Tag: fikih

  • Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol


    Jakarta

    Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

    Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

    “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)


    Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

    Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

    Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

    Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

    Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

    Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

    Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

    Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

    Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Antara Fikih dan Kepercayaan Masyarakat


    Jakarta

    Setiap tahun, perbincangan tentang Rabu terakhir di bulan Safar atau yang dikenal dengan istilah Rebo Wekasan selalu ramai diperbincangkan. Isu ini tidak hanya sebatas sejarah atau ritual, tetapi juga menyentuh aspek-aspek syariat, termasuk hukum salat khusus yang diyakini sebagian orang.

    Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang tradisi ini? Apakah benar ada ajaran khusus tentang Rebo Wekasan, termasuk salat tolak bala di dalamnya?


    Hukum Salat Rebo Wekasan dalam Islam

    Mengutip laman NU Online, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit menganjurkan salat Rebo Wekasan. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan salat dengan niat khusus “salat Rebo Wekasan” atau “salat Safar”, maka salat tersebut dianggap tidak sah dan bahkan haram.

    Hal ini didasarkan pada kaidah fikih,

    والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

    Artinya: “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

    Berdasarkan kaidah ini, para ulama mengharamkan salat-salat khusus yang tidak memiliki dasar kuat dari hadits, seperti salat Raghaib, salat nishfu Sya’ban, atau salat Kafarat di akhir Ramadan. Bahkan, dalam kitab I’anah al-Thalibin, praktik-praktik salat tersebut disebut sebagai bid’ah tercela yang pelakunya berdosa.

    قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها اه

    Artinya: “Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah salat Raghaib, 12 Rakaat di antara Maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, salat nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, salat di akhir Jumat bulan Ramadan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti salat lima waktu yang ditinggalkan, salat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan salat ushbu’. Adapun hadits-hadits salat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).

    Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama jika salat tersebut diniatkan sebagai salat sunah mutlak.

    Pandangan Ulama Mengenai Salat Rebo Wekasan

    Rais Akbar NU, KH Hasyim Asy’ari berpendapat bahwa salat Rebo Wekasan tetap haram, bahkan jika diniatkan sunah mutlak. Beliau menegaskan bahwa anjuran salat sunah mutlak hanya berlaku untuk salat yang sudah disyariatkan, bukan yang tidak memiliki dasar sama sekali.

    اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة

    Artinya: “Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

    Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki justru membolehkannya. Menurutnya, solusi untuk praktik-praktik yang tidak memiliki dasar kuat adalah dengan melaksanakannya sebagai salat sunah mutlak tanpa batasan waktu, jumlah rakaat, atau sebab tertentu.

    قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

    Artinya: “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Safar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).

    Buya Yahya dalam kajiannya menegaskan bahwa keyakinan adanya bencana atau petaka khusus di hari Rebo Wekasan harus ditinjau dari sisi keimanan yang ilmiah. Beliau mempertanyakan, “Siapa yang memberitakan adanya musibah datang di hari Rebo Wekasan itu? Dari mana berita itu?” kata Buya Yahya dalam video Memangkas Keyakinan Salah dalam Tradisi Rebo Wekasan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian tersebut.

    Menurutnya, informasi gaib seperti datangnya bencana haruslah bersumber dari Al-Qur’an atau hadits Nabi yang jelas. Jika keyakinan ini berasal dari “ilham para wali”, maka statusnya tidak wajib diyakini oleh semua orang.

    “Yang mempercayai perkataan para wali silakan mempercayai. Adapun yang tidak percaya, tidak ada masalah,” ujar Buya Yahya.

    Jika pun keyakinan itu benar-benar ilham dari wali, maka solusi untuk menolak bala-nya juga harus mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Nabi tidak pernah mengajarkan salat khusus atau ritual tertentu di hari itu.

    Sebaliknya, ada amalan-amalan yang jelas diajarkan Nabi untuk menolak bala, seperti:

    • Bersedekah, karena sedekah bisa menolak bencana.
    • Mengadakan majelis zikir atau taklim, karena majelis seperti ini akan mendatangkan rahmat dan menghilangkan bencana.

    Buya Yahya menekankan agar umat Islam tidak terjebak dalam keyakinan yang tidak memiliki standar ilmu yang jelas. Ia khawatir, keyakinan seperti ini akan membuat Islam terlihat aneh dan tak berdasar.

    Ia juga menyentil soal larangan menikah di bulan Safar. “Yang ingin nikah di bulan Safar, segera nikah. Jangan ditunda-tunda,” tegasnya, menolak mitos bulan Safar sebagai bulan ‘kapit’ yang membawa sial.

