Tag: fathul

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gampang! Ini Cara Bersihkan Najis pada Kasur yang Terkena Air Kencing



    Jakarta

    Ada saja kejadian yang bisa bikin rumah kotor, bahkan sampai bersifat najis. Salah satunya ketika kasur tak sengaja terkena air kencing anak-anak maupun hewan peliharaan.

    Kalau mengalami kejadian seperti itu, kamu perlu segera membersihkannya. Bukan cuma menghilangkan bekas air kencing, tetapi juga sifat najisnya.

    Sebagian orang mungkin berpikir untuk mencuci dan menyiram seluruh kasur yang terkena najis. Meski hal itu diperkenankan, ternyata ada cara mudah menyucikan kasur, lho.


    Dilansir dari NU Online, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis berwujud yang ditandai dengan adanya warna, bau, atau rasa. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis tak berwujud, sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa.

    Air kencing merupakan najis ‘ainiyah bisa berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering, sehingga tidak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Kemudian, cara menyucikan kedua jenis najis itu juga berbeda.

    Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan cara menyucikan najis ‘ainiyah dengan membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan menuangkan air sekali di area najis.

    Lantas, bagaimana cara mudah untuk membersihkan dan menyucikan kasur yang terkena najis?

    Cara Bersihkan Najis Pada Kasur

    1. Hilangkan Sifat-sifat Najis

    Pertama, kamu perlu mengubah najis ‘ainiyah menjadi najis hukmiyah. Caranya dengan membuang atau membersihkan najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan).

    Kamu bisa menggunakan sedikit air, lalu menggosok dan mengelap permukaan kasur yang terkena najis. Kemudian, biarkan area terkena najis itu mengering dan tandai karena secara hukum masih berstatus najis.

    2. Sucikan Kasur dengan Menuangkan Air

    Selanjutnya, tuanglah air yang cukup pada area yang terkena najis tersebut. Langkah ini membuat kasur menjadi suci dari najis. Kasur tetap berstatus suci meskipun air dalam kondisi menggenang atau meresap ke dalam kasur.

    Cara yang sama juga bisa dipraktikan pada lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lainnya yang terkena najis. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari sebagaimana berikut.

    لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

    Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

    Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah), di antaranya air kencing bayi berusia lebih dari dua tahun, kotoran hewan, darah, muntahan, air liur dari perut, dan feses.

    Akan tetapi ada pengecualian untuk air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Air kencing tersebut termasuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah, sehingga bisa disucikan hanya dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

    Tidak ada syarat air harus mengalir, tetapi pastikan percikan kuat dan volume air lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Jika air kencing itu sudah terlanjur mengering, maka cukup kucuran air sekali saja sudah dapat menyucikan permukaan yang terkena najis.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Kotoran Cicak Najis? Begini Hukumnya dan Cara Membersihkannya



    Jakarta

    Cicak adalah salah satu hewan yang pasti ditemukan di rumah. Hewan ini sebenarnya tidak menyerang manusia, tetapi cicak sering buang kotoran sembarangan yang bahaya jika terkena makanan atau terpegang.

    Dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa pandangan terkait hukum kotoran cicak najis atau tidak. Jika menilik dari buku ‘Shalat yang Sempurna’ karya R Maftuh Ahmad, disebutkan bahwa kotoran cicak termasuk dalam kategori najis sedang atau disebut pula dengan mutawassithah.

    Hal ini dikarenakan najis sedang itu merujuk pada kotoran berupa air kencing anak perempuan, air kencing orang dewasa, bangkai, hingga kotoran manusia hingga binatang.


    Serupa dengan itu, dalam buku ‘Fikih’ karya Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, MPdI, dijelaskan bahwa kotoran cicak termasuk najis sehingga harus disucikan.

    Sementara itu, Buya Yahya melalui sebuah video sesi tanya dan jawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa penentuan najis atau tidaknya cicak tergantung pada keyakinan masing-masing dari Muslim.

    Apabila seorang muslim merasa ragu apakah kotoran tersebut membatalkan kesuciannya, maka bekaslnya harus memahami ilmu. Ia menyarankan untuk tidak berfikiran bahwa kotoran cicak tersebut najis.

    Ia memberikan contoh apabila ada kotoran cicak yang masuk ke dalam air, selama tidak mengubah warna dan bau, maka tidak najis.

    Pandangan serupa juga tertuang dalam penjelasan buku ‘125 Masalah Thaharah’ karya Muhammad Anis Sumaji yang mengatakan bahwa kotoran cicak yang masuk ke dalam air tidak dinilai najis apabila tidak mengubah warna dan bau dari air tersebut.

