Tag Archives: detiknews

Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



Jakarta

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

“Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


“Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

“Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

“Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Cuaca Makin Panas gegara Equinox, Ini 8 Cara Rumah Adem Tanpa AC


Jakarta

Saat cuaca panas, banyak orang mencari cara untuk membuat rumah adem bahkan tanpa menggunakan pendingin udara. Apalagi jika kamu tinggal di Jakarta yang sedang terasa panas dan gerah akhir-akhir ini karena ada fenomena equinox. Apa itu?

Melansir dari detikNews,Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto, menjelaskan menjelaskan equinox merupakan fenomena gerak matahari ketika melintasi garis khatulistiwa.

“Equinox adalah fenomena astronomi ketika matahari melintasi garis khatulistiwa. Fenomena ini berkaitan dengan posisi titik semu matahari yang melintasi ekuator. Equinox berlangsung dua kali dalam setahun yaitu pada 21 Maret dan 23 September, hal ini terjadi berulang setiap tahun,” kata Guswanto kepada wartawan, seperti yang dilansir pada Senin (23/9/2024).


Matahari akan berada di ekuator. Selain itu, sedikitnya tutupan awan membuat paparan panas matahari bersinar optimum dan mengarah ke Belahan Bumi Selatan.

Agar kegiatan di rumah tidak terganggu karena panas matahari, mengutip dari South House Tale, berikut ini beberapa strategi efektif yang dapat membantu kamu menciptakan suasana adem di rumah.

1. Tutup Jendela dan Tirai

Sinar matahari langsung dapat meningkatkan suhu di dalam rumah, untuk menjaga suhu tetap sejuk, coba tutup jendela dan tirai di siang hari. Kamu juga bisa menggunakan tirai berwarna terang atau bahan yang dapat memantulkan cahaya untuk hasil terbaik.

2. Memanfaatkan Kipas Angin

Kipas angin adalah alat sederhana namun efektif untuk menciptakan sirkulasi udara. Arahkan kipas ke jendela terbuka di malam hari untuk membiarkan udara segar masuk. Di siang hari, letakkan kipas di dekat jendela untuk mengeluarkan udara panas dari dalam rumah.

3. Tanaman Hijau sebagai Penyegar

Tanaman dalam ruangan tidak hanya mempercantik dekorasi, tetapi juga membantu mendinginkan udara. Tanaman seperti lidah mertua atau monstera dapat menyerap panas dan meningkatkan kelembapan, menjadikan suasana lebih nyaman.

4. Dinding Berongga

Dinding rongga adalah salah satu cara yang tepat untuk mengeluarkan udara panas. Sela-sela antar dinding dalam dan luar dapat memantulkan panas dan mencegahnya masuk ke area dalam rumah kamu.

5. Kurangi Penggunaan Peralatan Elektronik

Peralatan elektronik, seperti televisi dan komputer, dapat menghasilkan panas saat digunakan, serta matikan perangkat yang tidak diperlukan untuk mengurangi suhu di dalam rumah. Ini juga membantu menghemat energi.

6. Mandi Air Dingin

Salah satu cara tercepat untuk mendinginkan tubuh adalah dengan mandi air dingin. Menggunakan kompres dingin di dahi dan pergelangan tangan juga dapat membantu menurunkan suhu tubuh kamu dengan cepat.

7. Pilih Warna Cat yang Cerah

Jika kamu berencana untuk mengecat ulang rumah, pertimbangkan untuk menggunakan warna cerah. Warna-warna ini dapat memantulkan cahaya matahari, sehingga membantu menjaga suhu di dalam rumah tetap sejuk.

8. Ventilasi Alami di Malam Hari

Buka jendela pada malam hari untuk membiarkan udara segar masuk saat suhu lebih rendah. Ini dapat membantu mengalirkan udara segar dan mengurangi kelembapan di dalam rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Dahan Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Rumah, Boleh Tebang Nggak Ya?



Jakarta

Saat hidup bertetangga, terutama lokasi rumahnya berdempetan, mungkin saja ada kejadian yang menyinggung satu sama lain. Salah satunya perihal dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan rumah. Alhasil daun kering berjatuhan ke area rumahmu dan membuat kotor.

