Tag: detikfinance

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



    Jakarta

    Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

    Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


    Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

    “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

    Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

    “Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

    Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Daya Listrik di Rumah


    Jakarta

    Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

    Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

    Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


    Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

    Daya Listrik Rumah Tangga

    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
    – Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
    – Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

    Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

    Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

    Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

    1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

    2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Dapat Berapa? Segini Pencairannya


    Jakarta

    Pegadaian menyediakan layanan pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

    Lalu, berapa besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Ketahui nilai pencairan, proses, hingga syaratnya di bawah ini.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang didapat yaitu sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000.

    Waktu Proses Pencairan

    Lama proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (20/09/2024), berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Rumah Kosong Lama Tak Dihuni Bisa Cepat Rusak? Ini Alasannya


    Jakarta

    Banyak yang beranggapan rumah kosong yang lama tidak dihuni akan cepat rusak. Bahkan, penghuni rumah seakan-akan menjadi ‘nyawa’ suatu rumah, sehingga bangunannya bisa bertahan lama.

    Ya, memang rumah yang tidak ditinggali lebih rentan rusak. Kondisi rumah akan semakin buruk mulai dari cepat tumbuh ilalang, lembap dan tembok akan retak hingga sewaktu-waktu bangunan dapat ambruk.

    Lantas, kenapa rumah kosong atau tak berpenghuni lebih berisiko rusak lebih cepat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.


    Alasan Rumah Tak Berpenghuni Cepat Rusak

    1. Sirkulasi Udara Buruk

    Dikutip dari detikFinance, Senin (23/9/2024), ternyata kondisi rumah sangat dipengaruhi oleh kualitas sirkulasi udara. Kalau tidak ada yang tinggal dan beraktivitas di rumah, maka sirkulasi di dalamannya mencjadi tidak bagus.

    Udara menjadi lembap saat rumah dibiarkan kosong, sehingga bangunan dan barang di dalam rumah menjadi lebih cepat rusak.

    Nah, salah satu contohnya dampak sirkulasi udara buruk ada pada perabotan. Kualitas udara yang nggak bagus bisa membuat perabotan kayu lapuk. Selain itu, perabotan yang terbuat dari besi juga akan mudah berkarat.

    2. Rumah Jarang Dirawat

    Kemudian, rumah yang kosong atau tidak ditempati pasti jarang, bahkan tidak pernah dibersihkan dan dirawat. Hal ini juga memicu kerusakan lebih cepat dibandingkan rumah yang ditempati dan dirawat oleh penghuninya.

    Jika rumah berpenghuni, tentu saja rumah akan dirawat dan dibersihkan sehingga memperlambat berbagai kerusakan di rumah.

    3. Hewan Bersarang

    Selanjutnya, rumah kosong menjadi tempat yang cocok buat hewan bersarang dan berkembang biak. Tanpa pengawasan penghuni, makhluk hidup lain seperti laba-laba dan tikus mengotori dan merusak rumah.

    Oleh karena itu, kalau sudah mempunyai rumah dan belum ditempati, sebaiknya dijenguk dan dibersihkan minimal satu minggu sekali. Rawatlah rumah dengan menyapu dan mengepel lantai. Lalu, mengelap kaca-kaca dan membuka pintu jendela agar aliran udara lebih baik.

    Itulah beberapa penyebab rumah yang tak berpenghuni lebih cepat rusak. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Harus Tahu Kode-kode Ini buat Matikan Suara Meteran Listrik


    Jakarta

    Meteran listrik prabayar memiliki alarm yang akan berbunyi ketika saldo sudah habis. Suara alarm peringatan ini tidak hanya berbunyi sebentar, melainkan bisa terdengar sampai pemiliknya mengisi ulang.

    Suara token tersebut tidak akan jadi masalah jika meteran listrik tersebut berada di gedung berbeda. Namun, banyak kejadian meteran prabayar ini digunakan di unit sewa, seperti kosan yang satu lantai bisa terdiri dari beberapa unit. Oleh sebab itu, jika ada meteran prabayar yang berbunyi, seluruh unit bisa terganggu karena suaranya.

    Ternyata selain harus menunggu pemilik unit membayar token listrik, tetangga yang terganggu bisa lho mematikan suaranya dengan menekan beberapa kode. Namun, kode tersebut hanya bisa mematikan suara sementara.


    Cara Mematikan Suara Token Listrik yang Habis

    Dilansir detikFinance, Berikut cara mematikan bunyi token listrik yang sudah habis agar tidak terganggu.

    1. Kode 812

    Kode pertama yang bisa dicoba adalah memasukkan angka 812 lalu tekan enter pada meteran listrik. Bunyi alarm peringatan token habis bisa berhenti seketika. Namun, cara ini hanya untuk mematikan suara sementara waktu. Pemilik listrik harus segera mengisi token agar tidak berbunyi lagi.

