Tag: farid nu

  • Dilarang dalam Islam, Deretan Benda yang Haram Ada di Rumah


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.

    Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.

    Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.


    Benda-benda yang Haram Ada di Rumah

    1. Lukisan dan Gambar

    Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul.Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul. Foto: Johann Friedrich Carl Kreul via Wikimedia Commons

    Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.

    Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Patung

    Patung SocratesPatung Socrates Foto: Osama Shukir Muhammed Amin FRCP(Glasg) (Wikimedia Commons)

    Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

    3. Perabotan Emas dan Perak

    tusuk gigi terbuat dari emastusuk gigi terbuat dari emas Foto: Dok. House of Solid Gold

    Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.

    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

    Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

    Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Membunuh Cicak Diperbolehkan dalam Islam, Ternyata Ini Alasannya



    Jakarta

    CIcak adalah salah satu hewan penunggu rumah. Hewan jenis reptil ini mudah sekali ditemukan di rumah, biasanya mereka hinggap di dinding, baik itu kamar tidur, kamar mandi, bahkan gudang sekali pun.

    Hewan satu ini sebenarnya mudah diusir. Melihat kita lewat saja, mereka bisa pergi menjauh. Namun, ada pula yang sudah diusir mereka tetap diam di tempat sehingga harus benar-benar terkena benda atau disiram, baru setelah itu mereka pergi.

    Keberadaan cicak sebenarnya tidak membahayakan karena mereka tidak menggigit. Namun, kotoran mereka bisa jadi masalah apabila terkena manusia karena mengandung bakteri jahat seperti Salmonella.


    Selain diusir, ternyata cicak boleh lho dibasmi atau dibunuh dalam Islam. Di dalam hadist sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia. Di dalam bahasa Arab, cicak disebut Al Wazagh. Sementara dalam hadits cicak disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti ‘Si Kecil pengganggu’.

    Meskipun disebut hewan pengganggu, tetapi di dalam hadist tidak disebutkan bahwa kehadiran cicak dapat membawa kesialan atau menghambat keberuntungan.

    Ustad Farid Nu’man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta’ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:

    قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

    Artinya:

    Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, Ayat 51)

    Anggapan cicak adalah hewan pengganggu karena hewan yang kerap merayap di dinding ini bisa menyebarkan kotoran. Oleh karena itu, di dalam Islam ada anjuran untuk membunuh cicak karena kotoran tersebut menjijikan.

    “Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang. Sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya,” ucap Ustad Farid Nu’man kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Kemudian, di dalam hadist juga disebutkan bahwa membunuh cicak dengan mengikuti aturan tertentu dapat mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Riwayat ini berasal dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

    «مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

    Artinya:

    Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.” (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

    “Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya,” pungkas Ustad Farid.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lagi Simpan 3 Barang Ini di Rumah, Bikin Dosa dan Nggak Berkah!


    Jakarta

    Dalam Islam, makna rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal semata, melainkan tempat Muslim mendapatkan ketenangan dan ketentraman.

    Bentuk ketenangan ini adalah saat penghuninya merasa aman dan nyaman selama di rumah. Rumah yang tenang pasti menghadirkan keberkahan di antara penghuninya.

    Namun, tahukah kamu jika benda-benda yang bisa menghambat keberkahan di rumah? Benda-benda ini sebaiknya tidak ada di rumah dan dilarang dalam ajaran Islam karena tidak ada manfaatnya.


    3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

    Benda-benda ini mungkin saja ada di rumah kalian karena ada banyak yang menggemari barang-barang ini. Kira-kira apa saja? Berikut di antaranya.

    1. Perabotan dari Emas dan Perak

    Emas adalah salah satu jenis logam yang nilainya berharga. Banyak orang membeli emas untuk investasi. Dalam Islam penggunaan emas ada batasan. Tidak semua benda bisa dibuat berbahan logam satu ini.

    Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu’man Hasan ada banyak pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Para ulama ada yang berpendapat sebaiknya penggunaan emas tidak sampai ke perabotan rumah tangga.

    Hal ini berdasarkan qiyas atau sumber hukum yang mengatakan penggunaan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan. Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Beberapa ulama yang berpendapat bahwa pemakaian emas dan perak diperbolehkan juga membatasi hanya boleh untuk hiasan, pajangan, atau senjata. Tujuannya pun bukan untuk dipamerkan atau dibangga-banggakan. Jika bahan emas dan perak digunakan untuk wadah makan dan wadah lainnya tetap diharamkan.

