Tag: detikers

  • Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


    Jakarta

    Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

    Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

    Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


    Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

    Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

    Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

    1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

    Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

    Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

    Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

    Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

    Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

    3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

    Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

    Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

    Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Pilih, Ini 5 Jenis Atap Rumah yang Bagus dan Kuat


    Jakarta

    Atap merupakan salah satu komponen penting dalam sebuah rumah. Saat ini, terdapat berbagai jenis atap rumah yang dibedakan dari materialnya.

    Meski tujuannya sama yaitu untuk melindungi dari panas dan hujan, tetapi memilih atap rumah tak bisa sembarangan, lho. Sebab, ada beberapa jenis atap yang dikenal karena kualitasnya baik, kokoh, hingga anti-panas.

    Lantas, apa saja atap rumah yang bagus dan kokoh? Simak rekomendasinya dalam artikel ini.


    Rekomendasi Jenis Atap Rumah yang Bagus

    Atap rumah terbagi ke dalam beberapa jenis yang dibedakan dari materialnya. Dilansir situs Klopmart, berikut rekomendasi atap rumah yang bagus dan kuat.

    1. Atap Metal

    Rekomendasi yang pertama ada atap metal. Atap rumah ini terkenal karena sifatnya yang kokoh dan tahan panas. Meski dikenal kuat, ternyata atap metal memiliki bobot yang cukup ringan.

    Selain tahan terhadap panas, atap metal juga dapat memantulkan panas. Dengan begitu, suhu panas dari matahari hampir tidak bisa masuk ke dalam rumah lewat atap, sehingga suhu ruangan tetap terasa sejuk.

    Atap metal juga punya kelebihan lain, yakni tahan terhadap karat. Meski terbuat dari campuran logam, tetapi atap metal tahan terhadap perubahan cuaca dan kelembapan. Lalu, atap ini juga tidak merambatkan api serta tak mudah rusak karena gempa.

    2. Atap Tanah Liat

    Atap tanah liat menjadi solusi alternatif apabila atap metal dirasa terlalu mahal harganya. Sudah digunakan sejak zaman dahulu, atap jenis ini dikenal mampu meredam panas yang hampir sempurna, sehingga suhu ruangan di dalam rumah tetap terasa sejuk di siang hari.

    Meski begitu, atap tanah liat mulai jarang digunakan karena banyak yang beralih ke atap metal. Salah satu alasannya karena atap metal dinilai lebih estetik dan cocok untuk rumah modern di zaman sekarang.

    3. Atap Keramik atau Glazur

    Rekomendasi atap rumah yang bagus selanjutnya ada atap keramik atau glazur. Genteng ini menggunakan material utama keramik, kemudian dicampur dengan glazur saat proses finishing.

    Kedua bahan tersebut membuat genteng keramik dinilai lebih kokoh dan tahan lama. Atap ini juga kuat dalam menahan cuaca ekstrem seperti panas, hujan, hingga badai angin.

    Perlu diingat, pemasangan atap keramik perlu diperhatikan secara detail. Pastikan tingkat kemiringannya harus 30 derajat agar air hujan dapat mengalir ke bawah dengan sempurna.

    4. Genteng Metal Pasir

    Meski sama-sama menggunakan bahan metal, tapi ada perbedaan antara atap metal dengan genteng metal pasir. Atap ini terbuat dari bahan dasar zinc yang bagian bawahnya dilapisi back coat zinc aluminium coating, primary epoxy, zinc phosphate, synthetic resin, stone chip, dan acrylic finishing.

    Genteng metal pasir kerap disebut sebagai genteng metal batuan fulo roof. Sebab, atap ini memiliki lapisan polypropylene dan serbuk batuan. Lapisan tersebut membuat genteng metal pasir tidak menyerap panas sekaligus mampu meredam suara air hujan.

    5. Atap Dak Beton

    Atap dak beton bisa menjadi solusi terbaik bagi kamu yang ingin memiliki atap rumah kokoh. Selain dinilai kuat, atap dak beton juga dapat menahan suhu panas matahari sehingga tidak masuk ke dalam rumah.

