Tag: detikproperti

  • Punya Rumah Kosong Mending Jual Atau Kontrakin, Mana yang Lebih Cuan?


    Jakarta

    Ada saja rumah kosong yang dibiarkan tak terpakai, bahkan sampai terbengkalai karena tidak ditempati oleh pemiliknya. Biasanya hal ini terjadi karena pemilik masih pindah-pindah hunian atau menginginkan kawasan lain yang lebih memadai, terutama dekat dengan tempat kerja.

    Sebagian masyarakat mungkin mendapat warisan rumah dari orang tua, padahal sudah punya tempat tinggal. Kondisi tersebut membuat rumah terkesan terbengkalai dan kurang bermanfaat.

    Oleh karena itu, terkadang pemilik memilih untuk menjual atau menyewakan rumahnya agar properti miliknya lebih bermanfaat. Lantas, lebih baik menjual rumah atau menyewakan rumah kosong ya?


    Dalam menjawab masalah ini, detikProperti mendapatkan kesempatan untuk mewawancarai Erwin Karya selaku Director of Ray White Indonesia, dan Nina Kuntjoro, selaku Vice President Xavier Marks Home.

    Lebih Untung Dijual atau Disewakan?

    Menurut Erwin. Pengelolaan rumah kosong itu tergantung dengan kebutuhan pemiliknya. Bila kamu membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya kamu menjualnya saja langsung. Sebaliknya, bila kamu sedang tidak ada keperluan uang yang mendesak, kamu bisa buat rumah itu menjadi rumah sewa.

    “Tergantung kebutuhan,” jawab Erwin.

    “Apabila tidak ada kebutuhan dana dalam jumlah besar, sebaiknya disewakan saja untuk mendapatkan yield/imbal hasil yang dapat menjadi passive income bagi pemilik rumahnya,” jelasnya.

    Nina juga menambahkan, bahwa menjual rumah yang sudah lama memang lebih menguntungkan daripada menyewakannya.

    “Memang kalau yang menguntungkan itu kan kalau seandainya dia itu beli rumah sudah lama, misalkan rumah yang dia beli itu dari tahun 80, berarti nilai investasi dari rumah itu udah naik kan. Itu lebih menguntungkan. Tapi kalau misalkan dia beli baru mungkin 1~2 tahun lalu, mungkin kalau dijual nilainya belum terasa sekali,”jawab Nina.

    “Sekarang juga sudah banyak orang yang beli rumah utuh yang bagus dan tidak ada kekurangan, lalu rumah itu disewakan. Ya itu juga bisa jadi pilihan,” lanjutnya.

    Untung Rugi Menjual atau Menyewakan Rumah Kosong

    Bila kamu membutuhkan uang dalam jangka pendek ini, tentunya menjual rumah tersebut bisa menjadi jawaban yang paling kuat. Dengan menjual rumah, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan uangnya. Apalagi kalau dibeli lunas secara tunai.

    Tidak hanya itu, menjual rumah langsung juga menjadikan kamu terbebas dari biaya perawatan rumah tersebut.

    Sebaliknya, bila kamu ingin menyewakan rumah kosong tersebut, kamu akan perlu untuk melakukan perawatan rutin, karena hak milik properti masih berada di tangan kamu. Tetapi dengan menyewakan rumah kosong, kamu akan mempunyai pendapatan pasif dari hasil penyewaan tersebut.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Plus Minus Tinggal di Rumah Kontrakan, Mulai dari Biaya hingga Hak dan Kewajiban


    Jakarta

    Hunian adalah salah satu kebutuhan manusia yang harus dimiliki. Salah satu cara untuk mendapatkan hunian adalah dengan mengontrak bila belum sanggup membeli rumah.

    Meski tampak mudah, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum kita mengontrak rumah. Sebelum mengontrak rumah, sebaiknya menimbang keunggulannya sekaligus mengantisipasi kekurangannya dulu.