    2. Lukisan dan Gambar

    Banyak sekali pendapat soal hukum larangan memajang lukisan dan gambar. Namun, hal itu bukan karena pendapat semata. Sebab, Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim pernah mengatakan larangan untuk menggambar terlalu mirip dengan ciptaan Allah. Dengan tidak memajang, dapat menekan keinginan untuk menggambar makhluk hidup yang terlalu mirip dengan makhluk aslinya.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sebagai tambahan, anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan ada beberapa keringanan dan pengecualian. Disarankan melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    3. Patung

    Salah satu karya seni yang sebaiknya dibuang dari rumah adalah patung. Terutama yang dibuat menyerupai ciptaan Allah. Hal ini dikarenakan keberadaan patung dapat mengurangi keberkahan di dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam



    Jakarta

    Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.

    Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.

    Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Membasmi Tikus di Rumah? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Tikus adalah hama yang terkadang dijumpai di sekitar rumah. Hewan pengerat ini suka merusak barang dan bisa membawa penyakit.

    Jika menemukan tikus, segera usir agar tidak menimbulkan masalah di rumah. Sebagian orang pun tak sungkan untuk membasmi tikus agar tidak kembali lagi.

    Namun, apakah Islam memperkenankan seorang muslim membasmi tikus? Simak penjelasannya berikut ini.


    Ternyata Islam memperbolehkan tikus untuk dibasmi. Rasulullah SAW pun menyebut tikus sebagai hewan yang berbahaya.

    Dilansir dari NU Online, “Rasulullah bersabda “Khamsul Fawasiq (lima hewan berbahaya) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali.”

    Kelima hewan tersebut disebut dengan menggunakan kata fisq karena mereka keluar dari sarang-sarangnya untuk melakukan kerusakan, menebarkan penyakit, dan ancaman bagi kehidupan manusia. (An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi 2009] juz.8 hal.114).

    Tanah halal dalam dalil tersebut artinya sekitaran kota Mekah dan Madinah yang dilarang untuk membunuh hewan mana pun, diperbolehkan untuk membasmi kelima hewan tersebut.

    “Asal dari kata fisq adalah keluar dari sesuatu, oleh karena itu mereka (hewan-hewan tersebut) disebut dengan fawasiq karena keluarnya mereka dari kategori hewan yang bisa dimanfaatkan”. (Al-Asqalani Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari [Beirut: Darul Ma’rifah 2008] juz.1 hal.167).

    Dalil tersebut menjadi landasan yang membolehkan membasmi tikus ketika menemukan tikus terutama di rumah. Anjuran ini beralasan hewan tersebut mudah ditemui di masyarakat dan membawa penyakit. Mulai dari air liur, urin, dan darah tikus dapat menyebabkan penyakit seperti leptospirosis, hantavirus pulmonary sindrom, dan tularemia.

    Selain itu, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan jika mencium bau bangkai tikus di rumah harus segera dibuang bangkainya. Sebab, bangkai tikus mengeluarkan bau tak sedap, sehingga malaikat tidak akan masuk ke rumah.

    “Bangkai tikus itu najis, itu yang jadi masalahnya. Jika dia ada di luar rumah tidak apa-apa. Tapi jika di dalam rumah, tentunya jangan. Bau-bau tidak sedap menghalangi malaikat memasuki rumah kita,” katanya saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Banyak Cicak di Rumah Boleh Dibunuh? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Cicak adalah reptil kecil yang kerap ditemukan merayap di tembok rumah. Sebagian orang merasa terganggu dengan kehadiran cicak, apalagi kalau jumlahnya banyak.

    Bukan tanpa alasan, cicak suka buang kotoran sembarangan di sekitar rumah. Reptil ini juga bisa ikut mencicipi makanan di meja makan. Belum lagi, bentuknya tampak menggelikan bagi beberapa orang.

    Tak heran kalau banyak orang ingin membasmi cicak. Namun, bolehkan membunuh cicak dalam hukum Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Kata cicak dalam bahasa Arab disebut dengan Al Wazagh, sedangkan dalam hadits disebut dengan Al Fuwaisiq yang berarti ‘si kecil pengganggu’. Di dalam hadits sendiri cicak memang sudah disebutkan sebagai hewan yang sering mengganggu manusia.

