Universitas Negeri Gadjah Mada juga turut bekerja sama dengan Danacita untuk menyediakan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online. Kerja sama ini bahkan terjalin sejak Agustus 2022. Kendati demikian, di UGM, kerja sama dengan Danacita hanya diberlakukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kerja sama tersebut datang dari Danacita untuk memudahkan pembayaran UKT, terutama bagi mereka yang mahasiswa program pascasarjana yang memang sudah bekerja. Andi menyebut kini terdapat 33 mahasiswa program pascasarjana yang menggunakan skema tersebut.

“Untuk Danacita itu tidak serta-merta orang bisa pakai gitu. Karena harus ada approval dari tingkat fakultas. Dan ketika itu disetujui oleh Danacita, dananya tidak tertransfer ke pribadi, tapi ditransfer langsung ke rekening fakultas,” ungkap Sandi.

Sandi menuturkan kemampuan mahasiswa tersebut bisa membayar pinjaman online dinilai dari data yang diterima pihak kampus dan Danacita. Ketika ada kemampuan membayar yang mendukung, opsi tersebut baru bisa digunakan oleh mahasiswa terkait.

“Kalau S1 sebenarnya kita cukup yakin dengan mekanisme yang ada bahwa itu tidak akan sampai pada titik untuk menggunakan feature dari lembaga jasa keuangan itu kalau S1. Kalau S2, kan apalagi yang mereka sudah kerja ya, mereka kan bisa ngitung, apalagi ini orang ekonomi,” kata Sandi kepada detikX.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan OJK telah memanggil Danacita terkait dengan pemberitaan yang beredar. Hasilnya, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan.

Terkait dengan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online, Sardjito menuturkan OJK tidak memiliki wewenang mengatur hal tersebut karena kaitannya dengan kebijakan kampus. Namun Sardjito menambahkan, sebagai pribadi yang pernah menjadi mahasiswa dulunya, penting bagi pihak kampus untuk mencari opsi yang paling baik bagi mahasiswanya.

“Apabila mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi tentunya yang niat sekolah tapi nggak punya uang, tentu harus dicarikan model atau mode-mode pembayaran UKT yang paling baik untuk mahasiswa. Dan ini tugasnya universitas untuk mencarikan, untuk mencari yang terbaik, jadi tidak hanya mikir yang penting kampus terbayar ini UKT-nya, terserah nanti mahasiswa mau bagaimana dengan pihak pemberi pinjaman,” kata Sardjito kepada detikX.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, tidak menanggapi secara spesifik terkait dengan adanya fenomena kerja sama kampus dengan penyedia pinjaman online. Ia mengakui negara belum mampu mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN. Oleh sebab itu, pendanaan dilakukan gotong-royong bersama masyarakat.

Namun, kala itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji skema pinjaman tanpa bunga untuk mahasiswa. Ia memberikan contoh praktik student loan yang dipandang cukup berhasil adalah skema income contingent loan yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lainnya. Prinsipnya, mahasiswa membayar kembali pinjamannya setelah bekerja dan berpenghasilan di atas suatu batas tertentu.

“Saat ini skema pinjaman murah bagi mahasiswa dengan sistem pengembalian yang lebih baik tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, semoga dapat segera terimplementasikan,” pungkasnya.

Adapun langkah sejumlah Universitas dan Perguruan Tinggi mendapatkan perhatian serius oleh berbagai kalangan. Misalnya, anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya yang menyayangkan pinjol masuk kampus. Ia menilai fenomena ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujarnya dikutip dari laman DPR RI.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tercatat pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. “Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara. Terbukti, kewajiban negara ini tercantum pada pasal 31 ayat 1-5 dalam UUD 1945. Ia mengusulkan pembaharuan terhadap struktur dan formula anggaran pendidikan.

“Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp660 triliun ke mana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ungkap Fikri.

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menyayangkan fenomena kerja sama pinjol dengan pihak universitas. Sebab, menurutnya, universitas lah yang harus mencari jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, bukan dengan diserahkan ke pinjol.

“Orang bisa pinjam (online) sendiri ya kalau mau. Jadi bukan solusi, bahkan kalau pinjol itu bunganya berlipat-lipat dan menjerat dalam mahasiswa, ya ini akan memprihatinkan, ya kasihan mahasiswa kecuali kalau pinjolnya tanpa bunga, itu bagus,” ucap Cecep.

Menurutnya, universitas yang bekerja sama dengan pinjol terlalu pragmatis dan kurang kreatif dalam mencari jalan keluar mengelola keuangan. Apabila ini dibiarkan dan berlanjut, dikhawatirkan pihak kampus akan semakin lepas tangan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol, Ini Datanya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 19-34 tahun mendominasi menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Peer-to-Peer Lending (P2P Lending/Pinjaman Online). Generasi itu pula yang paling banyak mengalami kredit macet atau menunggak.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengungkap outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.

“Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Kelompok usia 19-34 tahun itu diketahui masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan detikcom, generasi milenial lahir dari tahun 1981-1996, saat ini berusia 29-44 tahun; Gen Z dari tahun 1997-2012, saat ini berusia 13-28 tahun.

Lebih lanjut, OJK mengungkapkan pada periode November 2024 total utang pinjol tumbuh 27,32% yoy menjadi Rp 75,60 triliun. Angka ini naik dari catatan bulan sebelumnya yakni Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

“Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan,” lanjut Agusman.

Terkait usia yang diperbolehkan menggunakan pinjol telah diatur oleh OJK. Aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com