    Meski begitu, atap dak beton memiliki sejumlah kekurangan, yakni rawan tergenang air ketika turun hujan dengan intensitas lebat. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih mahal daripada menggunakan atap metal ataupun atap keramik.

    Itu dia lima rekomendasi atap rumah yang bagus dan kokoh. Jadi, pilih genteng jenis apa detikers?

    (fds/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Lahan Kosong? Begini Cara Pemanfaatannya Biar Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Tanah adalah salah satu aset yang menguntungnya. Berbeda dari aset investasi lainnya yang harganya belum tentu stabil, jika membeli tanah sebagai wujud investasi, dari tahun ke tahun harganya akan naik. Terutama jika lokasinya berada di dekat pembangunan infrastruktur.

    Apabila tanah yang kamu beli belum ada bangunan di atasnya, kamu bisa memanfaatkannya agar lebih produktif. Dengan memanfaatkannya, kamu bisa mendapat penghasilan tambahan yang menguntungkan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara memanfaatkan tanah kosong? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong

    Cara untuk memanfaatkan tanah kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Penyebab AC Jadi Tidak Dingin dan Hal yang Harus Dilakukan


    Jakarta

    Air Conditioner (AC) yang tidak dingin bisa jadi masalah yang mengganggu kenyamanan di ruangan bukan? Berbagai faktor bisa menyebabkan kinerja pendingin udara ini menurun.

    Mulai dari kurangnya perawatan ataupun kerusakan komponen internal. Oleh sebab itu, kenali penyebab AC tidak dingin dan cara untuk mengatasinya berikut ini.

    Penyebab AC Tidak Dingin

    1. Kebocoran Refrigerant

    Dikutip dari laman Hydes AC, refrigerant (komponen sistem AC yang menghasilkan udara dingin) mengalir lewat kumparan AC, dan memindahkan panas dari dalam rumah ke unit kondensor luar.


    Ketika sistem mengalami kebocoran refrigeran, maka sistem tidak akan mampu memindahkan panas keluar h secara memadai. AC akan tetap menyala, namun tidak bisa memberikan dingin dengan optimal.

    2. Kumparan Pendingin Kotor

    AC punya seperangkat kumparan dalam ruangan yang menyerap panas dari udara rumah, dan kumparan luar ruangan yang memindahkan panas dari rumah ke luar ruangan.

    Apabila salah satunya memiliki lapisan kotoran, maka panas akan jauh lebih sulit dipindahkan. Hal tersebut menyebabkan pengurangan kemampuan sistem untuk membuang panas dari rumah.

    3. Filter Udara yang Kotor

    Filter udara yang kotor akan membuat jumlah udara yang berhembus melewati kumparan evaporator menjadi terbatas. Hal ini menyebabkan sebagian besar udara hangat yang ditarik AC dari udara rumah tidak akan benar-benar didinginkan.

    4. Unit Kondensor Tersumbat

    Unit kondensor berada di luar, sehingga rentan tersumbat. Jika hal ini terjadi, maka unit kondensor tidak bisa melepaskan panas dari kumparan kondensor dengan baik.

    Dengan demikian, panas yang dikeluarkan dari rumah tidak akan dilepaskan dengan baik.

    5. Sistem yang Sudah Usang

    Sistem AC yang lama tidak akan mampu mendinginkan ruangan seperti sebelumnya. Mungkin sistem AC sudah mencapai akhir masa pakainya. Makanya, penting untuk mengganti sistem AC teika ia tidak lagi mampu bekerja secara efektif.

    6. Pengaturan Termostat yang Tidak Tepat

    Pengaturan kipas termostat diatur ke “aktif” akan penangan udara akan meniupkan udara bahkan ketika sistem tidak dalam siklus pendinginan. Akibatnya, sebagian udara yang keluar dari ventilasi menjadi terasa hangat.

