Tag: detikjatim

  • Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.

    Dengan adanya sertifikat tanah, kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat, apalagi kalau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun jangan khawatir kalau sertifikat tanah hilang.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Kira-kira berapa ya biaya urus sertifikat tanah hilang?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Jangan Panik


    Jakarta

    Siapa yang nggak panik kalau sertifikat rumah atau tanah milikmu hilang. Padahal, dokumen ini sangat penting dan harus dijaga. Tapi kamu nggak perlu panik kalau kamu mengalami kehilangan sertifikat rumah.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mengurus Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Pengajuan Ganti Sertifikat

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:
    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Tips Jitu Mencegah Ular Masuk Rumah buat Jaga Keamanan Penghuni


    Jakarta

    Ular bisa sewaktu-waktu masuk dalam rumah dan menimbulkan keramaian. Wajar saja kalau penghuni rumah merasa kaget dan khawatir karena melihat ular masuk rumah.

    Pasalnya, ular termasuk hewan berbahaya karena bisa menggigit dan mengeluarkan bisa. Lalu, bagaimana cara mencegah ular masuk rumah?

    Berikut ini tips mencegah ular masuk rumah yang dikutip dari detikJatim Selasa(30/7/2024).


    Tips Cegah Ular Masuk Rumah

    1. Tutup Lubang Sekitar Rumah

    Perhatikan kembali keadaan rumah seperti plafon, saluran air, genteng, dinding, dan bagian lain yang berlubang. Pastikan tidak ada celah untuk ular masuk dengan segera menutup lubang-lubang sekitar rumah.

    2. Gunakan Aroma Menyengat

    Ular tidak suka aroma menyengat seperti cuka dan cabai. Kamu bisa mencegah ular masuk ke rumah dengan cukup mudah, yakni menyemprotkan cairan cuka. Jika tak ada cuka, kamu bisa menggunakan jeruk dan cabai.

    Selain itu, kamu dapat coba menggunakan bau menyengat lainnya seperti belerang yang dapat membuat iritasi pada ular. Aroma wangi pada kapur barus juga cukup efektif dalam mengusir ular.

    Kamu harus menghaluskannya terlebih dahulu. Lalu menaburkannya di area sudut rumah.

    3. Menyemprotkan Wewangian

    Selain cuka dan cabai, wewangian ruangan seperti bau parfum, kayu manis, dan minyak cengkeh juga dapat mencegah masuknya ular ke dalam rumah. Semprotkan wewangian tersebut ke area yang rawan datangnya ular.

    4. Beri Makan Hewan Peliharaan di Dalam Rumah

    Supaya tidak mengundang ular datang, beri makan hewan peliharaan di dalam rumah. Lalu, segera bersihkan sisa makanan tersebut dan simpan makanan hewan peliharaan di dalam kaleng yang tertutup rapat.

    5. Jauhkan Burung dan Usir Tikus

    Selanjutnya, kurangi mangsa yang bisa menarik perhatian ular. Bagi kamu yang memelihara burung, gantungkan rumah burung di tempat yang tinggi. Kamu juga patut membasmi tikus agar tak menjadi incaran ular.

    Pentingnya menjaga kebersihan agar rumah kamu tak didatangi tikus. Ular adalah hewan pemangsa tikus, maka basmi tikus yang bisa memancing datangnya ular.

    6. Tutup Tumpukan Kayu

    Ular menyukai tumpukan barang. Kayu bakar yang menumpuk, sisa puing bangunan, batu bata hingga bebatuan pembangunan dapat menjadi tempat yang sempurna untuk ular bersembunyi.

    Segera tutup atau jauhkan dari rumah Kamu, bila tak mau ular datang ke rumah.

    7. Potong Rumput dan Bersihkan Area Rumah

    Selain gelap dan kotor, tempat rimbun juga digemari ular. Apabila sekitar kalau rumah kamu ditumbuhi rumput yang lebat.

    Segera potong agar ular tak datang ke rumah. Kamu juga harus rajin membersihkan teras, taman, dan sudut-sudut rumah agar tak mengundang datangnya ular.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Cara Mudah Basmi Lalat dari Rumah!


    Jakarta

    Lalat merupakan serangga pembawa penyakit. Lalat dapat membawa virus dan bakteri yang dapat ditularkan melalui makanan yang dihinggapinya. Beberapa penyakit yang dibawa oleh lalat di antaranya kolera, demam tifoid, disentri, infeksi mata, hingga keracunan makanan.

    Maka tak heran jika ada lalat di rumah rasanya ingin langsung mengusir atau membasminya. Untuk membasminya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari menggunakan bahan alami hingga bahan-bahan yang sering ditemukan di rumah.

    Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan beberapa tipsnya.