    Wallahu alam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Makan Bangkai Haram, Bolehkah Makan Ikan yang Sudah Mati?



    Jakarta

    Memakan bangkai hukumnya haram. Binatang-binatang darat yang jinak yang halal dimakan, kehalalannya melalui penyembelihan atau pemotongan secara syar’i.

    Jika kerbau, sapi atau kambing yang mati tanpa penyembelihan syar’i, hukumnya sebagai bangkai dan haram untuk dimakan. Adapun ikan atau hewan yang hidup di air semata-mata, tidak disyaratkan untuk disembelih, hanya jika ikan itu termasuk ikan besar sunah disembelih.

    Menurut penjelasan dalam Taudhihul Adillah 6 Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hal tersebut karena ikan termasuk binatang yang halal bangkainya, seperti halnya juga belalang. Dan Allah telah sembelihkan ikan untuk para hamba-Nya. Maka halallah ikan, walaupun kita jumpai sudah terapung menjadi bangkai.


    Dalam sebuah hadits dikatakan,

    ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالصِّحَالُ

    (رواه احمد وابن ماجه والدارقطني)

    Artinya: Telah bercerita kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslâm dari ayahnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Rasûlullah bersabda, “Dihalalkan bagi kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah yang dimaksud adalah hati dan limpa.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan ad-Dâruqutnî)

    Dalam riwayat lain,

    عَنْ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ بَلْغَنِي : إِنَّ اللَّهَ ذَبَحَ مَا فِي الْبَحْرِ لِبَنِي آدَمَ (رواه الدار قطني)

    Artinya: Dari Amru bin Dînâr, ia berkata, “Sampaikanlah padaku, Sesungguhnya Allah telah sembelihkan apa-apa yang ada di laut untuk anak-anak Adam.” (HR ad-Dâruqutnî)

    Menurut al-Bukhârî dari Abû Syuraih, hadits tersebut sebagai mauqûf. Dan diriwayatkan dari Abû Bakar as-Siddiq ia berkata,

    الطَّافِي حَلَالٌ

    Artinya: “Yang terapung itu halal”

    Sehingga hanya ada dua bangkai yang dihalalkan dan boleh dikonsumsi muslim yaitu belalang dan ikan.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


    Jakarta

    Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

    Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

    Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


    “Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

    “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

    Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

    Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

    “Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

    Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

    “Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

    Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

    “Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan, Wajib atau Tidak?


    Jakarta

    Zakat fitrah menjadi amalan wajib yang harus ditunaikan setiap muslim. Laki-laki, perempuan, tua, muda, ataupun anak-anak wajib dibayarkan zakatnya.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap muslim,

    فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ


    Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).” (HR Bukhari Muslim)

    Dalam hadits lain dijelaskan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

    Perintah menunaikan zakat fitrah jelas diterangkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Kemudian, perintah yang sama juga termaktub dalam surah Al A’la ayat 14 dan 15. Allah SWT berfirman,

    قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ . وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ

    Artinya: “Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran) dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.”

    Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi di Kandungan

    Dalam dalil yang termaktub di Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW, tidak ada yang menjelaskan secara eksplisit terkait zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.

    Dalam kitab Shalaatul Mu’min karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan M. Ghoffar dijelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang dikandung adalah sunah. Hal ini sebagaimana dilakukan sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan RA.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari Humaid dan Qatadah, bahwa Utsman RA pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.

    Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Qilabah, ia bercerita, “Mereka memberikan zakat fitrah, bahkan mereka mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan.”

    Dalam sebuah riwayat milik Ahmad disebutkan bahwa zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan itu wajib.

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi sebagaimana dinukil NU Online, ulama mazhab Syafi’i berpendapat bayi yang masih dalam kandungan tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

    Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

    لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

    Artinya: “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya…”

    Meskipun tidak wajib, namun bukan berarti menjadi larangan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

    وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

    Artinya: “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama-sebagaimana yang telah kami kemukakan-yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.”

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Syarat Khutbah Jumat Menurut 4 Imam Mazhab


    Jakarta

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi kaum muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan merdeka. Selain salat, khutbah menjadi bagian penting dalam ibadah Jumat.

    Di dalamnya, terdapat pesan-pesan ilahi yang disampaikan oleh khatib untuk menuntun umat muslim agar senantiasa berjalan di jalan yang benar. Namun, untuk menyampaikan pesan dengan sempurna, khatib perlu memperhatikan beberapa syarat khutbah Jumat.