    Kali ini, kita akan membahas dengan lebih rinci tentang plus minus menyewa rumah menurut ahli keuangan, Andy Nugroho, berikut adalah kelebihan dan kekurangan menyewa/mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Biaya modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Kenapa? karena saat menyewa rumah, kita hanya perlu membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penyewa kita tidak bertanggung jawab untuk biaya pemeliharaan rumah, karena itu adalah tanggung jawab pemilik rumah. Jadi kita bisa terbebas dari biaya perbaikan misalnya genteng bocor, tembok retak, dan lain sebagainya.

    3. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Ketika seseorang menyewa atau mengontrak rumah, mereka akan lebih fleksibel. Sewa rumah memberikan fleksibilitas untuk pindah ke tempat lain dengan lebih mudah. Jadi, apabila ada keperluan pekerjaan yang mengharuskan untuk pindah tempat ataupun lingkungan tempat tinggal sekarang tidak sesuai, kita bisa pindah dengan mudah.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Kita tidak terikat dengan kontrak jangka panjang. Kontrak atau sewa rumah biasanya per tahun. Jika sewaktu-waktu ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, kita bisa memutuskan untuk pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Teradang penyewa tidak mendapat kepastian soal rumah yang disewanya. Banyak kejadian pemilik rumah yang tiba-tiba tidak memperpanjang kontrak sewa padahal kita sudah membayar uang sewa setahun. Kejadian seperti ini tentu saja membuat kita rugi dan harus mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Rumah yang disewa adalah milih pemilik rumah. Jadi, sebagai penyewa kita tidak memiliki kendali atas rumah yang kita sewa. Semuanya haruslah atas persetujuan pemilik rumah, sehingga kita tidak bisa melakukan renovasi atau perubahan yang signifikan sesuai dengan keinginan.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Ketika menyewa rumah, kita harus paham bahwa rumah tersebut bukan milik kita. Sehingga, uang yang kita bayarkan untuk sewa dianggap sebagai pengeluaran tanpa adanya keuntungan jangka panjang.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Itulah pandangan soal mengontrak rumah yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Cilegon, Ini Cara Cegah Atap Rumah Ambruk Saat Hujan Angin



    Jakarta

    Sebuah rumah milik warga Kopo Tanjak, Gunung Sugih, Cilegon belum lama ini bagian atapnya roboh saat diterjang hujan yang disertai angin kencang. Bagian atap rumah ambruk hingga menimbulkan kerugian belasan juta rupiah.

    “Atap rumah bagian depan dan kamar ambruk, rusak sedang. Kerugian kurang lebih Rp 15 juta,” ucap Kepala BPBD Cilegon Suhendi dikutip dari detikNews, Minggu (7/7/2024).

    Suhendi mengungkapkan ambruknya atap rumah juga disebabkan oleh kondisi bangunan yang sudah rapuh. Walau demikian, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.


    “Penyebab kejadian, hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang dan bangunan yang sudah rapuh. Korban jiwa nihil,” katanya.

    Rumah semestinya menjadi tempat berlindung dari berbagai kondisi alam. Namun, kondisi cuaca yang ekstrem serta bangunan yang kurang kokoh bisa membuat bangunan rusak, terutama pada bagian atap rumah.

    Lalu, bagaimana cara membangun rumah yang tahan terhadap terpaan hujan lebat yang disertai angin kencang? Simak penjelasan ahli berikut ini.

    Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhulrizky menyampaikan pemilihan material rangka atap mempengaruhi kekuatan atap untuk menahan hujan dan angin kencang. Ia menyarankan agar memakai rangka atap dari baja ringan.

    “Penggunaan rangka pakai bambu kering itu sudah tidak sarankan pakai bambu atau material kayu karena rangka atap bisa pakai baja ringan,” ujar Panggah kepada detikProperti belum lama ini.

