Tag: dosa

  • Nonton Film Porno Termasuk Zina Mata, Begini Cara Tobatnya


    Jakarta

    Menonton film dewasa termasuk perilaku buruk yang dilarang dalam Islam. Pelakunya akan berdosa dan bahaya jika tak segera bertobat.

    Larangan menonton film porno bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Isra ayat 32, terkait larangan mendekati zina,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, maksud perbuatan mendekati zina dalam ayat tersebut adalah berbuat hal-hal yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan pornografi serta pornoaksi.

    Lebih lanjut dijelaskan, larangan berzina diungkapkan dengan larangan mendekati untuk memberikan kesan tegas bahwa jika mendekati saja dilarang apalagi melakukannya.

    Nonton Film Porno: Zina Mata

    Salah satu bentuk zina adalah zina mata. Contoh perbuatan ini adalah menonton film dewasa yang bisa membangkitkan syahwat dan mudarat lainnya.

    Zina mata adalah memandang. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab At-Taubah wal Inabah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi memaparkan sejumlah hadits tentang zina mata.

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah RA. Berikut redaksinya,

    فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ وَالنِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا

    Artinya: “Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengarkan, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.”

    Memandang secara tak sengaja akan diampuni. Sebab tindakan ini termasuk “lamam” yaitu kesalahan ringan yang tidak sampai pada dosa. Namun, jika mengulangi memandang dengan sengaja, itu termasuk dosa. Demikian menurut penjelasan Al-Husain ibnul-Fadhl.

    Cara Tobat setelah Nonton Film Porno

    Para ulama dalam berbagai kitabnya memberikan sejumlah cara untuk bertobat dari zina, yakni dengan tobat sejati atau tobat yang sebenar-benarnya tobat. Batasan tobat, menurut Imam al-Ghazali yang mengacu Imam al-Haramain (gurunya), adalah tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan disertai kesungguhan untuk mengagungkan Allah SWT dan menjauhi murka-Nya.

    Imam al-Ghazali dalam kitab Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin terjemahan Rusdianto dan M Rofiq menyebutkan syarat tobat yang sebenar-benarnya tobat. Hal ini juga bisa dilakukan untuk bertobat setelah nonton film porno. Berikut penjelasannya.

    1. Betul-betul Berniat Meninggalkan Dosa

    Orang yang ingin tobat dari perbuatan dosa harus meneguhkan hati dan menguatkan jiwanya untuk tak mengulangi perbuatan dosanya lagi. Jika telah meninggalkan dosa tapi hatinya masih ada kemungkinan mengulanginya, itu bukan orang yang benar-benar bertobat.

    2. Tobat dari Perbuatan Dosa yang Dilakukan

    Cara ini pernah dilakukan sahabat Nabi SAW, Umar bin Khaththab RA. Ia bertobat dari kekufuran karena pernah melakukan perbuatan itu sebelumnya.

    3. Abaikan Setiap Kesempatan Berbuat Dosa yang Sama

    Dosa yang pernah dilakukan harus dihindari agar tak mengulanginya lagi. Caranya dengan mengabaikan setiap kesempatan yang memicu perbuatan dosa yang sama, meski wujud atau modelnya berbeda.

    4. Niat Tak Mengulangi Dosa Semata karena Allah

    Pastikan upaya untuk tak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu semata karena Allah SWT, untuk mengagungkan-Nya dan menjauhi siksa-Nya yang pedih, Bukan malah karena kesenangan duniawi, takut pada manusia, hasrat ingin dipuji, reputasi, jabatan, kelemahan pribadi, kemiskinan, dan hal-hal duniawi lainnya.

    “Keempat hal inilah yang disebut syarat dan rukun tobat. Apabila engkau telah berhasil menyempurnakan keempat hal tersebut, maka inilah yang disebut dengan tobat sejati,” jelas sang Hujjatul Islam.

