Tag: fathul mu

  • Gampang! Ini Cara Bersihkan Najis pada Kasur yang Terkena Air Kencing



    Jakarta

    Ada saja kejadian yang bisa bikin rumah kotor, bahkan sampai bersifat najis. Salah satunya ketika kasur tak sengaja terkena air kencing anak-anak maupun hewan peliharaan.

    Kalau mengalami kejadian seperti itu, kamu perlu segera membersihkannya. Bukan cuma menghilangkan bekas air kencing, tetapi juga sifat najisnya.

    Sebagian orang mungkin berpikir untuk mencuci dan menyiram seluruh kasur yang terkena najis. Meski hal itu diperkenankan, ternyata ada cara mudah menyucikan kasur, lho.


    Dilansir dari NU Online, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis berwujud yang ditandai dengan adanya warna, bau, atau rasa. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis tak berwujud, sehingga tidak ada warna, bau, atau rasa.

    Air kencing merupakan najis ‘ainiyah bisa berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering, sehingga tidak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya. Kemudian, cara menyucikan kedua jenis najis itu juga berbeda.

    Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan cara menyucikan najis ‘ainiyah dengan membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan menuangkan air sekali di area najis.

    Lantas, bagaimana cara mudah untuk membersihkan dan menyucikan kasur yang terkena najis?

    Cara Bersihkan Najis Pada Kasur

    1. Hilangkan Sifat-sifat Najis

    Pertama, kamu perlu mengubah najis ‘ainiyah menjadi najis hukmiyah. Caranya dengan membuang atau membersihkan najis hingga tidak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan).

    Kamu bisa menggunakan sedikit air, lalu menggosok dan mengelap permukaan kasur yang terkena najis. Kemudian, biarkan area terkena najis itu mengering dan tandai karena secara hukum masih berstatus najis.

    2. Sucikan Kasur dengan Menuangkan Air

    Selanjutnya, tuanglah air yang cukup pada area yang terkena najis tersebut. Langkah ini membuat kasur menjadi suci dari najis. Kasur tetap berstatus suci meskipun air dalam kondisi menggenang atau meresap ke dalam kasur.

    Cara yang sama juga bisa dipraktikan pada lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lainnya yang terkena najis. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari sebagaimana berikut.

    لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

    Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

    Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah), di antaranya air kencing bayi berusia lebih dari dua tahun, kotoran hewan, darah, muntahan, air liur dari perut, dan feses.

    Akan tetapi ada pengecualian untuk air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI. Air kencing tersebut termasuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah, sehingga bisa disucikan hanya dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

    Tidak ada syarat air harus mengalir, tetapi pastikan percikan kuat dan volume air lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Jika air kencing itu sudah terlanjur mengering, maka cukup kucuran air sekali saja sudah dapat menyucikan permukaan yang terkena najis.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Kotoran Cicak Najis? Begini Hukumnya dan Cara Membersihkannya



    Jakarta

    Cicak adalah salah satu hewan yang pasti ditemukan di rumah. Hewan ini sebenarnya tidak menyerang manusia, tetapi cicak sering buang kotoran sembarangan yang bahaya jika terkena makanan atau terpegang.

    Dalam agama Islam sendiri terdapat beberapa pandangan terkait hukum kotoran cicak najis atau tidak. Jika menilik dari buku ‘Shalat yang Sempurna’ karya R Maftuh Ahmad, disebutkan bahwa kotoran cicak termasuk dalam kategori najis sedang atau disebut pula dengan mutawassithah.

    Hal ini dikarenakan najis sedang itu merujuk pada kotoran berupa air kencing anak perempuan, air kencing orang dewasa, bangkai, hingga kotoran manusia hingga binatang.


    Serupa dengan itu, dalam buku ‘Fikih’ karya Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, MPdI, dijelaskan bahwa kotoran cicak termasuk najis sehingga harus disucikan.

    Sementara itu, Buya Yahya melalui sebuah video sesi tanya dan jawab yang diunggah dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa penentuan najis atau tidaknya cicak tergantung pada keyakinan masing-masing dari Muslim.

    Apabila seorang muslim merasa ragu apakah kotoran tersebut membatalkan kesuciannya, maka bekaslnya harus memahami ilmu. Ia menyarankan untuk tidak berfikiran bahwa kotoran cicak tersebut najis.

    Ia memberikan contoh apabila ada kotoran cicak yang masuk ke dalam air, selama tidak mengubah warna dan bau, maka tidak najis.

    Pandangan serupa juga tertuang dalam penjelasan buku ‘125 Masalah Thaharah’ karya Muhammad Anis Sumaji yang mengatakan bahwa kotoran cicak yang masuk ke dalam air tidak dinilai najis apabila tidak mengubah warna dan bau dari air tersebut.

    Cara Menyucikan Najis dari Kotoran Cicak

    Cara membersihkan diri atau benda yang terkena kotoran cicak tidak sulit karena ini termasuk najis ringan.

    Dikutip dari buku ‘Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian’ karya AR Shohibul Ulum, apabila najis tersebut masih terlihat wujudnya, mengeluarkan bau, mengubah warna dan rasa, maka perlu dihilangkan semuanya. Sampai kembali ke wujud normal. yang mengenai benda-benda memiliki wujud yang berwarna, berbau, dan memiliki rasa, maka perlu dibersihkan dengan air hingga hilang bau, rasa, hingga rasanya.

    Sedangkan, jika najis yang muncul tidak memiliki bau, warna, atau rasa, maka cara membersihkannya dengan menuangkan air sekali di area atau barang tersebut.

    Kedua cara membersihkan najis ini juga berlaku untuk menyucikan najis berupa air kencing bayi, darah, muntahan, kotoran binatang, hingga cairan dari dalam tubuh. Syekh Ahmad Zainuddin memberikan penjelasan bahwa:

    “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras maupun gembur” disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bin Muhimmatid Din.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

    Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

    Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


    Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

    Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

    • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
    • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

    Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

    Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

    Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

    Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah)
    • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
    • Paman dari pihak ayah
    • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

    Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

    Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

    Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

    Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

    Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

    “Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

    Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

    Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

    Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

    Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

    Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

    “Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

    Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com