    Kamu bisa menyesuaikannya dengan mengalihkan pengaturan kipas ke “otomatis”. Pengaturan lain yang bisa dicek taitu apakah sistem dalam mode “panas” atau “dingin”. Pasalnya, AC hanya akan menyala jika termostat diatur ke “dingin”.

    7. Masalah Kompresor AC

    Kompresor AC berperan untuk memastikan refrigeran berada pada tekanan optimal. Tanpa kompresor, sistem tidak akan bisa menyerap panas dari ruangan di rumah lalu memindahkannya ke luar.

    Jika kompresor mengalami masalah, AC Anda tidak akan mampu mendinginkan rumah dengan baik.

    8. Remote AC Rusak

    Remote yang rusak akan membuat pengiriman sinyal perubahan suhu ke unit AC gagal.

    Hal yang Harus Dilakukan jika AC Tidak Dingin

    Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika AC tidak dingin. Dilansir laman Bob Vila, berikut adalah beberapa cara mengatasi AC jika tidak dingin:

    • Periksa dan setel ulang termostat.
    • Bersihkan saluran kondensasi yang tersumbat.
    • Ganti filter yang kotor.
    • Tambahkan zat pendingin.
    • Bersihkan kumparan yang kotor.
    • Cek sistem untuk mendiagnosis kerusakan saluran.
    • Bersihkan area sekitar kompresor.
    • Beli AC baru yang lebih kuat.

    Jika detikers tidak bisa membuka unit AC untuk memperbaikinya, kamu bisa menyewa seorang profesional untuk membersihkannya.

    AC Akan berfungsi dengan optimal jika dirawat dalam kondisi prima. Perawatan rutin juga akan memastikan AC berfungsi dengan baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah. Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

    Terdapat berbagai jenis sertifikat tanah yang mempunyai fungsi dan kegunaannya masing-masing. Memahami berbagai jenis sertifikat dan perbedaannya begitu penting bagi pemilik tanah. Simak informasi mengenai jenis-jenis sertifikat tanah berikut ini.

    7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui, Ini Perbedaannya

    Jenis-jenis sertifikat tanah di antaranya adalah SHM, HGB, hingga girik. Berikut penjelasannya.


    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan.

    Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan bahwa hak milik atas tanah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. Surat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia

    SHM akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    2. Hak Guna Usaha (HGU)

    Dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. HGU digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.

    HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. HGU juga bisa diperpanjang hingga 25 tahun.

    HGU diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar. Jika luas tanah 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

    Menurut buku Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja oleh Ummy Ghoriibah, S.H,. M.Kn, HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah melalui keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada kantor pertanahan.

    Sertifikat tanah ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    3. Hak Guna Bangunan (HGB)

    HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

    Ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 tahun dan jangka waktu tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

    Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hal Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, serta pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

    Seperti SHM dan HGU, HGB hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia.

    4. Hak Pakai

    Pengertian Hak Pakai disebutkan di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1960.

    Disebutkan bahwa “Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

    Mengutip buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., dari pengertian tersebut, terkandung bahwa:

    • Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah.
    • Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan.
    • Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
    • Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah.
    • Perjanjian pemberian hak anara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

    Hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Pemberian hak pakai bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa apapun.

    Adapun pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    5. Petok D

    Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.

    Sebelum ada UUPA, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya. Meski begitu, setelah UUPA diterapkan, status Petok D hanya menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah.

    6. Letter C

    Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

    Fungsi dari Letter C adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

    7. Surat Girik

    Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.

    Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.

    Menurut Undang-undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat. Identitas yang dicatat dari tanah girik hanyalah sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

    Itulah perbedaan dari jenis-jenis sertifikat tanah. Semoga informasi ini membantumu ya detikers.

    (inf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Cara Mudah Menentukan Ukuran Rolling Door dengan Tepat


    Jakarta

    Rolling door merupakan pintu yang memiliki sistem buka-tutup dengan cara digulir oleh bantuan rel. Daun pintunya yang berdimensi besar didorong secara horizontal.

