Tag: detikcom

  • Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


    Jakarta

    Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

    Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

    Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Renovasi Rumah Bikin Debu dan Bising, Kita Bisa Apa?



    Jakarta

    Pernahkah kamu merasa terganggu dengan renovasi rumah yang lagi dilakukan tetangga? Rumah kita jadi mudah berdebu dan terganggu karena suara berisik dari tukang?

    Kadang kita merasa bingung apa yang harus dilakukan saat berada di kondisi seperti itu. Kita harus memperjuangkan kenyamanan kita namun di sisi lain, kita juga harus menghormati hal tetangga merenovasi rumahnya.

    Kalau sudah ada di posisi ini, apa yang harus dilakukan ya?


    Mengajukan Komplain secara kekeluargaan

    Menurut Andi Saputra seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom, untuk menyelesaikan masalah ini kamu bisa lakukan musyawarah mufakat. Kamu bisa mengajukan komplain terkait debu yang berterbangan dan suara berisik. Kemudian, meminta solusi untuk mencegah debu yang berterbangan ke rumah kamu misalnya dengan menutup lokasi renovasi menggunakan terpal. Untuk suara berisik seperti bor, las, palu. Kamu bisa meminta agar renovasi rumah dilakukan pada siang hari dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Di luar jam tersebut merupakan waktu untuk istirahat.

    Jalur Hukum

    Jika semua cara secara kekeluargaan telah ditempuh namun nggak ada respons baik dari pemilik rumah yang direnovasi maka kamu bisa bawa kasus ini ke jalur hukum. Andi mengatakan, jika sudah mengalami jalan buntu, maka kamu bisa menggugat mereka secara perdata, dengan mengajukan somasi terlebih dahulu. Kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

    Hal itu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

    Kamu bisa menggugat mereka sebab salah satu unsur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ialah tentang kerugian bagi orang lain. Dalam kasus ini, kerugian terbesar adalah adanya kerugian immateriil yaitu ketidaknyamanan dari debu dan suara berisik renovasi rumah yang mengganggu.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Plafon Tinggi Bikin Rumah Lebih Adem Mitos atau Fakta? Begini Kata Ahli


    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan desain yang bisa membuat rumah terasa sejuk dan adem. Sebab, rumah yang terasa pengap dan panas sepanjang waktu pasti membuat penghuni rumah tidak nyaman, terutama saat tidur. Beberapa orang percaya salah satu aspek penting yang membuat rumah lebih sejuk adalah ketinggian plafon rumah. Kira-kira mitos atau fakta ya?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan, rumah dengan plafon tinggi tidak dapat menjamin rumah menjadi lebih sejuk. Justru rumah dengan plafon tinggi membutuhkan energi lebih untuk mendinginkan ruangan jika di dalamnya ditambahkan AC.

    Dengan demikian, saat membangun rumah dengan plafon tinggi, kamu tidak bisa sembarangan menentukan ketinggiannya. Perlu mempertimbangkan keseluruhan atau proporsi rumah. Jangan sampai rumah terasa kecil padahal plafon sudah menjulang tinggi.


    “Saya selalu menyarankan ketinggian (rumah) itu secukupnya supaya tidak boros material. Prinsipnya adalah bagaimana kita meminimalisasi penggunaan material,” ujar Denny saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/5/2024).

    Denny rumah setidaknya memiliki banyak ventilasi, tritisan, dan jendela agar terasa lebih sejuk dan hemat material pembangunannya.Lebih lanjut, berikut penjelasannya.

    1. Perbanyak Ventilasi Udara

    Setiap ruangan seharusnya mempunyai ventilasi udara agar ada aliran udara yang sejuk. Setidaknya ada dua ventilasi di setiap ruangan untuk menciptakan ventilasi silang. Ventilasi yang baik memungkinkan udara panas dan kelembapan tidak terperangkap di dalam rumah. Dengan begitu, suhu udara bisa keluar masuk melalui ventilasi tersebut. Ventilasi silang ini juga lebih optimal apabila ditambah dengan adanya kipas angin.

    “Memang udara semakin panas saat ini, tapi dengan desain yang benar, dengan arsitektur yang benar, yang denahnya baik itu otomatis membuat masalah panas itu harusnya tidak jadi masalah lagi,” ucapnya.

    2. Batasi Pancaran Sinar Matahari

    Meskipun ada ventilasi yang cukup, rumah bisa panas apabila sinar matahari menyorot langsung ke dalam rumah. Dengan begitu, kamu bisa batasi pancaran sinar dengan menggunakan tritisan. Denny mengimbau agar menghindari memasang jendela yang mengarah ke mata angin barat agar rumah tetap adem.

