Tag: detiksumut

  • 4 Drama Bangun Rumah yang Bisa Terjadi Kalau Salah Pilih Tukang


    Jakarta

    Memperkerjakan tukang bangunan di rumah tentu kita harus berhati-hati karena bagaimana pun mereka adalah orang yang baru kita kenal. Jangan sampai kamu lengah dan membiarkan mereka bekerja tanpa pengawasan, bisa saja timbul beragam drama dan kejadian yang tidak diinginkan.

    Berikut kami rangkum, beberapa drama-drama yang bisa saja terjadi saat pembangunan rumah apabila salah memilih tukang.

    1. Pencurian

    Salah satu drama yang mungkin terjadi saat pembangunan rumah adalah pencurian. Terutama untuk pembangunan rumah yang sebelumnya sudah ditempati dan butuh renovasi. Biasanya apabila pembangunannya tidak begitu besar, penghuni rumah akan tetap berada di rumah. Kondisi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh tukang yang memiliki niat buruk untuk mencuri barang-barang berharga.


    Apabila kondisinya seperti ini, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan. Melansir dari detikSumut, Kamis (5/9/2024), saat ada tukang di rumah, pastikan akses masuk ke dalam rumah terkunci sehingga tidak mudah dimasuki. Untuk pengamanan tambahan, pasang CCTV di tempat-tempat penting seperti di pintu, dekat kamar, dan area yang mungkin bisa diakses tukang. Tidak lupa simpan barang berharga seperti ponsel, kendaraan, uang, dan barang pribadi di tempat yang aman.

    2. Tukang Kabur

    Kejadian tidak mengenakkan berikutnya adalah tukang bisa saja tiba-tiba kabur dari proyek, tanpa memberikan kabar dan alasan yang jelas.

    Hal seperti ini terjadi karena perencanaan yang kurang matang, baik dalam memilih tukang maupun dalam menyusun anggaran. Terlebih lagi jika melakukan renovasi tanpa bantuan profesional, seperti menggunakan jasa kontraktor.

    Untuk menghindari kejadian seperti ini, kamu harus menyeleksi tukang sebaik mungkin. Menurut My Home Extension kamu bisa menanyakan kinerja tukang tersebut kepada klien sebelumnya. Kemudian lihat hasil kerja mereka pada proyek-proyek sebelumnya.

    Apabila mereka kabur karena bayaran tidak sesuai, sebelum menawarkan mereka suatu pekerjaan, kamu harus mempertimbangkan bayaran yang sesuai. Bisa juga meminta bantuan arsitek untuk perhitungan upahnya. Lalu, hindari memberikan pembayaran penuh di muka. Meskipun nantinya bayarannya tidak diberikan di awal, kamu tetap punya kewajiban untuk memberikan mereka uang makan atau makan serta minuman selama mereka bekerja.

    3. Pembangunan Molor

    Sebelum memulai pembangunan, ada baiknya membuat perencanaan kerja termasuk menentukan lamanya pembangunan. Pemilik rumah bisa rugi apabila memakai jasa tukang harian dengan sistem molor. Sebab, semakin lama waktu pengerjaan, maka upah yang harus diberikan semakin banyak.

    Salah satu solusinya adalah dengan selalu mengawasi pekerjaan mereka. Dengan begitu mereka bisa jauh lebih fokus saat bekerja. Jika kamu terlalu sibuk bisa juga meminta jasa konsultan pengawas untuk mengawasi pembangunan yang telah direncanakan. Biasanya dalam membangun rumah, konsultan pengawas merangkap sebagai konsultan perencana.

    “Namanya bangunan kan, kalau kita tidak bisa menghitung atau merencanakan sebuah bangunan, pelaksanaannya juga jadi tidak sesuai, bisa nyawa lho yang terancam karena kan ada yang tinggal di dalam situ,” ujar Kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki.

    4. Struktur Bangunan Gagal

    Pada saat membangun rumah, tentu kita harus mempercayakan kepada tukang yang ahli. Selain itu, kamu juga harus berkonsultasi kepada arsitek apabila ingin membangun rumah dari 0.

    Hal ini untuk mencegah kesalahan konstruksi yang berpotensi bangunan ambruk atau rusak setelah rumah dihuni. Selain rugi dari segi waktu dan biaya, keselamatan penghuni rumah juga terancam.

    Maka dari itu, kamu perlu memilih tukang yang berpengalaman dan memang memahami pekerjaannya. Kamu bisa menilai tersebut dari hasil kerjaan mereka di proyek sebelumnya, bagaimana mereka memahami model rumah yang akan dibangun, dan pada saat pembangunan rumah berlangsung.

    Arsitek Denny Setiawan mengatakan tanda-tanda bangunan gagal adalah banyak ditemukan keretakan pada simpul dan pertemuan kolom, struktur bangunan bergeser, hingga kamu merasa tidak aman saat berada di dalam rumah seperti sering timbul suara, ada serpihan bangunan yang jatuh, dan sebagainya.

