Tag Archives: fintech

97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Pinjol


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, hari ini.

“Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

“Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 (sembilan puluh tujuh) Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara,” sambung KPPU.


KPPU mengatakan sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025 (daftar terlampir).

“Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan investigator dalam tahap pemeriksaan,” tutup KPPU.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025:

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(akd/akd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Asosiasi Buka-bukaan soal Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8% per Hari


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan tentang bunga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang sempat menyentuh angka 0,8% per hari.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga pinjol 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending. Predatory lending sendiri merupakan pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan bersama konsumen.

Alhasil, dulu ada sejumlah kasus konsumen pinjam hanya sekitar Rp 3 juta selama 2-3 bulan, lalu ditagihkan Rp 60 juta. Pada kala itu juga banyak pinjol yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1,4% per hari.


“Itu adalah praktek ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah ceiling (batas manfaat ekonomi) atas ini,” kata Kuseryansyah, dalam Konferensi Pers Penjelasan AFPI mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Akhirnya, sekitar tahun 2018, saat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mulai dikenal banyak orang, ditetapkan lah batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari. Hal ini dilakukan demi mencegah penetapan bunga terlalu tinggi untuk konsumen.

Kuseryansyah menjelaskan, angka 0,8% muncul salah satunya berdasarkan pada hasil riset dari sejumlah negara penyelenggara pinjol, salah satunya Inggris. Sebab, industri fintech P2P Lending di Indonesia masih sangat baru dan belum memiliki acuan.

Pada kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong agar industri segera memberikan batas jelas yang membedakan antara pinjol legal atau pindar dengan pinjol ilegal. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Akhirnya, ditetapkan lah batas bunga maksimum ini.

“Waktu itu juga kita bingung ‘eh ini bunga kalian ketinggian’, lalu kita riset kemana-mana. Ada riset bagaimana practice di Inggris dan di negara-negara yang lain. Kita waktu itu acuannya yang dari Inggris diberlakukan 0,8% karena waktu itu kan masih baru sekali industri ini tidak ada acuan,” jelasnya.

Keputusan penetapan bunga 0,8% per hari juga mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di industri yang pada kala itu harus mengeluarkan biaya awal yang cukup tinggi untuk operasional, khususnya dalam hal teknologi.

Selain itu, profil risiko dari para konsumen di tanah air juga belum dapat diprediksi, apalagi mengingat industri masih sangat baru. Kondisi suplai dan demand juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan bunga pada kala itu.

“Saat itu biaya platform fintech masih tinggi. Kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” ujar dia.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak data risk profile tersebut dan industri semakin terpetakan. Selaras dengan itu, muncul peluang untuk menurunkan bunga secara bertahap, mengacu pada ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2021 batas bunga maksimum turun menjadi 0,4% per hari. Lalu kini, ditetapkan untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari dan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

BFN 2025 Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Industri Fintech


Jakarta

Direktur Utama (Dirut) AdaKami Bernardino Moningka Vega menegaskan pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat akses layanan keuangan digital yang aman, terjangkau, dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sesi paparan pada Bulan Fintech Nasional Festival yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di Jakarta. Industri pindar mencatat pertumbuhan penyaluran sebesar 22,16% secara year-on-year (YoY) pada September 2025, dengan total penyaluran mencapai Rp 90,99 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa layanan pindar telah menjangkau populasi yang lebih luas dan semakin diandalkan sebagai alternatif utama di luar sistem perbankan tradisional.


Dalam paparannya, Bernardino menekankan pentingnya peran fintech lending dalam memperluas akses kredit inklusif. Ia menyampaikan AdaKami menargetkan penguatan teknologi dan tata kelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pendanaan yang bertanggung jawab.

“Fintech lending hadir untuk menjembatani kebutuhan akses keuangan masyarakat secara lebih cepat, aman, dan terukur. Di AdaKami, visi kami adalah menjadi perusahaan fintech lending dengan teknologi terdepan di Indonesia, sehingga kami dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan yang bertanggung jawab,” ujar Bernardino, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Bernardino juga menekankan keberlanjutan industri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi multidimensi yang memadukan data, manajemen risiko, dan integrasi teknologi. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga kesehatan portofolio, memitigasi risiko, sekaligus memperluas jangkauan kredit yang layak dan inklusif bagi masyarakat.