    Cara Menyucikan Najis dari Kotoran Cicak

    Cara membersihkan diri atau benda yang terkena kotoran cicak tidak sulit karena ini termasuk najis ringan.

    Dikutip dari buku ‘Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian’ karya AR Shohibul Ulum, apabila najis tersebut masih terlihat wujudnya, mengeluarkan bau, mengubah warna dan rasa, maka perlu dihilangkan semuanya. Sampai kembali ke wujud normal. yang mengenai benda-benda memiliki wujud yang berwarna, berbau, dan memiliki rasa, maka perlu dibersihkan dengan air hingga hilang bau, rasa, hingga rasanya.

    Sedangkan, jika najis yang muncul tidak memiliki bau, warna, atau rasa, maka cara membersihkannya dengan menuangkan air sekali di area atau barang tersebut.

    Kedua cara membersihkan najis ini juga berlaku untuk menyucikan najis berupa air kencing bayi, darah, muntahan, kotoran binatang, hingga cairan dari dalam tubuh. Syekh Ahmad Zainuddin memberikan penjelasan bahwa:

    “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras maupun gembur” disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bin Muhimmatid Din.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-Laki? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Selain sholat berjamaah, muslim bisa mengerjakannya secara sendiri atau disebut munfarid. Sholat sendiri bisa dilakukan di rumah maupun tempat lainnya.

    Meski demikian, keutamaan sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri. Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah 2 yang disusun Abu Wafa, terdapat hadits yang menyebutkan terkait keutamaannya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki ketimbang sendiri. Lalu, apakah sholat sendiri di rumah tetap sah bagi laki-laki?

    Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-laki?

    Mengutip buku Daqu Method dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam susunan Tarmizi As Shidiq dkk, sholat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan para sahabat dilakukan di Masjid Nabawi, Madinah. Para sahabat tidak mengerjakan sholat berjamaah kecuali di masjid, meski sebetulnya diperbolehkan juga melakukan sholat berjamaah di rumah.

    Perlu dipahami bahwa sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, jika sholat dikerjakan sendiri di rumah maka masih dianggap sah, baik itu laki-laki maupun wanita.

    Meski demikian, terdapat hadits yang menyebut bahwa laki-laki lebih diutamakan sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “”Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Laki-laki Lebih Dianjurkan Sholat Berjamaah

    Menurut kitab Fathul Mu’in oleh Zainuddin Al Malibari yang dinukil NU Online, dijelaskan bahwa pendapat kuat mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Berbeda dengan laki-laki, anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

    Oleh sebab itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh. Sementara itu, perempuan yang meninggalkan sholat berjamaah tidak makruh.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanggal, Sejarah, Doa dan Amalan


    Jakarta

    Safar 1447 H sudah memasuki seminggu terakhirnya. Salah satu hari penting pada penghujung bulan ini terletak pada Rabu terakhir atau sering disebut Rabu Wekasan.

    Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan 2025 oleh sebagian orang diyakini sebagai hari turunnya bala bencana. Karena itu, muncul tradisi tolak bala pada hari tersebut.


    Rabu Wekasan 2025 Jatuh pada 20 Agustus

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, hari terakhir bulan Safar 1447 H atau Rabu Wekasan 2025 jatuh pada 20 Agustus 2025. Safar akan berakhir pada Minggu, 24 Agustus 2025 dan umat Islam akan masuk Rabiul Awal atau Mulud.

    Berikut kalender Safar 1447 H selengkapnya.

    • 1 Safar: 26 Juli 2025
    • 2 Safar: 27 Juli 2025
    • 3 Safar: 28 Juli 2025
    • 4 Safar: 29 Juli 2025
    • 5 Safar: 30 Juli 2025
    • 6 Safar: 31 Juli 2025
    • 7 Safar: 1 Agustus 2025
    • 8 Safar: 2 Agustus 2025
    • 9 Safar: 3 Agustus 2025
    • 10 Safar: 4 Agustus 2025
    • 11 Safar: 5 Agustus 2025
    • 12 Safar: 6 Agustus 2025
    • 13 Safar: 7 Agustus 2025
    • 14 Safar: 8 Agustus 2025
    • 15 Safar: 9 Agustus 2025
    • 16 Safar: 10 Agustus 2025
    • 17 Safar: 11 Agustus 2025
    • 18 Safar: 12 Agustus 2025
    • 19 Safar: 13 Agustus 2025
    • 20 Safar: 14 Agustus 2025
    • 21 Safar: 15 Agustus 2025
    • 22 Safar: 16 Agustus 2025
    • 23 Safar: 17 Agustus 2025
    • 24 Safar: 18 Agustus 2025
    • 25 Safar: 19 Agustus 2025
    • 26 Safar: 20 Agustus 2025 (Rabu Wekasan)
    • 27 Safar: 21 Agustus 2025
    • 28 Safar: 22 Agustus 2025
    • 29 Safar: 23 Agustus 2025
    • 30 Safar: 24 Agustus 2025