    Ia mengatakan penggunaan material kayu atau bambu untuk rangka atap sudah tidak lagi disarankan karena rawan lapuk dan dimakan rayap, sehingga tidak kuat menahan bobot genteng. Sementara baja ringan merupakan inovasi material yang awet dan memiliki umur pakai yang lebih panjang.

    “Biasanya rangka habisnya dengan rayap lalu juga cuaca. Nah itu kayu gampang lapuknya, nah ini kita bisa pakai baja ringan,” jelasnya.

    Panggah menyebut baja ringan mudah diaplikasikan dan mudah dibentuk sebagai rangka atap. Namun, pemasangan rangka atap harus sesuai standar dan instruksi dari fabrikator. Pastikan juga jarak antar baja ringan sudah cukup menahan beban atap genteng.

    “Lalu, dia (rangka baja ringan) kan penggunaannya itu menggunakan moor dan baut, itu juga harus diperhatikan juga pada saat pelaksanaan,” imbuhnya.

    Selain itu, pemasangan genteng harus sesuai supaya tidak ada air hujan yang masuk rumah. Setiap genteng perlu disusun saling meniban, serta memiliki kemiringan yang cukup untuk mengalirkan air. Sebab, meski memiliki sifat anti karat, baja ringan bisa rusak bila terkena air.

    Kemudian, Panggah juga membagikan tips agar atap rumah tidak mudah rusak akibat tiupan angin kencang. Ia menyarankan agar memilih material genteng yang berat, seperti genteng tanah liat berkeramik atau genteng beton.

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiang Listrik Dekat Rumah Bermasalah? Begini Cara Lapor Lewat PLN Mobile


    Jakarta

    Cara melaporkan tiang listrik bermasalah di dekat rumah ternyata sekarang bisa melalui online. Kamu tidak perlu mendatangi kantor PLN untuk minta bantuan.

    Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraga mengatakan permasalahan terkait tiang listrik merupakan tanggung jawab PLN. Masyarakat cukup melaporkan kendala pada tiang listrik tersebut melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Jika masyarakat menemukan tiang listrik miring dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. Selanjutnya petugas PLN akan melakukan pengecekan dan segera memperbaiki,” kata Martha kepada detikProperti pada Rabu (10/7/2024).


    Cara Melaporkan Masalah Tiang Listrik

    Menurut Martha, masalah apa pun terkait tiang listrik dan listrik di rumah dapat dilaporkan melalui aplikasi PLN Mobile. Mulai dari tiang listrik miring, ambruk, mengeluarkan asap, kabel putus, dan lainnya.

    Sebenarnya selain melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat juga bisa melaporkan melalui nomor 123, tetapi akan lebih praktis jika melalui aplikasi. Kamu cukup mengunduh aplikasinya dan menyiapkan ID pelanggan rumah terdekat dari tiang listrik tersebut.

    Ada pun cara melaporkan masalah tiang listrik melalui PLN Mobile, sebagai berikut.

    1. Pilih menu “Pengaduan”.

    2. Pilih sub menu “Layanan Informasi (Kondisi Jaringan Listrik, Tagihan Listrik dan Token, Integritas)”.

    3. Selanjutnya pilih ID Pelanggan yang terdaftar jika tiang listrik yang miring berada di dekat rumah, atau klik “Gunakan Titik Lokasi” untuk menunjukkan lokasi tiang listrik yang miring jika tidak berada di dekat rumah.

    4. Tulis rincian laporan terkait tiang listrik dan lampirkan foto tiang listrik yang miring.

    5. Kemudian klik “Kirim Pengaduan”.

    6. Kamu akan menerima nomor laporan. Klik “OK” agar laporan diteruskan ke pihak terkait.

    7. Untuk mengetahui progres laporan, kamu bisa mengecek status penanganan gangguan secara real time dengan klik menu “Pengaduan” lalu klik sub menu “Lacak Pengaduan Anda”.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Mengelola Sampah Rumah Tangga yang Baik Biar Sehat


    Jakarta

    Setiap rumah tentu menghasilkan sampah hingga menggunung dan dibuang untuk diangkut oleh petugas kebersihan. Sebenarnya sampah rumah tangga ini sebaiknya tidak langsung dibuang begitu saja, tetapi dikelola terlebih dahulu.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Gulang Winarno mengatakan sebagian besar masyarakat belum mengelola sampah rumah tangga dengan optimal. Hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah.

