Tag: developer nakal

  • Awas! Jangan Sampai Tertipu Pengembang Nakal, Begini Cara Mencegahnya



    Jakarta

    Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar yang juga menimbulkan risiko yang besar juga. Pasalnya, pembeli akan menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk memperoleh rumah idamannya.

    Sayangnya, kerap kali ada oknum developer yang lari dari tanggungjawabnya, sehingga merugikan pembeli rumah. Dalam hal ini, pembeli harus lebih cermat dan berhati-hati.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengungkapkan kasus yang sering terjadi antara lain developer gagal membangun rumah, masalah pengurusan sertifikat dan pembayaran pajak.


    “Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun,” ujar Ismail kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).

    Ismail menyampaikan langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah membeli rumah dari pengembang nakal, yakni dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui laman tersebut, pembeli rumah bisa mempelajari kasus yang terjerat oleh pengembang sesuai lokasi rumah sebelumnya sebagai pertimbangan.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, ia menerangkan agar mencari informasi pengembang dengan mengetik nama pihak-pihak terkait seperti nama pengembang dan direktur pada laman tersebut. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Pembeli rumah dapat melakukan penelusuran lebih komprehensif pada laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan. Semua itu bisa menjadi informasi tambahan bagi pembeli untuk membuat penilaian terhadap pengembang.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Dengan demikian, pembeli rumah bisa lebih cermat dalam berurusan dengan developer. Sebab, membeli rumah dari pengembang yang berperkara berisiko terkena masalah.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” pungkasnya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Mimpi Buruk Gara-gara Ulah Developer Nakal


    Jakarta

    Membeli rumah baru yang sudah jadi maupun masih dalam proses pembangunan, tentu mengharuskan pembeli berurusan dengan pihak developer. Namun, tak jarang yang kekhawatiran dengan pengembang yang tidak amanah atau biasa disebut developer nakal.

    Berurusan dengan developer nakal berpotensi menimbulkan masalah selama proses pembelian maupun pembangunan rumah. Alhasil, pembeli bisa mendapatkan kerugian secara materil maupun immateril.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki menyarankan agar pembeli rumah melakukan background check terkait pengembang. Pembeli rumah bisa mencari tahu perkara yang pernah menyangkut pengembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wilayah setempat.


    “Nama-nama orang terkait itu diketik, nanti muncul kalau dia pernah digugat dan itu kan bisa diklik, didalami lagi, dilihat secara komprehensif. Dilihat semuanya, posisinya sebagai tergugat terus kemudian putusannya, bunyinya seperti apa itu kan bisa (kita) menilai,” kata Ismail kepada detikcom.

    Gagal Bangun Rumah

    Adapun, Ismail mengungkapkan beberapa kasus yang sering terjadi pada pembeli rumah akibat ulah developer nakal. Salah satunya rumah yang dibeli tidak dibangun atau gagal bangun oleh pengembang. Terlepas atas kesengajaan atau bukan, pembeli rumah berhak meminta pengembalian uang kepada pihak developer.

    “Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun,” ungkapnya.

    Ismail menyebutkan terkadang rumah gagal dibangun oleh pengembang, kemudian ada pembatalan jual beli, dan perjanjian pembatalan untuk refund uang. Dengan demikian pengembang nakal ingkar karena gagal bangun dan tidak segera mengembalikan uang.

    Surat Legalitas Tidak Diurus

    “Surat legalitasnya apakah itu terkait dengan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan ), apakah terkait dengan sertifikat kepemilikannya. Kadang rencananya mau dipecah, rencananya kan sudah dipecah dan lain sebagainya, namun nyatanya namanya masih indo, masih belum dilakukan split,” tuturnya.

    Kemudian, Ismail menjelaskan perkara yang mana awalnya itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kalau sudah lunas maka diikatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB), tetapi setelah pembayaran lunas developer tidak mau melakukan hal itu. Padahal yang terpenting adalah AJB, bukan PPJB, sehingga rumah yang ditempati akhirnya menjadi tidak jelas statusnya atau ‘mengambang’.

    Pembayaran Pajak

    “Terakhir itu ada permasalahan pajak, biasanya pajak itu tidak ditanyakan di awal secara detailnya bagaimana. Pajak penjual ada sendiri pajak pembeli kan ada sendiri itu, semuanya dibebankan kepada penjual. Akhirnya ribet, ruwet, akhirnya bermasalah itu yang jadikan itu yang sering terjadi itu sih, masalah itu. Tapi (kasus) yang paling banyak (terjadi adalah) gagal bangun,” pungkasnya.

    Demikian beberapa kasus yang sering terjadi yang disebabkan oleh developer nakal. Oleh karenanya, sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan serta cermat memilih developer. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com