AdaKamiFoto: dok. AdaKami

Dalam sesi panel tersebut, Bernardino menyampaikan empat pilar utama yang harus diperkuat bersama oleh industri dan regulator untuk membangun model kredit yang berkelanjutan:

1. Berbagi Data sebagai Fondasi Utama

Kolaborasi data antara platform pindar, biro kredit, dan penyedia data alternatif memungkinkan terciptanya riwayat kredit yang lebih kaya dan akurat. Melalui integrasi data biro kredit dengan data-data innovative credit scoring, pertukaran data dapat dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan ketepatan underwriting dan menekan potensi gagal bayar. Selain itu, penggunaan intelijen penipuan bersama dan data perilaku yang dianonimkan membantu memperkuat keamanan ekosistem.

2. Skoring Interoperable dan Standardisasi Penilaian Risiko

Adopsi kerangka skoring yang interoperable akan menghasilkan penilaian risiko yang konsisten antar lembaga. Hal ini membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan harga, meningkatkan kepercayaan antar pelaku industri, serta membuka peluang pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

3. Jaminan Kredit dan Skema Berbagi Risiko yang Terarah

Skema penjaminan atau risk-sharing membantu menutup kerugian tak terduga khususnya pada segmen dengan risiko tinggi atau kelompok yang belum terlayani sistem keuangan formal. Dengan skema ini, pemberi pinjaman dapat memperluas akses kredit secara bijak tanpa mengorbankan kualitas portofolio.

4. Platform Kolaborasi Terintegrasi

Ketiga pilar di atas dapat dioptimalkan melalui platform kolaboratif yang aman dan teregulasi. Ekosistem terintegrasi ini menciptakan simbiosis yang saling memperkuat, di mana lender dapat tumbuh, borrower memperoleh akses yang adil, dan risiko dapat dikelola secara kolektif.

Menutup paparannya, Bernardino menegaskan upaya AdaKami untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan regulator, industri, serta pemangku kepentingan lain.

“Akselerasi keuangan digital harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kolaborasi. Dengan teknologi yang tepat dan tata kelola risiko yang kuat, kita bisa memastikan pertumbuhan fintech lending yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


Jakarta

Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Produk Baru Bank-Fintech Diimbau Masuk Regulatory Sandbox OJK, Apa Itu?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk menambah pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan, asuransi, hingga perusahaan kripto terjamin kelayakannya untuk digunakan oleh konsumen. Hal ini tentu untuk melindungi konsumen dari kerugian.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menerangkan, untuk memastikan hal tersebut, OJK mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi.


“Maka bagi inovator pada saat itu kemudian belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya, harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK. Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox,” kata dia dalam media briefing di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Begitu juga dengan produk atau layanan pada aset kripto, Hasan mengatakan jika nanti transisi pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di OJK maka keharusan untuk mengikuti sandbox ini juga akan berlaku.

“Pada saatnya peralihan tugas di OJK bagian juga berpotensi sama sama memanfaatkan keberadaan sandbox, kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus inisiatif dari perusahaan.

Djoko mengatakan jika OJK melihat ada suatu layanan atau produk baru dari LJK maka OJK bisa meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox.

“Bahwa dalam POJK ini pula memberikan kewenangan OJK untuk meminta LJK itu untuk melakukan regulatory sandbox. Jadi mislanya ketika ada koordinasi kami dengan perbankan dan melihat ‘wah ini kayanya baru banget ni,’ memang belum ada inisiatif dari LJK, kita bisa meminta mereka untuk masuk diteliti lagi ke regulatory sandbox. Jadi POJK ini bisa dua arah, bisa pihak lain bisa juga inisiasi kami,” ujar dia.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apa Perbedaan Kripto dan Bitcoin? Pahami Sebelum Berinvestasi

Jakarta

Di era digital, tren investasi berkembang pesat dan didukung oleh berbagai teknologi baru yang canggih. Salah satu investasi digital yang populer di kalangan masyarakat adalah investasi kripto.