    1. Pakai Rempah-rempah dan Bunga

    Dilansir dari Healthline, Kamis (4/9/2024), rempah-rempah dan bunga dapat ditanam di kebun maupun bagian luar rumah untuk mencegah lalat masuk ke dalam rumah. Beberapa yang dapat mengusir lalat yaitu kemangi, marigold, lavender, daun salam, dan catnip. Sebagai bonus, tanaman-tanaman tersebut juga bisa dipakai untuk memasak lho!

    2. Cuka dan Sabun Cuci Piring

    Campuran dari cuka dan sabun cuci piring dapat menjebak lalat. Caranya, campurkan sedikit cuka apel dan beberapa tetes sabun cuci piring di gelas panjang. Tutup gelas tersebut dengan bungkus plastik. Ikat bungkus plastik tersebut dengan karet dan beri lubang di atas bungkus plastik tersebut.

    Lalat akan tertarik dengan baru cuka tersebut dan akan masuk ke dalamnya. Namun, sabun cuci piring tersebut akan membuat lalat tenggelam alih-alih mendarat di cuka tersebut.

    3. Cabai Cayenne dan Air

    Campurkan cabai cayenne dan air, lalu semprotkan di sekitar rumah. Hal tersebut dapat membuat lalat ogah datang ke rumah kalian.

    4. Tanaman Venus

    Tanaman venus merupakan tanaman insektivora atau pemakan serangga. Jika kalian menanamnya di luar, mereka akan memakan lalat yang ada.

    Saat lalat hinggap di tanaman tersebut, kedua sisi tanaman Venus akan menutup di sekitar lalat. Selanjutnya, tanaman itu akan mengeluarkan cairan yang dapat mencerna bagian dalam lalat. Tanaman Venus mencerna lalat sekitar 5-12 hari, lalu mengeluarkan bagian exoskeleton atau rangka luar yang melindungi serangga.

    5. Jebakan Lampu

    Jebakan lampu merupakan sebuah kotak dengan lampu di bagian belakangnya yang dapat menarik perhatian lalat. Saat lalat mendekat ke arah lampu, mereka bisa mati dengan sengatan listrik yang ada di dalamnya atau terperangkap di sana, tergantung dari jebakan yang kalian pilih.

    6. Sticky Traps

    Sticky traps berupa kertas maupun stik yang lengket dan dapat digantung atau diletakkan di bagian rumah kalian. Sebagai tips, gunakan stik atau kertas dengan warna terang agar lalat tertarik untuk mendarat di situ.

    7. Pakai Perangkap Buah buat Usir Lalat

    Dilansir dari detikJatim, perangkap cuka apel dapat mengusir lalat. Campurkan cuka apel bersama gula dan sabun cuci piring ke dalam mangkok. Kemudian letakkan di meja dan dekat dengan buah-buahan. Aroma cuka apel dan gula dapat menarik perhatian lalat dan terperangkap ke dalam mangkok.

    8. Cahaya Lilin Bisa Usir Lalat

    Lalat juga tertarik dengan nyala api. Kamu bisa menyalakan lilin di wadah yang berisi sedikit air. Saat lalat mendekat ke arah api, ia akan terbakar kemudian tergelincir ke dalam air. Cara ini dapat mengusir lalat buah yang suka menghampiri potongan buah segar.

    Demikian beberapa tips untuk mengusir dan membasmi lalat dari rumah. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Konon Lidah Mertua Bisa Bawa Keberuntungan ke Rumah, Begini Penjelasannya


    Jakarta

    Lidah mertua merupakan salah satu tanaman hias yang mudah ditemui di Indonesia. Bentuknya yang unik sering dijadikan sebagai dekorasi pemanis di rumah. Namun, di balik itu, ternyata lidah mertua juga bisa bawa keberuntungan ke rumah lho.

    Sebelum itu, mari berkenalan dahulu dengan tanaman satu ini. Dikutip dari buku Mengenal Tumbuhan di Sekitar Kita oleh Deniek G Sukarya dan Dr Joko R Witono, lidah mertua atau Sansevieria trifasciata merupakan tanaman hias yang berasal dari Afrika dan termasuk dalam suku Asparagaceae.

    Untuk mengenali tanaman ini, lihat saja bentuk daunnya yang tak biasa yakni tegak memanjang ke atas, ketika dipegang keras, ujungnya runcing, dan warnanya hijau di pinggiran, tetapi kuning di bagian tengah. Ada pula lidah mertua yang seluruh daunnya berwarna hijau.


    Seperti yang disebut sebelumnya, tanaman lidah mertua julukan tanaman ini adalah tanaman penarik rezeki atau good luck. Dilansir dari detikJatim, keberadaan tanaman ini di dalam rumah sangat dianjurkan feng shui karena lidah mertua disebut memiliki elemen logam dari bentuk daunnya yang kuat dan tajam, mirip seperti pedang. Elemen logam merupakan elemen yang dipercaya dapat membantu memperkuat energi seseorang dalam situasi tertentu, terutama ketika membutuhkan perlindungan atau kekuatan.

    Selain dipercaya dalam feng shui, secara ilmiah, tanaman ini juga memiliki beragam manfaat yang bagus untuk kesehatan, menurut situs Halo, berikut di antaranya.

