Tag: detikhikmah

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Hanya Berdagang, Nabi Muhammad SAW Juga Berinvestasi di Properti



    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ia juga berinvestasi di bidang properti dengan menyewakan tanah.

    Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Ia menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.

    Penyewa dapat tinggal dan mengelola tanah tanah tersebut. Lalu, keuntungannya dibagi menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah. Kisah ini tertuang dalam hadits berikut.


    “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

    Pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

    Selain itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Islam mengajarkan bahwa ada hak orang lain di dalam setiap harta yang dimiliki. Harta yang digunakan dengan cara membantu orang lain akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.

    Menukil dari buku Bisnis dalam Islam – Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan agar bijak dalam berinvestasi. Ia memilih untuk menjalankan investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

    Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur, sehingga bisa mendapat investor.

    Nabi SAW menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Kemudian, beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya dan berinvestasi agar mendapat passive income.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Pintu dan Jendela Harus Ditutup Saat Malam Hari? Ini Alasannya



    Jakarta

    Pintu dan jendela rumah biasanya sudah mulai ditutup ketika malam tiba. Hal ini dilakukan untuk mencegah nyamuk dan konon agar setan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

    Dalam ajaran agama Islam, dianjurkan saat menjelang Maghrib bagian pintu dan jendela rumah lebih baik ditutup serta mengajak anak-anak dan hewan ternak untuk tidak berkeliaran di luar. Hal ini diungkapkan di dalam Hadits dari Jabir bin Abdillah RA, yang mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda jika masuk waktu sore saat matahari tenggelam sampai Maghrib adalah waktu di mana setan berkeliaran di luar. Dengan menutup pintu dan jendela membuat setan tidak dapat masuk ke dalam rumah.

    “Jika masuk awal malam – atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore – maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim).


    Mengutip dari detikHikmah, menurut tafsir dari Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Lu’lu’ wal Marjan 3, kalimat kegelapan datang dalam hadits tersebut merujuk pada waktu malam atau awal munculnya kegelapan. Demikian juga kalimat kalian berada pada petang hari artinya saat memasuki waktu sore.

    Setan yang berkeliaran saat Maghrib sebenarnya tengah mencari tempat perlindungan dari setan yang lebih kuat. Saking ketakutannya mereka, kecepatan bergerak setan akan melebihi kecepatan manusia.

    Imam Ibnu Abdilbarra dalam Al Istidzkar juga menambahkan alasan adanya perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada malam hari adalah upaya penjagaan diri dari gangguan setan dan jin. Hadits tersebut juga mengabarkan tentang nikmat Allah SWT atas hamba-hambanya dari manusia.

    “Jika setan tidak diberi kekuatan untuk membuka pintu atau wadah, maka ia tidak akan mampu melakukannya. Walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar dari itu, yaitu menembus dan masuk dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh manusia,” sebut keterangan Imam Ibnu Abdilbarra yang diterjemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari.

    Namun, apabila pada saat Maghrib ada yang bertamu atau kamu perlu keluar rumah karena ada hal yang membahayakan di dalam rumah, kamu boleh membuka pintu atau jendela rumah.

    Sebagai tambahan, jika kondisi mendesak yang mengharuskan kamu membuka pintu rumah saat Maghrib, kamu bisa membaca doa meminta perlindungan Allah SWT.

    “A’uudzubillaah himinas syaitoon nirrojiim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Menurut Hadist riwayat Ahmad, saat malam tiba lampu-lampu rumah sebaiknya dimatikan dan penutup makanan di meja makan juga sebaiknya ditutup.

    “Tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walau hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR Ahmad).

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Keluar dan Masuk Kamar Mandi Beserta Adabnya



    Jakarta

    Umat Islam diajarkan untuk berdoa ketika menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Hal ini juga termasuk ketika hendak masuk dan keluar kamar mandi.

    Dikutip dari detikHikmah, kamar mandi merupakan tempat yang kotor dan disukai oleh jin dan setan. Maka dari itu, muslim dianjurkan buat membaca doa agar terhindar dari hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

    Berikut ini doa masuk dan keluar kamar mandi seperti yang dilansir dari buku Kumpulan Doa Mustajab Sepanjang Hajat karya Drs Nurdin Hasan, MAg.


