Tag: dp

  • Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


    Jakarta

    Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

    Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

    Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


    1. Biaya Sewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

    2. Biaya Servis Gedung

    Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

    3. Biaya Tarif Bisnis

    Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

    Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

    Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

    Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

    “Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

    4. Biaya Parkir

    Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

    5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

    Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

    6. Biaya Sinking Fund

    Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Biaya Sewa Kontrakan yang Ideal biar Nggak Boncos



    Jakarta

    Salah satu pertimbangan saat memilih kontrakan adalah harga sewa per bulannya. Tentu ini harus dipikirkan dengan matang agar tidak menunggak di tengah jalan.

    Sayangnya tidak ada patokan harga sewa yang murah dan mahal itu seperti apa. Semuanya tergantung pada penghasilan masing-masing. Biasanya kontrakan yang mahal memiliki fasilitas dan lokasi yang mendukung. Namun, tidak sedikit kontrakan dengan harga terjangkau juga memiliki fasilitas yang lengkap dan tetap nyaman ditempati.

    Lantas, bagaimana cara menentukan harga sewa yang aman di kantong? Apakah ada besaran pengeluaran yang disarankan?


    Menurut pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto biaya sewa kontrakan tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan bulanan. Hal ini berlaku untuk pasangan atau yang masih single. Bahkan untuk penyewa yang masih single sebaiknya mencari kontrakan dengan harga semurah murah.

    Kira-kira berapa sih 30 persen itu? Tentu nilainya berbeda-beda tergantung pada penghasilan per bulan. Sebagai contoh penghasilan suami Rp 8 juta, sementara penghasilan istrinya Rp 10 juta. Jika penghasilan mereka digabung, 30 persen dari Rp 18 juta adalah Rp 5,4 juta. Pasangan tersebut bisa mencari kontrakan dengan biaya sewa maksimal Rp 5,4 juta per bulan.

    Kemudian, untuk yang masih single dengan penghasilannya UMR Jakarta sekitar Rp 5,5 juta, batas maksimal biaya kontrakan yang boleh dikeluarkan adalah Rp 1,65 juta per bulan. Dengan pengeluaran uang sewa segitu, pria A tetap bisa memiliki tabungan, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli hal-hal hiburan.

    “Kalo belum menikah (kalau mau) agak lebih dikit (dari 30 persen) solusinya ya cari roommate (teman sekamar). Cari kawan yang bisa diajak urunan (patungan),” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (12/9/2025).

    Steve mengingatkan bagi pasangan muda yang memilih mengontrak dahulu sebelum membeli rumah, usahakan maksimal mengontrak paling lama 5 tahun. Setelah itu, mereka harus berusaha membeli rumah baik secara cash maupun cicilan seperti KPR.

    “Dalam waktu kerja 5 tahun itu harus bisa beli rumah, jangan ngontrak terus karena rumah itu kan kebutuhan dasar. Harus ada niat dan celengan untuk membeli rumah biarpun lewat KPR. Bisa selaraskan besar KPR-nya mungkin dengan cicilannya 30 persen dari total gaji,” ujarnya.

    Cara menabung untuk membeli rumah sembari mengontrak adalah menyisihkan 20 persen dari gaji untuk tabungan rumah. Proses menabung dimulai sejak bulan pertama mengontrak sehingga nanti memiliki uang untuk membayar DP atau uang muka yang biasanya tidak ditanggung oleh KPR.

    “30 persen itu maksimum (bayar kontrakan). Biasanya tabung itu minimal disisihkan 20 persen dari hitungan finance. Jadi 5 tahun kita punya 100 persen celengan,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com