Tag: direktorat jenderal

  • Maruarar Sirait Rapat Perdana Bareng Komisi V DPR Sebagai Menteri



    Jakarta

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait rapat perdana bersama dengan Komisi V DPR RI. Pada rapat ini, ia ingin membahas terkait anggaran kementerian dan struktural organisasi dan tata kerja (SOTK).

    Pria yang akrab disapa Ara ini menuturkan, pembahasan anggaran ini dan SOTK sebagai salah satu cara untuk menjadi transparan karena pihaknya akan menggunakan uang negara untuk berbagai program perumahan.

    “(Bahas) SOTK dan anggaran,” katanya saat tiba di Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).


    Ketika ditanya apakah dirinya akan meminta tambahan anggaran kepada DPR, ia tidak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya mengatakan pihaknya akan terbuka untuk memaparkan anggaran yang dimiliki tahun 2024 dan tahun 2025.

    “Saya sampaikan saja terbuka apa adanya. Ini kan kita mau keterbukaan, anggaran 2024 kita terbuka, anggaran 2025 kita terbuka, rencana SOTK ini saya akan terbuka. Nanti lihat saja, saya minta rapatnya terbuka,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, rapat bersama Komisi V DPR RI ini dihadiri oleh kementerian lainnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mendapat anggaran sebesar Rp 5,078 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut awalnya merupakan milik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebelum dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.

    Dengan anggaran sebesar Rp 5,078 triliun ini Ara membeberkan rincian penggunaan dana tersebut untuk melanjutkan proyek yang sudah berjalan.

    “Jadi (anggaran tahun depan) Rp 5,07 triliun. Untuk IKN (sekitar Rp 1,2 T untuk sektor perumahan), jadi palingan hanya sekitar Rp 4,5 sekian triliun (anggaran tahun depan),” tuturnya dalam Diskusi Program 3 Juta Rumah, di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (28/10/2024).

    Rinciannya adalah sebagai berikut.

    Rumah susun: Rp 3,5 triliun

    – Lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk Personil TNI di IKN (Ibu Kota Nusantara) 240 unit
    – Penuntasan pembangunan 47 tower rusun ASN-Hankam di IKN sebanyak 2.820 unit
    – Pembangunan baru rumah susun MBR terdampak IKN sebanyak 44 unit
    – Pembangunan baru rusun ASN/TNI/Polri, MBR, Pekerja, dan lembaga perguruan tinggi dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 1.376 unit
    – Lanjutan pembangunan rumah susun direktif (MYC) 701 unit
    – Lanjutan pemeliharaan dan perawatan tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran sebanyak 10 tower
    – Lanjutan pembangunan rumah susun mendukung DOB (MYC) 460 unit

    Rumah Swadaya: Rp 0,7 triliun

    – Pembangun rumah swadaya melalui BSPS sebanyak 34.289 unit.

    Rumah Khusus: Rp 0,105 triliun

    – Pembangunan rumah khusus untuk mendukung DOB (Daerah Otonom Baru) sebanyak 50 unit
    – Pembangunan Rusus suku Moi sebanyak 72 unit
    – Lanjutan pembangunan rumah khusus pasca bencana di Ternate 49 unit
    – Pembangunan Rusus Malawei 100 unit
    – Pembangunan Rusus pasca bencana di Lebak sebanyak 94 unit

    Rumah umum dan komersial: Rp 0,121 triliun

    – Pembangunan PSU sebanyak 10.550 unit untuk perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebar di seluruh provinsi.

    Dukungan manajemen dan teknis lainnya: Rp 0,575 triliun

    – Pelaksanaan kegiatan pengaturan, pembinaan dan penugasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan.
    – Gaji dan tunjangan, operasional kantor, dan administrasi kesatkeran.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

    Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

    Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


    “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

    Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

    Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

    1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
    3. Pilih jenis tugas yang diminati.
    4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
    5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
    6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
    7. Klik “Daftar.”
    8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
    9. Kemudian buat akun di SINI.
    10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
    11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
    12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

    Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

    Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

    • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

    Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

    Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Syarat Khusus

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan paling rendah sarjana;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    c. Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
    • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

    Syarat Administrasi

    Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Pernyataan telah berhaji;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    C. Pelaksana Siskohat
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com