Tag: dp rumah

  • Saya Batalkan Pembelian Rumah, Apakah DP Hangus?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Apabila saya sebagai pembeli bidang tanah dan bangunan rumah telah melakukan pembatalan sebelum full pembayaran, apakah DP saya akan hangus? Sementara pada surat perjanjian awal tidak ada kesepakatan demikian.

    Terimakasih


    Ana, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa pembelian bidang tanah dan bangunan rumah dari pelaku pembangunan (developer) memiliki proses pembayaran booking fee dan DP (down payment) mengingat transaksi tersebut merujuk surat pesanan (SP) dan perjanjian pengikatan jual beli sehingga ketentuan pembayaran booking fee dan DP diatur lebih jelas dalam perjanjian tersebut.

    Sehubungan dengan pembelian yang terjadi dalam pertanyaan d iatas dapat ditinjau kembali jenis pembatalan apa yang terjadi dalam transaksi tersebut. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak melanjutkan pembayaran pembelian rumah dan bidang tanah, baik melalui KPR atau cash bertahap atau bidang tanah dan rumah tidak selesai dibangun sebagaimana dalam perjanjian jelas mekanisme penyelesaiannya berbeda.

    Merujuk pada pembatalan yang terjadi akibat konsumen tidak melanjutkan pembayaran dengan menggunakan KPR maka tepat kiranya pengembalian DP tidak dapat dilakukan oleh developer mengingat konsumen melakukan wanprestasi dalam pembelian unit tanah dan bangunan rumah sehingga bank berhak melakukan eksekusi unit bidang tanah dan bangunan sebagai objek transaksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian.

    Kemudian apabila pembatalan dalam pembelian cash bertahap namun konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran maka hal tersebut dapat dilakukan mediasi dengan developer. Selanjutnya apabila persoalan yang terjadi dalam transaksi di mana bidang tanah dan bangunan rumah tidak selesai dibangun oleh developer sebagaimana dalam perjanjian hal di mana konsumen telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan KPR dan atau cash bertahap maka hal ini dapat diminta pengembalian keseluruhan pembayaran kepada developer.

    Demikian untuk dapat kami jawab. Terima kasih

    Pengacara dan ahli hukum properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Aman Nggak Uang THR Dipakai buat DP Rumah?



    Jakarta

    Uang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai cair. Besaran uang THR ini tergantung yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.

    Adanya uang THR tentu bisa digunakan untuk berbagai hal, misalnya untuk kebutuhan Lebaran atau bahkan untuk bayar down payment (DP) rumah. Namun, bisa nggak sih uang THR dipakai untuk bayar DP rumah?

    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho menilai, bisa atau tidaknya uang THR dipakai untuk bayar DP rumah tergantung dari besaran DP yang harus dibayarkan. Ia mencontohkan, jika rumah yang dibeli di pinggiran Jabodetabek seharga Rp 300 juta, maka DP yang dibayarkan sekitar 20%-nya atau sekitar Rp 60 juta. Apabila uang THR yang didapatkan sudah cukup untuk membayar DP tersebut, maka sah-sah saja digunakan.


    “Kalau memang THR-nya mencukupi untuk DP dengan nominal segitu sih boleh-boleh saja. Atau, kalau dia memiliki THR tapi belum cukup tapi dia sebelumnya sudah nabung sekian lama ‘oh saya sudah punya tabungan sekitar Rp 50 juta, saya punya THR Rp 10 juta, boleh nggak saya pakai buat DP-in rumah?’ Ya boleh-boleh aja karena kan momentumnya pas dan penggunaannya untuk itu,” ungkapnya saat dihubungi detikProperti, Kamis (28/3/2024).

    Terkait uang THR ingin dipakai semua untuk membayar DP rumah atau tidak, kata Andy, kembali ke kebutuhan masing-masing. Apabila terdapat kebutuhan lainnya dengan uang THR yang didapat, Andy menyarankan untuk membuat skala prioritas terlebih dahulu.

    “Kita bikin skala prioritas jadinya. Artinya kalau kita prioritasnya ‘oh saya punya uang lumayan dari THR ditambah uang tabungan cukup untuk bayar DP rumah dan daripada rumahnya keburu laku nantinya, mending saya DP-in sekarang dengan konsekuensi saya nggak “Lebaran”‘,” kata Andy.

    Adapun, yang dimaksud dengan tidak Lebaran adalah tidak membeli barang-barang, makanan, atau apapun yang berhubungan dengan Lebaran. Bahkan tidak melakukan mudik.

    Namun, jika kamu tetap ingin mudik atau merayakan Lebaran sekaligus bisa membayar DP rumah, sebaiknya uang THR yang didapat itu dibagi-bagi.

    “Misalnya ‘walaupun nggak mudik, saya tetap harus belikan baju Lebaran untuk anak-anak atau mungkin menyiapkan makanan untuk Lebaran’ ya sudah dibagi saja 50% 50%. Berarti nanti kekurangan untuk DP-nya saya nabung lagi dari income saya di bulan-bulan berikutnya. Jadi sebenarnya, boleh nggak-nya (DP rumah) tergantung pada prioritas kita bagaimana saat ini,” pungkasnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Tips Atur Uang THR Buat DP Rumah



    Jakarta

    Mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya menyenangkan. Sebab, banyak hal yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang THR, misalnya membeli baju Lebaran, ongkos mudik, dan lainnya.