    Doa Masuk Kamar Mandi

    اَللّٰهُمَّ اِنّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ

    “Allahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaitsi.”

    Artinya: “Sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari (godaan) setan laki-laki dan setan perempuan.”

    Doa Keluar Kamar Mandi

    غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِى الْأَذَىوَعَافَانِي

    “Ghufraanaka alhamdu lillaahi alladzii adzhaba ‘anniy al-adzaa wa ‘aafaanii.”

    Artinya: “Dengan mengharap ampunan-Mu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyejahterakan.”

    Adab di Kamar Mandi

    Saat hendak masuk dan keluar kamar mandi, kamu perlu memperhatikan beberapa adab berikut ini.

    1. Mulailah dengan kaki kiri saat masuk ke kamar mandi
    2. Jangan menghadap ke arah kiblat saat berada di kamar mandi
    3. Jangan membuang air kecil atau besar sembarangan atau di lantai toilet. Buanglah di tempat yang telah disediakan
    4. Duduk atau jongkok saat buang air kecil atau besar
    5. Tuntaskan pengeluaran kotoran
    6. Melakukan istinja atau cebok dengan tangan kiri
    7. Jangan bernyanyi di dalam kamar mandi
    8. Mulailah dengan kaki kanan saat keluar dari kamar mandi

    Itulah doa masuk dan keluar kamar mandi beserta adabnya. Semoga bermanfaat!

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Umat Muslim Dianjurkan Tutup Pintu dan Jendela Saat Maghrib



    Jakarta

    Umat muslim dianjurkan untuk menutup pintu dan jendela rumah saat menjelang Maghrib. Anak-anak dan hewan ternak juga dianjurkan untuk tidak berkeliaran di luar. Lalu apa alasannya?

    Anjuran tersebut tertuang dalam Hadits dari Jabir bin Abdillah RA, yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda jika masuk waktu sore saat matahari tenggelam sampai Maghrib adalah waktu di mana setan berkeliaran di luar. Dengan menutup pintu dan jendela membuat setan tidak dapat masuk ke dalam rumah.

    “Jika masuk awal malam – atau beliau mengatakan: jika kalian memasuki waktu sore – maka tahanlah anak-anak kalian karena setan sedang berkeliaran pada saat itu. jika sudah lewat sesaat dari awal malam, bolehlah kalian lepaskan anak-anak kalian. Tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari dan Muslim).


    Menurut tafsir dari Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Al-Lu’lu’ wal Marjan 3 seperti yang dikutip dari detikHikmah, kalimat kegelapan datang di hadits tersebut merujuk pada waktu malam atau awal munculnya kegelapan. Kalimat kalian berada pada petang hari juga artinya saat memasuki waktu sore.

    Setan yang berkeliaran saat Maghrib sebenarnya tengah mencari tempat perlindungan dari setan yang lebih kuat. Saking ketakutannya mereka, kecepatan bergerak setan akan melebihi kecepatan manusia.

    Imam Ibnu Abdilbarra dalam Al Istidzkar juga menambahkan alasan adanya perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada malam hari adalah upaya penjagaan diri dari gangguan setan dan jin. Hadits tersebut juga mengabarkan tentang nikmat Allah SWT atas hamba-hambanya dari manusia.

    “Jika setan tidak diberi kekuatan untuk membuka pintu atau wadah, maka ia tidak akan mampu melakukannya. Walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar dari itu, yaitu menembus dan masuk dengan cara yang tidak dapat dilakukan oleh manusia,” sebut keterangan Imam Ibnu Abdilbarra yang diterjemahkan oleh Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam buku Sunnah Rasulullah Sehari-hari.

    Namun, apabila pada saat Maghrib ada yang bertamu atau kamu perlu keluar rumah karena ada hal yang membahayakan di dalam rumah, kamu boleh membuka pintu atau jendela rumah.

    Sebagai tambahan, jika kondisi mendesak yang mengharuskan kamu membuka pintu rumah saat Maghrib, kamu bisa membaca doa meminta perlindungan Allah SWT.