    6 Syarat Khutbah Jumat

    Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melaksanakan khutbah Jumat. Dikutip dari buku Dialog Lintas Mazhab oleh Asmaji Muchtar, berikut ini adalah syarat khutbah jumat menurut berbagai mazhab.


    1. Dilakukan sebelum Salat Jumat

    Sebab apabila diakhirkan maka ibadah Jumat tidak dihitung menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Menurut Mazhab Maliki, jika khutbah diakhirkan cukup salat Jumat yang diulangi.

    Khutbah tersebut dihukumi sah dan tidak perlu diulang dengan syarat salat Jumat diulangi sebelum keluar dari masjid tanpa ditunda. Jika tidak demikian, khutbah harus diulang.

    2. Berniat Khutbah

    Apabila khutbah tanpa niat maka tidak dihitung menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Di sisi lain, Mazhab Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa niat bukan syarat sahnya khutbah Jumat.

    Hanya saja, ulama Syafi’iyah mensyaratkan agar khatib tidak menyimpang dari khutbah.

    3. Disampaikan Bahasa Arab

    Syarat ini menjadi salah satu syarat khutbah yang diperselisihkan. Menurut mazhab Hanafi, khutbah boleh disampaikan dalam bahasa selain Arab, baik yang mendengarkan khutbah adalah orang Arab maupun bukan.

    Adapun menurut mazhab Hanbali, tidak sah khutbah selain bahasa Arab bagi orang yang mampu berbahasa Arab.

    Namun jika tidak mampu, boleh menggunakan bahasa selain Arab yang dikuasai selama ayat yang termasuk rukun khutbah harus diucapkan dalam bahasa Arab.

    Menurut mazhab Syafi’i, rukun khutbah harus diucapkan dengan bahasa Arab.

    Apabila menggunakan selain bahasa Arab, menurutnya tidak cukup, terlebih jika bahasa tersebut memungkinkan untuk dipelajari. Jika tidak memungkinkan, khutbah dilakukan dengan selain bahasa Arab.

    Hal ini berlaku jika khutbah diperdengarkan untuk bangsa Arab, tetapi jika jemaahnya tidak berbangsa Arab, maka tidak disyaratkan membaca rukun khutbah dengan bahasa Arab, kecuali ayat Al-Qur’an.

    Mazhab Maliki mengatakan, khutbah harus dengan bahasa Arab walaupun diperdengarkan kepada warga yang bukan berbangsa Arab. Jika tidak ada yang mampu berkhutbah dengan bahasa Arab, kewajiban salat Jumat menjadi gugur.

    4. Disampaikan pada Waktunya

    Waktunya pelaksanaannya adalah waktu Zuhur. Jika khatib berkhutbah sebelum waktunya dan melaksanakan salat Jumat pada waktunya, hukumnya tidak sah. Seluruh imam mazhab bersepakat akan hal ini.

    5. Mengeraskan Suara

    Mazhab Hanafi mengatakan disyariatkan membaca khutbah dengan keras sehingga orang yang hadir dapat mendengarnya, jika tidak ada penghalang. Akan tetapi, apabila terdapat penghalang, misalnya karena tuli atau jauh maka mendengarnya tidak disyaratkan.

    Menurut mazhab Syafi’i, disyaratkan membaca rukun khutbah dengan keras sehingga dapat didengar empat puluh orang yang menjadikan sahnya salat Jumat.

    Menurut mazhab Hanbali, disyaratkan membaca khutbah dengan keras sekiranya orang-orang wajib melakukan salat Jumat mendengar rukun-rukunnya, ketika tidak ada penghalang.

    Mazhab Maliki mengatakan, termasuk syarat khutbah adalah membaca dengan keras, sebab apabila dibaca perlahan maka tidak dihitung. Para hadirin tidak disyaratkan untuk mendengar, meskipun hal ini diwajibkan atas mereka.

    6. Tidak Memisah Khutbah dan Salat Terlalu Lama

    Mazhab Syafi’i mengatakan, disyaratkan adalah muwalah (berturut-turut) antara rukun khutbah dan antara khutbah dengan salat Jumat.

    Muwalah terjadi apabila waktu yang memisahkan hal-hal di atas tidak cukup untuk melakukan salat dua rakaat dengan melakukan rukun salat saja. Jika cukup untuk itu atau lebih maka khutbah batal, kecuali waktu yang lebih digunakan untuk memberi nasihat.

