Tag Archives: detikcom

Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



Jakarta

Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

“Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

“Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

“Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Mending Beli Rumah Second Lalu Renovasi atau Beli Baru? Ini Pertimbangannya



Jakarta

Rumah tapak bisa dimiliki dengan berbagai cara, seperti dengan membeli baru dari pengembang atau membangun sendiri dari nol. Namun, ada opsi lain yakni membeli rumah second, lalu merenovasinya.

Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah second sangat menguntungkan karena harganya lebih terjangkau daripada membeli rumah baru. Ia menjelaskan penjual biasanya ingin menjual rumah dengan cepat sehingga mematok harga di bawah pasaran.

“Orang yang menjual rumah pasti membutuhkan uang atau mau pindah ke luar kota. Pasti mendambakan uang cash. Kalau nggak kan nggak dijual. Atau mereka mau naik pangkat, mau pindah rumah yang lebih besar, butuh uang juga kan untuk nombokin,” kata Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).


Selain itu, rumah second biasanya memiliki kawasan yang lebih berkembang karena sudah berdiri lama. Sedangkan rumah baru biasanya masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada banyak lahan kosong.

Lokasi rumah yang strategis dan fasilitas yang lengkap tentu akan menguntungkan pemilik rumah. Dengan membeli rumah second akan disertai akses dan fasilitas yang lebih mendukung juga.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol. Sudah matang, buahnya sudah manis, tinggal renovasi,” katanya.

Namun, pastikan memilih rumah second yang tidak memiliki kerusakan parah atau struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” imbuhnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu penting untuk datang langsung untuk survei rumah second untuk memilih properti yang tidak banyak masalah.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” pungkasnya.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Second


Jakarta

Membeli rumah tak harus dalam keadaan baru dan dari developer, tetapi bisa juga membeli bekas atau biasa disebut rumah second. Rumah ini bisa menjadi opsi bagi kamu yang ingin mencari hunian yang lebih terjangkau.

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan ada banyak keuntungan yang bisa didapat ketika membeli rumah second. Ia menjelaskan biasanya pemilik menjual rumahnya karena membutuhkan uang atau ingin pindah hunian, sehingga harga yang ditawarkan akan lebih murah dari pasaran.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah second. Rumah yang sudah terpakai harus diperhatikan kelayakannya supaya tidak perlu menghabiskan terlalu banyak dana untuk perbaikan.


Tips Beli Rumah Second

1. Kondisi Rumah

Jika ingin membeli rumah second, pastikan untuk datang langsung untuk survei kondisi bangunan rumah. Jangan sampai komponen utama seperti struktur rusak, sehingga harus membangun ulang rumah.

“Untuk membeli rumah second itu yang paling utama mesti dilakukan kita harus survei. Melihat dari rumah tersebut dalam arti kondisi bangunan, struktur, mechanical electric, plafon, genteng, struktur genteng, air, listrik, (dan) rayap,” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

2. Kondisi Lingkungan

Bukan hanya bangunan rumah, calon pembeli harus mencari tahu kondisi lingkungan rumah. Mulai dari keamanannya, seberapa sering terjadi pencurian, perampokan, dan pertikaian. Lalu, bagaimana hubungan antara tetangga dan RT/RW.

Selain itu, perlu diketahui kalau rumah berpotensi atau kerap mengalami banjir. Salah satunya kalau lokasinya dekat aliran sungai.

3. Listrik

Perihal listrik, cari tahu apakah lingkungan rumah sering terjadi mati lampu. Kemudian, listrik yang digunakan prabayar atau pascabayar, yakni menggunakan token atau tidak. Penting juga mengetahui kalau ada tunggakan tagihan listrik yang dimiliki pemilik sebelumnya.

4. Pengelolaan Lingkungan

Selanjutnya, cari tahu biaya-biaya yang harus dibayar kalau tinggal di rumah tersebut, seperti iuran pengelolaan lingkungan. Lalu, cari tahu apakah ada masalah terkait pengelolaan yang biasa terjadi, seperti sampah sering kali tidak diambil hingga menumpuk.

5. Akses dan Fasilitas

“Lingkungannya itu dekat dengan fasilitas apa saja. Yang paling utama transportasi umum, dekat tol, atau sarana transportasi yang lain, (seperti) KRL, LRT, MRT, sarana belanja, (dan) sekolah,” katanya.

Ia menyebut sekolah menjadi aspek paling utama. Sebaiknya rumah tidak terlalu jauh dari sekolah, serta pertimbangkan juga kualitas sekolahnya.