    Sejarah Rabu Wekasan

    Dalam Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur, kitab acuan Tajwid Madura, karya Abdul Hamid terdapat keterangan dari seorang sufi bahwa Allah SWT menurunkan 320.000 bala bencana pada Rabu Wekasan. Ulama yang meyakini turunnya bala pada pada Rabu Wekasan menganjurkan mengerjakan sejumlah amalan sebagai upaya mencegah bala itu.

    Menurut catatan detikHikmah, anjuran ini disebutkan dalam Fathul Malik Al-Majid Al-Mu-Allaf Li Naf’il ‘Abid Wa Qam’i Kulli Jabbar ‘Anid (biasa disebut: Mujarrobat al-Dairobi), kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar, Hasyiyah As-Sittin, dan sebagainya.

    Amalan Rabu Wekasan 2025

    Salah satu amalan yang dikerjakan pada Rabu Wekasan adalah salat empat rakaat. Menurut Gus Arifin dalam buku Jejak Cahaya di Atas Sajadah: Khazanah Salat-Salat Sunah Lengkap, ajaran salat Rabu Wekasan tertulis dalam Kanzun Najah karya Syekh Hamid dan Risalah Bahjatul Mardiyyah fil Fawaidil Ukhrhiyah karangan Syekh Muhammad Dawud Al-Fathani.

    Berikut tata caranya:

    “Setiap hari Rabu akhir bulan Safar turun 320.000 bala (penyakit), barang siapa yang salat empat rakaat pada hari itu, lalu setiap rakaat setelah membaca Al Fatihah ia membaca innaa a’thainaa kal kautsar (Al Kautsar) 17 kali, qulhuwallahu ahad (Al Ikhlas) 5 kali, dan mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Nas) masing-masing satu kali, kemudian setelah salam, berdoa kemudan wafaq-nya (kertas yang ada tulisan huruf-huruf Arab tertentu) digunting lanas dibenamkan ke dalam air dan airnya diminum, insyaallah akan selamat dari semua penyakit.”

    Doa Rabu Wekasan 2025

    Selain salat, umat Islam bisa memanjatkan doa tolak bala pada Rabu Wekasan. Menukil NU Online, berikut bacaan doanya.

    اللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ الخَيْرِ وَأَبْوَابَ البَرَكَةِ وَأَبْوَابَ النِّعْمَةِ وَأَبْوَابَ الرِّزْقِ وَأَبْوَابَ القُوَّةِ وَأَبْوَابَ الصِّحَّةِ وَأَبْوَابَ السَّلَامَةِ وَأَبْوَابَ العَافِيَةِ وَأَبْوَابَ الجَنَّةِ اللَّهُمَّ عَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلَاءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ وَاصْرِفْ عَنَّا بِحَقِّ القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَبِيِّكَ الكَرِيْمِ شَرَّ الدُّنْيَا وَعَذَابَ الآخِرَةِ،غَفَرَ اللهُ لَنَا وَلَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى المُرْسَلِيْنَ وَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ

    Allȃhummaftah lanȃ abwȃbal khair, wa abwȃbal barakah, wa abwȃban ni’mah, wa abwȃbar rizqi, wa abwȃbal quwwah, wa abwȃbas shihhah, wa abwȃbas salȃmah, wa abwȃbal ‘ȃfiyah, wa abwȃbal jannah. Allȃhumma ‘ȃfinȃ min kulli balȃ’id dunyȃ wa ‘adzȃbil ȃkhirah, washrif ‘annȃ bi haqqil Qur’ȃnil ‘azhȋm wa nabiyyikal karȋm syarrad dunyȃ wa ‘adzȃbal ȃkhirah. Ghafarallȃhu lanȃ wa lahum bi rahmatika yȃ arhamar rȃhimȋn. Subhȃna rabbika rabbil ‘izzati ‘an mȃ yashifūn, wa salȃmun ‘alal mursalȋn, walhamdulillȃhi rabbil ‘ȃlamȋn.