    Mazhab Maliki mengatakan, disyaratkan menyambung dua khutbah dengan salat dan menyambung satu khutbah dengan khutbah lainnya. Sementara itu, waktu sedikit yang memisahkan keduanya menurut ‘urf dimaafkan.

    Menurut Mazhab Hanafi, disyaratkan tidak memisah antar dua khutbah dan salat dengan pemisah yang tidak memiliki hubungan sama sekali, seperti makan. Adapun pemisah yang memiliki hubungan, seperti mengqadha salat dan memulai salat sunah di antara keduanya, tidak membatalkan khutbah, meskipun yang lebih utama adalah mengulanginya.

    Menurut Mazhab Hanbali, khutbah sah bila disyaratkan adanya muwalah antara bagian-bagiannya dan antara khutbah dan salat. Muwalah adalah tidak adanya waktu lama yang memisahkan keduanya menurut ‘urf.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Allahumma La Tahrimna, Doa Salat Jenazah Takbir ke-4


    Jakarta

    Salat jenazah terdiri dari empat takbir dan setiap takbirnya memiliki bacaan tertentu. Salah satu bacaan takbir itu adalah doa dengan lafaz allahumma la tahrimna ajrohu walaa taftinnaa ba’dahu wagfirlanaa walahu.

    Bacaan allahumma la tahrimna ajrohu walaa taftinnaa ba’dahu wagfirlanaa walahu adalah doa yang dibaca setelah takbir keempat saat salat jenazah. Ini merupakan doa takbir keempat versi pendek.

    Arti Allahumma La Tahrimna

    Mengutip buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah karya Ustadz Arif Rahman, berikut arti bacaan allahumma la tahrimna pada takbir keempat salat jenazah.


    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

    Arab-latin: Allahumma la tahrimna ajrohu walaa taftinnaa ba’dahu wagfirlanaa walahu

    Artinya: “Ya Allah janganlah Engkau rugikan kami atas pahalanya dan janganlah Engkau beri kami fitnah setelah meninggalnya serta ampunilah kami dan dia.”

    Perlu diketahui, bacaan doa di atas harus dibedakan antara jenazah perempuan dan jenazah laki-laki.

    Apabila jenazah yang disalatkan adalah laki-laki, maka bacaan doa setelah takbir keempat sesuai dengan yang sudah dijelaskan di atas. Sementara itu, apabila jenazah yang disalatkan berjenis kelamin perempuan, maka orang-orang yang menyalatkannya harus mengganti kata ganti hu menjadi ha.

    Berikut bacaan doa setelah takbir keempat untuk jenazah perempuan.

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

    Arab-latin: Allahumma la tahrimna ajrohaa walaa taftinnaa ba’dahaa wagfirlanaa walahaa

    Artinya: “Ya Allah janganlah Engkau rugikan kami atas pahalanya dan janganlah Engkau beri kami fitnah setelah meninggalnya serta ampunilah kami dan dia.”

    Doa Takbir ke-4 Versi Panjang

    Ada versi bacaan doa salat jenazah takbir keempat ini yang lebih panjang. Dikutip dari buku Dirasah Islamiyah karya Al Mubdi’u dkk, berikut bacaannya.

    Jenazah laki-laki

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيمٌ.

    Arab-latin: Allahumma la tahrimna ajrohu walaa taftinnaa ba’dahu wagfirlanaa walahu wa ikhwaaninaa-lladziina sabaquunaa bil iimaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillaa lilladziina aamanuu robbanaa innaka rouufurrahiim

    Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan bagi saudara-saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau menjadikan unek-unek/gelisah dalam hati kami dan bagi orang- orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Jenazah perempuan

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيمٌ.

    Arab-latin: Allahumma la tahrimna ajrohaa walaa taftinnaa ba’dahaa wagfirlanaa walahaa wa ikhwaaninaa-lladziina sabaquunaa bil iimaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillaa lilladziina aamanuu robbanaa innaka rouufurrahiim

    Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia, dan bagi saudara-saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau menjadikan unek-unek/gelisah dalam hati kami dan bagi orang- orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam Menurut Hadits


    Jakarta

    Ada empat kriteria memilih pasangan dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan empat hal tersebut dalam hadits kriteria memilih pasangan berikut ini.

    Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Darul Fikir) menyebutkan sebuah hadits yang berisi sunnah ini. Rasulullah SAW bersabda,

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


    Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barang siapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Menurut ijma kaum muslimin, menikah merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam.