    1. Membersihkan Udara

    Manfaat dari lidah mertua sudah diakui oleh NASA yang mengatakan tanaman ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kualitas udara yang buruk dan berbau. Lidah mertua juga bisa membersihkan udara yang kotor akibat polusi dan racun seperti benzena, formaldehida, dan xilena. Secara bertahap, penghuni rumah dapat lebih mudah ketika bernapas berkat tanaman ini. napas lebih segar.

    2. Menghilangkan Stres

    Tanaman ini disebut dapat menghilangkan stress karena selain tampilannya yang menarik, perawatannya juga mudah sehingga tidak merepotkan pemiliknya. Selain itu, tanaman ini juga pemasok oksigen yang baik. Oksigen dapat membantu memperlancar aliran darah dan dapat meredakan stress.

    3. Perawatan yang Mudah

    Lidah mertua termasuk tanaman yang mudah beradaptasi dan tidak rewel. Tanaman ini bisa tumbuh di cuaca apa pun, di luar maupun di dalam ruangan, tidak perlu terlalu sering disiram, bisa tumbuh tanpa tanah, dan tidak mudah busuk atau layu.

    Tempat Paling Cocok untuk Meletakkan Lidah Mertua di Rumah

    1. Kamar Tidur: Dapat memasokkan oksigen di malam hari saat penghuninya tengah tidur dan menyaring udara kotor di dalamnya.

    2. Ruang tamu atau pintu masuk: Menurut feng shui, lidah mertua dapat menarik elemen baik sehingga mendatangkan kekayaan dan mengusir hal buruk.

    3. Ruang kerja: Tanaman ini dipercaya dapat mengurangi stres ketika bekerja.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana



    Jakarta

    Rencana ceramah Dr. Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, memicu perhatian berbagai pihak. Beberapa elemen masyarakat menyatakan penolakan, sementara organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah justru memberikan tanggapan yang lebih bijak dan mengajak masyarakat untuk menyikapi dengan dewasa.

    PCNU Malang Minta Ceramah Dikemas Secara Kondusif

    Dikutip dari detikJatim, Kamis (10/7/2025) Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan pandangannya terkait agenda ceramah Dr. Zakir Naik. Ia menyayangkan pilihan lokasi yang diambil oleh panitia, yaitu di ruang terbuka. Menurutnya, ini berbeda dengan pola ceramah Dr. Zakir yang biasanya dilaksanakan di tempat tertutup.

    KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang direncanakan berlangsung selama dua jam, sebaiknya dipangkas. Hal ini untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama karena penggunaan bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.


    “Kami berharap sesi tanya jawab dilakukan dengan sistem seleksi pertanyaan yang ditulis dan dibacakan panitia agar tidak terjadi pernyataan yang keluar dari kendali,” jelasnya.

    Meski memberikan sejumlah catatan, PCNU Kota Malang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran Dr. Zakir Naik.

    “Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah.

    Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan acara ini tidak menimbulkan kegaduhan.

    PCNU juga berharap ceramah bertema ‘Nabi Muhammad dalam Perspektif Kitab-Kitab Suci’ dapat menjadi sarana penguatan akidah umat Islam, tanpa menyinggung keyakinan lain.

    “Harapannya semakin bisa memperkokoh teologi kita orang Islam, dan kita menghindari kekecewaan siapapun, termasuk yang beragama lain,” tegasnya.

    Muhammadiyah: Ajak Masyarakat Bersikap Dewasa

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang. Ketua Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk merespons ceramah ini dengan kedewasaan berpikir.

    “Kita harus melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Jika masyarakat sudah dewasa dan terbuka, ceramah seperti ini tidak akan menjadi masalah. Sayangnya, kita belum sampai pada titik itu,” ujarnya

    Lebih lanjut, Abdul Haris menilai materi ceramah Dr. Zakir dari sisi akademik sebenarnya tidak bermasalah. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan olok-olok.

    “Islam mengajarkan keberanian untuk terbuka. Yang penting bagi kita adalah saling terbuka dan saling toleransi, tanpa berasumsi negatif,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa toleransi membutuhkan keberanian untuk menerima keberagaman dalam kehidupan sosial.

    “Toleransi adalah keberanian mengakui perbedaan. Kalau tidak berangkat dari situ, susah membangun toleransi. Biarkan perbedaan menjadi variasi yang memperkaya,” katanya.

    “Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan berpikir dan keberanian untuk menentukan pilihan secara rasional,” sambungnya.

    Sebagai informasi, rencananya ceramah Dr. Zakir Naik ini akan menjadi bagian dari Indonesia Lecture Tour 2025 dan berlangsung di Stadion Gajayana pada malam Kamis, 10 Juli 2025.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

    Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

    “Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


    Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

    Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

    “Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

    Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

    Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

    Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

    “Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


    Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

    “Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

    Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

    “Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

    Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

    Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

    Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

    Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

    Selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com