Tag: detikhikmah

  • Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

    Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

    Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


    Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

    Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

    “Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

    ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    Hukum Menerima BSU dalam Islam

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    “Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

    Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

    Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

    “Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

    Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

    Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

    Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

    “Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

    Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

    “Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

    Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu Menggunakan Air Bak Mandi, Apakah Tetap Sah?


    Jakarta

    Sebelum salat, muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Biasanya, wudhu dilakukan menggunakan air yang mengalir.

    Menukil dari kitab Al Mulakhkhash Al Fiqhi oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan yang diterjemahkan Asmuni, ketika berwudhu muslim harus menghilangkan apa pun yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya seperti tanah, adonan, kotoran atau pewarna harus dihilangkan agar air dapat mengalir di atas kulit anggota wudhu langsung tanpa pembatas.

    Mengambil wudhu hendaknya menggunakan air yang mengalir. Lalu bagaimana jika air diambil dari wadah seperti bak atau gayung? Apakah wudhu seseorang tetap sah?


    Mengambil Wudhu dengan Air Bak Mandi Tetap Sah

    Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan bahwa sah-sah saja mengambil air di bak mandi untuk wudhu. Selama airnya suci maka tidak masalah.

    “Air bak mandi di rumah kamar mandi Anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” ujarnya dalam salah satu tayangan yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutipnya.

    Namun, jika ada benda haram di dalam air atau sesuatu yang dapat menimbulkan najis maka air itu dihukumi najis. Ini berlaku untuk air di bak mandi maupun air yang mengalir sebagaimana mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

    Syafi’i Hadzami melalui Tadhihul Adillah menjelaskan bahwa memindahkan air di bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemusta’malan air atau kenajisannya. Ini berlaku walau ada tetesan air atau tangannya yang telah tercelup ke dalamnya selama tangan tersebut suci.

    Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ditemukan dalil yang melarang seseorang mengambil wudhu dengan air yang berasal dari bak mandi atau wadah lain. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dikatakan pernah berwudhu menggunakan air gayung.

    Dari Abdullah bin Zaid RA berkata,

    “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

    Cara Wudhu yang Baik dan Benar

    Mengutip dari buku Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah karya H M Amrin Rauf.

    1. Diawali dengan membaca basmalah
    2. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali
    3. Membasuh lubang hidung sebanyak tiga kali
    4. Membaca niat sambil membasuh muka sebanyak tiga kali
    5. Membasuh kedua tangan sampai siku tiga kali
    6. Mengusap sebagian rambut kepala tiga kali
    7. Membersihkan telinga dari bagian luar hingga dalam sampai tiga kali
    8. Membasuh kaki sampai mata kaki tiga kali
    9. Setelah wudhu, disunnahkan menghadap kiblat dan membaca doa

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


    Jakarta

    Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

    Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

    “Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


    Profil Sleeping Prince Arab Saudi

    Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

    detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

    Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

    Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

    Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

    Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

    Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

    Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

    Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

    Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

    Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

    Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


    Jakarta

    Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

    Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

    “Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


    Profil Sleeping Prince Arab Saudi

    Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

    detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

    Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

    Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

    Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

    Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

    Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

    Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

    Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

    Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

    Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

    Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

    Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

    Beliau bersabda,

    “Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

    Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

    Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

    “Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

    “Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

    Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

    “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

    Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

    Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


    Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

    Beliau bersabda,

    “Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

    Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

    Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

    “Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

    “Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

    Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

    “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

    Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


    Jakarta

    Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

    Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

    Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


    Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

    Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

    Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

    Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

    Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    “Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

    Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

    Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

    Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

    Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

    “Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

    “Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

    Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

    “Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com