Tag Archives: fintech

AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjaman Daring Tak Mau Suku Bunga Diatur


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari tidak pernah terjadi.

Ronald mengatakan, sebenarnya pelaku usaha pindar tidak menginginkan adanya aturan terkait dengan bunga pinjaman. Ia mengatakan jika adanya terkait bunga pinjaman ini malah akan merugikan pelaku usaha pindar. Pasalnya aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online.

“Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).


Meski begitu, ia menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online ini penting dalam industri pinjaman online untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

Ronald menjelaskan, pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat.

“Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Ia menegaskan penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

“Jadi ini bukan bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi bintang ilegal secara efektif,” katanya.

Sunu menjelaskan, terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasa hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Viral Netizen Ngeluh Ditransfer Dana Pinjol, Rupiah Cepat Dipanggil OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat. Hal ini menyusul aduan warganet di media sosial yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tanpa melakukan pengajuan pinjaman online.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Atas kondisi ini, pihaknya akan memanggil perusahaan terkait.

“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).


Selain itu, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.

OJK juga meminta Rupiah cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebagai informasi, seorang warganet di akun media sosial X mengeluhkan tentang penipuan yang diduga memanfaatkan datanya untuk mengajukan pinjaman daring (pindar) ke Rupiah Cepat.

Seperti dilihat detikcom di media sosial X, mulanya sang pemilik akun mengaku ditelepon oleh nomor tidak dikenal melalui Whatsapp dan mengaku sebagai karyawan dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat. Penelepon mengatakan sistem tengah error dan minta cek rekening.

Ketika dicek, ternyata ada uang masuk cukup besar. Akhirnya warganet tersebut menyadari telah menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk daftar pinjol ketika mengecek ada SMS masuk. Karena itu, ia menunda untuk mengirimkan kembali uang tersebut kepada penelepon.

Akhirnya, warganet memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke tim Rupiah Cepat namun ditolak. Bahkan, disebutkannya, Rupiah Cepat tetap meminta warganet itu untuk membayar cicilan sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo.

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Apa Itu Memecoin? Kripto Unik yang Lagi Dilirik Investor


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan global telah memasuki fase transisi besar. Ketidakpastian geopolitik, suku bunga yang fluktuatif, dan kelelahan terhadap sistem keuangan konvensional mendorong generasi baru investor untuk mencari bentuk investasi alternatif dan di antara semua opsi yang muncul, kripto tetap menjadi magnet utama.

Namun, arah pasar kripto sendiri telah berubah secara fundamental. Dari dominasi proyek-proyek teknologi berat dan institusi besar, kini sentimen pasar mulai bergeser ke arah narasi, komunitas, dan partisipasi terbuka. Memecoin, yang dulu dianggap hanya sebagai lelucon pasar, justru menjadi ujung tombak dari gelombang ini. Apa itu memecoin?

Mengutip Investopedia, Selasa (3/6/2025), memecoin adalah altcoin, mata uang kripto selain Bitcoin, yang diberi nama berdasarkan tren, topik humor atau hal-hal lucu, atau apa pun yang terlintas di benak seseorang. Biasanya, koin ini dibuat untuk membangun keterlibatan komunitas dan dapat digunakan dalam pembayaran antar pengguna, investasi spekulatif, atau perdagangan.


Dalam banyak kasus, memecoin disertai dengan situs web bertema komedi, istilah-istilah yang kadang tidak masuk akal, serta promosi rasa kebersamaan oleh penciptanya dan para penggemar untuk menarik minat orang lain.

Secara umum, memecoin bekerja dengan cara yang mirip seperti mata uang kripto lainnya: seseorang atau sekelompok orang menciptakan sebuah token-biasanya di atas blockchain yang sudah ada-dan mulai memasarkan koin tersebut. Misalnya, Solana dan Base menjadi blockchain paling populer yang digunakan pembuat memecoin sepanjang tahun 2024.

Sebagian besar memecoin tidak diciptakan dengan tujuan penggunaan tertentu, selain sebagai aset yang bisa diperdagangkan dan dikonversi. Meski begitu, koin-koin ini menjadi sangat populer di kalangan trader kripto di bursa-dengan volume perdagangan harian secara konsisten melampaui $6 miliar di awal tahun 2025.

Memecoin biasanya tersedia untuk publik melalui bursa terdesentralisasi, meskipun beberapa bursa tersentralisasi juga mulai mencantumkan meme coin yang lebih populer-dan jumlahnya sangat banyak.

Situs agregator data dan analisis kripto CoinGecko melaporkan bahwa terdapat 5,3 juta memecoin yang diluncurkan hanya di platform Pump.fun, sejak tanggal peluncurannya pada 19 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Ini berarti rata-rata 15.229 memecoin diluncurkan setiap hari hanya di satu platform.