    Artinya: “Ya Allah, bukalah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu kenikmatan, pintu rezeki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu afiyah, dan pintu surga. Ya Allah, jauhkan kami dari semua ujian dunia dan siksa akhirat. Palingkan kami dari keburukan dunia dan siksa akhirat dengan hak Al-Qur’an yang agung dan derajat nabi-Mu yang pemurah. Semoga Allah mengampuni kami dan mereka. Wahai Zat yang maha pengasih. Maha suci Tuhanmu, Tuhan keagungan, dari segala yang mereka sifatkan. Semoga salam tercurah kepada para rasul. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam.”

    Menurut penjelasan dalam 1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan tentang Islam karya Abu Muslim, kepercayaan bahwa Allah SWT menurunkan bala bencana pada Rabu terakhir bulan Safar adalah tidak benar. Tidak ada nash baik dalam Al-Qur’an dan hadits yang menyatakan hal ini.

    Anggapan turunnya bala atau kesialan pada bulan Safar dibantah dengan hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada penyakit menular, tidak ada thiyarah (merasa sial dengan sebab adanya burung tertentu atau hewan-hewan tertentu), tidak hamah (merasa sial dengan adanya burung gagak), dan tidak ada pula merasa sial pada bulan Safar.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Subuh untuk Jemput Rezeki, Ini Cara Melaksanakannya


    Jakarta

    Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Muslim yang melakukan sedekah Subuh disebutkan akan memperoleh rezeki yang berlipat. Benarkah demikian?

    Sebelumnya, Manshur Abdul Hakim dalam kitab al-Tadawa wa al-Syifa bi al-Shadaqah wa al-Infaq fi Sabil Allah menjelaskan sedekah adalah perbuatan mengeluarkan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Sedekah hukumnya sunnah dan termasuk amalan yang begitu Nabi Muhammad SAW anjurkan. Dalam hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:


    “Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak kepadamu’. Beliau menuturkan, “Janji Allah SWT akan terus mengalir melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun.” (HR Muslim [3/77])

    Dengan anjuran sedekah tersebut, sebagian muslim lantas kerap menanyakan kapan waktu paling utama untuk bersedekah?

    Subuh Adalah Waktu Terbaik Bersedekah

    Dikutip dari buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki oleh M. Arifin Ilham dan M. Nurani, waktu terbaik bersedekah yakni pada waktu Subuh. Antara selepas sholat Subuh hingga menjelang sholat Dzuhur.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasul SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: Nabi SAW menuturkan, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).’” (HR Bukhari)

    Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa muslim yang menafkahkan hartanya atau sedekah pada pagi hari atau di waktu Subuh, maka malaikat akan datang lalu mendoakan orang tersebut agar apa yang disedekahkannya diganti dengan yang lebih baik.

    Ulama Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menjelaskan riwayat tersebut dengan berkata, “Sungguh (hadits) ini memberikan semangat dan dorongan bagi yang berinfak di jalan Allah SWT. Dan adanya janji yang pasti bahwa bersedekah akan diganti dengan lebih dari yang diinfakkan. (Adapun) waktunya (sedekah) sekarang di dunia, dan balasan pahala kelak di akhirat.”

    Apabila seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, bisa bersedekah dengan melaksanakan berbagai amal kebajikan,seperti sholat, puasa, dzikir (tasbih, takbir, tahlil, tahmid). Bahkan mencegah kemungkaran dan mengimbau untuk berbuat baik juga termasuk bersedekah.

    Abu Dzar RA berkata bahwa para sahabat bertanya mengenai sedekah, kemudian Nabi SAW bersabda: “Bukankah Allah SWT telah menjadikan apa yang ada padamu sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah.”

    Beliau SAW melanjutkan, “Setiap himbauan pada perbuatan baik adalah sedekah, mencegah kemungkaran juga sedekah, dan pada setiap kemaluan (mempergauli istri dengan baik) dari kamu adalah sedekah.” (HR Muslim [3/83]

    Demikian, sedekah Subuh bukan hanya dengan harta tetapi juga dapat dengan melakukan banyak amalan baik.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Selain sedekah Subuh bisa membuat malaikat mendoakan lebih bagi kita, sedekah pada waktu ini juga punya sejumlah keistimewaan lain, yakni:

