Tag: emas

  • Apakah Perhiasan Emas yang Dipakai Wajib Dizakati?


    Jakarta

    Emas termasuk harta yang dikenakan zakat jika telah mencapai nisab dan haulnya. Para ahli fikih telah menerangkan jenis emas yang wajib dizakati, termasuk apakah emas itu digunakan sebagai perhiasan.

    Dalil mengeluarkan zakat emas dan sejenisnya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,

    ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

    Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat). Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab emas adalah 85 gram dan kadarnya 2,5 persen.

    Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan, apabila emas yang dimiliki melebihi nisab maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.

    Jenis Emas yang Wajib Dizakati

    Menurut pendapat yang rajih (kuat), emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas, sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlahnya lebih banyak, sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din).

    Perhiasan emas yang tidak wajib dizakati ini turut disebutkan dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan, barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti perhiasan emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki, dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

    Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, perhiasan emas yang dipakai ini dengan catatan tidak berlebihan. Sehingga mubah hukumnya untuk dikenakan sebagai perhiasan dan tidak wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya. Contohnya adalah perhiasan yang umum dipakai wanita.

    Ulama besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemuka, Syaikh Abu Zahrah, memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Ia berpendapat, seseorang tidak dikenakan zakat perhiasan emas jika perhiasan itu bernilai 20 mitsqal emas (85 gram).

    Sementara itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perhiasan emas harus dizakati. Para ulama yang mendukung pendapat ini berhujjah dengan hadits Amr bin Syu’aib RA yang mendengar cerita dari ayahnya bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu, beliau bertanya,

    “Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

    Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu tunaikanlah hak (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.”(HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Syamsul Rijal Hamid menjelaskan dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, hadits tersebut menegaskan bahwa perhiasan yang dipakai harus dikeluarkan zakatnya. Ulama yang berpegang pada ketentuan ini adalah Imam Malik dan Ibn Hazm.

    Adapun, perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf, dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


    Jakarta

    Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

    Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

    Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

    Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

    Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

    Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

    Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

    Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

    خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

    Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

    Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

    إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

    Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

    Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

    Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

    Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

    Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

    Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

    Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

    Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

    Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

    Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

    Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

    Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

    Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

    Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

    Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

    Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

    Wallahua’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Wanita Muslim Pakai Perhiasan Emas, Boleh atau Haram?


    Jakarta

    Emas menjadi salah satu logam yang sering dijadikan perhiasan. Bagi muslimah, mengenakan beragam perhiasan emas hukumnya boleh.

    Sangat banyak jenis perhiasan emas yang dapat dikenakan wanita mulai dari cincin, kalung, anting-anting hingga gelang. Tidak ada larangan bagi wanita muslim untuk mengenakan perhiasan berbahan emas, demikian juga yang berbahan perak.

    Rasulullah SAW bersabda, “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).


    Mengutip buku Fiqhun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji oleh Adil Sa’di dijelaskan bahwa secara syariat, Islam tidak melarang muslimah mengenakan perhiasan emas. Berdasar pada hadits tersebut, para ulama sepakat tentang penggunaan perhiasan emas diperbolehkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki.

    Emas yang dikenakan sebagai perhiasan juga tidak wajib dizakati apabila memang sengaja untuk dipakai atau dipinjamkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada zakat bagi perhiasan.” (HR Tabrani)

    Hukum yang berbeda diterapkan bagi emas yang digunakan dengan tujuan perdagangan, disimpan untuk dijadikan nafkah, untuk mengabulkan suatu hajat, disimpan, atau untuk maksud yang lain seperti yang di atas, hukumnya kembali pada hukum asalnya, yaitu wajib dizakati.

    Kewajiban menzakati emas dan perak gugur apabila barang itu memang dipakai untuk perhiasan.

    Apabila emas tersebut dengan sendirinya atau dengan menggabungkan dengan harta yang lain telah mencapai nisab maka hukumnya wajib dizakati. Akan tetapi, jika tidak mencapai nisab dan tidak mungkin digabung dengan harta lain, maka tidak wajib dizakati.

    Hukum Haram Pakai Emas

    Mengenakan emas sebagai perhiasan memang diperbolehkan namun emas juga bisa menjadi haram hukumnya.

    Mengutip buku As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) Membangun Masyarakat Berperadaban Islami oleh Syaikh Hasan Ayyub, dijelaskan sebuah hadits yang menegaskan larangan penggunaan wadah berbahan emas oleh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

    Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat. “(HR Al-Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini melarang minum dan makan dengan wadah dari emas serta perak. Alasannya pun telah disebutkan dalam hadits ini, yaitu menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia adalah untuk orang-orang musyrik sedangkan di akhirat, mereka disiksa di neraka ketika orang-orang mukmin bersuka ria di surga.

    Ash-Shan’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak.”

    Haram juga menjadikan emas atau perak sebagai atap ataupun dinding rumah. Tidak boleh juga memakai emas dan perak untuk membuat kendaraan beserta kuncinya.

    Menjadikan emas sebagai alat tulis atau tinta juga termasuk perbuatan yang diharamkan karena hal itu menunjukkan kesombongan dan berlebih-lebihan.

    Allah SWT berfirman tentang larangan berlaku sombong, sebagaimana termaktub dalam Surah Luqman ayat 18:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Latin: Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā(n), innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhūr(in).

    Artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Semoga Allah SWT senantiasa menjaga umatnya yang beriman dengan memberi perlindungan serta dijauhkan dari segala hal yang dilarang.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com