Tag Archives: fintech

Tukar Mata Uang di Jenius Bisa Tiap Hari, ke Luar Negeri Jadi Praktis


Jakarta

Libur lebaran menjadi waktu yang tepat nggak hanya untuk mudik ke kampung halaman, tapi juga untuk mewujudkan ide liburan ke luar negeri yang belum sempat terealisasi.

Liburan ke luar negeri saat libur Lebaran menjadi pengalaman yang berkesan dan pasti berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nah, biar makin siap, jangan lupa menukarkan uang rupiah ke mata uang negara tujuan ya.

Untuk memudahkan persiapan berlibur ke luar negeri, Jenius dari Bank BTPN memiliki fitur Mata Uang Asing yang dapat diakses dengan mudah langsung dari aplikasi Jenius.


Dengan semangat #ThinkUnthinkable yang diusung lewat beragam inovasi fitur, Jenius memfasilitasi kamu untuk tukar mata uang asing selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa libur langsung di aplikasi Jenius tanpa perlu lagi repot ke money changer atau pindah aplikasi.

Saat ini, terdapat 9 pilihan mata uang asing yang dapat dibeli melalui Jenius, antara lain Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Dolar Australia (AUD), Poundsterling Inggris (GBP), Dolar Hong Kong (HKD), Yuan Tiongkok (CNY), dan Baht Thailand (THB). Kamu bebas memilih ingin mengaktifkan seluruhnya atau hanya mata uang yang dibutuhkan saja.

Sebelum membeli mata uang asing, kamu perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Namun jangan khawatir karena prosesnya mudah dan simpel. Selain tersedia selama 24 jam, kamu juga tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun untuk tukar mata uang asing di Jenius tanpa biaya tambahan apa pun, dan dengan minimum transaksi yang terjangkau.

Pertama-tama, buka aplikasi Jenius milikmu, Selanjutnya pilih tanda (+) pada halaman home, di atas kotak Saldo Aktif. Nanti kamu akan diarahkan untuk memilih mata uang asing, tujuan pembelian hingga melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pembelian, kamu dapat menghubungkan saldo mata uang asing tersebut ke m-card (Kartu Debit Utama Jenius berwarna oranye). Dengan ini setiap transaksi yang kamu lakukan dengan m-Card baik itu tarik tunai di seluruh jaringan ATM Visa internasional atau mesin EDC akan langsung memotong saldo Mata Uang Asing milikmu tanpa harus konversi lagi ke Rupiah. Mantap bukan?

Kamu juga bisa melakukan transfer dan transaksi online dengan mata uang asing melalui aplikasi saat di luar negeri. Yang tidak kalah praktis, Jenius juga menyediakan fitur untuk mempermudah kamu mengecek nilai kurs terkini, sekaligus melakukan simulasi nilai tukar. Kamu jadi lebih mudah menghitung nilai konversi mata uang asing yang akan ditransaksikan.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan bunga 3% p.a.* setiap menabung dolar Amerika Serikat (USD) tanpa saldo minimum lewat fitur Mata Uang Asing di aplikasi Jenius. Bunga 3%* ini bisa membantumu menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan dengan lebih optimal.

Jadi, sudah siap mewujudkan wishlist traveling ke luar negeri bersama Jenius sesuai dengan apa yang kamu mau?

(anl/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Tingkatkan Ekonomi Akar Rumput, Amartha Gelar Asia Grassroot Forum


Jakarta

PT Amartha Mikro Fintek menggelar The 2024 Asia Grassroots Forum yang jadi bagian dari kegiatan ulang tahun Amartha yang ke-14. Amartha merupakan prosperity platform yang menghadirkan layanan keuangan digital inklusif untuk komunitas akar rumput.

Dalam agenda ini, Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menyebut forum ini bertujuan membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk membahas ekonomi akar rumput, khususnya usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau small and medium-sized enterprises (SMEs).