    Tips Tobat dari Zina

    Imam al-Ghazali turut menjelaskan sejumlah persiapan untuk bertobat. Berikut di antaranya:

    1. Ingat lagi betapa menjijikkan dosa itu
    2. Ingat lagi betapa dahsyat siksa Allah SWT dan perih murka-Nya
    3. Selalu ingat kelemahan diri dan minimnya rasa malu dalam melakukan perbuatan dosa tersebut

    Doa Terhindar dari Zina

    Selain bertobat, ada doa yang bisa diamalkan agar terhindar dari buruknya mata, telinga, lidah, dan hati. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut bacaannya:

    اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

    Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi

    Artinya: “Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, sanadnya hasan)

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rezeki Rumah Tangga Seret? Hati-hati Bisa Jadi karena Dosa Ini


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis dan rezeki yang lancar. Namun tidak sedikit juga yang merasa rezekinya seret meskipun sudah berusaha keras. Ternyata penyebab rezeki rumah tangga seret tidak selalu karena faktor ekonomi, bisa jadi terhambat karena dosa-dosa yang dilakukan tanpa sadar.

    Dalam Islam, rezeki bukan hanya soal jumlah uang, tapi juga keberkahan. Jika rumah tangga jauh dari keberkahan, maka sebesar apa pun penghasilan, tetap terasa kurang, cepat habis dan penuh dengan masalah.

    Dosa yang Menjadi Penghalang Rezeki Rumah Tangga

    Agar rezeki tidak tersendat, sebaiknya hindari beberapa dosa ini agar rezeki lancar:


    1. Tidak Taat kepada Allah SWT

    Salah satu kunci kesuksesan dalam hidup adalah taat kepada Allah SWT. Dalam buku 29 Dosa yang Menghalangi Datangnya Rezeki tulisan Ibnu Mas’ad Masjhur dijelaskan bahwa salah satu penyebab utama terhambatnya rezeki dalam rumah tangga adalah karena ketidaktaatan kepada Allah SWT.

    Dosa ini sering kali dianggap sepele, namun dampaknya sangat besar terhadap kelancaran rezeki keluarga. Hal demikian juga berlaku dalam hubungannya dengan rezeki, hubungan antara kita sebagai hamba dan Allah sebagai pemberi rezeki.

    Allah SWT berfirman dalam surah Fatir ayat 3:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۗ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللّٰهِ يَرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۖ فَاَنّٰى تُؤْفَكُوْنَ

    Artinya: “Wahai manusia, ingatlah nikmat Allah kepadamu! Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia. Lalu, bagaimana kamu dapat dipalingkan (dari ketauhidan)?”

    2. Berkhianat pada Istri dan Anak

    Suami merupakan perantara rezeki bagi keluarga. Namun, jika suami mengkhianati istri dan anak dengan menggunakan uang yang didapat dari bekerja hanya untuk kesenangan pribadi, tentu akan menghambat datangnya rezeki.

    Ketika seorang suami menyimpang dari amanah ini, artinya ia telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT. Padahal, rezeki yang ia terima bukanlah semata-mata untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kesejahteraan seluruh anggota keluarganya.

    Jika seorang suami tak lagi bisa dipercaya dalam menyalurkan rezeki kepada keluarganya, maka kepercayaan sebagai pemimpin rumah tangga pun ikut tergerus. Ketika amanah hilang, tidak menutup kemungkinan bahwa pintu rezeki juga akan perlahan tertutup.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap suami untuk menyadari bahwa setiap rupiah yang ia peroleh membawa tanggung jawab besar. Allah SWT menitipkan harta tersebut agar digunakan dengan benar, terutama untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan harta dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala, hingga makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR Bukhari)

    3. Mengambil Jalan Rezeki yang Haram

    Rezeki yang didapatkan dengan cara yang haram tentu akan membuat keluarga tidak harmonis. Mencari rezeki di jalan yang haram ini akan mengundang kerusakan keluarga maupun diri sendiri.