Memang kejadian seperti ini bukan atas kehendak manusia. Namun, apabila sudah mengotori area rumah lain, pasti kamu akan terganggu.

Daun kering ini biasanya suka berserakan di halaman rumah, selokan, hingga talang air. Selain mengganggu estetika rumah, apabila daun kering itu masuk ke talang air, bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Talang air tersebut bisa mampet dan air justru meluap ke arah lain. Imbasnya apabila terjadi terus menerus, akan timbul rembesan air atau bocor karena air masuk ke celah yang salah.


Salah satu caranya adalah memotong dahan pohon tetangga itu agar daunnya tidak mengotori rumah kamu lagi. Namun, apakah itu diperbolehkan?

Mengutip dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menurut pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

Menyebutkan bahwa kamu yang merasa pekarangannya kotor dan terganggu atas dahan pohon dan daun kering yang jatuh boleh menuntut tetangga apabila sudah menegurnya. Dalam kata lain, kamu harus membicarakan dahulu secara baik-baik menyampaikan keluhanmu.

Saat menyampaikan keluhan tersebut tidak boleh dengan perbuatan yang juga merugikan tetanggamu. Sebagai contoh menyebar sampah dengan alasan dendam atau merusak properti mereka.

Apabila tetangga kamu menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, kamu baru boleh membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, kamu juga perlu bukti yang kuat jika tetangga kamu tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekaranganmu kotor.

Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan;

“barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Cara Pembagian Warisan Rumah Orang Tua Sesuai Hukum, Jangan Sampai Salah!



Jakarta

Rumah sering kali menjadi harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua. Harta ini harus dibagi kepada anak-anaknya. Lalu seperti apa cara pembagian warisan berupa rumah?

Jika menggunakan Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu diketahui terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata. Golongan tersebut terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.


Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C. Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian.

A, B, dan C masing-masing memiliki keluarga. Namun, C sudah meninggal.

Karena warisan yang ditinggalkan berupa rumah, A mengambil inisiatif untuk menjualnya dan membagikan uang hasil penjualannya itu kepada ahli waris lainnya.

Karena C sudah meninggal, maka yang berhak mendapat warisan dari orang tuanya adalah anak-anaknya. Anak dari C berhak mendapatkan itu karena ia merupakan ahli waris pengganti. Sebab, jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yang menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Dilansir detikNews, Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat anak Pewaris (jika anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya. Dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Maka dari itu, para Ahli Waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A (Pewaris), adalah:

– 2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup.
– Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Demikian informasi cara pembagian rumah warisan orang tua, semoga bermanfaat.

Saksikan juga Sosok: Chevie Mawarti, Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Kisah Tom Lembong dari Balik Jeruji Belajar Tawakal dengan Tahanan Muslim


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang. Selama menanti persidangan, pria kelahiran 4 Maret 1971 ini ternyata belajar tentang tawakal dengan seorang tahanan muslim.

Tom Lembong mengaku inilah untuk pertama kalinya dia diajarkan oleh seorang tahanan yang beragama Islam tentang kata tawakal. “Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) kemarin seperti dilansir dari detikNews.

Mendapat pelajaran tentang tawakal dari seorang tahanan Muslim membuat Tom Lembong pun mengakui siap menghadapi sidang vonis nanti. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” kata Tom Lembong.


Pengertian Tawakal

Di dalam Islam Tawakal adalah salah satu ajaran untuk berserah diri kepada Allah SWT setelah melakukan ikhtiar atau berusaha sekuat tenaga. Menurut Imam Al-Ghazali seperti dikutip dari Kitab Ihya Ulumuddin arti tawakal adalah keteguhan hati dalam menyerahkan diri kepada Allah setelah berikhtiar dengan sebaik-baiknya.

Dalam arsip detikHikmah mengutip Abdul Syukur al-Aziz dalam buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas, dan Tawakal, secara harfiah tawakal berasal dari kata wakala yang berarti menyerahkan, mempercayakan atau mewakilkan urusan kepada orang lain.