    “Di arah mata angin barat itu biasanya ketika sore hari itu panas yang membuat kita nggak nyaman. Jadi di arah barat pilihannya adalah kita nggak buka jendela di sana, atau kalau kita mau buka jendela, kita pasang kisi-kisi,” ujarnya.

    3. Gunakan Bahan Penghalau Panas

    Tidak hanya perlu menghalau sinar matahari, kamu juga harus mencegah masuknya hawa panas menggunakan styrofoam daur ulang. Bahan expanded polystyrene (EPS) styrofoam bisa menjadi bahan untuk membuat dinding rumah penghalau panas.

    “Styrofoam itu penghalau panas sebenarnya. Dia nggak menghantar panas ke dalam (rumah). Jadi styrofoam disemen kiri dan kanan (menjadi tembok). Itu secara perhitungan saya sendiri, penelitian saya itu mengurangi suhu secara pasif itu minus 3 derajat selsius,” jelasnya.

    Selain itu, ada material alternatif lain yang bisa digunakan seperti roster atau kerawang bata untuk menghalau panas. Dengan membangun penghalang dari bahan itu, memungkinkan penghuni rumah membuka pintu dan jendela untuk mendapat aliran udara sejuk tanpa khawatir privasi terganggu.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Begini Lho Membuat Dapur yang Ideal


    Jakarta

    Menciptakan dapur yang ideal, nyaman dan fungsional memerlukan perhatian pada berbagai elemen, dari ukuran ruangan hingga material yang digunakan.

    Kamu dapat menentukan ukuran dapur sendiri, tentu dengan ukuran yang ideal, ukuran meja berdasarkan tinggi badan, jenis lantai apa yang cocok,serta material terbaik untuk dapur. Bukan hanya sekedar tempat memasak, dapur juga merupakan pusat aktivitas dirumah.

    Menetapkan Prioritas

    Ukuran dapur sangat bergantung pada beberapa faktor seperti, berapa luas ruangan di rumah untuk dapur.


    Diperlukan banyak ruang untuk dapur, karena dapur bukan hanya untuk tempat memasak, atau juga menyimpan peralatan, bisa jadi tempat makan atau bahkan yang hobi memasak menjadikan dapur untuk tempat hiburan dan melampiaskan bakatnya.

    Standar Ukuran Dapur yang Ideal

    Agar bisa mendapatkan dapur yang fungsional, kamu harus mengikuti beberapa standar ukuran yang ideal.

    Bagi kamu yang memiliki rumah dengan ruang terbatas, ukuran dapur kecil yang ideal adalah sekitar 2,5 x 3m, dengan ukuran ini kamu bisa mendapatkan dapur yang cukup untuk menampung lemari es, kompor dan wastafel.

    Jika memiliki ruang yang lebih besar atau berukuran sedang sekitar 3 x 3 m, kamu bisa menambahkan kabinet yang lebih banyak untuk penyimpanan ekstra.

    Aturan Segitiga Kerja (Work Triangle)

    Dalam menentukan ukuran dapur yang ideal, kamu juga perlu memperhatikan aturan segitiga kerja.

    Ini adalah konsep desain yang mengatur 3 area utama dapur yaitu, kompor, wastafel dan lemari es.

    Dalam ulasan Detikcom, Rabu (14/2/2024) diungkap jika pada saat membuat desain dapur impian, benda utama yang harus ada di sana adalah kompor.

    Menyusun Tata Letak Dapur

    Setelah menentukan ukuran dapur, tata letak juga penting untuk diperhatikan. Seperti, dapur linear (satu baris) cocok untuk dapur kecil dengan lebar minimal 1,5 meter.

    Selain itu terdapat pula jenis dapur L-shape, jenis dapur ini sesuai dengan ruangan yang lebih luas agar memungkinkan penggunaan sudut secara optimal.

    Bisa juga kamu memakai jenis U-shape yang di rekomendasikan untuk dapur dengan ruang besar, agar memberikan banyak ruang kerja dan penyimpanan yang efisien.

    Memaksimalkan Ukuran Dapur

    Untuk memaksimalkan ukuran dapur ada beberapa tips agar dapur terasa lebih luas dan efisien, salah satunya adalah kabinet gantung.
    Pertanyaannya, apa itu kabinet gantung?

    Mengutip ruparupa.com, kabinet gantung adalah lemari atau rak penyimpanan yang berfungsi untuk meletakkan perlengkapan dapur yang berukuran kecil seperti, bumbu dapur, piring, mangkuk serta benda kecil lainnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


    Jakarta

    Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

    Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

    Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


    Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

    Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

    Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

    Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Toren Air Biru Lebih Dicari Ketimbang Oranye, Tahu Kenapa?



    Jakarta

    Ada beberapa jenis toren atau tandon air yang dijual di pasaran. Yang paling sering ditemui perbedaannya adalah dari segi warna.