    “A’uudzubillaah himinas syaitoon nirrojiim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Ternyata selain pintu rumah dan jendela, menurut Hadist riwayat Ahmad saat malam tiba lampu-lampu rumah sebaiknya dimatikan dan penutup makanan di meja makan juga sebaiknya ditutup.

    “Tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walau hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya.” (HR Ahmad).

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Mandi 1 Muharram untuk Sholat Akhir Tahun Islam


    Jakarta

    Mandi wajib dilakukan bagi seseorang yang berhadas besar untuk bisa menunaikan sholat. Termasuk sholat yang dikerjakan pada akhir tahun Islam atau malam 1 Muharram.

    Dalil mandi untuk menghilangkan hadas mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Ma’idah ayat 6,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi besar antara lain karena bersetubuh, mengeluarkan mani baik karena bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab lainnya, selesai nifas, setelah melahirkan, setelah selesai haid. Bagi orang yang meninggal, wajib baginya dimandikan.

    Terkait mandi khusus 1 Muharram, detikHikmah tidak menemukan dalil untuk ini. Namun, mandi tetap diwajibkan bagi seseorang yang berhadas besar, termasuk saat malam 1 Muharram. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnah.

    Dalam pelaksanaannya, muslim bisa mengawali mandi dengan membaca niat. Dalam kitab-kitab fikih dikatakan niat termasuk rukun mandi wajib.

    Niat Mandi 1 Muharram

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Sesuai Sunnah

    Ada beberapa sunnah mandi sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, berikut di antaranya:

    1. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    2. Membasuh kemaluan.
    3. Berwudhu seperti wudhu mau sholat.
    4. Menyiram air di atas kepala sebanyak tiga kali dan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut.
    5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
    6. Dianjurkan pula membersihkan ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

    Doa setelah Mandi 1 Muharram

    Ada doa yang bisa dipanjatkan muslim setelah mandi besar. Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Arif Hidayat, doa setelah mandi sama halnya dengan doa setelah wudhu. Berikut bacaannya:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

    Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Puasa di 1 Muharram Tanpa Puasa Asyura? Begini Penjelasannya


    Jakarta

    Puasa 1 Muharram merupakan salah satu amalan yang bisa dikerjakan muslim saat Tahun Baru Islam. Sebagaimana diketahui, puasa pada bulan Muharram dianjurkan oleh Rasulullah SAW melalui haditsnya.

    Beliau bersabda,

    “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


    Selain puasa 1 Muharram, ada juga puasa Tasua dan Asyura pada bulan Muharram. Kedua puasa tersebut memiliki keutamaan yang luar biasa.

    Lantas, bolehkah muslim hanya melaksanakan puasa 1 Muharram tanpa puasa Asyura?

    Hukum Mengerjakan Puasa 1 Muharram Tanpa Puasa Asyura

    Puasa yang dikerjakan pada bulan Muharram hukumnya sunnah. Diterangkan dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H Amirulloh Syarbini dkk, puasa di bulan Muharram menjadi puasa yang paling baik setelah Ramadan sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Sementara itu, puasa Asyura dikerjakan setiap 10 Muharram. Biasanya, amalan tersebut diikuti dengan puasa Tasua sehari sebelumnya yaitu pada 9 Muharram.

    Sejatinya, puasa Tasua dimaksudkan sebagai pembeda dengan puasa bangsa Yahudi yang berlangsung pada 10 Muharram. Namun, Rasulullah SAW tidak mewajibkan kedua puasa tersebut harus beriringan. Muslim bisa melaksanakan puasa Asyura tanpa Tasua.

    Kesunnahan puasa Asyura mengacu pada hadits berikut,

    “Hari ini hari Asyura, tidak diwajibkan atas kalian puasa. Dan aku berpuasa. Maka barangsiapa yang ingin puasa maka berpuasalah, dan barangsiapa yang tidak maka berbukalah.” (HR Bukhari)

    Melalui hadits di atas, Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa puasa Asyura hukumnya sunnah dan tidak wajib. Muslim tidak mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan amalan sunnah.

    Meski begitu, puasa Asyura memiliki keutamaan yang luar biasa dan sayang jika dilewatkan. Diterangkan dalam buku Puasa Jadikan Hidup Penuh Berkah yang ditulis Syukron Maksum, puasa Asyura disebut dapat menghapus doa setahun yang lalu.