“Ekonomi akar rumput di Indonesia, Vietnam, kemudian Thailand memiliki karakteristik yang serupa. Termasuk (karakter) di antaranya woman SMEs, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujar Taufan, dalam agenda Press Briefing Asia Grassroots Forum, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).


“Indonesia masih punya banyak potensi untuk ditunjukkan, kami ingin menyatukan para stakeholder di industri UMKM,” sambungnya.

Melalui kolaborasi antar stakeholder, Taufan menyebut pihaknya ingin mendorong lebih banyak pemain dan melihat potensi dari segmen UMKM Tanah Air. Maka dari itu, forum ini menghadirkan para pengusaha, inovator, investor, finance leader untuk mendiskusikan soal ekonomi masyarakat di piramida terbawah.

“Kita akan berdiskusi soal-soal yang bisa kita relate, seperti ‘bagaimana cara untuk meningkatkan potensinya?’, ‘bagaimana kita menghadapi segmen UMKM?,” kata Taufan.

“Karena peluangnya sangat besar, maka kita bisa mengakselerasi dampaknya,” lanjutnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM), usaha mikro yang menjadi paling dominan dalam struktur UMKM nasional yang berjumlah 63,9 juta atau mengisi 99,62% dari total unit usaha di Indonesia. Taufan menyebut solusi skala besar untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air yaitu melalui kolaborasi.

“Ketika kita merasa lebih nyaman, ketika kita lebih percaya diri, kita bisa lebih optimis dengan pertumbuhan industri, ini adalah solusi yang dapat kita lihat di lapangan. Dan itulah yang kami pelajari,” kata Taufan.

Taufan berharap forum ini dapat mempertemukan semua like-minded individual atau para pemimpin. Meskipun ini merupakan tahun pertama, ia berharap forum ini dapat memberikan dampak yang besar untuk perekonomian di negara-negara berkembang, khususnya di ASEAN.

“Dan tahun ini kami (Asia Grassroot Forum) mengadakan berbagai diskusi dialog dan kolaborasi untuk memberikan dampak yang lebih besar pada sektor ini dan di pasar negara-negara berkembang ASEAN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Asia Grassroot Forum berlangsung pada 21-22 Mei 2024. Hadir dalam Press Briefing, CEO Accion Michael Schlein dan Chief Investment Officer of Women’s World Banking Christina Juhasz.

(anl/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Karyawan Curi Ratusan HP Rp 450 Juta buat Bayar Pinjol, Begini Respons Asosiasi


Jakarta

Terjebak pinjaman online (pinjol) tak jarang membuat si peminjam jadi gelap mata hingga nekat melakukan banyak cara, salah satunya mencuri. Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) menyayangkan kejadian tersebut terjadi.

Director of Marcom & Community Development AFTECH Abynprima Rizki mengaku memang makin marak yang kejadian tersebut terjadi hingga dapat merutinkan pihak lain.

Aby, sapaan akrabnya, mengatakan hal tersebut tak lepas dari kultur masyarakat yang kurang peduli pentingnya perencanaan keuangan. Padahal pihaknya selalu menekankan agar penggunaan produk Fintech tepat guna.


“Banyak kejadian kayak gitu ya sekarang, ya memang kami selalu mengedepankan penggunaan produk Fintech tepat guna. Saya juga meyakini perencanaan keuangan yang baik adalah modal awal tidak terjebak situasi yang sulit seperti yang terjadi. Jadi, edukasi perencana keuangan nomor satu yg kita harus lakukan, asosiasi industri regulator,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, gaya hidup sebagai pemicu banyak orang terjebak pinjaman online. Untuk itu, dia menekankan apabila harus meminjam, masyarakat juga perlu menyadari kemampuan untuk membayar. Dia bilang jangan sampai terlena untuk tidak membayar.