Ketika ingin memasuki dunia investasi digital, mungkin detikers pernah mendengar diskusi mengenai investasi bitcoin. Oleh karena itu, mungkin sebagian orang kebingungan antara perbedaan kripto dan bitcoin.

Sebelum berinvestasi, penting untuk mengetahui perbedaan istilah-istilah tersebut. Tak usah bingung lagi, simak artikel berikut untuk memahami perbedaan kripto dan bitcoin.


Perbedaan Kripto dan Bitcoin

Mengutip Tax2win, kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang digunakan untuk transaksi melalui jaringan komputer. Jadi, kripto tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang konvensional. Selain itu, transaksi kripto juga tidak bergantung pada otoritas sentral seperti bank atau pemerintah.

Kalau begitu, apa perbedaannya dengan Bitcoin? Bitcoin adalah salah satu jenis cryptocurrency. Mengutip NerdWallet, Bitcoin diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008 sebagai cryptocurrency yang pertama. Sekarang, Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto yang paling populer dan menginspirasi kemunculan cryptocurrency lainnya.

Cara Kerja Bitcoin

Jika ingin berinvestasi bitcoin atau cryptocurrency lainnya, penting untuk mengetahui cara kerjanya.

1. Menggunakan Blockchain

Bitcoin bekerja menggunakan sebuah blockchain, yaitu sebuah koding bersifat open source yang mengumpulkan seluruh riwayat transaksi menggunakan bitcoin. Riwayat transaksi ini diatur ke dalam berbagai blok yang terhubung satu sama lain untuk menghindari kemungkinan diutak-atik.

Dengan adanya blockchain yang dapat dilihat oleh semua pengguna, semua riwayat transaksi tercatat secara permanen.

2. Ada Private dan Public Key

Mengutip Ledger, semua dompet kripto, termasuk Bitcoin, memiliki sebuah private key dan sebuah public key.

Private key adalah dasar dari setiap akun blockchain dan diperlukan untuk semua kebutuhan yang berkaitan dengan blockchain. Jika seseorang memiliki private key, ia memiliki akses ke blockchain yang menyimpan aset kripto miliknya.

Sementara public key bisa terlihat oleh semua pengguna dalam suatu network blockchain. Public key berperan seperti nomor akun sebagai identifikasi unik.

3. Verifikasi dengan Bitcoin Mining

Verifikasi transaksi dilakukan melalui proses yang disebut penambangan atau mining. Mining menggunakan proses kriptografi yang rumit untuk mencegah pemalsuan dan pencurian. Penambang atau miner bisa memperoleh Bitcoin sebagai imbalan atas kesuksesan mining.

Jenis Kripto Selain Bitcoin

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa bitcoin adalah mata uang kripto pertama dan telah menginspirasi kemunculan mata uang kripto lainnya. Jika detikers tertarik berinvestasi kripto, ada berbagai pilihan cryptocurrency yang sering digunakan di Indonesia, tidak hanya bitcoin.

1. Ether

Ether aau ETH adalah cryptocurrency yang menggunakan blockchain bernama Ethereum. Mengutip situs perusahaan internet banking N26, Ether tidak memiliki limit, yang berarti secara teoritis, tidak ada batas berapa jumlah koin Ether yang bisa diciptakan. Ini berbeda dengan Bitcoin yang memiliki limit 21 juta koin.

Menurut Google Finance, saat ini (1/4/2024), 1 ETH memiliki nilai sekitar $3500 atau sekitar Rp 56 juta.

2. Solana

SOL adalah cryptocurrency yang berjalan menggunakan blockchain Solana. Solana dapat menjalankan 50.000 transaksi setiap detiknya, sehingga performanya lebih cepat.

Mengutip Coin Gecko, saat ini (1/4/2024), 1 SOL memiliki nilai $198 atau Rp 3,1 juta.

3. USD Coin

USD Coin atau USDC adalah salah satu jenis stablecoin, yakni mata uang kripto yang menggunakan referensi eksternal untuk mendasari nilainya dengan tujuan mengurangi volatilitas.

USD coin mendasari nilainya menggunakan dolar Amerika Serikat sebagai referensi. Jadi, 1 USD Coin setara dengan 1 dolar AS atau sekitar Rp 15.800 (1/4/2024).