    1. Sedekah Mampu Mengalahkan Setan

    Rasul SAW menuturkan, “Ketika seseorang bersedekah, ia sejatinya sudah merontokkan jenggot 70 setan.” (Hadits dalam kitab al-Targhib wa al-Tarhib)

    2. Sedekah Adalah Obat

    Nabi SAW berkata, “Obatilah orang yang sakit di tengah-tengah kalian dengan sedekah.” (HR Thabrani)

    3. Sedekah Akan Menghapus Dosa

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah bisa menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (Hadits dalam kitab al-Targhib wa al-Tarhib)

    4. Sedekah Merupakan Benteng dari Neraka

    Nabi SAW mengatakan, “Wahai Aisya, buatlah dinding pembatas antara dirimu dengan neraka walaupun hanya dengan sebelah buah kurma. Sebab sedekah itu bisa menyangga perut orang yang kelaparan sehingga ia merasakan hal yang sama dengan orang yang kenyang.” (HR Ahmad)

    5. Sedekah Sebagai Penyelamat di Akhirat

    Rasul SAW bersabda, “Sungguh, sedekah dapat menyelamatkan seseorang dari panasnya hari akhirat. Pada hari kiamat, setiap mukmin berteduh di bawah naungan sedekahnya.” (Hadits dalam kitab al-Silsilah al-Shahihah)

    Cara Melakukan Sedekah Subuh di Rumah

    Sebagaimana penjelasan di atas, sedekah pada waktu Subuh memiliki keutamaan besar. Karena itu, hendaknya kaum muslim melaksanakan Sedekah Subuh.

    Berikut cara melaksanakan sedekah Subuh dengan menyisihkan uang yang dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle oleh Bagenda Ali:

    1. Siapkan kaleng atau wadah bekas kue lalu beri label ‘Sedekah Subuh’
    2. Letakkan kaleng itu depan tempat kamu biasa sholat subuh setiap harinya supaya tidak lupa
    3. Setiap selesai sholat subuh, masukkan sejumlah uang yang diniatkan sebagai sedekah untuk mengharapkan ridha Allah SWT ke dalam kaleng atau wadah bekas kue
    4. Sambil menyisihkan uang ke dalam wadah, berdoalah kepada Allah SWT dengan doa apapun, seperti doa awal pagi atau doa lainnya
    5. Waktu utamanya sedekah Subuh yaitu ketika matahari mulai terbit (selepas sholat Subuh) dan sebelum masuk waktu syuruq. Karenanya, lakukan pada waktu tersebut
    6. Lakukan sedekah Subuh selama 40 hari dengan istiqamah
    7. Kumpulkan dan simpan terlebih dahulu uang tersebut selama kurun 40 hari
    8. Jika sudah 40 hari, setelahnya kamu bisa berikan atau bagikan uang tersebut kepada anak yatim atau siapa saja yang paling membutuhkan
    9. Kemudian, teruskan sedekah Subuh sampai hari-hari berikutnya dengan mengulang langkah-langkah di atas.

    Demikian penjelasan mengenai sedekah Subuh beserta keutamaan dan cara melaksanakannya. Yuk, kita amalkan detikers!

    (fds/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri dan Keutamaannya


    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. Meski sedekah bisa dilakukan kapan pun, sedekah setelah Subuh sangat dianjurkan. Berikut cara sedekah Subuh di rumah sendiri.

    Disebutkan dalam buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki karya Muhammad Arifin Ilham dan Muhammad Nurani, waktu setelah salat Subuh sampai menjelang salat Zuhur merupakan waktu yang terbaik untuk bersedekah.

    Hal ini seperti yang disampaikan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah RA yang berbunyi,


    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya, sedangkan yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya’,” (HR Bukhari)

    Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini ditujukan untuk memberikan semangat dan dorongan bagi yang berinfak di jalan Allah SWT dengan adanya janji yang pasti. Harta yang disedekahkan akan diganti lebih di dunia ini dan balasan pahala di hari akhirat.

    Imam an-Nawawi juga berkata, “Berinfak yang dipuji dalam hadits ini adalah berinfak di jalan taat kepada-Nya. Termasuk berinfak untuk keluarga, tamu dan sedekah sunnah lainnya.”

    Cara Sedekah Subuh di Rumah Sendiri

    Muslim dapat memulai sedekah Subuh di rumah sendiri. Adapun cara mengamalkannya sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Mudzakir dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan, berikut di antaranya:

    1. Menabung di Celengan Sedekah Pribadi

    Muslim dapat memulai bersedekah Subuh di rumah sendiri dengan menabung uang koin di dalam toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis salat Subuh dengan niat sedekah.