    Jenis pintu ini biasanya digunakan pada garasi rumah, kios, maupun bangunan toko. Rolling door umumnya terbuat dari aluminium dan baja, lalu lebarnya dapat disesuaikan dengan lebar bidang bukaan.

    Perlu diketahui, memasang rolling door tak semudah seperti memasang pintu konvensional pada umumnya. Harus dilakukan perhitungan yang matang agar rolling door dapat dibuka dan ditutup secara benar.


    Lantas, bagaimana cara menentukan ukuran rolling door? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Menentukan Ukuran Rolling Door

    Sebelum memasang rolling door, perlu dilakukan perhitungan agar pintu bisa terpasang dengan tepat dan berfungsi secara baik. Mengutip situs Ideal Door Garage Doors, berikut cara menentukan ukuran rolling door:

    1. Ukur Sisi Dinding

    Langkah yang pertama adalah dengan mengukur sisi dinding. Fungsinya untuk mengukur tempat koil pintu akan dipasang.

    2. Ukur Lebar Pembukaan Pintu

    Hitung lebar pembukaan pintu dengan tepat. Pastikan dihitung secara akurat agar rolling door dapat ditutup dengan sempurna.

    3. Ukur Tinggi Pembukaan Pintu

    Karena rolling door dibuka ke atas, maka hitung juga tinggi pembukaannya. Sesuaikan ukuran rolling door dengan cara menghitung lebar x tinggi.

    4. Ukur Ruang Kepala

    Selain itu, pastikan juga kamu mengukur bagian ruang kepala. Ukur jarak antara bagian atas rolling door dan langit-langit rumah. Pastikan menghitungnya secara benar agar pintu tidak menabrak langit-langit saat dibuka.

    Tips Memilih Rolling Door yang Tepat

    Selain menentukan ukuran rolling door, detikers juga perlu memilih rolling door yang tepat. Berikut sejumlah tipsnya yang dirangkum dari catatan detikProperti:

    1. Pilih Rolling Door Sesuai Kebutuhan

    Sebelum memilih rolling door, pastikan kamu sudah mengetahui pintu apa yang dibutuhkan. Rolling door tersedia dengan berbagai bahan material dan ukuran.

    Jika kamu membutuhkannya untuk tujuan bisnis dengan memasangnya di ruko atau kios, pastikan pilih rolling door yang punya fitur unggulan dan kualitas tinggi. Hal ini demi memberikan keamanan ekstra.

    2. Pilih Penyedia yang Handal

    Selain itu, pilih penyedia rolling door yang handal dan terpercaya. Pilih penyedia yang memiliki reputasi baik dan sudah dikenal luas. Hal ini penting agar kamu bisa mendapatkan kualitas rolling door terbaik dengan harga yang sesuai.

    3. Merawat Rolling Door Secara Rutin

    Tips yang terakhir adalah selalu merawat rolling door secara rutin. Karena rolling door umumnya terbuat dari alumunium, besi, atau baja, maka harus dilakukan perawatan agar tidak mudah berkarat.

    Perlu diingat, rolling door yang sudah berkarat lebih rentan macet saat digunakan. Untuk mengatasinya, kamu bisa melakukan perawatan dengan memberikan lapisan anti karat di rolling door.

    Itu dia cara mudah menentukan ukuran rolling door agar sesuai. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Model Kanopi Teras depan Rumah Beserta Kelebihan dan Kekurangannya


    Jakarta

    Saat ini, sejumlah rumah modern telah memasang kanopi di bagian depan rumahnya. Kanopi merupakan atap tambahan yang sering digunakan untuk melindungi bagian rumah yang terbuka, seperti carport atau taman belakang.

    Meski fungsi kanopi hanya melindungi bagian rumah agar tidak kepanasan atau kehujanan, tetapi jangan sampai salah pilih. Sebab, kanopi terdiri dari beberapa jenis.