“Banyak investor ritel yang merasa terasing dari proyek-proyek besar mulai berbondong-bondong masuk ke proyek berbasis komunitas. Di ruang ini, humor, cerita, dan loyalitas kolektif sering kali lebih berarti daripada whitepaper teknis. Ke depan memang perlu menggabungkan simbolisme budaya lokal dengan mekanisme tokenomics canggih, menawarkan bukan hanya keuntungan jangka pendek, tapi arah jangka panjang yang selaras dengan identitas komunitasnya. Salah satunya $KOKOK yang bisa menjadi simbol ketahanan baru,” ujartrader legendaris asal Thailand, Srisiamseorang.

Srisiam menegaskan bahwa $KOKOK bukan sekadar memecoin biasa, tetapi fondasi dari gerakan baru yang akan mengubah lanskap komunitas Web3 Asia.

“$KOKOK lahir dari semangat bertahan hidup di tengah ketidakpastian global. Komunitas yang terus solid meski saat pasar runtuh. Karakter Kokok bukan fiksi semata. Ia hidup dari kekuatan komunitas,” ujar Srisiam.

Setelah melakukan pembakaran 80% dari total pasokan awal (800 juta dari 1 miliar token), $KOKOK kini hanya memiliki 200 juta token beredar, menciptakan kelangkaan ekstrem yang memicu gelombang minat pasar dan supply shock. Pasangan perdagangan KOKOK/SOL di Raydium melonjak, dengan beberapa analis menyebut potensi 10x hingga menuju kapitalisasi $100 juta.

Srisiam menjelaskan bahwa narasi “Roach Runner” menjadi elemen kunci dari daya tarik $KOKOK. Kecoa makhluk yang dikenal bisa bertahan hidup bahkan setelah kiamat menjadi simbol ideal untuk semangat para investor yang dimana tak bisa dibunuh, dan selalu kembali bangkit.

“$KOKOK bukan anjing, bukan kucing. Ia serangga blockchain. Unik. Tak tergantikan. Dan justru karena itu, dia akan meledak. Ini akan seperti $FARTCOIN tapi lebih cepat dan lebih liar,” tambah Srisiam.

Memasuki fase pertumbuhan berikutnya, $KOKOK tidak hanya mengandalkan kekuatan narasi dan komunitas semata. Ekosistem ini kini tengah bergerak menuju penguatan utilitas nyata melalui pengembangan fitur staking dan alat investasi berbasis komunitas. Langkah ini ditujukan untuk memperpanjang siklus hidup token dan memberi ruang partisipasi yang lebih dalam bagi pemiliknya, tanpa harus bergantung pada hype semata.

Salah satu inisiatif utama yang tengah dikembangkan adalah mekanisme staking untuk token $KOKOK. Pengguna akan memiliki opsi untuk mengunci aset mereka dalam periode tertentu guna memperoleh imbal hasil, sekaligus mendapatkan status loyalitas khusus dalam komunitas. Model ini diharapkan bisa memperkuat rasa kepemilikan dan menumbuhkan insentif jangka panjang bagi para holder.

Di saat yang sama, tim pengembang juga tengah merancang RoachHub DAO, sebuah platform tata kelola berbasis blockchain yang memungkinkan komunitas mengambil peran langsung dalam menentukan arah proyek. Melalui DAO ini, para anggota “Roach Army” akan dapat melakukan voting terhadap berbagai keputusan penting, seperti pendanaan inisiatif meme, pengembangan produk baru, hingga penunjukan mitra ekosistem.

Sebagai pelengkap dari ekosistem ini, akan hadir pula dashboard investasi komunitas, yaitu seperangkat alat analitik dan sosial yang membantu pengguna dalam mengambil keputusan berbasis data dan diskusi terbuka. Berbeda dengan alat investasi tradisional yang sering hanya berpihak pada “whale” atau pemain besar, dashboard ini dirancang untuk mendukung keputusan kolektif komunitas kecil-menengah-mereka yang selama ini dianggap pinggiran, namun justru menjadi tulang punggung dari dunia Web3.

“Kami tidak sedang membangun koin untuk hari ini. Kami membangun pergerakan jangka panjang. $KOKOK adalah energi sosial, dan masa depan Web3 akan dimenangkan oleh komunitas, bukan institusi,”ujarnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus Perusahaan Fintech Perluas Akses Keuangan di RI


Jakarta

Inklusi keuangan menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat di segala penjuru mendapatkan layanan dan produk keuangan yang aman, mudah dan cepat. Hal ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan jasa keuangan di Indonesia, seperti perusahaan fintech.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengungkap untuk membantu pemerintah meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, perusahaan memanfaatkan teknologi berbasis big data, machine learning, dan artificial intelligence (AI).