“Kalo memang harus meminjam harus didasari oleh kemampuan bayar jangan sampai terlena, kita sebagai peminjam menggampangkan situasi tersebut tidak melakukan pembayaran. Saya juga banyak melihat fenomena-fenomena yang cenderung merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

Pihaknya bersama juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna. Dia tidak menilai meminjam online merupakan hal yang salah. Justru, pinjol dapat membuat produktif, misalnya untuk bangun usaha.

“Jangan sampai abis pinjam gali lobang tutup lubang kualitas hidup kita dikatakan tidak baik tentu memburukkan. Kalau sisi Asosiasi harus ada kode etik, bagaimana panduan komunikasi dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih termasuk teman-teman di Asosiasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati di Batam ditangkap polisi usai dilaporkan adanya pencurian di sebuah perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung, perempuannya tersebut sudah mencuri 143 unit handphone senilai Rp 450 juta.

Dilansir dari detiksumbagsel, pelaku inisial E ini mengaku kepada polisi bahwa dirinya nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibatnya perbuatan pelaku kerugian perusahaan mencapai Rp 450 juta.

“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan.

Lihat juga Video: Saling Tanya Ganjar-Anies-Prabowo: Soal Pinjol, Internet, hingga Kurang Dokter

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang legal dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).


Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Gaji Rp 3 Juta, Usia Minimal 18 Tahun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman online (pinjol) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


“Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/1/2025).

Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Simak! Ini 5 Perbedaan Pindar dengan Pinjol Ilegal


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya.

Istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menerangkan, ada lima perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal. Pertama, terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi OJK, sedangkan pinjol tidak.


“Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main. Baru Desember kemarin ada 5 POJK baru untuk LPBBTI. Hal ini menunjukkan pindar ini perusahaan yang sangat serius dan diawasi oleh OJK. Jadi itulah Pindar, bukan Pinjol,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Kedua, terkait fitur bunga dan biaya. Menurutnya, penetapan bunga pindar jelas diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

“(Pindar) nggak boleh melebihi itu. Sedangkan pinjol ilegal itu ya suka-suka saja. Sementara, banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang), makanya mereka mau memanfaatkan pada situasi yang sedemikian,” ujarnya.

Ketiga, proses penagihan. Chairul mengatakan, perusahaan pindar harus mematuhi sejumlah etika penagihan, misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak kenal waktu.

Keempat, menyangkut akses data. Menurut Chairul, akses data user pindar dibatasi ke dalam tiga akses, antara lain akses microphone, camera, dan location. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

“Kalau ada aplikasi apapun yang minta, apalagi yang menyatakan dia pindar, dia meminta akses di luar tiga itu, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal. Kalau Pindar hanya tiga. Aplikasi apapun sebenarnya, jangan sembarangan,” kata dia.

Kelima, perlindungan hukum. Menurutnya, pinjol ilegal biasanya berkaitan dengan debt collector yang tidak diatur regulasi. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan keluhan.

“Baik di AFPI ataupun OJK difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada karena sebagai upaya melindungi user. Kami ada di tengah, ada sisi lender, ada sisi borrower sehingga masing-masing itu punya hak dan kewajiban,” ujar Chairul.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, pihaknya telah mendisosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan yang sama.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay, Lengkap dengan Syaratnya

Jakarta

Kerap kali kita butuh waktu cepat untuk transfer saldo antar dompet digital, seperti dari DANA ke GoPay. Kedua layanan ini banyak digunakan di Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran tagihan, belanja online, hingga transaksi di merchant offline.