    Umumnya, toren air berwarna oranye, ada juga warna biru. Tahukah kamu beda keduanya apa?

    Ternyata, selain berbeda dari segi warna dan kualitas, harga toren air warna oranye dan biru pun berbeda. Ternyata toren warba biru lebih banyak diminati ketimbang oranye.


    Toren Biru Lebih Tahan Lumut

    Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, mengatakan bahwa toren berwarna terang, seperti oranye atau kuning, lebih cepat pudar akibat paparan sinar matahari dibandingkan toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam.

    Jika warnanya pudar, sinar matahari bisa tembus masuk ke dalam toren sehingga bisa memicu pertumbuhan lumut.

    “Jadi, kena matahari itu dia lebih tembus gitu loh, jadi lumut itu lebih malah kena sinar matahari itu cepat lumutan gitu. Orange itu bukan memantul tapi malah nyerap, makin terang, orange itu malah nyerap jadi air di toren itu malah gampang lumutan,” tutur Suratman, pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, kepada detikcom beberapa waktu lalu

    Melansri detikEdu, lumut merupakan tumbuhan yang bisa memproduksi makanannya sendiri dengan bantuan sinar matahari. Selain itu, tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Bryophyta ini mudah tumbuh di daerah yang lembab, seperti toren yang memang digunakan untuk menampung air.

    Berangkat dari hal tersebut, banyak konsumen yang lebih memilih toren berwarna gelap, seperti biru atau hitam. Hal ini dituturkan pula oleh Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya.

    “Kalau banyak orang ada yang bilang biru itu lebih tahan lumut, orange itu ya biasa gitu,” kata Hendri, pemilik Toko Bangunan Kurnia Jaya, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

    “Beberapa langganan kita yang beli bahwa ‘kita mau yang warna biru, nih, lebih tahan lumut karena mataharinya nggak bisa nembus ke dalam’,” sambungnya.

    Cuci dan Kuras Toren Berapa Kali?

    Terlepas dari warnanya, toren pada akhirnya bisa kotor akibat lumut dan endapan kotoran dari sumber air rumah tangga yang kita gunakan. Maka, baik biru maupun oranye, sesuaikan kembali dengan preferensimu serta lakukan pencucian dan pengurasan toren jika kondisinya sudah kotor.

    Mencuci dan menguras toren sebaiknya dilakukan rutin satu sampai dua kali dalam setahun.

    “Untuk daerah Jabodetabek, itu minimal setahun sekali. Satu sampai dua kali lah,” kata Suratman.

    Namun, hal ini bisa disesuaikan kembali dengan tingkat kebersihan sumber air di tempat tinggal masing-masing. Jika kamu merasa toren sudah kotor, lakukan pembersihan dan pengurasan sesegera mungkin.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jakarta Bakal Diguyur Hujan, Ini 5 Cara Cegah Rumah Bocor


    Jakarta

    Wilayah Jakarta dan sekitarnya diprediksi akan dilanda hujan ringan pada Kamis (26/9/2024). Hujan tersebut diperkirakan akan terjadi pada malam hari.

    Dalam postingan story Instagram resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, hanya Kepulauan Seribu saja yang tidak dilanda hujan. Sementara untuk wilayah lainnya, akan dilanda hujan ringan pada malam hari.

    Walau demikian, BPBD menyebutkan ada potensi hujan dapat disertai kilat/petir dan angin kencang untuk beberapa wilayah.


    “Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada waktu sore dan malam hari di sebagian wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok,” tulis BPBD di Instagram, dilihat Kamis (26/9/2024).

    Belakangan ini, hujan kerap melanda sejumlah daerah. BMKG memprediksi puncak musim hujan di Indonesia bagian barat akan terjadi pada November-Desember 2024 yang mencakup Pulau Sumatera, pesisir selatan Jawa, dan Kalimantan.

    Saat terjadi hujan, salah satu hal yang sering terjadi adalah rumah bocor. Kamu sudah pastikan belum atap rumah nggak ada yang bocor?

    Dalam catatan detikcom, berikut ini tips mencegah rumah bocor meski dilanda hujan lebat.

    1. Pangkas Pohon di Dekat Rumah

    Keberadaan pohon di dekat rumah bisa menjadi berbahaya ketika terjadi hujan lebat atau badai, terlebih jika pohon tersebut berukuran besar. Pohon yang berukuran besar dan berumur tua lebih berisiko untuk tumbang.

    Apabila pohon seperti itu tidak dipangkas, bisa saja ranting dan batangnya menimpa rumah sehingga dapat mengakibatkan kebocoran.

