Tag: dp

  • Begini Tips Atur Uang THR Buat DP Rumah



    Jakarta

    Mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya menyenangkan. Sebab, banyak hal yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang THR, misalnya membeli baju Lebaran, ongkos mudik, dan lainnya.

    Bagi kamu yang ingin bayar down payment atau DP rumah, tentunya bisa dilakukan dengan uang THR asalkan sudah cukup. Namun jangan khawatir! Kalau uang THR belum cukup untuk membayar DP rumah, kamu bisa menabung dengan uang THR terlebih dahulu.

    Tentunya kita harus pintar mengatur penggunaan uang THR jika ingin digunakan untuk menabung bayar DP rumah. Gimana caranya?


    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho mengatakan, kamu bisa mulai dengan menentukan skala prioritas penggunaan uang THR. Misalnya 50% uang THR digunakan untuk mudik Lebaran dan 50%-nya lagi ditabung untuk bayar DP rumah.

    “Kita di awal sisihkan berapa yang kita sanggup untuk cicilan DP, misalnya bisa 50%-50% atau misalnya mudiknya jauh, ke Medan gitu misalnya, bisa buat mudik 70% (dari THR) untuk cicilan DP 30%,” paparnya kepada detikProperti, Kamis (28/3/2024).

    Andy pun menyarankan untuk memiliki lebih dari 1 rekening tabungan agar uang tidak tercampur dan terpakai untuk hal-hal lainnya. Misalnya, 30% uang THR yang digunakan untuk cicilan DP rumah harus segera dipindahkan ke rekening lainnya agar tidak tercampur dengan uang untuk kebutuhan mudik atau kebutuhan lainnya.

    “Jadi paling tidak kalau selama mudik Lebaran ‘lalai’ uangnya kepakai yang ada di rekening kita, yang tadi disisihkan untuk DP rumah, untuk bayar-bayar kredit, itu masih aman semuanya. Jadi kita nggak kebingungan nanti pascamudik ‘duh uangnya sudah habis dipakai mudik’,” kata Andy.

    Namun, bagi kamu yang hanya memiliki 1 rekening bank saja tidak perlu khawatir. Kamu bisa mengakalinya dengan tarik tunai uang untuk kebutuhan mudik.

    “Kalau misalnya saat ini cuma punya 1 rekening ya sudah pakai cara manual saja, tarik tunai, terus uangnya taruh di tempat yang aman ketika mudik. Atau dibalik, tarik tunai uang untuk mudik, jadi uang yang kita pegang selama mudik itu uang cash semua. Sementara uang untuk DP rumah, uang untuk bayar-bayar pasca-Lebaran tetap dalam rekening,” tutur Andy.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Bekas? Begini Cara Ajukan KPR-nya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing lagi di masyarakat, yakni untuk mendapat kemudahan mencicil rumah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas atau rumah second.

    Membeli rumah pertama memang lebih mudah karena dibantu oleh bank. Sementara membeli rumah bekas bersifat perseorangan, sehingga pembeli harus mengajukan KPR sendiri ke bank.

    Nah, bagi kamu yang belum tahu cara mengajukan KPR untuk membeli rumah bekas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari Rumahku.com, Senin (1/7/2024).


    Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

    1. Dapatkan Harga yang Pasti

    Langkah pertama membeli rumah bekas adalah menentukan atau dealing harga dengan si penjual karena pihak bank perlu mengetahui berapa harga rumah yang akan dibiayai. Biasanya, pihak bank memiliki beberapa ketentuan, misalnya berapa persen maksimal pembiayaan yang perlu mereka lakukan, sedangkan sisanya, merupakan tanggungan pembeli untuk membayar biaya Down Payment (DP).

    Misal, maksimal pembiayaan adalah 70%, jadi 30% merupakan tanggungan pembeli yang jadi biaya DP. Sementara utang biaya yang ditanggung bank akan dicicil sesuai tenornya.

    Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan sendiri untuk menentukan taksiran harga rumah tersebut. Pembeli juga perlu melakukan pengecekan dokumen. Mintalah bantuan pihak ketiga yang ahli mengenai hal tersebut, karena dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa saat mengajukan KPR bank.

    2. Dokumen yang Perlu Dibawa

    Untuk mengajukan KPR, pembeli harus mengumpulkan beberapa dokumen guna pengabsahan. Berikut ini syarat dokumen yang perlu dibawa.

    • Fotokopi sertifikat tanah
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • Surat kesepakatan jual – beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
    • KK dan KTP
    • NPWP
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat nikah (jika sudah menikah)
    • Surat keterangan kerja
    • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Kamu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

    3. Appraisal

    Selanjutnya, bank melakukan proses penilaian untuk menentukan penyetujuan untuk permohonan. Biasanya, pemohon akan dikenakan biaya Rp 450.000. Di sana, bank akan menentukan taksiran harga rumah, dan bank hanya membantu pembiayaan berdasarkan persentase maksimal atas taksiran harga mereka.