    “Sampah itu kalau tidak dikelola dengan baik, akhirnya akan mengganggu terkait kesehatan, (lalu lintas) transportasi, (dan) ekosistem. Kalau dikelola dengan baik, (sampah) tidak akan mengganggu (aktivitas) dan juga akan menambah nilai produktif,” ujar Gulang kepada detikProperti, Rabu (10/7/2024).


    Justru dengan mengelola sampah rumah tangga, masyarakat bisa merasakan manfaat seperti hasil penjualan sampah bernilai, lho! Lalu, pekarangan di rumah akan lebih subur karena bisa menghasilkan kompos dari hasil pengelolaan sampah.

    Lalu, bagaimana cara mengelola sampah rumah tangga? Yuk, simak ulasan berikut ini.

    Cara Mengelola Sampah Rumah Tangga

    1. Memilah Sampah Sesuai Kategori

    Cara paling utama untuk mengelola sampah rumah tangga adalah memilah sampah sesuai kategori. Untuk kebutuhan rumah pada umumnya, Gulang menyarankan untuk memisahkan antara sampah organik, non organik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

    Ia menjelaskan sampah organik seperti dari sisa makanan dan dedaunan. Sedangkan sampah non organik merupakan benda-benda yang terbuat dari plastik, kaleng, kertas, atau karton.

    2. Mengompos Sampah Organik

    Untuk mengurangi pembuangan sampah organik, kamu bisa memisahkan sampah tersebut untuk dijadikan pupuk. Ia menyebutkan penggunaan komposter atau wadah untuk menyimpan sampah organik secara tertutup. Setelah beberapa hari dibiarkan, sampah akan menjadi pupuk.

    “Yang (sampah) organik bisa buat pupuk setidaknya buat tanaman kita sendiri di pekarangan rumah,” katanya.

    3. Menjual Sampah Bernilai

    Selain membiarkan pengepul atau petugas kebersihan mengangkut sampah untuk dikelola, kamu juga bisa menghasilkan ketika mengelola sampah. Sampah non organik yang memiliki nilai, seperti botol plastik, kertas, dan kaleng bisa dijual kalau diserahkan ke bank sampah.

    “Sampah itu sebenarnya bisa menghasilkan untuk tambahan kebutuhan rumah tangga. Walaupun hal itu cuman sedikit, kalau dijual satu bulan juga menambah nilai atau membantu keuangan rumah tangga,” jelasnya.

    4. Mengurangi Produksi Sampah

    Supaya sampah tidak cepat menumpuk di rumah, kamu bisa beralih memakai barang-barang yang tidak bersifat sekali pakai. Dengan begitu kamu dapat mengurangi beban sampah yang perlu dikelola.

    “Untuk mengurangi sampah juga, menggunakan alat-alat yang sekiranya dapat digunakan kembali. Jadi bukan plastik tapi yang nanti bisa digunakan untuk beberapa kali. Tidak sekali pakai terus dibuang,” imbuhnya.

    5. Buang Sampah Pada Tempatnya

    Terakhir, pastikan kamu membuang sampah pada tempatnya. Jangan asal buang di taman, pinggir jalan, atau sungai. Akan lebih baik lagi jika menyiapkan beberapa tempat sampah sesuai kategorinya.

    “Di setiap rumah tangga itu ada tempatnya sendiri-sendiri, organik, non organik, dan B3 itu kita tempatkan (dan) tandain. Kalau kita memiliki kesadaran membeli tempat sampah yang terpilah tersebut,” pungkas Gulang.