6. Kelengkapan Surat

Apabila sudah merasa senang dengan pilihan rumah, pastikan semua dokumen terkait jual-beli dan pemilikan rumah sudah lengkap dan asli. Konsultasikan dan periksa kelengkapan dokumen kepada notaris, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu, ketahui kalau rumah yang dibeli berstatus waris atau tidak. Rumah bisa dikatakan berstatus waris pemilik terdahulu pasangan suami istri yang salah satunya telah meninggal dunia.

“Kalau membeli rumah waris, itu harus ada akte waris. Tapi kalau membeli yang bukan statusnya waris itu lebih aman karena tidak membutuhkan ahli waris,” jelasnya.

7. Pembayaran

Selanjutnya, tentukan cara pembayarannya baik cash atau menyicil. Jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebaiknya memilih rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas.

“Bank mau lokasi atau perumahan dari developer papan atas. Kalau bukan developer papan atas, bank tidak akan mengucurkan pinjaman karena rumah second, lebih selektif,” imbuhnya.

8. Biaya Renovasi

Terakhir, pertimbangkan dan persiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ingin diubah pada rumah, misalkan untuk kamar mandi, lampu, dan kabel.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ini Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah Second yang Wajib Kamu Tahu


Jakarta

Ada banyak rumah yang tersedia di pasaran mulai dari yang bekas hingga yang masih baru. Kalau kamu sedang mencari hunian terjangkau, kamu bisa mempertimbangkan rumah bekas atau biasa disebut rumah second.

Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto, membeli rumah bekas memiliki banyak keuntungan. Akan tetapi, pembeli harus teliti dalam memilih dan merencanakan pembelian rumah second.

Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan membeli rumah second? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Kelebihan Beli Rumah Second

1. Harga Rumah Lebih Terjangkau

Membeli rumah second atau bekas bisa menjadi opsi menarik bagi yang sedang mencari rumah yang harganya lebih terjangkau. Penjual biasanya ingin rumahnya cepat terjual, sehingga mematok harga yang lebih murah dari pasaran.

“Rumah second itu pasti dijual karena orangnya pengin pindah ke luar kota atau membutuhkan uang. Kalau pun dia mau pindah ke rumah lebih baik, pasti kan dia membutuhkan uang untuk membayar DP-nya (down payment),” ujar Steve kepada detikcom, Rabu (3/7/2024).

2. Kawasan Sudah Matang

Rumah second umumnya sudah berdiri lama, sehingga kawasan sekitar rumah sudah cukup berkembang. Dengan begitu, fasilitas sekitar rumah akan lebih lengkap. Berbeda halnya dengan rumah baru yang kawasan sekitar yang kebanyakan masih kosong.

“Kita bisa beli rumah di fasilitas yang sudah matang, yang sudah mapan. Sektor 1-5 itu biasanya sudah lengkap, dekat stasiun kereta (dan) dekat jalan tol,” katanya.

Kekurangan Beli Rumah Second

1. Perlu Renovasi Rumah

Ketika membeli rumah second, biasanya diperlukan renovasi untuk perbaikan atau mengubah tampilan rumah sesuai selera. Pembeli rumah second mesti mempertimbangkan dan mempersiapkan pengeluaran untuk renovasi rumah.

Hal ini sebenarnya tidak terlalu masalah asalkan kerusakan rumah bukan perkara struktural. Bila struktur bangunan rusak sampai perlu merobohkan rumah, maka sama saja dengan membangun rumah dari awal.

“Jangan sampai membeli rumah kita harus merobohkan struktur, itu rugi. Karena kalau mendapat rumah yang strukturnya sudah nggak baik, itu akhirnya kita kayak bangun baru, akhirnya ya mahal,” ucapnya.

Ia menyebut kerusakan permanen pada rumah yang perlu dihindari seperti berkaitan dengan struktur, rayap, hingga pernah banjir. Oleh karena itu, membeli rumah second harus jeli untuk memilih rumah second yang tidak banyak masalah.

2. Pengajuan KPR ke Bank yang Selektif

Menurut Steve, bank sangat selektif dalam memberikan pinjaman, terutama untuk rumah second. Kemungkinan bank memberikan pinjaman KPR sebanyak 40-50%, sehingga pembeli harus menyiapkan dana yang cukup.

Selain itu, sebaiknya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang papan atas, khususnya sepuluh pengembang teratas. Sebab, bank tidak mau rugi membeli rumah bodong yang kemungkinan bermasalah dengan kelengkapan atau keaslian dokumennya.