    Misal, rumah ditaksir seharga Rp 500 juta. Jika pembiayaan maksimal bank adalah 70 persen, maka bank hanya membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, Rp 150 juta adalah tanggungan yang Kamu bayarkan kepada si penjual. Tak hanya itu, ongkos permohonan KPR juga umumnya memakan biaya 10 persen dari total pinjaman bank.

    4. Surat Perjanjian Kredit

    Surat Perjanjian Kredit (SPK) akan dibuatkan oleh bank sebelum prosesi penkamutanganan akad. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam isi SPK tersebut.

    – Besar bunga
    Amati bunga yang dikeluarga oleh bank, berapa besarnya serta sistemnya, apakah float atau fix. Jangan sungkan untuk menanyakan berapa perkiraan rincian biaya perbulan untuk mengetahui apakah tanggungan tersebut membebankan atau tidak.

    – Penalti
    Penalti atau hukuman umumnya diberikan oleh bank terkait pelanggaran tertentu. Jadi cari tahu, apa-apa saja pelanggaran yang dimaksudkan selain telat bayar cicilan. Jangan lupa pula untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar.

    – Penunjukkan Notaris
    Untuk memilihan notaris agaknya lebih fleksibel, karena pembeli bisa memilih sesuai dengan keinginannya.

    5. Tanda Tangan Akad

    Penkamutanganan akad akan dilangsungkan bersama dengan pihak penjual suami-istri. Pada prosesi tersebut, akan dihadiri pula oleh pihak bank di hadapan notaris. Kedua belah pihak wajib menunjukkan KPT maupun KK asli, setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban kedua belah pihak.

    Setelah semuanya berjalan dengan lancar, notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sementara sertifikat IMB dan PBB asli diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Ajukan KPR Disetujui buat Gaji UMP


    Jakarta

    Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinilai sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat yang belum mampu membayar penuh. KPR memungkinkan pembeli menyicil rumah dengan harga lebih terjangkau dengan jangka waktu yang lama.

    Akan tetapi, mengajukan KPR tidak mudah karena harus melalui prosedur yang ketat. Selain itu, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

    Lantas, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi)? Apakah pekerja dengan gaji UMP masih mungkin mendapatkan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Apa itu UMP?

    Mengutip Hukum Online, , UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

    Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

    Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 naik dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

    Tips Ajukan KPR Meski Bergaji UMP

    Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, berikut tipsnya.

    1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

    Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

    Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

    1. Rumah bekas
    2. Rumah subsidi
    3. Rumah hasil sitaan bank
    4. Rumah susun atau apartemen subsidi

    Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

    2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

    Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

    Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

    Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini.

    Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

    3. Jangan Mengambil Kredit Lain

    Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

    Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

    4. Pilih KPR Subsidi

    KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

    KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

    1. Suku bunga rendah dan tetap
    2. Jangka waktu cicilan yang panjang
    3. Cicilan ringan
    4. Uang muka ringan
    5. Bebas PPN
    6. Bebas premi asuransi

    Demikian tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

    KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

    Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


    Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

    Uang Muka atau Down Payment (DP)

    Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

    Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

    Biaya Administrasi dan Proses KPR

    Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Biaya Appraisal

    Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    Biaya Provisi Bank

    Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    Biaya BPHTB

    Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

    Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    Asuransi Jiwa KPR

    Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



    Jakarta

    Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

    Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

    Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

    KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

    Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

    Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

    Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

    Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

    Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

    Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • UMP Jakarta Tahun Depan Rp 5,3 Juta, Beli Rumah Ideal Cicilan Berapa?



    Jakarta

    Besaran UMP di DKI Jakarta 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Terkait hal ini, banyak yang bertanya apakah besaran UMP ini mampu memenuhi kebutuhan para pekerja termasuk salah satunya untuk mencicil rumah?

    Pasalnya, saat ini banyak masyarakat khususnya yang bekerja di Jakarta hidup mengontrak, di kos, dan belum memiliki rumah sendiri. Kalau pun ada, rumah yang didapat lokasinya jauh dari pusat kota Jakarta.

    Bila belum memiliki cukup untuk membeli rumah secara tunai atau cash, masyarakat bisa menggunakan cara cara mencicil melalui kredit pemilikan rumah (KPR).


    Nah, pertanyaannya, dengan nilai besaran gaji atau UMP Rp 5,3 juta, rumah seperti apa yang bisa didapat dan berapa cicilannya?

    Simulasi Penghitungan KPR

    Untuk besaran cicilannya, perencana keuangan kerap mengingatkan besaran ideal untuk mencicil rumah besarannya 30% dari total gaji. Jadi, jika UMP sebesar Rp 5,3 juta, cicilan maksimal untuk membeli rumah adalah Rp 1.619.028 per bulan.