    2. Kode 456 XX

    Kemudian, bisa juga mencoba memasukkan kode 456 lalu ditambahkan XX di akhirnya. XX merupakan batas kWh terendah penanda bunyi alarm baru boleh menyala. XX harus diisi dengan besar menit yang diinginkan. Sebagai contoh saat alarm berbunyi, tekan 456 00, berarti suara tersebut akan berbunyi lagi saat listrik benar-benar habis.

    Kode ini sangat membantu karena token listrik ada yang sudah berbunyi sebelum listrik benar-benar habis. Bunyi tersebut fungsinya memperingatkan pemiliknya jika daya sisa sedikit dan harus diisi ulang.

    3. Kode 123 XXX

    Cara lainnya adalah bisa dengan tekan kode 123 ditambah tiga angka jangka waktu alarm berbunyi. Setelah itu tekan enter. Sebagai contoh masukkan 123 030, berarti alarm akan berbunyi setiap 30 menit sekali.

    Meskipun kode ini bisa membantu mengatasi bunyi alarm, perlu diingat bahwa solusi ini bersifat sementara.

    Itulah 3 kode untuk mematikan alarm token listrik yang mengganggu. Cara paling ampuh untuk mematikannya adalah segera dibayar. Apabila setelah isi ulang atau saat saldo masih cukup, sebaiknya segera hubungi kantor PLN terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

    Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

    Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

    Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

    Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

    Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

    Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

    “Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

    “Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

    Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

    Pedagang itu terdiam.

    Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

    Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

    Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

    Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

    Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Politisi Negarawan, Tak Gila Jabatan



    Jakarta

    Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berduka atas meninggalnya ekonom senior sekaligus politikus Indonesia, Kwik Kian Gie. Anwar mengenang Kwik Kian Gie sebagai politisi yang negarawan dan tak gila jabatan.

    “Kita sebagai warga negara benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie, seorang tokoh dan guru bangsa yang sangat patut kita suri tuladani. Kwik Kian Gie adalah seorang tokoh yang tidak gila jabatan walaupun dia pernah menduduki berbagai jabatan strategis di negeri ini,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

    Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko EKUIN) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas era Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga dikenal sebagai senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP-P) yang bergabung sejak 1987–yang pada tahun itu bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

    “Dia adalah sosok politisi yang negarawan, di mana lewat dunia politik yang digumulinya dia ingin berbuat hal-hal yang terbaik bukan untuk dirinya dan keluarga serta partai dan kelompoknya tapi adalah untuk bangsa dan negara yang dicintainya,” tambahnya Anwar.

    Di mata Anwar Abbas, Kwik Kian Gie adalah seorang nasionalis tulen yang selalu memikirkan dan menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Sosoknya dikenal pro rakyat.

    “Sebagai seorang ekonom dia sangat sering menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena banyak sekali dari kebijakan-kebijakan yang mereka buat dan lahirkan tersebut yang tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan amanat konstitusi sehingga akhirnya negara dan rakyat sangat banyak dirugikan,” kenang Ketua PP Muhammadiyah itu.

    Dilansir detikFinance, Kwik Kian Gie meninggal di usia 90 tahun. Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie disampaikan sejumlah tokoh nasional, salah satunya Sandiaga Uno.

    “Selamat jalan Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” tulis Sandiaga melalui akun media sosial resminya, Selasa(29/7/2025).

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Ongkos Haji Turun Padahal Dollar Naik, Ini Respons Menag



    Jakarta

    Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan biaya haji. Nasaruddin menyebut akan mengupayakan hal tersebut.

    “Kita usahakan,”ujar Nasaruddin Umar saat ditemui di Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tantangan utama dalam menurunkan biaya haji adalah kenaikan kurs dolar AS terhadap rupiah. Selain itu, kontribusi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang sebelumnya mencapai 40 persen, kini turun menjadi 38 persen.


    “Dollar kan tambah naik sekarang, dulu Rp15.000 sekarang Rp16.200. Dulu kontribusi BPKH itu 40 persen sekarang tinggal 38 persen. Harga di sana juga mahal, pajaknya mahal, tapi justru ongkos haji bisa turun. Itu luar biasa,” jelas Nasaruddin.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa biaya haji yang telah disepakati bersama DPR melalui mekanisme pembahasan komprehensif sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk subsidi dan efisiensi operasional.

    “Kan sudah kesepakatan DPR kemarin,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap biaya haji 2025. Ia berharap, ongkos haji bisa diturunkan lagi.

    “Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

    Seperti diketahui, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 telah diupayakan untuk lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada jemaah. Dari Rp 56.046.172, kini menjadi Rp 55.431.750. Biayanya turun sekitar Rp 600.000 dari ongkos haji 2024.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

    “Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

    Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


    Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

    Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

    Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

    Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

    Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

    “Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

    Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

    Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com