    Model-model kanopi dibedakan tergantung dari bahan yang digunakan. Selain itu, ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis kanopi.


    Lantas, apa saja model kanopi teras depan rumah? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Model Kanopi Teras Depan Rumah

    Panggah Nuzhulrizky selaku Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, menjelaskan kepada detikProperti bahwa ada sejumlah model kanopi yang umum digunakan pada rumah-rumah di Indonesia.

    Simak beberapa model kanopi teras depan rumah beserta kelebihan dan kekurangannya di bawah ini:

    1. Kanopi Alderon

    Kanopi Alderon yang menggunakan material UPVC.Foto: Ilham Satria Fikriansyah/detikcom

    Model kanopi teras depan rumah yang pertama adalah kanopi alderon. Jenis material yang digunakan adalah UPVC atau unplasticized polyvinyl chloride dengan ciri khas memiliki tekstur bergelombang dan berongga.

    Kanopi jenis ini tengah digandrungi banyak orang karena dinilai cocok dipakai untuk rumah yang minimalis. Selain digunakan untuk teras depan rumah, kanopi alderon juga cocok untuk halaman belakang.

    Kelebihan Kanopi Alderon:

    • Kuat dan tahan lama.
    • Ramah lingkungan.
    • Kedap suara.

    Kekurangan Kanopi Alderon:

    • Harganya cukup mahal, sekitar Rp 800.000 per meter persegi.
    • Warna dan model tidak banyak variasi.

    2. Kanopi Kaca

    Kanopi model kacaFoto: iStock/U. J. Alexander

    Apabila punya budget lebih dan ingin menerapkan rumah yang estetik, kanopi kaca bisa jadi opsi yang terbaik untuk hunian detikers. Sesuai namanya, kanopi ini terbuat dari material kaca

    Biasanya, kanopi kaca dibuat dengan rangka baja ringan atau rangka besi sebagai pondasi atap kaca, kemudian dipasang dengan menyambung pada area luar rumah atau bangunan.

    Kelebihan Kanopi Kaca:

    • Ruangan terlihat lebih terang karena adanya cahaya matahari yang masuk.
    • Mudah diaplikasikan pada berbagai desain rumah minimalis.
    • Rumah jadi terlihat lebih elegan dan estetik.

    Kekurangan Kanopi Kaca:

    • Proses pemasangannya cukup rumit.
    • Punya ukuran lebih berat karena terbuat dari kaca.
    • Punya harga yang mahal, sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 1.800.000 per meter.

    3. Kanopi Polycarbonate

    Kanopi polycarbonate untuk teras depan rumah.Foto: Wikimedia Commons/Beeblebrox

    Model kanopi yang terakhir adalah kanopi polycarbonate. Atap tambahan ini terbuat dari material polimer spesial yang terlihat seperti plastik bening.

    Dari segi tampilannya, atap kanopi ini lebih cocok digunakan untuk melindungi bagian carport atau halaman belakang untuk menjemur pakaian.

    Kelebihan Kanopi Polycarbonate:

    • Dapat meredam radiasi panas matahari.
    • Pemasangannya lebih mudah.
    • Tahan lama dan fleksibel.

    Kekurangan Kanopi Polycarbonate:

    • Harganya sedikit mahal, sekitar Rp 700.000 per meter.
    • Sulit untuk dibersihkan.

    Itu dia tiga model kanopi teras depan rumah beserta kelebihan dan kekurangannya. Jadi, mau pilih kanopi yang jenis apa?

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal agar Terlihat Estetik


    Jakarta

    Hampir setiap rumah memiliki pagar yang berfungsi sebagai pembatas antara area hunian dengan jalan raya. Pagar juga berfungsi untuk memberikan rasa aman bagi penghuninya dari lingkungan luar.

    Oleh sebab itu, beberapa hunian seperti rumah mewah dan besar sengaja membangun pagar yang tinggi. Cara ini dilakukan untuk memberikan keamanan ekstra dari orang yang berniat jahat, binatang liar, hingga suara bising dari luar.