    Bagi kamu yang ingin bayar down payment atau DP rumah, tentunya bisa dilakukan dengan uang THR asalkan sudah cukup. Namun jangan khawatir! Kalau uang THR belum cukup untuk membayar DP rumah, kamu bisa menabung dengan uang THR terlebih dahulu.

    Tentunya kita harus pintar mengatur penggunaan uang THR jika ingin digunakan untuk menabung bayar DP rumah. Gimana caranya?


    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho mengatakan, kamu bisa mulai dengan menentukan skala prioritas penggunaan uang THR. Misalnya 50% uang THR digunakan untuk mudik Lebaran dan 50%-nya lagi ditabung untuk bayar DP rumah.

    “Kita di awal sisihkan berapa yang kita sanggup untuk cicilan DP, misalnya bisa 50%-50% atau misalnya mudiknya jauh, ke Medan gitu misalnya, bisa buat mudik 70% (dari THR) untuk cicilan DP 30%,” paparnya kepada detikProperti, Kamis (28/3/2024).

    Andy pun menyarankan untuk memiliki lebih dari 1 rekening tabungan agar uang tidak tercampur dan terpakai untuk hal-hal lainnya. Misalnya, 30% uang THR yang digunakan untuk cicilan DP rumah harus segera dipindahkan ke rekening lainnya agar tidak tercampur dengan uang untuk kebutuhan mudik atau kebutuhan lainnya.

    “Jadi paling tidak kalau selama mudik Lebaran ‘lalai’ uangnya kepakai yang ada di rekening kita, yang tadi disisihkan untuk DP rumah, untuk bayar-bayar kredit, itu masih aman semuanya. Jadi kita nggak kebingungan nanti pascamudik ‘duh uangnya sudah habis dipakai mudik’,” kata Andy.

    Namun, bagi kamu yang hanya memiliki 1 rekening bank saja tidak perlu khawatir. Kamu bisa mengakalinya dengan tarik tunai uang untuk kebutuhan mudik.

    “Kalau misalnya saat ini cuma punya 1 rekening ya sudah pakai cara manual saja, tarik tunai, terus uangnya taruh di tempat yang aman ketika mudik. Atau dibalik, tarik tunai uang untuk mudik, jadi uang yang kita pegang selama mudik itu uang cash semua. Sementara uang untuk DP rumah, uang untuk bayar-bayar pasca-Lebaran tetap dalam rekening,” tutur Andy.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • THR Cukup buat DP Beli Rumah? Begini Cara Atur Duitnya



    Jakarta

    Jelang Lebaran, beberapa pekerja pasti antusias menanti uang Tunjangan Hari Raya (THR) cair. Nilai THR biasanya setara dengan gaji pokok satu bulan sehingga nilainya cukup lumayan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang Lebaran yang biasanya perlu belanja banyak hal.

    Jika ada detikers yang berencana beli rumah, bisa nggak sih menggunakan THR?

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, bisa atau tidaknya uang THR dipakai untuk membeli rumah terutama DP, tergantung dari besaran DP yang harus dibayarkan.


    Sebagai contoh, rumah impian yang ingin dibeli harganya Rp 300 juta, lokasinya berada di pinggiran Jabodetabek. Ia menyarankan kisaran DP yang bisa diambil adalah 20% dari harga rumah tersebut yakni sekitar Rp 60 juta.

    Andy menyarankan, jika nilai THR yang didapat lebih kecil dari nilai DP yang harus dibayar, disarankan ditabung dahulu hingga memenuhi.

    Ia juga mengingatkan sebelum mengalokasikan THR untuk membeli rumah, calon pembeli harus sudah mengetahui skala prioritas. Jika saat itu yang paling penting adalah membeli tiket mudik, membayar sekolah anak, atau melunasi tagihan, sebaiknya tahan dulu keinginan untuk membeli rumah. Bisa juga membagi THR 50 persen untuk kebutuhan sehari-hari termasuk melunasi tagihan, kemudian 50 persen lainnya ditabung untuk membeli rumah.

    “Kita di awal sisihkan berapa yang kita sanggup untuk cicilan DP, misalnya bisa 50 persen dengan 50 persen atau misalnya mudiknya jauh, ke Medan gitu misalnya, bisa buat mudik 70 persen (dari THR) untuk cicilan DP 30 persen,” jelasnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips lainnya sebelum membeli rumah adalah calon pembeli disarankan memiliki lebih dari 1 rekening tabungan. Hal ini untuk mempermudah mereka menyimpan uang sesuai dengan tujuan penggunaannya, sebagai contoh rekening pertama untuk kebutuhan sehari-hari, rekening kedua untuk dana darurat, dan rekening lainnya untuk tabungan membeli rumah.

    “Jadi paling tidak kalau selama mudik Lebaran ‘lalai’ uangnya kepakai yang ada di rekening kita, yang tadi disisihkan untuk DP rumah, untuk bayar-bayar kredit, itu masih aman semuanya. Jadi kita nggak kebingungan nanti pasca mudik ‘duh uangnya sudah habis dipakai mudik’,” kata Andy.

    Namun, memakai 1 rekening juga tidak masalah karena bisa diakali dengan tarik tunai uang untuk kebutuhan mudik yang dananya dipakai paling cepat.

    “Kalau misalnya saat ini cuma punya 1 rekening ya sudah pakai cara manual saja, tarik tunai, terus uangnya taruh di tempat yang aman ketika mudik. Atau dibalik, tarik tunai uang untuk mudik, jadi uang yang kita pegang selama mudik itu uang cash semua. Sementara uang untuk DP rumah, uang untuk bayar-bayar pasca-Lebaran tetap dalam rekening,” tutur Andy.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com