Menggunakan AI, perusahaan pindar itu meyakini bisa menjangkau masyarakat yang sama sekali tidak memiliki akses keuangan apapun.


“Kelebihan dari platform pindar adalah kemudahan akses untuk masyarakat dan proses e-KYC yang cepat berkat dukungan teknologi. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui apakah mereka mendapatkan limit pinjaman atau tidak dalam waktu rata-rata hingga lima menit,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

“Apabila disetujui, penerima dana bisa mencairkan limitnya rata-rata dalam hitungan menit. Adanya perubahan gaya hidup terutama generasi Z dan Milenial yang semakin melek digital mendorong peningkatan pengguna layanan Pindar,” tambahnya.

Ia mengungkap, menurut laporan laporan World Bank tahun 2021 terdapat 100 juta orang yang saat ini belum mendapatkan akses keuangan yang memadai. Akses keuangan ini bukan hanya rekening bank, tetapi juga layanan perbankan seperti pinjaman daring (pindar).

Saat ini pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan industri pindar per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 80,07 triliun, atau tumbuh 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Angka ini menurutnya, mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses terutama oleh kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

“Easycash pun berkomitmen untuk selalu melakukan edukasi literasi keuangan dan, memperkuat manajemen risiko, good corporate governance, dan terus berkolaborasi dengan stakeholder di industri untuk dapat terus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nucky.

Sejak berdiri di tahun 2017 hingga bulan April 2025, total pinjaman akumulatif yang telah disalurkan Easycash sendiri sudah mencapai Rp 70,64 triliun dengan 7,809,382 total penerima dana. Pihaknya percaya bahwa pertumbuhan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang diselenggarakan OJK bersama BPS yang menyebutkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sebesar 75,02%, sementara itu indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%.

Hasil SNLIK 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Sementara menurut riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, Indonesia memiliki kesenjangan pendanaan (credit gap) yang diperkirakan tembus Rp 2.400 triliun, di mana baru sekitar 5% yang bisa dipenuhi oleh pindar. Angka ini menunjukkan potensi besar untuk tumbuhnya industri pindar di masa depan.

Dalam tujuh hingga depan tahun terakhir, kehadiran pindar telah mengubah budaya pinjam-meminjam masyarakat Indonesia, dari sebelumnya terbatas pada keluarga, teman, dan lembaga keuangan konvensional menjadi lebih beragam dan masuk ke ranah digital. Kini masyarakat memiliki akses ke fasilitas keuangan alternatif seperti layanan Buy Now Pay Later (BNPL), pindar, dan lainnya.

Secara global, industri pindar juga berkembang pesat. Contohnya di Brasil, industri pinjaman digital berhasil tumbuh besar lewat pemain seperti Nubank. Fintopia, induk Easycash, juga beroperasi di Filipina, China, Meksiko, dan Polandia.

“Meski regulasi bunga bervariasi di tiap negara, prinsip dasarnya tetap sama: manajemen risiko yang akurat menentukan tingkat bunga,” terang Nucky.

Sejalan dengan pertumbuhan industri pindar, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK), biro kredit swasta terkemuka yang berizin dan diawasi OJK, menekankan pentingnya menjaga reputasi keuangan pribadi melalui riwayat kredit yang sehat.

“Credit scoring kini tak hanya dibutuhkan untuk mengakses pinjaman, tetapi juga mulai digunakan dalam proses seleksi kerja, kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan, bahkan dalam layanan digital lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap perilaku keuangan mereka sejak dini,” ujar Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia.

CLIK menghimbau masyarakat untuk mulai memahami fungsi dari data kredit, dan bagaimana riwayat pembayaran yang tertib dapat membuka akses terhadap berbagai peluang di masa depan.

“Dengan sistem penilaian kredit yang akurat dan bertanggung jawab, kita bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat,” tambah Leonardo.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Heboh! Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol, Diajari dari Medsos


Jakarta

Tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Parahnya lagi dorongan ini tidak hanya membuat sejumlah oknum sengaja untuk melakukan pinjaman online kemudian tak dibayarkan, namun juga membuat orang yang sudah memiliki utang ikut sengaja melakukan gagal bayar.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terangnya.

Menurut Entjik, kondisi masyarakat yang sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka itu semakin terlihat saat pemberi pinjaman melakukan penagihan. Sebab tak sedikit di antara para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

“Memang kelihatannya waktu kita tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan. Yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif. Menghindar, kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi


Jakarta

Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!


Jakarta

Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.


“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com