Tag: eksekusi

  • Pengin Beli Rumah di Gang, Bisa Pakai KPR? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu aspek paling utama pada rumah. Kamu bisa membeli rumah di berbagai lokasi, mulai dari pedesaan, pegunungan, tengah kota, bahkan rumah di gang sempit sekali pun.

    Namun, banyak yang bilang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah di dalam gang sulit disetujui oleh bank. Lantas, apa yang membuat rumah di gang sulit diajukan KPR?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan sebenarnya bisa saja membeli rumah di gang dengan KPR. Akan tetapi, bank mempertimbangkan kesanggupan debitur untuk memenuhi kewajibannya, dari penghasilan, aset yang dijaminkan, dan likuiditas rumah.


    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun, dalam kondisi tertentu bila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.

    Apabila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang.

    “Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” katanya.

    Selain itu, Arianto mengatakan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Biasanya pihak bank akan melakukan appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, diluar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Kalau Mau Renovasi Rumah Tanpa Arsitek



    Jakarta

    Merenovasi rumah menggunakan arsitek mungkin menjadi keinginan banyak orang. Namun, ada saja kendalanya, misalnya terkait dengan biaya.

    Lalu, apa yang harus dilakukan kalau mau merenovasi rumah tanpa arsitek?

    Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji memberikan beberapa tips bagi kalian yang ingin merenovasi rumah tanpa bantuan arsitek. Pertama, banyak belajar.


    “Mau nggak mau harus belajar. Kita cari tahu tren-tren sekarang seperti apa, kita cari tahu (rumah) apa yang kita mau itu harus diapain, referensi cari yang banyak, gali semuanya,” tuturnya kepada detikcom.

    Kedua, jangan terlalu percaya dengan orang lain. Ketiga, harus sabar dan diskusikan dengan orang di rumah. Hal itu dilakukan agar hasil rumah yang direnovasi sesuai dengan yang diharapkan.

    “Jadi ketika mau nge-hire kontraktornya atau mandornya atau tukang bangunannya ini, si yang punya rumah bisa menjelaskan dengan lebih detail ke si tukangnya ini, ‘mas saya mau bikin ini begini, nanti pakai ini ya’,” kata Pikat.

    “Misalnya ‘mas kalau pakai ini panas, mending pakai ini aja’ ‘enggak tapi saya baca gini gini gini’ kan jadi ada counternya, tidak hanya percaya dari satu arah,” sambungnya.

    Keempat, rencanakan dengan matang, mulai dari desain yang diinginkan hingga budget yang akan dikeluarkan. Dengan rencana yang matang serta eksekusi yang tepat, tentunya renovasi rumah yang diinginkan bisa tercapai, tanpa harus ‘nyasar’ ketika melakukannya.

    “Jadi tetap ditulis semuanya, coba direncanakan sebaik mungkin, sebisanya, atau mungkin punya temen yang punya pengalaman renovasi rumah gitu kan, (bisa) tukar pikiran. Sabar dulu aja,” paparnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisa Jadi Solusi Rumah yang Rawan Banjir, Segini Perkiraan Biaya Meninggikan Rumah



    Jakarta

    Saat musim hujan tiba, beberapa wilayah pasti mengkhawatirkan rumahnya akan kembali tergenang banjir. Terutama di wilayah yang sudah ‘langganan’ banjir setiap tahunnya. Berbagai cara pasti pernah dilakukan untuk mencegah air masuk ke dalam rumah. Namun, pernahkah kamu berpikir untuk mencoba meninggikan rumah?

    Memang untuk hal-hal yang berkaitan mengenai renovasi rumah pasti membutuhkan biaya yang besar. Namun, apabila dengan meninggikan rumah, kamu bisa terhindar dari banjir bukankah pengeluaran jadi lebih sedikit. Kamu juga tidak perlu susah-susah mengungsi jika banjirnya tidak begitu tinggi di luar.