    2. Bersihkan Talang Air

    Talang air memang salah satu komponen penting yang ada di rumah. Sebab, berfungsi untuk mengalirkan air hujan menuju tanah atau wadah air.

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, segera periksa kondisi talang air. Sering kali talang air tersumbat kotoran, seperti daun maupun sampah plastik yang beterbangan.

    Maka dari itu, jika terdapat kotoran segera bersihkan talang air. Jika tidak, maka aliran air akan terhambat bahkan bisa membuat talang air jebol.

    3. Ganti Atap yang Rusak

    Salah satu fungsi atap yaitu melindungi penghuni rumah dari air hujan. Apabila terdapat atap yang sudah rusak, segera ganti dengan yang baru. Hal itu untuk mencegah masuknya air hujan ke dalam rumah.

    4. Cek Lokasi Bocor

    Apabila sudah terjadi bocor, maka segera mengecek area yang bocor. Area-area yang bocor bisa saja terjadi di tempat yang tidak terduga, seperti kamar mandi, dak beton, serta atap.

    Terlebih jika musim penghujan tiba, retak halus pada atap bisa jadi lebih parah dan menyebabkan rembesan semakin luas. Maka dari itu, perlu dilakukan pengecekan secara cepat agar dapat memperbaiki area-area yang mengalami kebocoran.

    5. Lapisi Area yang Rawan Bocor

    Untuk mencegah terjadinya kebocoran di rumah, ada baiknya segera lapisi area-area yang rawan bocor, misalnya atap dan dinding. Kalian bisa gunakan pelapis kedap air pada bagian atap, salah satunya yang berbahan semen antiair. Sementara untuk bagian dinding dapat menggunakan cat waterproof.

    Itulah beberapa tips mencegah rumah bocor kala dilanda hujan lebat. Semoga bermanfaat!

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bikin Biopori di Rumah, Mudah!


    Jakarta

    Biopori merupakan resapan air yang biasanya dipakai di wilayah yang daya serapnya kurang maksimal. Biopori ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mencegah banjir.

    Tak hanya itu, biopori juga menyuburkan tanah. Jadi, saat kamu memasukkan sampah organik ke dalam lubah nantinya akan berubah menjadi pupuk kompos. Dengan terbentuknya pupuk kompos di dalam lubang, akan membuat tanah menjadi lebih subur.

    Kamu bisa lho bikin biopori sendiri di rumah. Lokasi yang biasanya dipakai untuk membuat biopori yaitu di halaman atau pekarangan rumah. Namun, kalau kamu punya rumah dengan lahan sempit bisa bikin biopori di garasi atau carport maupun di selokan. Berikut ini caranya.


    Langkah-langkah Membuat Biopori

    Dalam catatan detikcom, berikut ini alat dan bahan yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk membuat biopori.

    Alat dan Bahan

    – Pipa PVC yang sudah dilubangi untuk membuat biopori

    – Bor tanah

    – Pipa PVC dan penutup yang sudah dilubangi bagian sisi-sisinya

    – Sampah organik

    – Air

    – Bor tanah untuk membuat lubang resapan biopori

    Cara Membuat Biopori

    1. Sebelum mulai membuat biopori, terlebih dahulu tentukan lokasi yang akan dijadikan tempat pembuatan.

    2. Pembuatan biopori sebaiknya dilakukan pada area terbuka yang akan terkena air hujan. Kita bisa membuatnya di halaman rumah, sekitar pepohonan, sekitar tempat parkir, dan tempat terbuka lainnya.

    3. Setelah ditentukan tempatnya, siram tanah yang akan dijadikan sebagai tempat pembuatan biopori dengan air agar tanah menjadi lebih lunak dan mudah untuk dilubangi.

    4. Lubangi tanah dengan menggunakan bor tanah, usahakan buat yang tegak lurus.

    5. Buat lubang dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dengan diameter 10-30 cm.

    6. Setelah itu, lapisi lubang menggunakan pipa PVC yang ukurannya sama dengan diameter lubang.

    7. Kemudian, isi lubang dengan sampah organik seperti daun, rumput, kulit buah-buahan, dan sampah yang berasal dari tanaman lainnya.

    8. Setelah itu tutup lubang menggunakan kawat besi, atau bisa juga memakai tutup pipa PVC yang sudah dilubangi terlebih dahulu.

    9. Dilansir dari situs Direktorat SMP Kemdikbud, kamu biarkan sampah dalam lubang biopori selama 3 bulan sampai menjadi pupuk kompos. Setelah itu angkat pupuk dari lubang biopori dan isi lagi dengan sampah yang baru.

    Itulah langkah-langkah membuat biopori di rumah.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


    Jakarta

    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

    Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


    Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

    • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
    • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
    • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
    • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
    • Dan lainnya.

    Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih Pajak.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui Marketplace

    Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com