    Kriteria dalam Memilih Pasangan

    Ada beberapa kriteria yang disampaikan Rasulullah SAW dalam memilih pasangan. Kriteria tersebut termuat dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدَيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari)

    Berikut penjelasan selengkapnya seperti dirangkum dari buku Pendidikan Agama Islam: Fiqh Munakahat dan Waris karya Muhiyi Shubhie.

    1. Memilih Pasangan yang Baik Hartanya

    Pertama, seorang laki-laki boleh memilih seorang wanita yang akan menjadi istrinya kelak dari banyaknya harta yang ia miliki. Tidak dapat dipungkiri, harta memang salah satu aspek yang penting dalam menunjang keberhasilan kehidupan rumah tangga.

    Dijelaskan dalam kitab Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menafsirkan kriteria ini sebagai pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.

    2. Memilih Pasangan yang Baik Keturunannya

    Hadits kriteria memilih pasangan tersebut juga menyebutkan seorang laki-laki boleh memilih calon istri yang baik keturunan atau nasabnya. Misalnya memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat, maupun pengusaha.

    Ibnu Hajar mengatakan bahwa laki-laki yang baik nasabnya hendaknya juga memilih seorang perempuan yang baik nasabnya pula. Seorang laki-laki bangsawan dianjurkan menikahi wanita bangsawan juga.

    Namun apabila wanita bangsawan itu tidak baik agamanya, maka pilih wanita biasa yang baik agamanya, sebab agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang hendak memilih seorang laki-laki sebagai imam dalam rumah tangganya.

    3. Memilih Pasangan yang Cantik Wajahnya

    Seorang laki-laki yang hendak menikah boleh memilih calon pasangan dari segi kecantikan atau ketampanannya.

    Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits ini menganjurkan seseorang untuk menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan. Namun juga harus memiliki agama yang tak kalah rupawannya.

    Apabila ada dua orang perempuan, perempuan pertama cantik, namun agamanya tidak baik dan perempuan kedua memiliki wajah yang biasa saja namun agamanya baik maka seorang laki-laki hendaknya memilih perempuan yang biasa saja wajahnya namun baik akhlak dan agamanya. Lagi-lagi paras pun bukan patokan utama, karena cantik atau tampan itu relatif.

    4. Memilih Pasangan yang Baik Agamanya

    Kriteria keempat inilah yang paling penting, yakni seorang laki-laki harus memilih pasangan hidup yang baik agamanya. Inilah kriteria mutlak yang harus ada pada calon pendamping hidup.

    Hadits ini juga menganjurkan seseorang untuk memiliki relasi dan persahabatan dengan orang yang baik agamanya dalam segala hal. Siapa saja yang bersahabat dengan mereka, maka ia akan mendapatkan manfaat dari akhlak, keberkahan, dan kebaikan jalan hidup, serta aman dari mafsadah ketika berada di sisi mereka.

    Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yang meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i’tibar selama bukan perkara aqidah maupun hukum (halal/haram), Rasulullah SAW bersabda,

    لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ

    Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan, Lengkap dengan Tata Caranya


    Jakarta

    Doa mandi wajib setelah berhubungan badan wajib diamalkan oleh kaum muslimin ketika hendak bersuci dari hadats besar. Perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ … 6

    Artinya: “…Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…”


    Setidaknya ada sejumlah hal yang jadi penyebab mandi wajib. Menukil dari buku Pendidikan Islam Informal susunan Romlah, perkara itu antara lain:

    • Sehabis melakukan hubungan badan
    • Apabila seorang muslim mengeluarkan air mani
    • Selesai haid atau nifas

    Sebelum melakukan mandi wajib, kaum muslimin harus membaca niat atau doa. Hal ini termasuk ke dalam rukun mandi wajib.

    Doa Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan

    Merujuk pada sumber yang sama, berikut doa mandi wajib setelah berhubungan badan.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah.”

    Tata Cara Mandi Wajib setelah Berhubungan Badan

    Mengutip dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan,

    • Membaca doa mandi wajib setelah berhubungan badan
    • Bersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
    • Mulai membersihkan kotoran-kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
    • Mencuci tangan dengan cara menggosokkan ke sabun atau tanah
    • Berwudhu
    • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
    • Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri
    • Memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

    Doa setelah Mandi Wajib

    Selain niat, ada juga doa yang disunnahkan untuk dibaca selesai melaksanakan mandi wajib. Berikut bacaannya yang dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab susunan Isnan Ansory.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Itulah doa mandi wajib setelah berhubungan badan dilengkapi tata cara dan bacaan setelah melakukannya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com