Dalil tentang Tawakal di dalam Alquran dan Hadits

Ada sejumlah ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang tawakal, berikut ini di antaranya:

1. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

2. Surat At-Talaq ayat 3

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Surat Al-Anfal ayat 2

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dalam Riwayat Imam Tirmidzi bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.”

Manfaat Tawakal

Ada sejumlah manfaat tawakal yang bisa dirasakan oleh seorang muslim. Seperti mendapatkan ketenangan dan kedamaian, meningkatkan keimanan, meningkatkan kualitas hidup, senantiasa bersyukur, meningkatkan kemampuan mengatasi masalah, meningkatkan motivasi hidup, serta memperbaiki kesehatan mental.

(erd/inf)



Sumber : www.detik.com

Prancis Akan Akui Negara Palestina, Saudi-Yordania Puji Macron



Jakarta

Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan negaranya akan mengakui kemerdekaan Palestina. Langkah bersejarah ini menuai pujian dari Arab Saudi dan Yordania.

Dilansir detikNews, Macron mengumumkan rencana tersebut pada Kamis (24/7/2025) waktu setempat. Prancis akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Banga-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

“Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Majelis Umum PBB pada bulan September,” tulis kepala negara Prancis tersebut di media sosial X dan Instagram.


Keputusan Macron itu menuai pujian dari Arab Saudi. Kerajaan menegaskan konsensus internasional tentang hak Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

“Kerajaan memuji keputusan bersejarah ini, yang menegaskan kembali konsensus komunitas internasional tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka mereka di perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi dalam pernyataan, dilansir dari Al Arabiya, Jumat (25/7/2025).

“Kerajaan menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan oleh negara-negara untuk menerapkan resolusi internasional dan menegakkan hukum internasional,” imbuh pernyataan itu.

Arab Saudi juga menyerukan semua negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina untuk mengambil langkah positif seperti yang dilakukan Prancis. Pihaknya juga minta negara-negara lain untuk mendukung perdamaian dan hak-hak sah rakyat Palestina.

Selain Arab Saudi, Yordania juga mengapresiasi keputusan Macron. “Ini adalah langkah ke arah yang benar menuju terwujudnya solusi dua negara dan berakhirnya pendudukan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Sufian Qudah, dalam sebuah pernyataan.

Status kenegaraan Palestina kini telah mendapat pengakuan oleh 142 negara, termasuk Prancis yang tengah berencana mengumumkan pada September. Sementara Israel dan Amerika Serikat sangat menentang pengakuan tersebut.

Berita selengkapnya baca di sini.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Pria Membonceng Teman Kantor Perempuan Bukan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Di zaman sekarang, berboncengan motor dengan lawan jenis sudah menjadi pemandangan yang biasa. Alasannya pun beragam, mulai dari alasan kepraktisan, efisiensi waktu, hingga kebutuhan mendesak seperti menggunakan jasa ojek online. Bahkan, tak jarang kita melihat rekan kerja pulang bareng dengan motor meskipun bukan mahram.

Namun, di balik kebiasaan ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum wanita berboncengan dengan laki-laki yang bukan mahram dalam Islam?

Pada dasarnya dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan pada zina. Selain itu, berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis yang berpotensi menimbulkan syahwat juga tidak diperbolehkan.


“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-sekali berduaan dengan perempuan yang tidak disertai mahram darinya karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad).

Berboncengan dengan yang Bukan Mahram

Hj Badriyah Fayumi, MA selaku pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi yang dikutip dari detikNews pada Jumat (25/7/2025) mengatakan bahwa jika ada niat atau motif yang tidak diinginkan atau ada tujuan yang tidak baik, jelas itu haram.

“Kecuali kalau misalnya boncengannya, kita memang perlu pergi ke suatu tempat. Harus ke tempat kerja, harus ke sekolah atau harus ke rumah sakit dan kemudian memang hanya itu sarana transportasi yang bisa kita pakai. Kalau ini misalnya abang ojek, yang tidak ada motif apa-apa silahkan saja boncengan, tapi tetap menjaga koridor-koridor syariat,” ujar Badriyah.

Berboncengan dengan Ojol yang Bukan Mahram

Hukum berboncengan dengan yang bukan mahram tergantung pada motif dari keduanya. Hukumnya diperbolehkan, asalkan tidak ada motif tertentu dan juga diperbolehkan jika tujuannya bermuamalah.