Itu dia perbedaan kripto dan bitcoin. Jadi, investor pemula tak usah bingung lagi, ya. Kripto adalah istilah yang lebih luas untuk mencakup semua mata uang digital yang digunakan dalam bertransaksi, sementara Bitcoin adalah salah satu jenis kripto.

(fds/fds)



Sumber : finance.detik.com

Berharap Pada Ketentuan Baru Fintech Lending


Jakarta

Gelombang permasalahan pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal sempat membuat kegaduhan dalam sistem keuangan nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan ikut memberikan komentar agar permasalahan pinjol ilegal segera ditangani sehingga tidak lagi merugikan dan menjadi kekhawatiran masyarakat.

Pinjol ilegal memang sebenarnya lebih merupakan tindakan kriminal yang menjadi ranah penegak hukum, bukan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan. Saya selalu menyatakan bahwa tanggung jawab OJK hanya pada lembaga-lembaga keuangan, termasuk pinjaman online legal (fintech P2P lending/fintech lending) yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Kasus-kasus pinjol ilegal, yang artinya tidak mendapatkan izin dan juga tidak mendapatkan pengawasan dari OJK, yang kemudian melakukan tindakan fraud seharusnya tidak bisa seluruh tanggung jawabnya ditimpakan kepada OJK.


Kalau kemudian OJK ikut menindaklanjuti semua permasalahan pinjol termasuk yang ilegal menurut saya lebih didorong oleh keinginan OJK untuk membangun industri fintech lending yang lebih baik.

Kasus-kasus fintech lending dalam perkembangannya tidak hanya terjadi pada pinjol ilegal. Beberapa fintech lending legal yang mendapatkan izin dan pengawasan OJK ternyata juga mengalami banyak masalah dan menjadi sorotan publik. Perkembangan ini menuntut respons cepat dari OJK bagaimana menata industri fintech lending agar kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

Respons cepat OJK menata industri fintech lending terlihat terutama dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022, tepatnya pada 15 Juli 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

POJK LPBBTI bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Dengan berlakunya POJK No. 10 tahun 2022, maka POJK No. 77 tahun 2016 dinyatakan tidak lagi berlaku.

POJK No.10 tahun 2022 tentang LPBBTI antara lain mengatur bahwa penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Sementara sebelumnya berdasarkan POJK No. 77 tahun 2016, penyelenggara LPPBTI boleh didirikan oleh badan hukum bukan perseroan terbatas, dengan modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selanjutnya pada tahun 2023, OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) 2023-2028. Dengan adanya roadmap tersebut diharapkan segenap stakeholders di industri fintech lending bisa memiliki panduan yang jelas dalam mencapai visi bersama mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan penguatan pelindungan konsumen.

Salah satu fokus OJK pada roadmap fintech lending ini adalah mendorong pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM yang diharapkan bisa membantu perekonomian nasional.

Roadmap LPBBTI membagi periode pelaksanaan roadmap menjadi tiga fase yaitu Fase 1 (2023-2024) Penguatan Fondasi, Fase 2 (2025-2026) Konsolidasi dan Menciptakan Momentum serta Fase 3 (2027-2028) Penyesuaian dan Pertumbuhan. Target pertumbuhan pangsa pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM pun diharapkan terus bertumbuh yaitu 30-40% pada Fase 1, 40-50% pada Fase 2, dan 50-70% pada Fase 3.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Roadmap LPBBTI, OJK juga sekaligus mengumumkan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi terbaru dari OJK ini, salah satunya mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang sangat ditunggu oleh masyarakat luas.

Dengan adanya SE OJK No 19 tahun 2023 besaran bunga fintech lending termasuk juga bunga fintech lending dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya batas maksimal bunga harian pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar 0,4% per hari.

Tidak berhenti di situ, pada awal tahun 2024 ini OJK kembali mengeluarkan aturan terbaru sebagai turunan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang LPBBTI. Aturan itu adalah Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.

Surat Edaran yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini mengatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Aturan ini sangat berguna bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap semua penyelenggara LPBBTI yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen fintech lending.