    Agar kamu memiliki gambaran biaya yang dibutuhkan untuk meninggikan rumah, Profesional Kontraktor PT.Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki memberikan gambaran untuk itu.


    Panggah mengatakan, pemilik rumah perlu mengukur perkiraan ketinggian air ketika banjir. Selanjutnya, merencanakan kebutuhan ruangan.

    “Pastinya dengan mengubah tinggi rumah akan mengubah komposisi ruangan. Setelah sudah ada rencananya, maka langsung bisa eksekusi,” tuturnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Setelah mendapat perkiraan ketinggian yang dibutuhkan, pihak arsitek atau kontraktor yang kamu gaet akan menghitung biaya yang diperlukan. Sebagai gambaran, Panggah mengatakan untuk meninggikan seluruh bagian rumahmembutuhkan biaya Rp 150 juta hingga Rp 200 juta untuk rumah tipe 36.

    “Harganya berkisar Rp 150-200 juta yang meliputi biayanya peninggian struktur, peninggian dinding, pembongkaran rangka dan atap, pemasangan kembali rangka dan atap, pengurugan lantai, pemasangan keramik lantai baru, pembongkaran rangka plafon dan pemasangan kembali, pemasangan instalasi air dan listrik, plester acian dinding, pengecatan rumah,” jelasnya.

    Adapun perkiraan lama pengerjaannya sekitar 3-4 bulan. Selama pengerajaannya kamu juga harus menghitung biaya makan, air, kopi, dan lainnya untuk tukang.

    CEO SobatBangun Taufiq Hidayat menambahkan, biaya meninggikan rumah untuk tipe 36 bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, biayanya tidak tidak semahal ketika membangun rumah baru.

    “Yang jelas, nggak seperti bikin rumah baru. Kalau bangun rumah baru sekitar Rp 4 juta (per meter), kalau ninggiin (rumah) itu per meter sekitar Rp 2,5 juta,” tuturnya.

    “Pengurugan itu didatangin dari luar, 1 kubik (tanah urugan) sudah Rp 500 ribu itu 1 mobil kijang, kalau tipe 36 (mau tinggiin) tinggi setengah meter aja butuh 18 kubik itu bisa 20 mobil kijang didatengin. Belum dinding dinaikkan, kalau dinding bata kalau sudah diplester aci itu sekitar Rp 170 ribu per meter, belum plafonnya kalau diganti. Kalau plafon diganti, 1 plafon sekitar Rp 250 ribu, belum kalau atapnya diganti, ya lumayan lah kalau mau ninggiin rumah,” paparnya.

    Biaya meninggikan lantai juga akan berbeda jika hanya ingin bagian lantainya saja. Namun, jika ingin meninggikan bagian lantai kamu perlu memiliki plafon yang tinggi. Dikhawatirkan saat hanya lantai yang dinaikkan justru jarak ke plafon terlalu pendek. Efeknya selain susah bergerak, sirkulasi udara di dalam rumah juga terhalang.

    Perkiraan biaya meninggikan lantai saja untuk rumah tipe 36 diperkirakan sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta. Itu sudah termasuk dengan biaya tukang, tanah urugan, dan keramik.

    “Ya sekitar Rp 10-12 juta kalau tinggiinnya cuma 30 cm. Nggak usah bongkar plafon, (tanpa) bongkar atap,” ujar Taufiq.

    Untuk lama pengerjaannya, Taufiq juga menyebutkan hal yang serupa dengan Panggah yakni sekitar 3 bulan untuk proses meninggikan bangunan seluruhnya. Namun jika hanya lantai saja, bisa lebih cepat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Tanah Rusak? Begini Cara Urus dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat membuktikan hak kepemilikan atas sebidang tanah. Keberadaannya yang penting tentu harus dijaga baik-baik.