    Itulah beberapa tips mengelola sampah rumah tangga dengan baik. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?



    Jakarta

    Sudah sifat alamiah, hewan buang kotoran sembarangan. Namun, untuk hewan peliharaan biasanya pemiliknya sudah menyediakan tempat khusus. Kondisinya akan berbeda jika hewan tersebut dibawa keluar oleh pemiliknya dan di perjalanan membuang kotoran. Biasanya pemiliknya tidak akan membersihkan kotoran di jalan padahal bisa merugikan orang lain. Jika sudah begini, bisakah warga yang dirugikan menuntut pemilik hewan tersebut?

    Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar jika kejadiannya hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.

    “Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja,” kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).


    Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.

    Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

    Selain karena kelalaian, pemilik hewan peliharaan juga bisa dikenakan hukuman pidana jika membahayakan orang secara sengaja dan memelihara hewan buas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.” bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

    Lebih lanjut, pemilik hewan peliharaan bisa terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

    1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

    2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

    3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

    4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Alat dan Langkah Membersihkan Toren Air yang Sudah Berlumut



    Jakarta

    Toren air adalah hal paling penting untuk persediaan air bersih dan sebagai cadangan mendapatkan air dan aksesibilitas air bersih. Namun, seiring waktu pemakaian air yang bersumber dari toren bisa menjadi kotor dan menodai bagian luar hingga isinya.

    Dikutip dari Flip, kontaminasi yang terjadi pada toren bisa berupa debu, serangga kotoran hingga bagian dalam akan penuh dengan lumut. Oleh karena kebersihan toren juga diperlukan dan perlu perawatan secara berkala, sehingga air akan tetap tersimpan bersih dan higienis.

    Untuk mengetahui cara mencuci toren air, detikProperti telah merangkum langkah yang harus dilakukan. Simak berikut ini!
    Langkah Mencuci Toren Air


    Tangki atau toren air perlu dicuci dan dikuras agar isinya tidak ditumbuhi lumut, sehingga setidaknya toren perlu dibersihkan sebulan sekali jika lumutnya tumbuh dengan cepat. Agar memudahkanmu dalam menguras toren, ikuti langkah berikut ini.

    Bahan dan Alat

    – Sikat

    – Spons

    – scrubber atau saringan lumut

    – Kaporit

    – 3 sdm garam dengan 2 liter air, didihkan (opsi)

    – cuka putih (opsi)

    Panduan Bersihkan Toren Air Sendiri

    1. Matikan Pompa Air

    Matikan pompa agar tidak ada air mengalir saat proses mencuci toren, hal ini membantu efektifitas proses menguras dan memastikan pembersihan dilakukan secara maksimal.

    2. Buang Air Toren

    Selama proses pembersihan, pastikan kamu kabarkan kepada seluruh penghuni rumah bahwa air perlu segera dihabiskan dan sebelum membersihkan diingatkan untuk tidak dapat menggunakan air untuk sementara. Buang seisi air di dalam toren agar menghilangkan sisa air yang terkontaminasi dari kuman dan zat berbahaya.

    3. Buang Kotoran Yang Mengumpul

    Selanjutnya, buang tumpukan kotoran seperti lumut, alga, atau pasir. Gunakan alat yang dapat menyeka seluruh lumut seperti sikat dan spons agar tumpukan kotoran tersebut dapat terangkat. Ini untuk memudahkan kamu dalam proses pembersihan berikutnya

    4. Sikat Permukaan Toren

    Sebelum menyikat, kamu perlu memperhatikan komponen toren yang terhubung seperti valve atau keran, pipa, pompa, fitting inlet dan outlet, dan aksesori pendukung lainnya. Periksa terlebih dahulu dari setiap komponen agar ketika dibersihkan tidak ada yang rusak, putus, atau membuat celah yang bisa menyebabkan kebocoran. Jika ada komponen atau aksesori yang bermasalah, sebaiknya kamu menggantinya terlebih dahulu agar tidak perlu mengerjakannya dua kali.