    “Kita perlu menyelidiki kegagalan struktur sampai sejauh mana, di situ ahli forensik bekerja. Mereka harus menilai seberapa besar kekuatan struktur yang lama dan bagaimana kerja sama dengan arsitek dan ahli sipil untuk membuat perencanaan struktur yang baru,” ungkapnya.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Lupa Matikan Kompor Bisa Jadi Pemicu Kebakaran, Ini Cara Mencegahnya


    Jakarta

    Pemilik rumah harus berhati-hati akan kemungkinan terjadi kebakaran di rumah. Kebakaran bisa dipicu oleh kelalaian manusia maupun masalah teknis. Untuk itu, kita penting sekali waspada akan potensi tersebut.

    Seperti peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Kalirejo RT 02, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Dilansir dari detikJatim, sebuah rumah milik warga bernama Winarno (40) yang digunakan sebagai tempat usaha air isi ulang dan warung hangus dilalap api.

    Lebih dari itu, material rumah yang terbuat dari kayu tanah, sehingga api cepat menyebar. Dua unit mobil pemadam dengan tujuh personel pun dikerahkan buat menjinakan api. Namun, api tetap membakar hampir 100 persen bangunan berukuran 10×20 meter itu.


    “Kebakaran diperkirakan terjadi pukul 08.30 WIB, namun pihak damkar menerima informasi sekitar pukul 09.00 WIB. Langsung berangkat melakukan pemadaman,” jelas petugas Damkar Siswoyo, Sabtu (22/2/2025)

    Di sisi lain, Polsek Ngraho masih mencari tahu penyebab kebakaran. Dari informasi banyak pihak, api diduga berasal dari kompor di dapur yang lupa dimatikan usai memasak.

    “Total kerugian sekitar Rp150 juta, meliputi rumah kayu berukuran 10×20 meter beserta aset peralatan pengisian air isi ulang galon. Beruntung rumah induk ukuran 10×20 meter terselamatkan. Dugaan sementara karena kompor tidak dimatikan, namun masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolsek Ngraho.

    Berkaca dari kejadian tersebut, perlu kita perlu mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran. Berikut ini cara mencegah kebakaran rumah seperti, dilansir dari detikSumut.

    Cara Cegah Kebakaran di Rumah

    Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadi kebakaran rumah.

    1. Bijak Pakai Alat Elektronik

    Di dalam rumah tentunya banyak alat-alat elektronik yang digunakan, seperti lampu, televisi, mesin cuci, dan lain sebagainya. Kita harus bijak dalam menggunakan alat-alat tersebut. Usahakan untuk menggunakan sewajarnya dan tidak melebihi beban kapasitas meter listrik di rumah.

    Jangan lupa juga untuk mencabut dan mematikan alat-alat elektronik di rumah ketika hendak bepergian jauh. Matikan juga lampu dan alat elektronik lainnya ketika tidak digunakan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Selain itu, kita juga bisa menghemat listrik dengan bijak dalam menggunakan alat elektronik.

    2. Awasi Penggunaan Kompor

    Kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan gas cukup banyak terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu melepaskan selang gas apabila berencana berpergian dalam waktu lama. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan kebakaran karena gas adalah salah satu bahan yang bisa memicu api. Selain itu, pastikan tidak ada kebocoran pada gas saat menggunakan kompor gas.

    3. Matikan Kompor Saat Tidak Digunakan

    Jangan lupa untuk selalu mematikan segala peralatan memasak yang ada di dapur seperti kompor, oven, microwave, dan lainnya ketika sudah tidak digunakan atau hendak tidur.

    4. Jauhkan Benda yang Mudah Terbakar dari Sumber Api

    Beberapa benda di rumah merupakan benda yang mudah terbakar. Contohnya adalah bahan bahan yang terbuat dari kain seperti seprai, pakaian, karpet, dan juga benda-benda dari kertas.

    Sebagai langkah pencegahan kebakaran, kamu harus menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar tersebut dari sumber api. Jarak amannya setidaknya adalah 1 meter.

    5. Rutin Cek Kondisi Kabel Listrik

    Salah satu penyebab kebakaran yang paling sering terjadi adalah diakibatkan oleh korsleting listrik.

    Maka dari itu, kamu harus secara rutin mengecek kondisi kabel listrik di rumah. Jika ada yang rusak kamu harus segera memperbaikinya ataupun menggantinya.

    6. Jangan Bakar Sampah di Pekarangan

    Ketika kamu membakar sampah di pekarangan atau halaman rumah, hal tersebut berpotensi untuk mengakibatkan kebakaran. Hal ini dikarenakan saat membakar sampah, api bisa merambat ke bagian-bagian yang lain melalui udara.

    Untuk itu, ada baiknya sampah-sampah seperti daun bisa dijadikan kompos saja. Sementara sampah yang lain dapat dibuang.

    7. Sediakan Alat Pemadam Kebakaran

    Pastinya langkah mencegah kebakaran adalah menyiapkan alat pemadam kebakaran di rumah. Membeli alat pemadam api di rumah adalah salah satu langkah cerdas untuk menghindari api menyebar lebih luas. Kamu bisa menaruhnya di tempat-tempat yang dekat dengan sumber api, seperti dapur.

    Itulah tips mencegah kebakaran di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



    Jakarta

    Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

    “Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


    Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

    Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

    Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    “Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

    Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

    Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

    Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

    DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

    dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

    Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com