    Lantas, berapa harga rumah dan lokasi yang cocok untuk cicilan tersebut?

    Mari asumsikan kamu mau mengambil rumah dengan tenor 20 tahun. Lalu, bunga yang harus dibayarkan flat selama 5 tahun pertama sebesar 5,46% dan 15 tahun berikutnya bunga floating misalnya 13,5%.

    Berdasarkan simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli sekitar Rp 160 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 128 juta (setelah dikurangi DP 20%). Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 1,043 juta dan 15 tahun berikutnya Rp 1,66 juta.

    Dengan begitu, penghasilan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 bisa membeli rumah dengan harga sekitar Rp 160 juta. Cicilan KPR yang harus dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan selama 5 tahun pertama. Kemudian, cicilan KPR menjadi sebesar Rp 1,6 juta per bulan selama 15 tahun selanjutnya.

    Namun, kamu sebelumnya perlu mempersiapkan dana minimal Rp 32 juta untuk pembayar DP di awal. Sebab, DP tidak termasuk dalam KPR.

    Adapun rumah yang bisa kamu beli dengan KPR tersebut, dilansir dari situs jual beli rumah, di kawasan Kabupaten Bogor Tipe 22/72 dan Kabupaten Tangerang Tipe 36.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



    Jakarta

    Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

    Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

    Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


    Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

    Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

    Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

    “Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

    Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

    Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

    Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

    Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

    “Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

    Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

    Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

    “Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

    Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


    Jakarta

    Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

    Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

    Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


    Berapa Biaya Akad KPR?

    Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

    Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
    • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
    • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
    • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

    8. Biaya APHT

    Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

    Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

    9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

    Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

    Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • THR Cukup buat DP Beli Rumah? Begini Cara Atur Duitnya



    Jakarta

    Jelang Lebaran, beberapa pekerja pasti antusias menanti uang Tunjangan Hari Raya (THR) cair. Nilai THR biasanya setara dengan gaji pokok satu bulan sehingga nilainya cukup lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran yang biasanya perlu belanja banyak hal.

    Jika ada detikers yang berencana beli rumah, bisa nggak sih menggunakan THR?

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, bisa atau tidaknya uang THR dipakai untuk membeli rumah terutama DP, tergantung dari besaran DP yang harus dibayarkan.


    Sebagai contoh, rumah impian yang ingin dibeli harganya Rp 300 juta, lokasinya berada di pinggiran Jabodetabek. Ia menyarankan kisaran DP yang bisa diambil adalah 20% dari harga rumah tersebut yakni sekitar Rp 60 juta.

    Andy menyarankan, jika nilai THR yang didapat lebih kecil dari nilai DP yang harus dibayar, disarankan ditabung dahulu hingga memenuhi.

    Ia juga mengingatkan sebelum mengalokasikan THR untuk membeli rumah, calon pembeli harus sudah mengetahui skala prioritas. Jika saat itu yang paling penting adalah membeli tiket mudik, membayar sekolah anak, atau melunasi tagihan, sebaiknya tahan dulu keinginan untuk membeli rumah. Bisa juga membagi THR 50 persen untuk kebutuhan sehari-hari termasuk melunasi tagihan, kemudian 50 persen lainnya ditabung untuk membeli rumah.

    “Kita di awal sisihkan berapa yang kita sanggup untuk cicilan DP, misalnya bisa 50 persen dengan 50 persen atau misalnya mudiknya jauh, ke Medan gitu misalnya, bisa buat mudik 70 persen (dari THR) untuk cicilan DP 30 persen,” jelasnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips lainnya sebelum membeli rumah adalah calon pembeli disarankan memiliki lebih dari 1 rekening tabungan. Hal ini untuk mempermudah mereka menyimpan uang sesuai dengan tujuan penggunaannya, sebagai contoh rekening pertama untuk kebutuhan sehari-hari, rekening kedua untuk dana darurat, dan rekening lainnya untuk tabungan membeli rumah.

    “Jadi paling tidak kalau selama mudik Lebaran ‘lalai’ uangnya kepakai yang ada di rekening kita, yang tadi disisihkan untuk DP rumah, untuk bayar-bayar kredit, itu masih aman semuanya. Jadi kita nggak kebingungan nanti pasca mudik ‘duh uangnya sudah habis dipakai mudik’,” kata Andy.

    Namun, memakai 1 rekening juga tidak masalah karena bisa diakali dengan tarik tunai uang untuk kebutuhan mudik yang dananya dipakai paling cepat.

    “Kalau misalnya saat ini cuma punya 1 rekening ya sudah pakai cara manual saja, tarik tunai, terus uangnya taruh di tempat yang aman ketika mudik. Atau dibalik, tarik tunai uang untuk mudik, jadi uang yang kita pegang selama mudik itu uang cash semua. Sementara uang untuk DP rumah, uang untuk bayar-bayar pasca-Lebaran tetap dalam rekening,” tutur Andy.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com