    Ustad Farid Nu’man menjelaskan bahwa seorang muslim harus meyakini sial dan untung, malapetaka dan keselamatan, semuanya adalah ketetapan dari Allah Ta’ala semata. Hal ini juga sudah tertulis jelas di Quran, QS. At-Taubah, Ayat 51:

    قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ

    Artinya:

    Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, Ayat 51)

    Karena cicak adalah hewan pengganggu dan bisa menyebarkan kotoran, di dalam Islam sendiri memang ada anjuran untuk membunuh cicak.

    “Cicak termasuk hewan yang kotor sekaligus menjijikkan bagi banyak orang, sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu manusia di rumah-rumahnya. Oleh karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan membunuhnya,” ucap Ustad Farid Nu’man kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Di dalam hadits juga sudah dijelaskan bahwa membunuh cicak dengan aturan tertentu akan mendatangkan pahala bagi yang melakukannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

    «مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»

    Artinya:

    Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian.” (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)

    “Hikmah dari ini adalah bahwa semua bentuk gangguan kepada manusia mesti dihilangkan sampai akar-akarnya, termasuk gangguan dari hewan seperti cicak. Banyak manusia yang geli dan jijik dengannya ketika berada di lemari, makanan, dsb. Maka, syariat melindungi manusia dan menyingkirkan gangguannya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


    Jakarta

    Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


    Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

    Memotong Kuku dalam Islam

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

    Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

    “Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

    Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

    Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

    • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
    • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

    Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

    Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

    Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

    “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

    Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

    Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

    Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

    “Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Makan Darah dan Jeroan dalam Islam


    Jakarta

    Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita memperhatikan hukum dari makanan yang hendak dikonsumsi. Sebab, ada beberapa jenis makanan yang kerap kali dinikmati masyarakat umum tetapi dilarang dalam Islam.

    Oleh karenanya, penting bagi muslim mengetahui makanan yang halal dan haram. Menukil dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, makanan haram dapat menyebabkan doa seseorang tak dikabulkan Allah SWT.


    Keterangan tersebut bersandar pada riwayat dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh.’ Allah SWT berfirman, ‘Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’…” (HR Muslim)

    Salah satu makanan yang dilarang dalam Islam adalah darah. Larangan ini dijelaskan dalam surah An Nahl ayat 115.

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Memakan Darah Diharamkan dalam Islam

    Terkait diharamkannya darah juga disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 3,

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…”

    Menukil dari Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur Jilid 1 susunan Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy diharamkannya darah dalam Islam dikarenakan kemudharatannya sebagaimana halnya memakan bangkai binatang. Maksud darah di sini adalah darah hewan yang keluar atau mengali dari tubuh saat proses penyembelihan.

    Di Indonesia, terdapat olahan darah hewan yang disebut dengan marus. Makanan ini kerap diolah dan dikonsumsi.

    Cara pembuatannya adalah dengan merebus darah hewan hingga mengental dan membeku sampai menyerupai tekstur dan bentuk limpa. Meski berbeda setelah diolah, marus tetaplah darah dan dikategorikan haram dimakan dalam Islam karena dianggap najis.

    Islam hanya memperbolehkan dua jenis darah yang dibekukan untuk dikonsumsi, yaitu hati dan limpa. Nabi Muhammad SAW secara khusus menghalalkan konsumsi kedua organ tersebut karena memiliki sifat dan status berbeda dengan darah lain.

    Hati dan limpa sudah dari asalnya terbentuk seperti itu, sehingga konsumsi kedua organ itu tak melanggar prinsip syariat. Nabi SAW bersabda,

    “Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Bangkai ikan dan belalang. Hati dan limpa.” (HR Baihaqi)

    Bagaimana Hukum Memakan Jeroan dalam Islam?

    Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang disusun Farid Nu’man Hasan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum memakan jeroan. Mayoritas ulama memperbolehkan, sementara Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan jeroan termasuk khabaaits atau buruk yang terlarang untuk dimakan.

    Namun, pendapat yang kuat adalah boleh makan jeroan karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Justru, terdapat dalil yang memperbolehkannya yaitu hadits sebelumnya terkait kehalalan memakan hati dan limpa yang juga merupakan jeroan.

    Adapun, terkait babat, usus, hati, maupun paru-paru, jika sudah dibersihkan dan dimasak hukumnya sama seperti bagian tubuh lain. Imam al-Hathab RA menjelaskan,

    “Imam Malik berkata, dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya hukumnya sama seperti hukum (makan) daging.” (Imam al-Hathab, Mawahib al-Jalil)

    Dari penjelasan tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan karena sama seperti daging dan tak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkan dengan alasan jeroan itu adalah khabaaits.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com