    Allah SWT telah memperingatkan umat Islam agar selalu menikmati sesuatu dari yang halal.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al-Baqarah: 172)

    4. Terlibat Maksiat

    Mengutip buku 29 Dosa Suami Istri yang Menghalangi Datangnya Rezeki tulisan Ibnu Mas’ad Masjhur dijelaskan bahwa maksiat ini tidak hanya berlaku bagi suami saja atau istri saja, melainkan keduanya. Keduanya harus sama-sama berniat meninggalkan maksiat jika ingin lancar rezekinya, karena dosa menjadi penghalang bagi datangnya rezeki.

    Dalam kitab Risalatul Mustarsyidin karangan Al-Muhasibi diterangkan, Imam Abu Hanifah RA berkata kepada para muridnya. “Jika kita menghadapi suatu masalah dan sulit menyelesaikannya, hal ini terjadi karena dosa-dosa yang kita lakukan.” Jika sudah demikian, pemilik masalah sebaiknya melakukan salat dan bertaubat.

    Pada kitab yang sama, sahabat Abdullah bin Abbas RA memperjelas situasi di atas. la mengatakan bahwa:

    “Sesungguhnya amal kebajikan memiliki cahaya di dalam dada, keceriaan pada muka, kekuatan di badan, keluasan dalam rezeki, dan kecintaan di hati para makhluk, sedangkan perbuatan dosa memiliki kegelapan di dalam hati, keburukan di muka, kelemahan di tubuh, kekurangan dalam rezeki, dan kebencian di hati para makhluk.”

    Mengenai hubungan rezeki dan maksiat ini, Imam Ibnu Qayyim mengatakan:

    “Maksiat mempunyai pengaruh yang membahayakan bagi hati dan badan di dunia dan akhirat. Di antara pengaruh maksiat, yaitu 1) maksiat yang bersifat menular dari satu orang ke orang lainnya, 2) maksiat yang membuat orang berani terhadap orang lain yang tidak bersalah, 3) maksiat meninggalkan tabiat dalam hati yang jika semakin banyak dilakukan, menjadikan pelakunya termasuk golongan orang yang lalai.”

    5. Durhaka terhadap Orang Tua

    Melupakan orang tua sama saja anak tersebut durhaka karena sampai kapan pun kita tidak akan pernah mampu membalas jasa kedua orang tua. Orang tua merupakan salah satu pintu rezeki anak.

    Allah SWT berfirman dalam surah Luqman ayat 14:

    وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

    Artinya: Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.

    Durhaka dan melupakan orang tua sama saja menutup pintu rezeki bagi keluarga. Sebab, doa kedua orang tualah yang membuat hidup kita lebih baik.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rezeki Rumah Tangga Seret? Hati-hati Bisa Jadi karena Dosa Ini


    Jakarta

    Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis dan rezeki yang lancar. Namun tidak sedikit juga yang merasa rezekinya seret meskipun sudah berusaha keras. Ternyata penyebab rezeki rumah tangga seret tidak selalu karena faktor ekonomi, bisa jadi terhambat karena dosa-dosa yang dilakukan tanpa sadar.

    Dalam Islam, rezeki bukan hanya soal jumlah uang, tapi juga keberkahan. Jika rumah tangga jauh dari keberkahan, maka sebesar apa pun penghasilan, tetap terasa kurang, cepat habis dan penuh dengan masalah.

    Dosa yang Menjadi Penghalang Rezeki Rumah Tangga

    Agar rezeki tidak tersendat, sebaiknya hindari beberapa dosa ini agar rezeki lancar:


    1. Tidak Taat kepada Allah SWT

    Salah satu kunci kesuksesan dalam hidup adalah taat kepada Allah SWT. Dalam buku 29 Dosa yang Menghalangi Datangnya Rezeki tulisan Ibnu Mas’ad Masjhur dijelaskan bahwa salah satu penyebab utama terhambatnya rezeki dalam rumah tangga adalah karena ketidaktaatan kepada Allah SWT.

    Dosa ini sering kali dianggap sepele, namun dampaknya sangat besar terhadap kelancaran rezeki keluarga. Hal demikian juga berlaku dalam hubungannya dengan rezeki, hubungan antara kita sebagai hamba dan Allah sebagai pemberi rezeki.