Menurut Kemenag, ketika bermuamalah (seperti jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang dan berboncengan dengan perempuan yang bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya.

Hal ini juga berlaku dalam konteks driver ojol yang membonceng penumpangnya. Sebagaimana disebutkan dalam dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja’:

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

Artinya: “Yang keenam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”

Diperbolehkan juga jika interaksinya bukan khalwat atau tidak berpotensi menimbulkan fitnah, dan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, hal 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Rasulullah SAW Pernah Memboncengi Asma binti Abu Bakar RA

Ternyata, boncengan antara laki-laki dan perempuan pernah terjadi sejak masa Rasulullah SAW. Farid Nu’man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memboncengi Asma binti Abu Bakar RA.

Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia berkata, “Aku menikah dengan Zubair, sedangkan ia tidak memiliki apa-apa. Tidak memiliki pelayan, harta, dan sebagainya, selain seekor kuda. Oleh karena itu, akulah yang memberi makan kuda, merawat, dan melatihnya. Aku pula yang menumbuk biji kurma untuk dimakan, menyediakan makan dan minumnya, serta menjahit dan memasak. Namun, aku tidak pandai membuat roti. Oleh karena itu, roti kami dibuatkan oleh tetangga kami, orang-orang Anshar.

Mereka adalah perempuan yang baik. Selanjutnya, aku juga menjunjung buah kurma di kepalaku dari kebun yang dijatahkan Rasulullah SAW kepada Zubair, membawanya sejauh dua farsakh. Pada suatu hari, aku membawa buah kurma yang kujunjung di kepalaku. Di tengah jalan, aku bertemu dengan Rasulullah SAW beserta beberapa orang sahabatnya.

Rasulullah SAW berkata, ‘Ikh! Ikh!’ untuk menghentikan dan menyuruh untanya berlutut, untuk memboncengku di belakangnya. Setelah itu (Asma berkata ketika bercerita kepada suaminya), ‘Namun, aku malu dan aku tahu bahwa kamu pencemburu.’ Zubair menjawab, ‘Demi Allah, sesungguhnya bebanmu menjunjung buah kurma di kepalamu bagiku terasa lebih berat daripada kamu membonceng dengannya.’ Kemudian, (Asma) berkata, ‘Akhirnya, sesudah kejadian itu, Abu Bakar (ayahku) mengirim seorang pelayan untuk kami. la mengambil alih pemeliharaan kuda untuk menggantikanku. Rasanya seolah-olah aku terbebas dari beban dan kerja berat.” (HR Muslim)

Imam Nawawi, dalam kitab Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, memberi penjelasan soal hadits ini dimana terdapat kebolehan membonceng seorang wanita yang bukan mahramnya, hal itu jika wanita yang ditemukan di jalan dalam keadaan lelah, terlebih lagi bersama kumpulan laki-laki saleh, maka tidak ada keraguan dalam kebolehan masalah seperti itu.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Begini Solusi Menag Nasaruddin agar Kasus Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang



Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap kasus pembubaran kegiatan rumah doa umat Kristen di Padang, Sumatera Barat adalah yang terakhir terjadi di Indonesia. Imam Besar Masjid Istiqlal ini pun menyiapkan sejumlah strategi sebagai solusi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.

Ada dua solusi yang disiapkan yakni solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang. Pertama, Kementerian Agama akan mengutus tim ke Padang untuk mencari data penyebab kesalahpahaman tersebut. Kemenag juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat.

“Kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat. Tapi apa pun juga, itu adalah sebuah pencitraan negatif dari bangsa kita dan saya berharap jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini dan saya pribadi sangat menyesalkan,” kata Menag Nasaruddin usai membuka Rakernas Evaluasi Haji di Tangerang Banten, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (29/7/2025).


Kedua, untuk jangka panjang salah satu rencana Kemenag adalah dengan menerapkan kurikulum cinta di sekolah-sekolah. Menurut Menag Nasaruddin kurikulum cinta secara mendasar diharapkan bisa menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain.