Harapan dan Tantangan

Kita harus mengapresiasi Langkah-langkah cepat yang diambil OJK. Saat ini sudah ada roadmap pengembangan fintech lending. Berbagai aturan juga semakin lengkap. Perkembangan ini memunculkan harapan besar bahwa fintech lending akan menjadi salah satu pilar keuangan digital yang mampu membantu mengakselerasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun demikian masih banyak tantangan yang tidak mudah. Apa yang sudah dilakukan oleh OJK lebih banyak di sisi supply agar industry fintech lending bisa lebih tertata dan mudah diawasi. Namun demikian permasalahan fintech lending tidak hanya ada pada sisi supplai.

Permasalahan pinjol ilegal misalnya. Maraknya pinjol ilegal salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat yang terdesak membutuhkan dana cepat. Sementara di sisi lain sistem keuangan kita belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat tersebut.

Proses pencairan dana di berbagai lembaga keuangan kita masih cukup lama dengan berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan proses cairnya dana yang lebih cepat.

Tantangan dan permasalahan dalam membangun industri fintech lending tentu tidak akan ada habisnya. OJK telah menjawab tantangan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara persistent. Berbagai ketentuan/regulasi yang dikeluarkan oleh OJK memberikan harapan akan masa depan industri fintech lending. OJK layak mendapatkan apresiasi dan dukungan.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute
Piter Abdullah Redjalam

(ang/ang)



Sumber : finance.detik.com

Pemerintah Kantongi Rp 23 T dari Pajak Kripto hingga Fintech


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech (P2P lending).

“PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.


Dwi Astuti menyebut dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” terangnya.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi Astuti juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Banyak UMKM di Asia Tenggara Sulit Dapat Akses Kredit, Fintek Jadi Solusi?


Jakarta

Berbagai layanan finansial teknologi (fintek) berkumpul di Bangkok, Thailand, dalam kegiatan Money 20/20. Salah satu Fintek yang hadir dalam konferensi teknologi finansial dari Indonesia adalah Amartha.

Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan inovasi teknologi dan literasi keuangan yang inklusif merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing usaha mikro Indonesia di Asia Tenggara.

Asia Tenggara adalah rumah bagi jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menyumbang hingga 40% dari ekonomi wilayah tersebut. Bisnis mikro mewakili hingga 94% dari total UMKM, memainkan peran penting sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, terutama di negara-negara seperti Indonesia dan Thailand.


Meskipun kontribusinya signifikan, 90% pedagang mikro di Asia Tenggara mengalami hambatan seperti akses kredit yang terbatas, tantangan dalam mendapatkan pinjaman karena jaminan yang tidak memadai dan minim riwayat kredit, serta rendahnya literasi keuangan digital, terutama di daerah perdesaan.

Pelaku industri teknologi finansial seperti Amartha, memainkan peran kunci dalam menyediakan layanan yang mudah diakses kepada segmen yang tidak terlayani, dimana proporsi pinjaman usaha mikro terhadap layanan pinjaman teknologi finansial lebih besar dibandingkan usaha menengah 1 Perjalanan menuju inklusi akses permodalan bagi usaha mikro turut diiringi dengan meningkatnya tren impact investing.

Di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, saat ini menjadi tempat tujuan impact investing yang memungkinkan para investor dan institusi global untuk diversifikasi portofolio mereka di pasar yang berkembang serta turut serta memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Di periode 2020-2022, impact investor telah berkomitmen lebih dari 67% dari total modal yang diinvestasikan dalam periode 10 tahun sebelumnya dari 2007-2016 di Asia Tenggara, menunjukkan percepatan tren aktivitas impact investing di wilayah tersebut.

“Kondisi geografis yang luas selalu menjadi fokus utama dalam menyediakan akses permodalan yang merata bagi usaha mikro di Indonesia. Salah satu tantangannya adalah penyaluran modal yang belum merata di luar pulau Jawa. Sebagai penyedia layanan keuangan digital inklusif, Amartha terus berkomitmen menghadirkan teknologi terbaik yang relevan dan ramah pengguna bagi usaha pedagang mikro tradisional, memungkinkan mereka untuk mencapai potensi terbaik mereka.” ungkap Andi dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2025).