    Setelah dirasa uangnya sudah cukup banyak, muslim bisa menyalurkannya setelah salat Subuh.

    2. Sedekah secara Online dari Rumah

    Sedekah Subuh juga bisa dilakukan secara online. Muslim bisa bersedekah setelah salat Subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    3. Memberi Makanan pada Tetangga Sekitar Rumah

    Memberi makanan kepada tetangga yang membutuhkan di sekitar rumah. Waktu membagikannya dapat dilakukan setelah Subuh atau sebelum matahari terbit.

    4. Bersedekah dengan Cara Sederhana

    Selain dengan materi, sedekah Subuh juga bisa dilakukan dengan berzikir ataupun berbuat baik kepada orang lain, seperti memberi salam, menyapa, tersenyum, menolong orang lain, dan mengucapkan hal-hal baik.

    Keutamaan Sedekah Subuh

    1. Menghapus Dosa

    Bersedekah setelah Subuh itu bisa menghapuskan dosa kita. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sedekah mampu menghapus dosa seperti air yang memadamkan api.” (HR At Tirmidzi)

    2. Hartanya Akan Diganti

    Bagi mereka yang bersedekah Subuh ikhlas karena Allah SWT maka hartanya akan diganti. Diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: “Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: ‘Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang kikir’.” (HR Bukhari & Muslim)

    3. Didoakan oleh Malaikat

    Selain itu, orang yang bersedekah setelah salat Subuh juga akan didoakan oleh para malaikat. Seperti yang disampaikan dalam riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tiada satu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari)

    Niat Sedekah Subuh

    Sebekum bersedekah Subuh, muslim dapat membaca niat terlebih dahulu. Berikut bacaan niat sedekah Subuh yang bisa diamalkan.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku berniat bersedekah untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka-Nya dan api neraka Jahanam, menunjukkan kasih sayang kepada saudara serta menjalin silaturahmi, membantu mereka yang lemah, mengikuti teladan Nabi SAW, membawa kebahagiaan kepada saudara, menolak turunnya musibah dari mereka dan seluruh kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang Allah berikan, serta mengalahkan hawa nafsu dan setan.”

    Setelah membaca niat dan bersedekah di waktu Subuh, muslim bisa melanjutkannya dengan doa berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Doa Bila Melihat Ular Sesuai Ajaran Rasulullah SAW


    Jakarta

    Ular merupakan salah satu hewan ciptaan Allah yang menakutkan dan berbahaya. Jenis-jenis ular tertentu bahkan mengandung bisa racun yang dapat mengancam nyawa manusia.

    Bila melihat ular, kita dianjurkan untuk berdoa agar Allah SWT melindungi kita dari bahaya yang dapat ditimbulkan dari ular tersebut.

    Rasulullah SAW mengajarkan sejumlah doa yang bisa dilafalkan untuk memperoleh perlindungan dari makhluk-makhluk berbahaya, seperti ular. Berikut ini kumpulan doa bila melihat ular sesuai ajaran Rasulullah SAW.


    Kumpulan Doa Bila Bertemu Ular

    Dilansir dari NU Online, berikut ini kumpulan doa bila melihat ular, yang dinukil dari berbagai kitab doa yang disusun oleh para ulama, berdasarkan sirah Nabi Muhammad SAW.

    1. Doa Rasulullah Meminta Perlindungan dari Hewan Melata

    Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW pernah mengucapkan doa atas kedua cucunya, Hasan dan Husein, agar Allah melindungi mereka dari bahaya setan, hewan melata, dan penyakit ‘ain. Berikut doanya.

    أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    U’īdzukuma bi kalimātillāhit tāmāti min kulli syaithānin wa hāmmatin wa min kulli ‘aynin lāmmah.

    Artinya, “Aku melindungi kalian berdua dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala setan, hewan melata, dan segala penyakit ain yang ditimbulkan mata jahat.” (HR Bukhari).

    2. Doa Saat Bertemu Ular Kobra

    Dilansir dari NU Online yang mengutip dari kitab karya Sayid Utsman bin Yahya, Maslakul Akhyar, Cetakan Al-‘Aidrus, berikut ini bacaan doa yang bisa dilafalkan saat bertemu dengan ular, terutama jenis ular kobra.

    . يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

    Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A’ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A’ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.

    Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

    Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Bertemu Ular?

    Selain membaca doa perlindungan yang sudah disebutkan di atas, ada juga beberapa hal yang sebaiknya dilakukan bila bertemu ular agar terhindar dari bahaya.

