Tag Archives: fintech

Pinjol Diam-diam Jerat Orang Tua, Gagal Bayar Ratusan Miliar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman di fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) perseorangan mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025 ini. Besaran utang individu ini turun sekitar Rp 96,5 miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun dalam Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025 besaran outstanding pinjaman online perorangan ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun pada Maret 2024.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau mereka dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.


Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.

Kemudian untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Dari total outstanding yang macet tersebut, peminjam yang gagal bayar (galbay) juga masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun dengan jumlah Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman).

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 dengan total galbay mencapai Rp 725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya untuk peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp 129,29 miliar atau 3,76%.

Dengan begitu jika dilihat secara keseluruhan, jumlah kenaikan utang pinjol hingga Maret 2025 ini terjadi di kelompok usia 54 tahun ke atas. Mirisnya kelompok usia ini jugalah yang memiliki persentase galbay terbesar dibandingkan kelompok lainnya.

Simak Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Nasabah?


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kian bertumbuh dari tahun ke tahun. Kondisi ini terlihat dari peningkatan penyaluran pinjaman fintech per Maret 2025 yang sudah mencapai Rp 27,92 triliun. Jumlah ini meningkat sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,76 triliun.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, pencairan utang pinjol ini mayoritas tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 20,43 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 11,3 juta entitas. Sementara total pencairan utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 7,49 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 4,09 juta entitas.

Sayang di tengah pertumbuhan industri pinjol ini, muncul sejumlah oknum yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang. Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat termasuk mengganti nomor telepon untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.


Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.

“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025) lalu.

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Untuk itu sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis karena debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya dalam periode tersebut perusahaan hingga pihak ketiga masih bisa melacak keberadaan nasabah meski sudah tidak dilakukan penagihan secara langsung, alias menggunakan debt collector.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

Jakarta

Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – www.easycash.id
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id
Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

– Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
– Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih menu ‘Pendaftaran’.
– Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
– Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
– Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik ‘Ajukan Permohonan’.
– Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

– Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
– Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
– Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email [email protected] atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Bos Asosiasi Pinjol Curhat Dituding Atur Bunga: Nggak Fair!


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar bicara tentang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Ia membantah mengatur bunga pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.

“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” sambungnya.

Entjik menjelaskan, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

“OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini,” ujar Entjik.

Lihat juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Ajakan Tak Bayar Pinjol Makin Marak, Pemerintah Diminta Turun Tangan


Jakarta

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menindak konten-konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar).

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar atau yang dulu lebih dikenal dengan pinjol. Hal ini mengganggu keseimbangan dalam industri pembiayaan P2P lending sendiri.

Oleh karena itu, Nailul merekomendasikan agar OJK beserta Komdigi melakukan pelacakan terhadap konten-konten yang mengajak orang lain melakukan aksi tersebut. Harapannya, praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar ini bisa diantisipasi.


“Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Komdigi maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar,” kata Nailul, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar fokus kepada kelompok kerja (pokja) pindar untuk pemberantasan pinjol ilegal. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online.

Celios juga merekomendasikan agar implementasi credit scoring secara prudent dengan kualitas data yang bagus sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan,” kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar sempat menyoroti heboh di media sosial ajakan gagal bayar pinjol. Fenomena ini muncul akibat kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar utang pinjol lewat media sosial.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Dorongan yang masif membuat banyak orang menjadi ikut-ikutan. Entjik memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar utang pinjol ini.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang tersebut. Orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.

Menurutnya, kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang. Para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Bantah Keras Dituding Atur Bunga


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan kartel bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagai informasi, pada Kamis (14/8/2025) nanti, KPPU berencana akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjol. Agenda pertamanya ialah memaparkan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.


“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Entjik, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Entjik pun mempertanyakan maksud dari KPPU yang menuduh industri fintech P2P Lending bersekongkol seperti penjahat untuk menyesuaikan bunga pinjaman. Menurutnya, tidak adil apabila pindar dituduh melakukan kejahatan, sedangkan keberadaan pinjol ilegal yang lebih krusial justru malah dibiarkan.

“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” ujar dia.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

Simak juga Video Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Tepis Tudingan Kartel Bunga Pinjol, Ini Alasannya


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan platform pinjaman daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018, sebagaimana dugaan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel pinjaman online (pinjol).