    Jika sudah diperiksa dengan baik, gunakan sikat untuk membersihkan permukaan dinding toren. Jika toren cukup besar dan memiliki bobot kurang dari 60 kilogram, kamu bisa sampai masuk ke dalam untuk mempermudah pembersihan. Tetapi jika sulit dijangkau, kamu bisa menggunakan gagang sikat yang panjang.

    5. Bersihkan Tutup dan Bagian Luar

    Jangan lupa untuk membersihkan bagian luar dan tutup toren, hingga kotoran debu yang tertumpuk hempas tidak ada sisa.

    6. Bilas dengan Air Bersih

    Setelah membersihkan toren, pastikan dibilas dengan air bersih hingga sisa-sisa busa dan cairan pembersihan hilang.

    7. Isi Ulang Toren

    Jika sudah dibilas dengan maksimal, isi ulang toren sesuai kapasitas dengan air bersih dan aliran air lancar. Pastikan kualitas air jernih dan tidak memiliki warna dan bau. Sehingga, pastikan air di dalam toren tetap bersih dan aman.

    Itulah cara mencuci toren air sendiri di rumah. Pastikan kamu membersihkannya secara berkala jika lumut sudah mengumpul. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Septic Tank Perlu Dikuras agar Tidak Meledak? Pemilik Perlu Tahu!


    Jakarta

    Septic tank berperan penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan rumah, sebagai bagian dari sistem pembuangan rumah. Septic tank berfungsi untuk menampung limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan.

    Di tempat septic tank pula terjadi proses penguraian kotoran yang menghasilkan gas metana. Karena itu, septic tank berisiko meledak jika tidak rutin dikuras dan minim saluran udara berkualitas. Saluran udara menjamin gas metana bisa dikeluarkan dari septic tank, sementara pengurasan untuk menghindari sumbatan.

    Kapan Septic Tank Perlu Dikuras?

    Pemilik PT Argajasa Mandiri, penyedia jasa sedot septic tank, Basuki mengatakan bahwa penyedotan septic tank dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan jenis septic tank yang digunakan. Ada dua jenis septic tank yang biasa ditemui di rumah, yaitu model konvensional dan biotank.


    1. Septic Tank Konvensional

    Septic tank konvensional dasarnya menggunakan tanah. Kotoran, tinja, atau limbah yang masuk septic tank diresapkan ke tanah. Pemiliknya tak perlu sering menguras septic karena tidak akan penuh, meski telah digunakan 10-20 tahun.

    “Kalau bicara berapa lama perlu disedot itu tergantung dari kondisinya. Biasanya kalau di rumah-rumah yang di perkampungan atau di dataran agak tinggi yang tanahnya nggak basah itu bisa 10-20 tahun nggak akan penuh karena dia peresapan tanahnya bagus sehingga air atau kotoran yang masuk itu akan meresap terus,” katanya kepada detikProperti.

    2. Septic Tank Biotank

    Berbeda dengan septic tank konvensional, septic tank biotank membutuhkan perawatan lebih intens. Biotank adalah septic tank yang bentuknya seperti toren air.

    Di dalam septic tank biotank ada filtrasi yang berfungsi untuk mengurai kotoran. Septic tank jenis ini perlu dikuras minimal 1 sampai 2 tahun sekali, supaya tidak lekas penuh.

    “Untuk yang septic tank model begini justru butuh perawatan, jadi dia perlu disedot misalnya 1-2 tahun sekali itu sifatnya hanya untuk treatment saja. Dia nggak disedot selama 5-10 tahun juga nggak masalah, karena dia tetap bersirkulasi terus. Tetapi tetap dianjurkan untuk disedot minimal 1-2 tahun sekali untuk treatment saja,” papar Basuki.