    Dilansir dari NU Online, Elang Erwandi dari Komunitas Ciliwung Depok menjelaskan beberapa tips bila bertemu ular, yaitu:

    • Boleh berteriak untuk meminta pertolongan, tapi sambil tetap berdiri seperti patung.
    • Ketika ular mulai pergi, amati ke mana arahnya, lalu segera hubungi sekuriti atau petugas penangkap ular dan beritahukan arah ular tersebut.
    • Bila berani, cobalah tutup ular dengan ember dari arah kepalanya. Lakukanlah dengan sepelan mungkin supaya ular tidak mendeteksi gerakan yang kita lakukan.

    Bila Melihat Ular Apakah Boleh Dibunuh?

    Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular, terutama untuk jenis ular tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

    اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

    Artinya: ‘Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari).

    Termasuk bila melihat ular pada saat salat, hendaknya ular tersebut dibunuh bila khawatir ular itu berbahaya atas keselamatan diri. Meskipun hal itu menimbulkan banyak gerakan saat sedang salat.

    Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan lainnya).

    Lain halnya bila bertemu ular yang masuk ke dalam rumah. Dianjurkan tidak langsung membunuhnya, melainkan memberi peringatan terlebih dahulu. Sebab dikhawatirkan ular tersebut adalah jelmaan jin yang sudah masuk Islam.

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

    Artinya: “Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim).

    Namun demikian, ada perbedaan pendapat mengenai anjuran memperingatkan ular terlebih dahulu sebelum dibunuh.

    Menurut Imam An-Nawawi dalam Shahil Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV yang menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang masuk ke rumah-rumah di kota Madinah. Sementara bila ular tersebut masuk ke rumah lain selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.

    Demikianlah penjelasan mengenai doa bila melihat ular sesuai ajaran nabi, serta hal-hal apa saja yang sebaiknya dilakukan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Nabi Yunus AS, Muslim Bisa Baca Saat Merasa Kesulitan


    Jakarta

    Ada doa yang dibaca Nabi Yunus AS ketika ia mengalami kesulitan. Doa ini dipanjatkan agar Allah SWT menolong dirinya yang sedang berada di dalam perut ikan hiu.

    Keimanan dan kesabaran Nabi Yunus AS menjadikan dirinya bisa selamat keluar dari perut ikan hiu. Mengutip buku Doa Andalan Para Nabi karya Musthafa Murad disebutkan, pertolongan Allah SWT ini berkat keimanan, ketaatan, zikir dan ketulusan Nabi Yunus AS dalam meminta pertolongan.

    Rasulullah SAW melalui sabdanya menjelaskan keutamaan membaca doa Nabi Yunus AS. Dari Sa’ad ibn Abi Waqash RA mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Nama Allah yang paling agung -bila Dia diseru dengannya pasti mengabulkan- adalah doa Nabi Yunus ibn Matta.”


    Sa’ad ibn Abi Waqash bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah doa tersebut hanya milik Yunus, atau untuk seluruh kaum muslim?” Beliau menjawab, “Secara khusus ia milik Yunus, dan secara umum ia milik kaum muslim. Karena itu, berdoalah dengannya. Bukankah Allah berfirman, ‘Kemudian ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Tidak ada Tuhan selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang yang zalim.” Maka, Kami perkenankan doanya dan Kami selamatkan ia dari kedukaan. Demikian pula Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman: Doa ini merupakan syarat dari Allah bagi orang yang ingin berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut.”

    Mengutip buku Kaya Melimpah Dengan Doa Para Nabi karya Ustaz Ali Amrin al-Qurawy disebutkan bahwa doa ini mustajab apabila dipanjatkan dengan segala kerendahan diri dan pengharapan yang tinggi.

    Bacaan Doa Nabi Yunus: Arab, Latin dan Artinya

    لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ

    Arab latin: Laa ilaaha illaa anta subhaanaka innii kuntu minaz-zaalimiin

    Artinya: “Tidak ada tuhan selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang zalim.”

    Bacaan doa Nabi Yunus tersebut terdapat dalam Al-Qur’an surah Al Anbiya’ ayat 87. Berikut ayat lengkapnya,

    Surat Al-Anbiya Ayat 87

    وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ

    Arab-Latin: Wa żan-nụni iż żahaba mugāḍiban fa ẓanna al lan naqdira ‘alaihi fa nādā fiẓ-ẓulumāti al lā ilāha illā anta sub-ḥānaka innī kuntu minaẓ-ẓālimīn

    Artinya: Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.

