Tag Archives: fintech

Asosiasi Fintech Ajak Masyarakat Lebih Teliti Saat Gunakan QRIS


Jakarta

Masyarakat diimbau selalu bijak dan waspada dalam bertransaksi digital menggunakan metode pembayaran QRIS. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga melakukan edukasi kepada para merchant dan anggota.

“AFTECH rutin melakukan kegiatan edukasi dan lliterasi bukan hanya kepada pengguna namun juga kepada merchant serta anggota- anggota,” ujar Direktur Eksekutif AFTECH Aries Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Sebagai asosiasi yang fokus pada edukasi dan literasi, AFTECH berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan fintech yang legal dan hindari yang ilegal. AFTECH juga telah menerbitkan Kode Etik bagi Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS) Serta Fasilitator Transaksi Pembayaran Lainnya.


“Ini yang mendorong anggota AFTECH di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

AFTECH memberi saran beberapa langkah yang dapat dijadikan sebagai solusi yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS.
Seperti memastikan pemilik QR adalah lembaga resmi, periksa keaslian kode QR, tidak sembarangan membagikan kode QR dan tidak sembarangan memindai kode QR di website.

“Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan, kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi,” saran Aries.

Pernyataan AFTECH merespons Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi yang mengatakan munculnya kasus penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS perlu direspons bersama semua pihak terkait. Edukasi mendalam dan masif perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat sehingga penyalahgunaan QRIS bisa diantisipasi dengan baik.

Merchant bisa saja lolos verifikasi saat perizinan, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Seluruh pihak termasuk di dalamnya pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negatif tersebut tidak terjadi,” ujar Heru.

Heru menilai kasus penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment gateway, OJK hingga BI bersama sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sempat terjadi, seperti QRIS palsu masjid, kemudian modus giveaway palsu dengan menjanjikan hadiah besar dan menarik dimana pelaku meminta peserta melakukan pembayaran atau donasi melalui QRIS. Ada juga modus berbelanja online melalui Instagram dengan menggunakan QRIS.

Pelaku meminta customer melakukan scan QRIS berulang kali dengan dalih untuk dapat mengklaim pengembalian dana (refund). Modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.

“Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak,” ujar Heru.

(acd/ara)



Sumber : finance.detik.com

Indofarma Terjerat Pinjol, AFPI Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selalu peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka sama sekali tidak pernah meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Terkait Kasus Indofarma, AFPI: Industri Kami Bukan Pinjol


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selaku peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka bukan meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Judi Online Disebut Pakai Pinjol, Bos Perusahaan Fintech Buka Suara


Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Salah satu platform P2P lending, KoinWorks pun buka suara.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengaku sulit mendeteksi transaksi yang berujung ke judi online. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga tidak sangat sulit untuk terdeteksi transaksinya.

“Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Dia menjelaskan pihaknya hanya mampu memverifikasi si peminjam. Hal-hal yang diverifikasi oleh pihaknya seperti, credit scoring si peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Namun, dia tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

“Kita gelontorkan, kita kasih cash, tapi nggak bisa jamin cash itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

Dia menyebut pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

“Imbauannya sih ada. Rumusannya gimana ya belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Pinjaman online tersebut dicairkan langsung ke rekening bank nasabah sehingga tercampur dengan dana lain yang dimilikinya. Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Begini Cara Perusahaan Fintech Cegah Dana Pinjol buat Judi Online


Jakarta

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer to peer (P2P) lending, KoinWorks mempunyai cara agar dana tersebut tidak digunakan untuk judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya tidak memberikan pendanaan melalui cash atau tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P pending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Meski begitu, dia menekankan cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau untuk judi online.

Dia juga bilang pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol hal tersebut. Pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi di awal dengan beberapa cara seperti, credit scoring hingga bukti usaha atau bisnisnya.

“Itu kita nggak bisa kontrol itu. Kita cuma bisa lakukan verifikasi, oh karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Apa credit scoring menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin pihak OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Pinjol Merajalela?