    Dapat disimpulkan, saat yang tepat untuk menguras septic tank tergantung dari jenisnya. Septic tank biotank memerlukan pengurasan lebih sering dibandingkan yang konvensional.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Mending Beli Rumah atau Mobil Dulu? Ini Kata Menteri Basuki



    Jakarta

    Mempunyai hunian sendiri merupakan pencapaian yang diidamkan banyak orang, maka tak jarang yang bertekad beli rumah sedini mungkin. Namun, mempunyai mobil pribadi juga menjadi pertimbangan karena dapat memudahkan berpergian.

    Hal ini menjadi perdebatan antara membeli rumah atau mobil dulu, terutama bagi mereka yang baru memulai karir atau berkeluarga. Pilihan tersebut tergantung pada preferensi dan gaya hidup calon pembeli.

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan pandangannya soal pilihan tersebut. Menurutnya, orang yang berkeluarga harus mempunyai rumah.


    “Ya mungkin karena saya bukan milenial, jadi memang pertama kali orang berkeluarga harus punya rumah,” ujar Basuki kepada detikProperti belum lama ini.

    Ia mengibaratkan rumah sebagai istana yang menjadi tempat orang kembali setelah berpergian ke berbagai tempat. Menurutnya, seseorang akan bahagia bila berada di rumahnya.

    “The sooner the better untuk punya rumah karena rumah itu adalah istana kita. Orang boleh kemana-mana. Setinggi-tinggi bangau terbang dia akhirnya akan ke sarang. Jadi rumah menurut saya mungkin sampai sekarang the most important orang untuk family,” katanya.

    Bahkan, Basuki mengungkapkan dirinya tidak terlalu memedulikan mobil karena lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan di kantornya. Menurutnya mobil masih bisa dipinjam ke orang lain.

    “Kalau saya (beli) rumah (dulu). Mangkanya sampai sekarang saya dengan mobil nggak care tapi pasti kantor. Kantor atau rumah karena hidup saya terutama saya ⅔ (menghabiskan waktu) di kantor. Kalau saya mobil nggak terlalu care, saya bisa pinjam orang kok. Tapi kalau kantor itu pohon-pohon semua saya sendiri yang menanami,” jelasnya.

    Selain itu, ia menyebut rumah selain sebagai tempat tinggal bisa menjadi investasi karena harganya tidak pernah turun. Sementara mobil bukanlah aset investasi karena harganya pasti akan turun.

    Basuki juga menyampaikan bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau tidak mungkin pindah sebaiknya mempunyai rumah. Adapun orang yang akan pindah tidak harus menjual rumahnya karena masih bisa dikontrakan dan menjadi aset investasi.

    “Jadi memang pindah misalnya, pasti akan datang kembali ke tempat semula,” tuturnya.

    Ia pun menceritakan pengalamannya mempunyai rumah pertamanya pada usia 41 tahun. Setelah hidup berpindah-pindah kota dan negara, ia akhirnya menempati rumah pertama di Bekasi.

    Sebelumnya, ia tinggal di sebuah kos-kosan di Pulo Raya, Kabupaten Aceh Jaya sementara sang istri di Semarang. Lalu, Basuki mendapatkan rumah pertamanya ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengairan pada tahun 1995.

    “Pulang tahun 93 (1993), saya kos di Pulo Raya, istri saya di Semarang. Oleh Dirjen Pengairan waktu (itu) kami diberi rumah di Bekasi yang sekarang digusur itu,” ungkapnya.

    Ia mengatakan rumah tersebut adalah rumah dinas yang dapat dibeli setelah dihuni selama lebih dari sepuluh tahun. Basuki menjelaskan keadaan rumah saat itu rusak dan belum layak huni.

    “Itu pun rumah yang belum layak dihuni karena sudah rusak sama sekali. Tapi waktu itu tahun 94/95 rasanya buat saya itu rumah pertama saya yang bagi saya penghargaan dan achievement saya pertama kali mempunyai rumah. Jadi achievement saya sebagai kepala keluarga mempunyai rumah di Jakarta atau Bekasi,” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com