    Namun bagi sebagian orang, membangun pagar rumah yang tinggi memberikan kesan seperti ‘penjara’, kaku, dan terlihat tidak estetik. Lantas, berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


    Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal

    Fungsi utama pagar adalah untuk memberikan keamanan bagi para penghuni rumah. Namun, haruskah pagar dibangun setinggi mungkin?

    Mengutip laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ukuran tersebut dinilai sudah cukup untuk memberikan perlindungan dari bahaya tindak kejahatan, suara bising, hingga binatang liar.

    Namun, ada beberapa rumah yang memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter. Biasanya, rumah tersebut merupakan hunian mewah yang dihuni pejabat, artis ternama, hingga orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan.

    Pada intinya, kamu bisa menyesuaikan tinggi pagar rumah dengan luas bangunan. Apabila rumah kamu mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter dirasa sudah cukup. Namun jika memiliki rumah mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

    Tips Memilih Pagar yang Cocok dengan Rumah Kamu

    Saat ini, ada banyak jenis dan bentuk pagar yang tersedia di pasaran. Jika kamu bingung ingin pilih yang mana, detikers bisa menentukan yang paling cocok dengan kondisi dan kebutuhan rumahmu.

    Mengutip catatan detikProperti, berikut tips memilih pagar yang cocok dengan rumah kamu:

    1. Privasi

    Tips yang pertama terkait dengan privasi. Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, maka disarankan untuk meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi tatapan tetangga.

    2. Keamanan

    Kamu juga harus memperhatikan soal keamanan sebelum memilih jenis atau bentuk pagar. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal sehingga tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

    3. Lokasi Pemasangan

    Lokasi pemasangan pagar juga harus diperhatikan, lho. Kamu harus menentukan lokasi yang tepat memasang pagar rumah. Lalu, pertimbangkan medan pekarangan rumah kamu dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu kamu akali.

    4. Faktor Lingkungan

    Jika detikers tinggal di daerah yang berangin, sebaiknya pertimbangkan pagar apa yang kuat menahan kondisi saat berangin. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

    5. Kualitas Material

    Tips yang terakhir adalah memperhatikan kualitas material. Sebaiknya, selalu mencari pagar yang menggunakan bahan material kokoh sehingga bisa bertahan lama.

    Demikian pembahasan mengenai tinggi pagar rumah yang ideal. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bayar PBB Online Mudah: Lewat M-Banking hingga Marketplace


    Jakarta

    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online. Caranya mudah, cukup diakses melalui ponsel dan tidak perlu sampai datang ke kantor pos, kelurahan setempat, atau bank.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

    Bayar PBB kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs resmi otoritas pajak daerah, mobile banking (m-banking), dan marketplace.


    Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran, maka PBB dapat langsung dibayarkan. Tata cara lebih lengkapnya cek di bawah ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Membayar PBB secara online dapat dilakukan lewat: situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi m-banking, maupun e-commerce. Simak penjelasannya berikut, sebagaimana dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

    Pembayaran PBB online bisa dilakukan lewat situs resmi otoritas pajak milik daerah masing-masing. Wilayah yang memiliki situs resmi, antara lain:

    • Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
    • Surabaya: pbb.surabaya.go.id
    • Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
    • Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
    • Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
    • Dan lainnya.

    Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs resmi otoritas pajak yang ada di wilayahmu.
    2. Buka halaman e-SPPT PBB dan lakukan pendaftaran.
    3. Isi data diri, meliputi: Nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan alamat email.
    4. Masukkan data verifikasi, seperti: Nomor Objek Pajak (NOP) serta nama wajib pajak pada SPPT.
    5. Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi.
    6. Jika proses verifikasi berhasil, link pengunduhan e-SPPT akan dikirim melalui email.
    7. Tagihan PBB yang harus dibayarkan akan tertera di SPPT.
    8. Lakukan pembayaran dengan QRIS atau metode lainnya.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih Pajak.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui Marketplace

    Detikers juga bisa membayar PBB secara online lewat marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee. Aplikasi e-commerce bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Pajak & Pendidikan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Nah, itu tadi sederet cara membayar PBB online dengan mudah. Jadi, jangan lupa bayar pajakmu ya!