    Allah SWT berfirman dalam surah Fatir ayat 3:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۗ هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللّٰهِ يَرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۖ فَاَنّٰى تُؤْفَكُوْنَ

    Artinya: “Wahai manusia, ingatlah nikmat Allah kepadamu! Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia. Lalu, bagaimana kamu dapat dipalingkan (dari ketauhidan)?”

    2. Berkhianat pada Istri dan Anak

    Suami merupakan perantara rezeki bagi keluarga. Namun, jika suami mengkhianati istri dan anak dengan menggunakan uang yang didapat dari bekerja hanya untuk kesenangan pribadi, tentu akan menghambat datangnya rezeki.

    Ketika seorang suami menyimpang dari amanah ini, artinya ia telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Allah SWT. Padahal, rezeki yang ia terima bukanlah semata-mata untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kesejahteraan seluruh anggota keluarganya.

    Jika seorang suami tak lagi bisa dipercaya dalam menyalurkan rezeki kepada keluarganya, maka kepercayaan sebagai pemimpin rumah tangga pun ikut tergerus. Ketika amanah hilang, tidak menutup kemungkinan bahwa pintu rezeki juga akan perlahan tertutup.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap suami untuk menyadari bahwa setiap rupiah yang ia peroleh membawa tanggung jawab besar. Allah SWT menitipkan harta tersebut agar digunakan dengan benar, terutama untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan harta dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala, hingga makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR Bukhari)

    3. Mengambil Jalan Rezeki yang Haram

    Rezeki yang didapatkan dengan cara yang haram tentu akan membuat keluarga tidak harmonis. Mencari rezeki di jalan yang haram ini akan mengundang kerusakan keluarga maupun diri sendiri.

    Allah SWT telah memperingatkan umat Islam agar selalu menikmati sesuatu dari yang halal.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al-Baqarah: 172)

    4. Terlibat Maksiat

    Mengutip buku 29 Dosa Suami Istri yang Menghalangi Datangnya Rezeki tulisan Ibnu Mas’ad Masjhur dijelaskan bahwa maksiat ini tidak hanya berlaku bagi suami saja atau istri saja, melainkan keduanya. Keduanya harus sama-sama berniat meninggalkan maksiat jika ingin lancar rezekinya, karena dosa menjadi penghalang bagi datangnya rezeki.

    Dalam kitab Risalatul Mustarsyidin karangan Al-Muhasibi diterangkan, Imam Abu Hanifah RA berkata kepada para muridnya. “Jika kita menghadapi suatu masalah dan sulit menyelesaikannya, hal ini terjadi karena dosa-dosa yang kita lakukan.” Jika sudah demikian, pemilik masalah sebaiknya melakukan salat dan bertaubat.

    Pada kitab yang sama, sahabat Abdullah bin Abbas RA memperjelas situasi di atas. la mengatakan bahwa:

    “Sesungguhnya amal kebajikan memiliki cahaya di dalam dada, keceriaan pada muka, kekuatan di badan, keluasan dalam rezeki, dan kecintaan di hati para makhluk, sedangkan perbuatan dosa memiliki kegelapan di dalam hati, keburukan di muka, kelemahan di tubuh, kekurangan dalam rezeki, dan kebencian di hati para makhluk.”

    Mengenai hubungan rezeki dan maksiat ini, Imam Ibnu Qayyim mengatakan:

    “Maksiat mempunyai pengaruh yang membahayakan bagi hati dan badan di dunia dan akhirat. Di antara pengaruh maksiat, yaitu 1) maksiat yang bersifat menular dari satu orang ke orang lainnya, 2) maksiat yang membuat orang berani terhadap orang lain yang tidak bersalah, 3) maksiat meninggalkan tabiat dalam hati yang jika semakin banyak dilakukan, menjadikan pelakunya termasuk golongan orang yang lalai.”

    5. Durhaka terhadap Orang Tua

    Melupakan orang tua sama saja anak tersebut durhaka karena sampai kapan pun kita tidak akan pernah mampu membalas jasa kedua orang tua. Orang tua merupakan salah satu pintu rezeki anak.