    Rasulullah SAW pernah ditanya terkait puasa Asyura dan beliau menjawab:

    “Menebus dosa tahun yang lalu.” (HR Muslim)

    Selain itu, Imam Baihaqi dalam kitab Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) terjemahan Muflih Kamil mencantumkan hadits pahala puasa Asyura setara dengan 10 ribu orang berhaji.

    Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barangsiapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barangsiapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan dalam YouTube Al Bahjah TV juga mengatakan hendaknya muslim tidak melewatkan puasa pada 10 Muharram.

    “Tapi di antara (tanggal) 10 pada 1 bulan (Muharram) itu ada hari istimewa yang harus anda tekankan yaitu tanggal 10 Muharram. Jangan puasa di (tanggal) 1,2,3,4,5,6,7,8,9 (tapi tanggal) 10-nya buka (tidak puasa). Jangan gitu,” katanya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Rezeki Seret Padahal Sudah Shalat dan Sedekah?


    Jakarta

    Allah SWT telah mengatur rezeki setiap makhluk hidup. Tidak hanya manusia, melainkan juga hewan, tumbuhan dan lain-lainnya.

    Rezeki diberikan kepada setiap orang, baik itu yang beriman kepada Allah SWT maupun yang lalai dan mengingkari-Nya sekali pun. Oleh sebab itu, tidak semua rezeki yang diperoleh tergolong baik.

    Meski demikian, Islam menganjurkan umatnya untuk mencari rezeki yang halal dan berkah. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

    Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

    Terkadang, banyak orang berpikir mengapa mereka kesulitan mencari rezeki padahal sudah salat dan sedekah. Berkaitan dengan itu, ada beberapa kebiasaan buruk yang tak disadari dan berimbas pada seretnya rezeki seseorang.

    Perkara yang Bikin Rezeki Seret Padahal Sudah Shalat dan Sedekah

    1. Sering Riya

    Riya sama artinya dengan pamer. Menurut Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4 yang ditulis Syaikh Muhammad al-Utsaimin terjemahan Munirul Abidin, secara bahasa riya berasal dari kata Arriyaa’u yang artinya senang memperlihatkan atau memamerkan.

    Turut dijelaskan dalam kitab Al Fathu al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani susunan Syekh Abdul Qadir Al Jailani terjemahan Kamran Asad Iryadi bahwa riya termasuk penyebab kefakiran. Karenanya, riya dapat membuat rezeki seseorang seret.

    2. Kurang Bersyukur

    Kurang bersyukur juga menjadi alasan rezeki seseorang seret meski sudah salat dan sedekah. Biasanya, orang yang kurang bersyukur tidak pernah puas dengan hasil dan rezeki yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

    Padahal, Sang Khalik telah mencukupi tiap-tiap rezeki untuk makhluk-Nya. Manusia yang serakah selalu merasa kurang dan menganggap pintu rezekinya ditutup.

    3. Gemar Meminum Khamar

    Khamar adalah minuman keras yang memabukkan dan dilarang dalam Islam. Sering mengonsumsi khamar menyebabkan rezeki seseorang seret.

    Padahal, Allah SWT sudah melarangnya dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    4. Menyisakan Makanan

    Tidak menghabiskan makanan atau selalu menyisakannya dapat membuat rezeki seret. Apalagi bila hal ini dilakukan terus menerus.

    Buya Yahya melalui ceramahnya dalam YouTube Al Bahjah TV mengatakan terkait hal berikut,

    “Menyepelekan sisa-sisa makanan yang ada di piring. Makanya Buya Yahya selalu marah karena bisa saja itu jadi sebab kefakiranmu,” ungkapnya, dilihat pada Sabtu (5/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

    Menurutnya, makanan yang diambil harus segera dihabiskan tanpa menyisakan sebutir nasi.

    5. Bersikap Sombong

    Sombong adalah sikap tercela yang harus dijauhi muslim. Selain dilarang dalam Islam, sombong juga bisa membuat rezeki seseorang seret.