    Keutamaan Doa Nabi Yunus AS

    Doa Nabi Yunus AS termasuk doa yang memiliki banyak keutamaan. Merangkum buku Dahsyatnya Doa Para Nabi oleh Syamsuddin Noor, S.Ag. berikut beberapa keutamaan doa Nabi Yunus AS berdasar hadits.

    1. Dikabulkan Doa

    Diriwayatkan oleh Imam Nasa’i, dari Abi Said bin Abi Waqash RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Doa ikan paus Nun, yaitu doanya Nabi Yunus AS ketika ia berada dalam perutnya, ‘Laa ilaaha illaa anta subhaanaka innii kuntu minazh-zhoolimiin.’ Maka, tiada seorang muslim pun yang berdoa dengannya dalam meminta sesuatu perkara, selain dijabah (dikabulkan) apa yang dimintanya.”(Dinukil dari Tafsir Qurtubi, 8/314)

    2. Dijauhkan dari Kesusahan

    Disebutkan riwayat dari Sa’id bin Musayyab RA, ia berkata, “Aku mendengar dari Said bin Malik RA berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Asma Allah yang apabila berdoa dengan membacanya maka pastilah Allah mengabulkannya. Apabila meminta pasti Dia pun memberi, yaitu doa Nabi Yunus AS bin Mata.’

    Maka aku pun berkata, ‘Ya Rasulullah, apakah doa itu khusus bagi Nabi Yunus AS bin Mata atau untuk sekalian kaum muslimin?’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Benar, ia adalah doa khusus Nabi Yunus AS bin Mata dan umumnya juga untuk sekalian kaum muslimin. Apabila salah seorang di antara kamu berdoa dengannya, maka apakah kamu tidak mendengar firman Allah SWT, ‘Maka berserulah (berdoa) Yunus di dalam kegelapan (dalam perut ikan), Laa ilaaha illaa anta, maka Kami kabulkan ia dan Kami angkat ia dari kesusahannya.’

    Maka demikian pula Allah akan menyelamatkan kaum mukminin. Demikian itulah Allah memastikan bagi siapa yang berdoa dengannya.” (Dinukil dari Tafsir Thabari, 17/82)

    3. Amalan yang Ganjarannya Syahid

    Al Imam Zainuddin bin Abdul Aziz, di dalam kitabnya Fathul Mu’in, diriwayatkan, “Barangsiapa yang membaca doa, Laa ilaaha illaa anta.. (doa Nabi Yunus AS) sebanyak empat puluh kali ketika ia sedang sakit, maka apabila ia meninggal dunia karena sakitnya itu, ia akan diberi ganjaran oleh Allah SWT seperti ganjarannya para syuhada. Dan apabila ia sembuh dari sakitnya itu, maka ia akan mendapat ampunan Allah SWT Semoga Allah SWT mengampuni kita semua dan menyelamatkan dari azab neraka.” (Dinukil dari Kitab Fathul Mu’in, h.144)

    4. Selamat dari Kesulitan Hidup

    Syekh Salim An Nafarowi dalam kitabnya Al Fawaakihud Dawaani, menerangkan, bahwa siapa yang membaca, “Laa ilaaha illaa anta subhaanaka inni kuntu minazh zhoolimiin” (doa Nabi Yunus AS), maka ia aman dari kesulitan atau kesusahan hidupnya.

    5. Dijauhkan dari Perasaan Sedih

    Syekh Salim juga mengutip pendapat lain, bahwa pengarang kitab Jauharoh mengatakan, “Sesungguhnya doa itu memberi banyak manfaat, sebagaimana Al-Qur’an memberi janji-janji bagi siapa yang mendengarnya dan mengamalkan isinya.

    Siapa yang dalam keadaan bingung, susah, bersedih hati atau stres, maka bacalah doa karena hakikat doa itu, ialah mengajukan permohonan kepada Dzat yang Membukakan segala kesulitan dan menolak segala macam bala (malapetaka, azab).

    Doa itu bermanfaat bagi orang yang masih hidup dan bagi mereka yang sudah meninggal dunia. Doa pula yang menjadi perantara untuk menyampaikan suatu permintaan, sekalipun permintaannya datang dari dada kaum kafir, Allah pasti mengabulkannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi SAW, dari Anas RA: “Sesungguhnya doanya orang yang dizhalimi itu makbul (terkabul).” (HR. Ahmad)

    Wallahua’lam

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com