    Allah SWT berfirman dalam surah Luqman ayat 14:

    وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

    Artinya: Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.

    Durhaka dan melupakan orang tua sama saja menutup pintu rezeki bagi keluarga. Sebab, doa kedua orang tualah yang membuat hidup kita lebih baik.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Enggan Bayar Utang Jadi Dosa yang Tak Diampuni Walau Mati Syahid


    Jakarta

    Bagi sebagian besar umat Islam, mati syahid adalah cita-cita luhur yang dijanjikan ganjaran surga dan pengampunan seluruh dosa. Namun, tahukah detikers bahwa ada satu jenis dosa yang bahkan kematian di medan jihad sekalipun tidak akan menghapusnya?

    Dosa tersebut adalah utang.

    Ini adalah peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya menunaikan hak sesama manusia. Mari kita telaah lebih dalam mengapa utang menjadi pengecualian dalam kemuliaan mati syahid ini, berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan ulama.


    Kemuliaan Mati Syahid dan Pengecualian Dosa Utang

    Mati syahid merujuk pada kondisi seorang muslim yang wafat di jalan Allah SWT. Mereka disebut sebagai syuhada.

    Golongan syuhada meliputi mereka yang gugur dalam perjuangan fi sabilillah, meninggal dalam ketaatan, karena wabah penyakit (seperti pes), sakit perut, atau tenggelam. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

    “Orang yang gugur karena berjuang di jalan Allah mati syahid, orang yang meninggal dalam keadaan taat kepada Allah adalah mati syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes juga mati syahid, orang yang meninggal karena sakit perut mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid.”

    Dalam Buku Pintar Calon Haji karya Fahmi Amhar, menjelaskan bahwa orang yang mati syahid dijanjikan pengampunan dosa dan masuk surga tanpa hisab. Namun, ada satu pengecualian penting. Dosa utang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, walaupun ia syahid sekalipun.

    Hal ini dipertegas dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

    Artinya: “Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

    Mengapa Dosa Utang Begitu Berat?

    Beratnya dosa utang terletak pada hakikatnya yang merupakan urusan antara hamba dengan sesama manusia, bukan semata-mata hak Allah SWT. Menukil buku Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, menjelaskan bahwa utang dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, bahkan jika utang tersebut tanpa bunga atau riba. Ini karena hak yang belum terpenuhi terhadap orang lain akan menjadi tuntutan di akhirat kelak.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, orang yang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya disamakan dengan kufur (kekafiran). Hal ini tergambar jelas dari doa Rasulullah SAW yang selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekufuran dan utang secara bersamaan.

    Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kufur dengan utang, Ya Rasulullah?”

    Beliau menjawab, “Ya!” (HR Nasa’i dan Hakim)

    Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kewajiban melunasi utang dengan keimanan seseorang.

    Pentingnya Melunasi Utang sebelum Ajal Tiba

    Mengingat urgensi ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa melunasi utang sebelum ajal menjemput. Beliau bersabda,

    لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

    Artinya: “Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menggambarkan betapa adilnya pengadilan Allah di hari kiamat bahwa setiap hak akan dituntut, bahkan hak seekor hewan sekalipun. Tentu saja, hak sesama manusia jauh lebih utama untuk ditunaikan.

    Melunasi utang tepat waktu merupakan bentuk tidak menzalimi orang yang telah berbaik hati memberikan pinjaman. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzalimi saudaranya, tidak boleh menipunya, tidak boleh memperdayanya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR Muslim)

    Selain itu, menunaikan utang juga termasuk dalam kategori memberi manfaat kepada manusia. Sebuah hadits menyebutkan,

    أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

    Artinya: “Orang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Al Jami’)

    Dengan melunasi utang, kita tidak hanya menunaikan kewajiban tetapi juga meringankan beban orang lain dan menjaga kebermanfaatan dalam hubungan sosial.

    Kisah tentang dosa utang yang tidak terampuni walau mati syahid ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.

    Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berutang, pastikan memiliki niat dan kemampuan untuk melunasinya, serta bersegeralah menunaikan kewajiban tersebut sebelum ajal menjemput. Jangan sampai kemuliaan syahid terhalang oleh selembar utang yang belum terbayar.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Enggan Bayar Utang Jadi Dosa yang Tak Diampuni Walau Mati Syahid


    Jakarta

    Bagi sebagian besar umat Islam, mati syahid adalah cita-cita luhur yang dijanjikan ganjaran surga dan pengampunan seluruh dosa. Namun, tahukah detikers bahwa ada satu jenis dosa yang bahkan kematian di medan jihad sekalipun tidak akan menghapusnya?

    Dosa tersebut adalah utang.

    Ini adalah peringatan serius bagi kita semua tentang pentingnya menunaikan hak sesama manusia. Mari kita telaah lebih dalam mengapa utang menjadi pengecualian dalam kemuliaan mati syahid ini, berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan ulama.


    Kemuliaan Mati Syahid dan Pengecualian Dosa Utang

    Mati syahid merujuk pada kondisi seorang muslim yang wafat di jalan Allah SWT. Mereka disebut sebagai syuhada.

    Golongan syuhada meliputi mereka yang gugur dalam perjuangan fi sabilillah, meninggal dalam ketaatan, karena wabah penyakit (seperti pes), sakit perut, atau tenggelam. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.

    “Orang yang gugur karena berjuang di jalan Allah mati syahid, orang yang meninggal dalam keadaan taat kepada Allah adalah mati syahid, orang yang meninggal karena penyakit pes juga mati syahid, orang yang meninggal karena sakit perut mati syahid, orang yang tenggelam mati syahid.”

    Dalam Buku Pintar Calon Haji karya Fahmi Amhar, menjelaskan bahwa orang yang mati syahid dijanjikan pengampunan dosa dan masuk surga tanpa hisab. Namun, ada satu pengecualian penting. Dosa utang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, walaupun ia syahid sekalipun.

    Hal ini dipertegas dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

    Artinya: “Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

    Mengapa Dosa Utang Begitu Berat?

    Beratnya dosa utang terletak pada hakikatnya yang merupakan urusan antara hamba dengan sesama manusia, bukan semata-mata hak Allah SWT. Menukil buku Seputar Budak dan Yang Berutang: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, menjelaskan bahwa utang dapat menjadi penghalang seseorang untuk masuk surga, bahkan jika utang tersebut tanpa bunga atau riba. Ini karena hak yang belum terpenuhi terhadap orang lain akan menjadi tuntutan di akhirat kelak.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, orang yang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya disamakan dengan kufur (kekafiran). Hal ini tergambar jelas dari doa Rasulullah SAW yang selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekufuran dan utang secara bersamaan.

    Kemudian ada seorang laki-laki bertanya, “Apakah engkau menyamakan kufur dengan utang, Ya Rasulullah?”

    Beliau menjawab, “Ya!” (HR Nasa’i dan Hakim)

    Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara kewajiban melunasi utang dengan keimanan seseorang.

    Pentingnya Melunasi Utang sebelum Ajal Tiba

    Mengingat urgensi ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk senantiasa melunasi utang sebelum ajal menjemput. Beliau bersabda,

    لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ

    Artinya: “Sungguh kalian pasti menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada hari kiamat. Hingga dituntut balas (qisas) untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk yang dahulu menanduknya.” (HR Muslim)

    Hadits ini menggambarkan betapa adilnya pengadilan Allah di hari kiamat bahwa setiap hak akan dituntut, bahkan hak seekor hewan sekalipun. Tentu saja, hak sesama manusia jauh lebih utama untuk ditunaikan.