    Imam al-Ghazali melalui Mukasyafah Al Qulub yang diterjemahkan Jamaluddin menyebut bahwa sombong adalah kedurhakaan pertama yang menimpa iblis yang akhirnya membuat Allah SWT melaknat dan mengusirnya dari surga.

    Kesombongan hanya milik Allah SWT yang menciptakan seluruh alam semesta. Apabila ada manusia yang sombong, maka Dia akan menyempitkan rezeki mereka.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-Hati, Kebiasaan Sepele Ini Bisa Menutup Pintu Rezeki


    Jakarta

    Setiap rezeki sudah Allah SWT jamin bagi setiap makhluk ciptaan-Nya. Hal ini disebutkan dalam surah Hud ayat 6.

    Allah SWT berfirman,

    ۞ وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ


    Artinya: “Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).”

    Meski begitu, terdapat beberapa kebiasaan yang dapat menyebabkan pintu rezeki seseorang tertutup. Seperti apa kebiasaan yang dimaksud?

    Kebiasaan Sepele yang Bisa Tutup Pintu Rezeki

    1. Tidur ketika Subuh

    Mengutip dari buku Dongkrak Rezeki oleh Dedik Kurniawan, tidur ketika pagi setelah salat Subuh dilarang dalam Islam. Sebab, tidur ketika waktu tersebut bisa menjadi penghambat rezeki seseorang.

    Ibnu Qayyim Al Jauziyah melalui kitab Madarijus-Salikin menjelaskan tidur setelah salat Subuh hingga matahari terbit termasuk dalam kategori makruh. Waktu tersebut menurutnya adalah saat utama turunnnya rezeki dan berkah.

    Dari Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Setelah salat fajar, janganlah tidur sehingga kamu lalai mencari rezeki.” (HR Thabrani)

    2. Lalai Beribadah

    Lalai dalam beribadah menjadi kebiasaan lain yang dapat menutup pintu rezeki. Allah SWT berfirman dalam surah Al Munafiqun ayat 9,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ اَمْوَالُكُمْ وَلَآ اَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۚوَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan biarkan harta dan anak-anakmu menyibukkanmu sehingga kamu lupa mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal ini, mereka adalah orang-orang yang merugi.”

    3. Berdagang dengan Janji Palsu

    Ketika berdagang, hendaknya muslim tidak memberikan janji palsu untuk menarik calon pembeli. Jika hal itu dilakukan, maka dapat menghambat rezeki dan keberkahan dalam transaksi jual beli sebagaimana tertuang dalam hadits berikut:

    “Sumpah itu dapat membuat barang dagangan laku, tetapi dapat merugikan keuntungan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lainnya dikatakan hal berikut,

    “Jangan sering bersumpah saat berjualan, karena sumpah dapat membuat barang dagangan laris, tetapi merugikan keuntungan.” (HR Muslim)

    4. Kurang Bersyukur

    Sebagai muslim, sudah sepantasnya kita mensyukuri segala pemberian Allah SWT. Orang yang kurang bersyukur dapat menutup pintu rezeki karena tidak pernah merasa cukup.

    5. Sering Minum Khamar

    Khamar haram dikonsumsi dalam Islam. Sering meminum khamar dapat membuat pintu rezeki tertutup. Larangan meminum khamar tercantum dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    6. Menyisakan Makanan

    Menyisakan atau tidak menghabiskan makanan yang sudah diambil dapat menutup pintu rezeki seseorang. Apalagi jika hal tersebut sering dilakukan.

    Buya Yahya melalui ceramahnya dalam YouTube Al Bahjah TV mengatakan terkait hal tersebut,

    “Menyepelekan sisa-sisa makanan yang ada di piring. Makanya Buya Yahya selalu marah karena bisa saja itu jadi sebab kefakiranmu,” ungkapnya, dilihat pada Sabtu (5/7/2025). detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

    7. Hobi Pamer

    Pamer atau riya adalah perbuatan tercela dalam Islam. Menurut kitab Al Fathu al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani oleh Syekh Abdul Qadir Al Jailani terjemahan Kamran Asad Riyadi, riya menjadi penyebab kefakiran. Karena itu, riya bisa menutup pintu rezeki seseorang.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com