Itulah kelebihan dan kekurangan membeli rumah second. Semoga bermanfaat!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



Jakarta

Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


“Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

“Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

“Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pengin Beli Rumah di Gang, Bisa Pakai KPR? Ini Jawabannya



Jakarta

Lokasi merupakan salah satu aspek paling utama pada rumah. Kamu bisa membeli rumah di berbagai lokasi, mulai dari pedesaan, pegunungan, tengah kota, bahkan rumah di gang sempit sekali pun.

Namun, banyak yang bilang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah di dalam gang sulit disetujui oleh bank. Lantas, apa yang membuat rumah di gang sulit diajukan KPR?

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan sebenarnya bisa saja membeli rumah di gang dengan KPR. Akan tetapi, bank mempertimbangkan kesanggupan debitur untuk memenuhi kewajibannya, dari penghasilan, aset yang dijaminkan, dan likuiditas rumah.


“Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun, dalam kondisi tertentu bila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.

Apabila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang.

“Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” katanya.

Selain itu, Arianto mengatakan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Biasanya pihak bank akan melakukan appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

“Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, diluar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” pungkasnya.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


Jakarta

Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


Perbedaan SHM dan HGB

Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

  • Jangka waktunya telah berakhir
  • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Untung Rugi Atap Genteng Sesuai Materialnya, Mana yang Paling Bagus?


Jakarta

Atap genteng berfungsi untuk melindungi penghuni rumah dari kondisi cuaca, mulai dari panasnya sinar matahari hingga hujan deras. Atap ini bisa terbuat dari berbagai jenis material genteng sesuai kebutuhan dan kemampuan pemiliknya.

Namun, jangan sembarangan pilih material genteng karena setiap jenis mempunyai karakteristiknya masing-masing.

Lantas, ada apa saja jenis atap genteng yang bisa kita gunakan? Apa kelebihan dan kekurangannya? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhulrizky menyebutkan ada beberapa tipe material genteng, di antaranya beton, keramik, tanah liat, dan metal. Setiap jenis genteng mempunyai berat, massa jenis, karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya masing-masing.

Jenis-jenis Material Genteng

1. Genteng Tanah Liat Berkeramik

Menurut Panggah, genteng keramik memiliki material terbaik sebagai atap rumah. Berbeda dari genteng tanah liat pada umumnya, bahan ini mempunyai lapisan mengkilap. Genteng ini tergolong premium, sehingga biasa digunakan pada rumah-rumah mewah.

“Populer di Indonesia itu cocoknya adalah genteng tanah liat yang keramik. Tanah liat dan keramik ini mempunyai karakteristik pembuatan dari tanah liat dibentuk dan di-oven, jadi kadar airnya nol,” kata Panggah kepada detikcom, Kamis (5/7/2024).

Kelebihan:

  • Tampilan glossy yang estetik
  • Berbahan solid yang mencegah retak dan bocor
  • Bobot paling berat yang tidak mudah terbang tertiup angin

Kekurangan:

  • Harganya paling mahal
  • Boros penggunaan rangka atap karena berat

Namun, ada genteng tanah liat tradisional yang banyak digunakan masyarakat Indonesia yang lebih ringan, sehingga masih mudah tertiup angin. Genteng ini dibuat dari tanah liat yang dibentuk dan dibakar, tetapi tanpa melalui proses oven. Tampilannya pun doff, berbeda dari versi keramiknya yang mengkilap.

2. Genteng Beton

Selanjutnya, ada jenis genteng yang termasuk segmentasi menenang. Menurut Panggah, genteng ini banyak digunakan di Indonesia dan bisa menjadi pilihan terbaik untuk harga yang masih terjangkau.

Kelebihan:

  • Harga lebih terjangkau daripada genteng tanah liat berkeramik
  • Bobot cukup berat
  • Tampilan estetik

Kekurangan:

  • Permukaan genteng mudah retak sehingga rawan bocor setelah pemakaian lama
  • Boros rangka baja ringan karena harus ditopang dengan rangka yang rapat

3. Genteng Metal

Genteng metal merupakan pilihan material genteng yang ekonomis. Ada banyak jenis genteng dengan bahan metal, seperti spandek metal, metal berpasir, metal seperti beton.

Kelebihan:

  • Pemasangan genteng mudah dan cepat
  • Hemat baja ringan karena tidak perlu rangka yang rapat
  • Harga genteng paling terjangkau

Kekurangan:

  • Penampilan genteng kurang estetik karena terlihat ringkih
  • Mudah robek kalau terkena angin kencang
  • Bobotnya ringan sehingga mudah terbang tertiup angin

Itulah beberapa jenis material genteng yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Daftar Biaya yang Harus Kamu Bayar Kalau Tinggal di Apartemen


Jakarta

Apartemen merupakan pilihan hunian yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan kepraktisan. Kalau kamu tertarik dengan properti satu ini, ada beberapa biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu bayar tahu.