Jakarta

Seiring masifnya perkembangan teknologi yang merambat ke berbagai sektor seperti keuangan, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun adakalanya kemudahan ini tidak dibarengi dengan kebijaksanaan dan kesadaran akan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Seperti pada kasus pinjaman online atau pinjol terutama yang berstatus ilegal yang sudah menelan banyak korban.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018 hingga 2023, terdapat 6.680 pinjol ilegal yang ditutup. Banyak kasus pinjol ilegal tersebut menuai masalah keluarga dan kantor tempat korban bekerja sehingga korban memilih bunuh diri karena ketakutan akan teror yang tidak habis-habisnya dari penagih hutang.

Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, diantaranya akibat rendahnya literasi keuangan. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak memahami konsekuensi yang ditanggung jika mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.


Bahkan, tak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali telah mengakses layanan pinjol ilegal setelah mengikuti link yang diterima melalui ponsel. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui besaran bunga yang dikenakan pinjol ilegal yang membuat masalah dikemudian hari.

Penyebab pertama maraknya pinjol atau utang secara umum adalah gaya hidup yang semakin diinginkan untuk lebih tinggi dari waktu ke waktu baik di wilayah perkotaan atau pedesaan. Di kota-kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, biaya hidup lebih tinggi karena mahalnya perumahan, transportasi, dan harga barang dan jasa. Penduduk perkotaan sering kali menghadapi biaya tambahan terkait hiburan, makan di luar, dan layanan kesehatan.

Sebaliknya, di desa dan kota kecil, biaya hidup umumnya lebih rendah, perumahan lebih terjangkau, dan harga panganyang dapat diperoleh secara lokal, lebih murah. Namun, sebagian daerah pedesaan kekurangan fasilitas dan layanan seperti yang tersedia di kota, sehingga berdampak pada kualitas hidup. Kesenjangan biaya hidup perkotaan-pedesaan ini mempengaruhi pola migrasi dan lanskap sosio-ekonomi Indonesia.

Tambahan, iklan-iklan belanja menembus batas hingga ke pedesaan yang tidak bisa membendung penduduk desa ingin bergaya hidup seperti di perkotaan.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa usia produktif, termasuk di antaranya usia usia dari 20 tahun sampai 34 tahun merupakan peminjam paling banyak pada platform pinjaman teknologi keuangan) dengan hampir 80 persen bertransaksi di platform pinjaman tunai.

Kemudian, menurut OJK dalam laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 pada Desember 2023, terdapat 18,07 juta masyarakat menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Peminjam aktif tersebut mayoritas berasal dari pulau Jawa dengan persentase mencapai 73,34%, terutama Jawa Barat, sedangkan sisanya berada di luar luar pulau Jawa. Sehingga, dapat disimpulkan peminjam pinjol mayoritas merupakan anak muda dengan gaya hidup mengikuti perkotaan di pulau Jawa.

Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai kebolehan berhutang, yaitu harus sesuai dengan prinsip syariah, contohnya tidak boleh mengandung riba (rente), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dharar (menyakiti), zalim, dan haram. Jika tidak berbentuk komersil, utang dapat menggunakan akad pinjaman tanpa bunga (qard al-hasan)untuk menjamin keadilan dan kesetaraan.

Prinsip syariah juga menekankan etika dalam berhutang, misalnya harus jelas untuk tujuan apa, sepengatahuan pasangan, dan dicatat dengan saksi yang cukup (lihat QS Al-Baqarah (2): 282), serta menganjurkan berdoa supaya utangnya tidak berlebihan (ghalabat al-dayn).
Penyebab keduanya adalah kurangnya literasi dalam pengelolaan keuangan personal dan keluarga. Untuk itu,pemerintah dan segenap lapisan masyarakat memainkan peran penting.

Kebijakan pemerintah dapat ditujukan untuk memperbaiki kondisi perekonomian, seperti program perumahan bersubsidi, beasiswa pendidikan, dan inisiatif layanan kesehatan yang lebih baik. Tak kalah pentingnya, program literasi keuangan terutama keuangan syariah perlu mendapatkan dukungan di berbagai level kebijakan. Hal ini sangat penting untuk mendidik masyarakat dalam mengelola keuangannya sehingga dapat membatasi kebiasaannya dalam berhutang yang pada akhirnya mampu membuat keputusan keuangan yang tepat.

Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya termasuk keluarga perlu berkontribusi lebih baik lagi dengan menyediakan jaringan dukungan dan advokasi untuk praktik pemberian pinjaman yang adil. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah kunci untuk menciptakan lingkungan keuangan berkelanjutan yang melindungi masyarakat rentan dari dampak buruk utang yang tidak sesuai prinsip syariah. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Murniati Mukhlisin, Guru Besar Akuntansi Syariah Institut Tazkia, Bogor/Pendiri Sakinah Finance & Sobat Syariah

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Pelaku Fintech Syariah Kumpul, Bahas Keamanan Data dan Transaksi


Jakarta

Sejumlah perusahaan fintech syariah yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) berkumpul untuk membahas tantangan industri ke depan dalam forum CBNCloud Connect.

CBNCloud Connect digelar oleh PT Cyberindo Mega Persada, salah satu pionir layanan cloud computing dengan merek CBNCloud, bersama mitra strategisnya, EDTS (Enterprise Digital Technology Services).

CBNCloud Connect menyoroti pentingnya keamanan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital, terutama dalam industri fintech yang sangat sensitif terhadap keamanan data dan transaksi.


Kolaborasi dengan menggunakan Google Cloud dipilih sebagai fokus utama acara ini, mengingat peran pentingnya dalam menyediakan solusi keamanan dan kolaborasi terdepan dalam teknologi cloud. Acara ini dihadiri oleh para pemimpin utama dari CBNCloud, EDTS, serta jajaran pengurus dan anggota perusahaan fintech AFSI.

“Kami dari AFSI berharap CBNCloud Connect dapat menjadi wadah yang produktif dan mengembangkan inovasi untuk memajukan ekosistem fintech yang lebih aman dan terintegrasi, tentunya dalam pemanfaatan teknologi cloud yang andal,” kata Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya, ditulis Kamis (27/6/2024).

General Manager Corporate Solutions CBNCloud, Natalia D. Arientowati, menyatakan kolaborasi antara CBNCloud, EDTS, dan AFSI akan mendorong terciptanya solusi yang inovatif dan terpercaya dalam industri fintech. “Khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bisnis melalui penggunaan teknologi cloud,” katanya.

Peserta disajikan materi yang mendalam dan komprehensif oleh para ahli di bidangnya, Faradila dan Arif Sembiring. Para cloud architect dari EDTS ini secara rinci menyampaikan berbagai aspek keamanan dalam teknologi cloud. Penjelasan mereka mencakup bagaimana Google Collaboration meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi risiko bagi perusahaan fintech di Indonesia.

“Google Cloud menghadirkan teknologi terdepan ke dalam fintech syariah, menyederhanakan integrasi data dan analitik untuk membantu pengambilan keputusan yang lebih baik dan aman.” Ujar Allto W. Setiabudi, Chief Operating Officer EDTS.

Acara ini bukan hanya menjadi ajang untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga bukti nyata dari komitmen CBNCloud dan EDTS dalam mendukung perkembangan teknologi cloud di Indonesia.

Dengan menghadirkan platform kolaborasi seperti CBNCloud Connect, diharapkan tercipta kerjasama yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi bersama demi meningkatkan daya saing dan inovasi di industri fintech. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat keamanan data, serta memperluas jangkauan layanan bagi pelanggan fintech.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Doyan Utang Lewat Pinjol, Nilainya Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadi lagi peningkatan jumlah pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusma mengatakan jumlah pinjaman melalui pinjol sampai Agustus 2024 Rp 72,03 triliun, naik dari sebelumnya Rp 69,39 triliun pada Juli 2024.

“Pada industri fintech P2P lending outstading pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy, Juli lalu 23,97% yoy, nominal (Agustus 2024) Rp 72,03 triliun,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).