    Namun, model sertifikat tanah yang terbuat dari bahan yang mudah rusak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kerusakan seperti robek, dimakan rayap, atau rusak karena terendam air.

    Lantas, apabila sertifikat tanah dalam keadaan rusak, apakah bisa diganti?


    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 (1) disebutkan, atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

    Dari PP tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

    Dilansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ingin mengajukan pengurusan sertifikat pengganti, kamu butuh membawa sederet dokumen pendukung, berikut di antaranya.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Pilih Kitchen Set Anti Jamur dan Rayap, Dijamin Tahan Lama



    Jakarta

    Saat ini kitchen set merupakan komponen yang hampir ditemukan di setiap dapur. Kitchen set dapat membuat tampilan dapur jauh lebih rapi dan memiliki ruang penyimpanan yang luas.

    Namun, kitchen set ini tidak dapat dibeli sembarangan karena ukurannya harus disesuaikan dengan luas dapur, jumlah yang diperlukan, hingga material yang ingin dipakai. Dalam kata lain, kitchen set merupakan barang yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Lantas, bagaimana cara memilih kitchen set yang sesuai dengan keinginan dan tahan lama?

    Tips Pilih Kitchen Set yang Cocok buat di Dapur

    Menurut manajer FurnitureMu Sidiq saat membeli kitchen set konsumen harus berkonsultasi terlebih dahulu. Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap rumah memiliki ukuran dan bentuk dapur yang berbeda. Setidaknya konsumen mengetahui luas ruangan, terutama ruang kosong yang hendak diisi dengan kitchen set.


    Setelah itu, dari pihak pembuat atau desainer interior akan datang ke rumah untuk melihat secara langsung dan menanyakan konsep kitchen set seperti apa yang diinginkan konsumen.

    “Harus survey lokasi mengukur ruangan, berkomunikasi dengan konsumen maunya seperti apa. Kemudian kita buatkan desain dan kita konsultasikan ke konsumen apakah sudah sesuai atau ada revisi jika sudah sesuai, buat gambar kerja lalu eksekusi,” kata Sidiq saat dihubungi detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Pada saat konsultasi, konsumen bisa menanyakan apa saja, seperti bahan yang paling direkomendasikan atau pilihan bahan kitchen set yang bagus tetapi masuk dengan jumlah modal yang dimiliki.

    Apabila ingin mendapat rekomendasi sebelum bertemu dengan produsen, Sidiq mengatakan bahan kitchen set yang disarankan olehnya adalah multiplek finishing HPL. Bentuk material ini mirip dengan penampakan kayu, tetapi sebenarnya ini bukan kayu asli. Kisaran harga mulai dari Rp 1,7-1,8 juta per meter.

    Sidiq mengungkapkan kitchen set dari bahan kayu saat ini sudah terlindungi dari risiko lembap karena barang tersebut akan dipasang dengan jarak aman dari sumber panas. Meskipun kitchen set terkena hawa panas saat memasak, kualitasnya tetap terjaga.

    “Sebetulnya tidak terlalu karena pemasangan kitchen set biasanya jarak antar kabinet bawah dan atas sudah disesuaikan sehingga risiko terkena panas dan air bisa dikurangi,” jelasnya.

    Sidiq menyarankan material lain agar konsumen lebih tenang dari serangan jamur dan rayap, yakni PVC board yang terbuat dari bahan plastik polyvinyl chloride dan material aluminium.

    “Untuk bahan PVC board dan aluminium cocok digunakan bagi konsumen yang tidak ingin memiliki masalah dengan jamur dan rayap, namun dari segi harga juga berbeda. Bahan dari PVC board dinilai lebih mahal dari kedua bahan yang lain,” sebutnya.

    Setelah memilih bahan dan bentuknya termasuk bentuk penyimpanan di dalam lemari, kitchen set akan dibuat dan dipasang di dapur.

    Demikian tips dan penjelasan mengenai cara memilih kitchen yang pas di dapur. Semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com