Berbeda dari rumah tapak, ada biaya-biaya lain yang menyertai fasilitas-fasilitas yang kamu dapat di bangunan tersebut. Mulai dari biaya perawatan gedung hingga parkiran perlu kamu bayar.

Lantas, apa saja biaya-biaya tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.


Biaya Tinggal di Apartemen

1. Biaya perawatan atau maintenance atau service charge

Biaya maintenance ini biasanya dipakai untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Untuk perhitungannya, biasanya dihitung dari luas unit apartemen.

Biaya service charge ini tergantung dari pengelola apartemen. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

“Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

2. Biaya sinking fund

Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

3. Biaya parkir

Untuk biaya parkir, tiap-tiap apartemen memiliki aturannya sendiri. Ada yang tidak bayar parkir, ada yang membayar parkir secara langganan.

“Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get,” tutur Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, untuk apartemen premium biasanya sudah mendapat jatah parkir hingga 2 mobil. Jatah parkir tersebut tidak bisa diganggu gugat.

4. Biaya air

Untuk bayar air biasanya dihitung per meter kubik. Untuk pemakaian normal, tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

5. Biaya listrik

Biaya listrik yang digunakan di apartemen dengan rumah tapak sedikit berbeda. Harganya pun juga lebih mahal di apartemen. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

“Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve.

Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

“Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran,” tuturnya.

Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

3 Alasan Kamu Perlu Mulai Kelola Sampah Rumah Tangga


Jakarta

Kebanyakan masyarakat Indonesia masih asal membuang sampah rumah tangga tanpa memilahnya sesuai kategori. Padahal, mengelola sampah itu penting bagi lingkungan hidup, serta dapat menguntungkan penghuni rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Gulang Winarno mengatakan pengelolaan sampah rumah tangga di masyarakat belum optimal. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengelola sampah masih kurang.

Lantas, mengapa kita perlu mengelola sampah? Simak penjelasannya berikut ini.


Alasan Mengelola Sampah Rumah Tangga

1. Menjaga Lingkungan Hidup

“Sampah itu kalau tidak dikelola dengan baik, akhirnya akan mengganggu terkait kesehatan, (lalu lintas) transportasi, (dan) ekosistem. Kalau dikelola dengan baik, (sampah) tidak akan mengganggu (aktivitas) dan juga akan menambah nilai produktif,” ujar Gulang kepada detikcom, Rabu (10/7/2024).

Gulang menjelaskan sampah harus dibuang pada tempat semestinya agar tidak mengganggu ekosistem atau aktivitas manusia. Ia mengaku mendapat keluhan ada sampah di sungai dan taman, sehingga mengganggu orang-orang sekitar serta mencemari lingkungan.

Selain itu, sampah perlu dipilah berdasarkan kategorinya, seperti organik, non organik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini untuk memudahkan pengelolaan sampah lanjutan, baik untuk didaur ulang maupun dikompos.

2. Menghasilkan Uang

Selain lebih baik untuk lingkungan, memilah sampah bisa menjadi penghasilan tambahan untuk rumah tangga. Kamu bisa memisahkan sampah yang masih bernilai dan dapat didaur ulang, seperti botol plastik, kaleng, hingga kertas.

“Sampah itu sebenarnya bisa menghasilkan untuk tambahan kebutuhan rumah tangga. Walaupun hal itu cuman sedikit, kalau dijual satu bulan juga menambah nilai atau membantu keuangan rumah tangga,” jelasnya.

3. Membuat Kompos untuk Tanaman di Rumah

Sampah rumah tangga juga bisa dimanfaatkan menjadi kompos untuk menyuburkan tanaman di rumah. Siapkan wadah tertutup atau komposter untuk menyimpan sampah sisa makanan atau dedaunan dan ranting dari pekarangan. Setelah beberapa hari atau minggu, sampah organik tersebut bisa menjadi pupuk.

“Yang (sampah) organik bisa buat pupuk setidaknya buat tanaman kita sendiri di pekarangan rumah,” katanya.

Itulah beberapa alasan untuk mulai mengelola sampah rumah tangga dengan baik. Pastikan kamu menyiapkan beberapa tempat sampah untuk setiap kategori ya. Semoga bermanfaat!

(dhw/dna)



Sumber : www.detik.com