    (azn/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Ciri-ciri Rumah Tahan Gempa yang Perlu Diketahui, Cek di Sini


    Jakarta

    Rumah tahan gempa adalah solusi penting untuk mengurangi dampak kerusakan akibat gempa bumi, khususnya di wilayah rawan bencana. Dengan konstruksi yang tepat, rumah tahan gempa mampu melindungi penghuninya dari risiko keruntuhan bangunan.

    Sehingga, memahami ciri-ciri rumah tahan gempa menjadi langkah awal untuk menciptakan hunian yang aman. Lantas apa saja ciri-cirinya?

    Ciri-ciri Rumah Tahan Gempa

    Ciri-ciri rumah tahan gempa bisa dilihat dari pondasi dan beton yang kokoh hingga beban material rumah yang minimal. Begini penjelasannya.


    1. Pondasi yang Kokoh

    Menurut laman DPU Kulon Progo, pondasi menjadi bagian penting dari struktur sebuah bangunan, terutama pada rumah tahan gempa. Berada di bagian paling bawah, pondasi berfungsi menyalurkan beban ke tanah.

    Kedalaman minimum pembuatan pondasi adalah 60-80 cm. Untuk faktor akurasi dari kedalaman, atau jenis pondasi, bisa dilakukan uji sondir tanah pada lokasi yang akan dibangun.

    2. Beton yang Kokoh

    Penggunaan beton umum dilakukan pada bangunan. Namun dalam bangunan tahan gempa, beton dibuat kokoh dengan standar tertentu, sehingga lebih aman.

    Beton bertulang merupakan bagian penting dalam membuat rumah tahan gempa. Pembuatan alat bantu seperti vibrator atau molen disarankan untuk menghasilkan beton bertulang yang berkualitas tinggi.

    3. Tanahnya Memiliki Komponen Kasar

    Kualitas tanah di mana bangunan berdiri juga harus mampu menahan tekanan gempa. Menurut laman Homify, contoh dari tanah dengan komponen kasar yaitu pasir lempung dan kerikil berpasir.

    Tanah ini biasanya mampu terpapar benturan yang padat dan keras sehingga sangat bagus untuk bangunan tahan gempa. Sebaliknya, tanah yang lunak, berpasir, liat, dan gembur tidak cocok untuk konstruksi.

    4. Bangunan Simetris

    Desain rumah yang simpel dan simetris tanpa ornamen atau aksen yang berlebihan, baik untuk rumah tahan gempa.

    Menurut salah satu situs penjualan furniture dan dekor rumah, bentuk rumah yang simetris bisa membantu memperkokoh struktur dan membuat penyebaran gayanya merata. Sehingga struktur tersebut bisa menahan gaya gempa yang lebih baik.

    5. Setiap Komponen dalam Rumah Terikat

    Pada rumah tahan gempa, setiap komponen-komponen elemen bangunan, baik struktural dan non-struktural terikat dengan baik satu sama lain. Hal tersebut akan memperkokoh bangunan dan membantu bangunan menyalurkan beban gempa lebih merata.

    6. Beban Material Rumah yang Minimal

    Saat melakukan pembangunan rumah tahan gempa, langkah tepatnya yaitu meminimalisir material bangunan yang bisa menambah beban bangunan saat terjadi gempa.

    Contohnya, mengganti konstruksi atap konvensional dengan atap baja ringan. Jika material yang digunakan tepat, maka efek gempa pada hunian bisa diminimalisir.

    Itulah enam ciri-ciri rumah tahan gempa. Semoga artikel ini membantu detikers yang ingin membangun rumah ya.

    (elk/inf)



    Sumber : www.detik.com