Dalam memastikan inklusivitas, Amartha telah membangun infrastruktur keuangan digital yang menghubungkan bisnis mikro di kota-kota Tier 2 dan 3 di luar Jawa, dengan menawarkan model pendanaan dan pemberian pinjaman yang terintegrasi baik dari sektor institusi maupun ritel. Hal ini memungkinkan para peminjam untuk mengakses modal kerja dengan efisien.

Selain itu, infrastruktur mereka menyediakan layanan pembayaran dan sistem skor kredit internal, menjadikannya platform keuangan mikro yang paling terintegrasi untuk segmen akar rumput Indonesia. Lebih lanjut, guna menyediakan ketersediaan akses permodalan yang lebih luas, Amartha menggunakan local branchless agents, yang memberdayakan mitra bisnis lokal lokal di daerah pedesaan dengan menawarkan layanan keuangan digital seperti transfer peer-to-peer, tabungan mikro, dan pembayaran tagihan.

Produk-produk strategis ini memperluas layanan keuangan esensial kepada para pelaku usaha mikro. Melalui pendekatan tersebut, Amartha secara aktif mempromosikan literasi digital dan keuangan dengan menempatkan local branchless agents ke area perdesaan. Selain mendiskusikan tantangan dan upaya memaksimalkan potensi ekonomi akar rumput di Asia Tenggara, salah satu topik diskusi pada acara Money 20/20 adalah bagaimana perjalanan menuju inklusi akses permodalan bagi usaha mikro turut diiringi dengan meningkatnya tren impact investing.

Di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, saat ini menjadi tempat tujuan impact investing yang memungkinkan para investor dan institusi global untuk mendiversifikasi portofolio mereka di pasar yang berkembang serta turut serta memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Pada 2023, Amartha telah mendapatkan institutions facility commitment untuk pembiayaan usaha mikro dari tiga organisasi terkemuka, yang mencapai total kontribusi sebesar $285 juta dari Community Investment Management, International Finance Corporation, dan Credit Saison.

Besarnya tren impact investing serta konsisten menghadirkan inovasi teknologi yang relevan, menjadikan Amartha memiliki catatan profitabilitas yang baik selama tiga tahun terakhir. Dengan tren arah pertumbuhan yang positif ini, Amartha semakin memperkuat komitmen untuk mempromosikan popularitas impact investing di Indonesia.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan Fitur Pemindahan Saham, Ada Bonus Tambahan buat Pengguna!


Jakarta

Ajaib meluncurkan fitur pemindahan saham dengan bonus tambahan 1% bagi pengguna sekuritas lain yang memindahkan portofolio saham mereka ke Ajaib. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi investor ritel Indonesia

Dengan program yang berlaku dalam periode terbatas ini, investor dapat memperoleh bonus tambahan 1% dari total nilai portofolio saham mereka saat memindahkan dan mempertahankan portofolio tersebut di Ajaib.

Bonus tersebut dapat langsung digunakan untuk bertransaksi saham di platform Ajaib atau setelah dua tahun dapat ditarik ke rekening akhir investor. Tidak hanya itu, Ajaib juga akan menanggung biaya pemindahan saham dari sekuritas lain.


“Program ini adalah langkah nyata kami dalam menjawab kebutuhan investor yang menginginkan platform yang memberikan nilai lebih. Kami percaya bahwa kemudahan serta keamanan memindahkan portofolio ditambah bonus tambahan 1% akan menjadi daya tarik bagi para trader untuk bertransaksi di Ajaib dan menikmati berbagai fitur unggulan yang kami tawarkan,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Juliana menjelaskan proses pemindahan portofolio yang dibuat sangat mudah, sepenuhnya secara online di aplikasi Ajaib. Kemudahan ini juga disertai keamanan fitur yang memastikan portofolio dapat diterima dalam waktu singkat.

Kemudian, fitur ini juga sebagai tambahan dari berbagai fitur lain yang telah dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan trader, seperti fitur Advance Charting, stop loss & take profit orders dan juga fitur Day Trading.

Sebagai informasi, keamanan dana investor merupakan prioritas utama Ajaib sebagai platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga investor dapat mengunjungi situs web resmi Ajaib atau mengunduh aplikasi Ajaib untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com