Ketika segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman di antara masyarakat bisa dihilangkan, peristiwa seperti pembubaran rumah doa di Padang tak akan terulang.

“Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu, kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan kurikulum cinta,” kata Menag Nasaruddin.

Sebelumnya puluhan warga membubarkan kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu petang (27/7/2025). Persisnya peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang.

Tak hanya membubarkan kegiatan ibadah, massa yang sebagian datang dengan membawa balok kayu itu juga merusak kursi, jendela dan kaca rumah doa. Akibatnya jemaat banyak yang berlarian, sementara anak-anak histeris karena ketakutan.

Polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut. Hingga saat ini sudah sembilan orang terduga pelaku telah ditangkap. Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com

Israel Kian Berang, Usai Prancis & Inggris Giliran Kanada Akui Negara Palestina



Jakarta

Pemerintah Kanada akan mengakui negara Palestina dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang. Pengumuman ini disampaikan Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyusul deklarasi yang dilakukan Prancis dan Inggris.

Dilansir detikNews dari AFP, Kamis (31/7/2025), Carney mengatakan perlunya mengambil langkah tersebut untuk menjaga harapan terwujudnya solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.

“Kanada bermaksud untuk mengakui Negara Palestina pada Sidang ke-80 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2025,” kata Carney.


Rencana Kanada ini, kata Carney, didasari pada komitmen Otoritas Palestina terhadap reformasi yang dibutuhkan. Selain itu karena janji Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk mengadakan pemilihan umum pada 2026 yang mana Hamas tidak bisa berperan dan untuk mendemiliterisasi negara Palestina.

Kanada menjadi negara ketiga yang mengumumkan akan mengakui negara Palestina pada September mendatang, menyusul deklarasi terbaru Prancis dan Inggris.

Israel Kecam Rencana Kanada

Pemerintah Israel mengecam keras pengumuman PM Kanada Mark Carney yang akan mengakui negara Palestina. Mereka menyebut hal ini membahayakan upaya gencatan senjata di Gaza.

“Perubahan dalam posisi pemerintah Kanada saat ini adalah hadiah bagi Hamas dan membahayakan upaya untuk mencapai gencatan senjata di Gaza dan kerangka kerja untuk pelepasan sandera,” tulis Kementerian Luar Negeri Israel dalam unggahan di media sosial X, dilansir media The Times of Israel, Kamis (31/7/2025).

Duta Besar Israel untuk Kanada, Iddo Moed, mengatakan bahwa Israel “tidak akan tunduk pada kampanye tekanan internasional yang menyimpang terhadapnya.”

“Kami tidak akan mengorbankan keberadaan kami dengan mengizinkan pengakuan negara jihadis di tanah leluhur kami yang mengupayakan penghancuran kami,” kata Moed dalam sebuah pernyataan.

Menurut Moed, mengakui negara Palestina hanya akan memberi hadiah bagi Hamas dan “melegitimasi kebiadaban Hamas yang mengerikan”.

Baca selengkapnya di sini dan di sini.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Imbas Kasus Santri Dihukum Cambuk di Malang, MUI Minta Pesantren Ubah Cara Didik



Jakarta

Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buntut dari insiden ini, MUI menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk mengubah metode hukuman dan bimbingan kepada para santri agar lebih edukatif dan humanis.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap metode pendidikan. Menurutnya, hukuman fisik seperti cambuk atau pukulan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

“Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu, jika ada anak didik yang berbuat salah, maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025), dilansir detikNews.


“Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” sambungnya.

Anwar Abbas menegaskan, cara mendidik dan menghukum anak harus disesuaikan dengan zaman. Ia berharap, metode yang digunakan bisa lebih halus namun tetap efektif.

Sebagai alternatif, Anwar Abbas menyarankan pendekatan dialog. Guru atau pengasuh bisa mengajak santri berdiskusi untuk menunjukkan kesalahan mereka dan mengajari perilaku yang benar.

“Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” lanjutnya.

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Kasus yang memicu imbauan dari MUI ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AZ (14) di Ponpes Pakisaji, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah satu pengasuh ponpes berinisial B sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Malang menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

“Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, seperti dilansir dari detikJatim.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com