Meski DANA dan GoPay berasal dari perusahaan yang berbeda, kamu tetap bisa melakukan transfer saldo dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya dengan beberapa langkah mudah. Proses ini bisa dilakukan dengan cepat, asalkan akun sudah terverifikasi dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat dan Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay

Sebelum mengirim saldo dari DANA ke GoPay, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pengguna. Simak berikut syaratnya, dirangkum dari laman petunjuk penggunaan GoPay:


  • Akun DANA harus sudah di-upgrade ke versi premium.
  • Jumlah minimum yang dapat ditransfer adalah Rp 10 ribu.
  • Untuk setiap transaksi, batas maksimum transfer yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta.
  • Setiap transaksi dikenakan biaya admin sebesar Rp 999.
  • Jika dalam satu bulan pengguna melakukan lebih dari 10 kali transfer, biaya admin akan naik menjadi Rp 2.500 per transaksi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi saldo GoPay menggunakan DANA:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Pilih menu Kirim di halaman utama.
  3. Pilih opsi Kirim ke e-Wallet.
  4. Pilih GoPay sebagai tujuan transfer, lalu masukkan nomor ponsel penerima.
  5. Masukkan jumlah saldo yang ingin dikirim, kemudian tekan Lanjutkan.
  6. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, termasuk nomor tujuan dan jumlah transfer.
  7. Jika sudah benar, tekan Konfirmasi.
  8. Klik tombol Bayar, lalu masukkan PIN DANA 6 digit untuk menyelesaikan transaksi.
  9. Buka aplikasi GoPay untuk memastikan saldo telah masuk.

Syarat dan Cara Transfer dari Akun GoPay ke DANA

Transfer saldo pun bisa dilakukan sebaliknya, dari akun GoPay ke DANA. Simak berikut syarat dan caranya:

  • Pastikan akun GoPay sudah di-upgrade ke versi premium.
  • Jumlah minimal transfer yang diperbolehkan adalah Rp20.000.
  • Tidak ada biaya admin untuk transaksi transfer dari GoPay ke DANA.
  • Proses transfer dapat memakan waktu hingga tiga hari kerja, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur.
  • Jika menggunakan sumber dana dari akun virtual (virtual account/VA), transaksi harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati waktu yang ditetapkan, transaksi akan otomatis gagal.

Jika ingin melakukan transfer saldo dari GoPay ke DANA, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama:

  1. Buka aplikasi GoJek.
  2. Pilih menu Bayar di halaman utama.
  3. Pilih opsi Ke rekening bank.
  4. Klik Transfer instan ke rekening baru.
  5. Pilih bank yang sesuai dengan nomor virtual account yang telah dibuat di aplikasi DANA.
  6. Masukkan nama pemilik rekening sesuai dengan akun DANA.
  7. Masukkan kode virtual pada kolom nomor rekening.
  8. Tentukan jumlah saldo yang akan dikirim, pastikan saldo GoPay mencukupi. Perlu diketahui, ada biaya administrasi sebesar Rp2.500.
  9. Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan di halaman konfirmasi.
  10. Tekan Konfirmasi untuk memproses transaksi.
  11. Masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan proses transfer.

Untuk mendapatkan kode virtual yang diperlukan pada langkah ke-5, ikuti panduan berikut:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Tekan menu Top Up di halaman utama.
  3. Pilih bank yang akan digunakan sebagai tujuan transfer.
  4. Kode virtual account akan muncul.
  5. Salin dan simpan kode virtual tersebut untuk digunakan dalam transaksi di GoPay.

Nah, itulah syarat dan cara transfer dana dari akun DANA ke GoPay, begitupun sebaliknya. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Warga RI Makin Banyak Pakai Pinjol dan Paylater, Ini Buktinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pinjaman masyarakat di pinjol tercatat tembus Rp 80,7 triliun hingga akhir Februari 2025.

Angka itu tumbuh 31,6% (yoy) dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

“Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4/2025).


Kemudian tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang kita kenal dengan TWP 90 ikut naik dan berada di posisi 2,78%. Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari yang lalu tercatat 2,52%.

Sementara pinjaman masyarakat menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan pada Februari 2025, mencapai Rp 21,98 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” terang Dian.

(ada/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Terbaru! Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%” imbuhnya.

Sampai Maret 2025 tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Saksikan juga video “detikSore On Location, Live Music hingga Tanda Tangan MoU Bebas Stunting” di sini:

(aid/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir