Tag: etika bertetangga

  • Viral Warga Setel Musik Tengah Malam, Tetangga Ngamuk hingga Matikan Listrik


    Jakarta

    Hidup bertetangga mengharuskan seseorang selalu rukun dan bertenggang rasa antarsesama. Hidup di lingkungan tetangga pun harus memperhatikan kenyamanan tetangga yang lain.

    Belum lama ini muncul video viral yang diunggah oleh Selebgram Priscillia Hesty yang mengeluhkan perilaku salah satu tetangganya. Ia mempermasalahkan tetangga yang memutarkan musik dengan kencang dari petang hingga tengah malam.

    “Masih aja tetap dia putar musik sekencang ini, bayangin. Dan ini udah panggil sekuriti, terus pintunya udah digedor-gedor tapi dia nggak mau keluar. Suaranya itu kedengaran sampai ke tiga rumah sebelahnya,” ujar Priscillia Hesty, dikutip dari video akun Instagram priscillia_hestyy, Senin (8/4/2024).


    Dalam video singkat itu, ia menyebutkan tetangga tersebut memutar musik sejak jam 18.00 hingga tengah malam. Menurutnya, perilaku tersebut sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat di malam hari.

    Ironisnya, kejadian ini ternyata terjadi di sebuah klaster elit yang biasanya dikenal memiliki lingkungan yang kondusif. Priscillia Hesty pun mengambil tindakan dengan mematikan panel listrik rumah tetangganya supaya sang tetangga mau keluar rumah.

    Akhirnya sang tetangga berhasil dipancing untuk keluar rumah yang kemudian diamuk amarah warga. Tak hanya kerap memutar musik kencang, Priscillia Hesty tetangga tersebut juga mengganggu kenyamanan warga lainnya dengan membuang sampah dan oli sembarangan.

    “Bahaya sih punya tetangga kayak gini. Udah setel musik kencang banget, buang sampah depan rumah orang, terus buang oli lagi,” ucapnya.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang tetangga berperilaku? Yuk, simak penjelasan beberapa etika bertetangga berikut yang dilansir dari wigan.gov.uk.

    1. 1. Suara

    Rumah sebenarnya tidak sepenuhnya antisuara, maka wajar saja mendengar suara dari sekitar rumah, seperti suara TV, alarm, radio, pintu, dan lainnya. Sadari bahwa tetanggamu tak ingin mendengar suara bising untuk jangka waktu yang lama, terutama pada malam hari.

    Oleh karena itu, pastikan suara-suara dari rumah kamu diatur volumenya agar tidak terlalu berisik hingga mengganggu orang sekitar. Kalau ingin melakukan langkah pencegahan ekstra, kamu bisa membuat rumah menjadi lebih kedap suara. Selain itu, jika hendak menggelar acara atau renovasi yang berisik, kamu bisa memberitahukan tetangga sekitar.

    2. Pekarangan

    Jangan menghalangi daerah komunal dengan barang-barang pribadi, seperti sepeda. Lalu, sebaiknya tidak biarkan tanaman di rumahmu tumbuh sampai-sampai melewati batas tanah.

    Di sisi lain, apabila pohon atau tanaman tetangga memasuki wilayahmu, kamu bisa memotongnya. Namun, akan lebih baik menanyakan tetangga terlebih dulu.

    3. Sampah

    Pastikan kamu memiliki tempat pembuangan sampah di luar rumah yang sesuai dengan standar perumahan. Jangan asal membuang sampah, bahkan sampai membuangnya ke tempat sampah milik tetangga. Lalu, sebaiknya menjaga area sampah tetap bersih.

    4. Parkir Kendaraan

    Hindari memarkir kendaraan asal-asalan di luar rumah. Kamu boleh saja memarkir kendaraan di ruang publik. Akan tetapi, pastikan tidak sampai menghalangi kendaraan, akses masuk jalanan, serta rumah orang lain.

    Demikian etika bertetangga yang perlu kamu ketahui supaya bisa menjaga hubungan antartetangga. Semoga bermanfaat!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?


    Jakarta

    Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

    Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

    Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.


    1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

    Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

    Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

    فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

    Artinya: “Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya.”

    2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

    Dalam kitab I’anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata’ dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

    Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

    وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

    Artinya: “Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

    Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya.”

    Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

    Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

    Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

    Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

    Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

    Artinya: “Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Imam Bukhari).

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com