OJK mencatat kredit macet pada pembiayaan atau pinjaman melalui pinjol dalam kondisi terjaga.

“Kredit macet terjaga di posisi 2,38%, Juli lalu 2,58%,” lanjutnya.

Sementara pembiayaan modal ventura hingga Agustus turun 9,03% secara tahun ke tahun menjadi Rp 16,19 triliun. Pembiayaan modal ventura sendiri merupakan salah satu pembiayaan utama untuk startup.

“Juli lalu kontraksi 10,67% year on year, nilai pembiayaan Juli lalu Rp 16,18 triliun,” pungkasnya.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Fintech di RI Masih Bisa Berkembang, Bagaimana Caranya?


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan di sektor industri financial technology (fintech) Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto.

Djoko menyebut ada empat tantangan yang dihadapi pelaku industri fintech dalam negeri. Pertama, keberlanjutan bisnis. Menurutnya, keberlanjutan bisnis dapat dilihat dari dua aspek, yakni tata kelola perusahaan dan permodalan.

“Nah banyak sekali perusahaan fintech yang berhenti di tengah jalan karena memang kurangnya tata kelola yang memandai. Dan juga permodalan atau kurang menarik buat investor untuk bisa menanamkan dananya untuk bisnis ini. Dan belum lagi kalau kita melihat dari data bahwa investor yang menginvestasikan dananya di fintech itu sekarang ini cenderung turun di tahun 2023 kemarin,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).


Meski begitu, dia menerangkan beberapa perusahaan fintech tengah membidik investor asing. Hal ini berdasarkan hasil dari survey yang dilakukan oleh Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH).

Kemudian tantangan selanjutnya, yakni sumber daya manusia (SDM) atau talent. Dia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan bonus demografi. Pihaknya pun mengupayakan bagaimana SDM ini dapat memanfaatkan teknologi digital.

“Nah kemudian tantangan berikutnya adalah kaitan dengan kemitraan dan kolaborasi. Nah ini juga yang menjadi tantangan kita bagaimana kita tetap terus bisa melakukan kemitraan atau kolaborasi ini dalam kegiatan apapun, any activities,” imbuh dia.

Dia menerangkan pihaknya telah meluncurkan peta jalan terkait pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Di mana di dalamnya tertuang untuk pengembangan ITSK akan menekankan pada konsep pentahelix innovation hub yang melibatkan berbagai pihak, seperti perusahaan fintech, institusi/lembaga jasa keuangan, media, hingga akademisi. Kemudian dia menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang memadai untuk industri fintech.

“Nah, kenapa lingkungan regulasi ini sangat penting? Ini karena tidak terlepas dari adanya inovasi yang terus berjalan dan terus berjalan tanpa kita ketahui barang itu apa. Dan sudah sangat lazim bahwa inovasi itu datangnya pasti lebih duluan dibandingkan dengan regulasi. Nah, jadi tidak pernah inovasi itu menunggu regulasinya ada nggak ya? Nggak. Selalu inovasi lahir duluan. Nah, pertanyaannya adalah apakah kita sudah cukup kemampuan untuk bisa meng-embrace itu semua? Apakah kita sudah punya kemampuan dan infrastruktur untuk bisa merangkul semua inovasi yang terjadi di dunia digital ini? Khususnya yang terkait dengan finansial,” jelasnya.

Lihat Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Makin Cuan, Laba Pinjol Tembus Rp 806 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Sampai September 2024, laba pinjol tercatat tembus Rp 806,05 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laba Agustus 2024 yang mencapai Rp 656,80 miliar.

“Per September 2024, laba industri LPBBTI meningkat sebesar 66,15% yoy menjadi Rp 806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional,” terang dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).


Sementara jumlah pinjaman dari pinjol sendiri juga tercatat meningkat. OJK mencatat sampai September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73% secara tahun ke tahun menjadi sebesar Rp 74,48 triliun.

“Dengan pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98%, sementara Lender perorangan sebesar 10,02%,” lanjut Agusman.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

“OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Saksikan juga video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com