Tag Archives: eks ceo pt investree radhika jaya

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi DPO!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Agusman menyebut dalam hal ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berupaya melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

Salah satunya berupaya untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

Selain berupaya memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga telah dan akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, OJK Ungkap Kabar Terbarunya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya Adrian berada di Dubai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agusman juga telah mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

“Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

“Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

(ily/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar


Jakarta

Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).


Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

“Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

“OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com