    Melunasi utang tepat waktu merupakan bentuk tidak menzalimi orang yang telah berbaik hati memberikan pinjaman. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzalimi saudaranya, tidak boleh menipunya, tidak boleh memperdayanya dan tidak boleh meremehkannya.” (HR Muslim)

    Selain itu, menunaikan utang juga termasuk dalam kategori memberi manfaat kepada manusia. Sebuah hadits menyebutkan,

    أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

    Artinya: “Orang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Al Jami’)

    Dengan melunasi utang, kita tidak hanya menunaikan kewajiban tetapi juga meringankan beban orang lain dan menjaga kebermanfaatan dalam hubungan sosial.

    Kisah tentang dosa utang yang tidak terampuni walau mati syahid ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi kita semua. Ia mengajarkan bahwa hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.

    Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam berutang, pastikan memiliki niat dan kemampuan untuk melunasinya, serta bersegeralah menunaikan kewajiban tersebut sebelum ajal menjemput. Jangan sampai kemuliaan syahid terhalang oleh selembar utang yang belum terbayar.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

    Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

    Tata Cara Mandi Taubat Zina

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

    1. Membaca niat mandi taubat
    2. Membasuh kedua telapak tangan
    3. Membasuh bagian kemaluan
    4. Membasuh seluruh tubuh
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
    7. Mengguyur seluruh tubuh
    8. Membasuh dan membersihkan kaki

    Niat Mandi Taubat Zina

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

    Cara Bertaubat dari Dosa Zina

    Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

    1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
    2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
    3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
    4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
    5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

    Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

    Tata Cara Mandi Taubat Zina

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

    1. Membaca niat mandi taubat
    2. Membasuh kedua telapak tangan
    3. Membasuh bagian kemaluan
    4. Membasuh seluruh tubuh
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
    7. Mengguyur seluruh tubuh
    8. Membasuh dan membersihkan kaki

    Niat Mandi Taubat Zina

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

    Cara Bertaubat dari Dosa Zina

    Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

    1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
    2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
    3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
    4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
    5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


    Jakarta

    Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

    Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

    اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


    Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

    Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

    Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

    “Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

    Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

    Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

    1. Mayoritas Ulama Membolehkan

    Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

    “Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

    Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

    “Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

    “Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

    2. Sebagian Ulama Melarang

    Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

    Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

    3. Pendapat Pertengahan

    Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

    Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

    Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

    • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
    • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
    • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

    Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

    Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

    Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

    Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghapus Dosa Menonton Film Dewasa


    Jakarta

    Menonton film dewasa dilarang dalam Islam karena termasuk zina mata. Orang yang tetap melakukannya bisa berdosa.

    Larangan menonton film dewasa mengacu pada Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, lewat surah Al Isra ayat 32 tersebut, Allah SWT melarang para hamba-Nya berbuat zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

    Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, perbuatan mendekati zina yang disebutkan dalam ayat di atas adalah melakukan segala hal yang mengarah pada perzinaan. Contohnya pergaulan bebas, membaca konten-konten yang merangsang, pornografi, pornoaksi, dan menonton sinetron atau film yang mengumbar sensualitas perempuan (film dewasa).

    Menonton film dewasa termasuk zina mata. Menurut sebuah hadits dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah terjemahan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi, bentuk zina mata memandang. Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

    Cara Menghapus Dosa setelah Menonton Film Porno

    Apabila terlanjur menonton film dewasa, umat Islam bisa segera bertobat. Menurut Imam al-Ghazali dalam Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin yang diterjemahkan Rusdianto dan M Rofiq, makna tobat adalah pembersihan hati dari dosa.

    Tobat menurut Imam al-Ghazali memiliki empat syarat. Pertama, seseorang harus membersihkan hatinya, yakni meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat. Kedua, meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan.

    Ketiga, mengabaikan setiap kesempatan berbuat dosa yang sama, dan terakhir meluruskan niat bahwa tobat dilakukan semata karena Allah SWT bukan karena takut pada manusia atau keduniawian lainnya.

    Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al Kafi Li Man Sa’Ala ‘An Dawa’ Asy-Syafi terjemahan Mastur Irham dan Mujiburrohman mengatakan Allah SWT menjamin orang yang bertobat dari kesyirikan, membunuh, dan berzina bahwa Dia akan menjamin kejahatan itu dengan kebaikan. Ibnu Qayyim menyandarkan dengan firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 53,

    ۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com