Sebagai informasi, saat ini sidang kasus dugaan kartel pinjol pada 97 perusahaan fintech masih belangsung di KPPU. Adapun pada 26 Agustus 2025 sidang berlangsung dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023, sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” terang Kuseryansyah dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Kuseryansyah menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Kuseryansyah juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kembali saya sampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU,” ujar Kuseryansyah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mengaku heran dengan penyebutan kartel dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum persaingan usaha, istilah kartel dapat dianalogikan seperti perampokan bersama-sama. Bahkan di Amerika Serikat, bagi pihak yang melakukan praktik kartel, hukumannya bisa sampai penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 11 disebutkan bahwa kartel merupakan praktik anti persaingan yang mengatur produksi untuk memengaruhi harga.

“Bagaimana caranya perusahaan fintech, perusahaan pinjaman online, bisa melakukan pengaturan produksi? Namun ketika persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan adalah pelanggaran Pasal 5, yaitu dugaan praktik penetapan harga atau price fixing,” katanya.

“Nah, artinya kalau tuduhannya adalah praktik penetapan harga, lebih tepat menggunakan istilah price fixing, bukan kartel. Kenapa? Karena di dalam undang-undang, pengaturan mengenai kartel diatur berbeda. Sehingga kalau tetap menggunakan istilah kartel, akan menimbulkan kebingungan, termasuk yang saya alami di awal,” tambahnya.

Ia pun melihat, dari sidang yang sebelumnya sudah terlaksana bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Diatur larangan mengenakan bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

“Artinya, perusahaan anggota AFPI tidak boleh mengenakan bunga lebih dari 0,8% kepada pengguna dana, tetapi kalau ingin mengenakan bunga di bawah itu, boleh saja,” katanya.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Koperasi Merah Putih Bakal Pakai Sistem Fintech


Jakarta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menerapkan sistem financial technology (fintech). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan sistem ini berbeda dengan koperasi simpan pinjam (KSP).

Menurut Ferry, koperasi simpan pinjam ditunjukkan untuk pinjaman yang lebih konsumtif. Dengan sistem fintech ini, Ferry menerangkan untuk pembiayaan sektor yang produktif.

“Sebenarnya kita akan kembangkan, kelihatannya bukan simpan pinjam tapi nanti perkreditan. Jadi kalau simpan pinjam itu lebih konsumtif, tapi kalau perkreditan ini kita akan pembiayaan ke sektor yang produktif di desa itu,” kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).


Dalam paparan rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 8 September 2025, Kementerian Koperasi menayangkan video terkait digitalisasi Kopdeskel Merah Putih, anggota koperasi dapat menikmati berbagai layanan, mulai dari pembayaran tagihan, menabung, meminjam dana, mengakses e-bank, hingga layanan pembayaran online.

Selain itu, sistem fintech koperasi ini juga memudahkan kinerja operasional koperasi dan sesuai dengan regulasi Kementerian Koperasi untuk Kopdeskel Merah Putih. Koperasi juga akan mampu menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), pendanaan usaha, subsistem keuangan, hingga kredit usaha kecil. Semua aktivitas ini akan tercatat secara digital sehingga memudahkan pengurus koperasi dan memperkuat akuntabilitas.

Eks Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan sistem fintech ini akan digunakan untuk menabung, menyalurkan pinjaman, hingga permodalan. Istilah fintech ini, Budi Arie menyebut agar dikenal lebih netral.

“Jadi fintech itu apa? Semuanya kan, buat tabungan, buat pinjaman, buat permodalan, dan sebagainya. Kita pake istilah fintech karena lebih netral ya, kalau pake istilah yang lain saya takut image-nya lebih negatif gitu,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (18/9/2025).

Simak juga Video: Menkop Ferry Bakal Bahas Anggaran Kopdes Merah Putih ke Menkeu Purbaya

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton jugaa video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Peran dan Capaian Industri Pindar dalam Tingkatkan Inklusi Keuangan


Jakarta

Setiap bulan Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bank, lembaga keuangan lainnya seperti Manajer Investasi (MI), dan organisasi masyarakat menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Sejak tahun 2016, BIK digelar dalam rangka mendorong peningkatan literasi masyarakat Indonesia terhadap penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 91% pada tahun 2025 dan 98% pada tahun 2045. Meski demikian, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025 mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 80,51%. Artinya, masih ada puluhan juta masyarakat yang belum terakses layanan keuangan formal.

Peran Pindar Genjot Inklusi Keuangan RI


Dalam mewujudkan indeks inklusi keuangan 91%, OJK turut menggandeng berbagai pihak, termasuk industri pinjaman daring (pindar). Industri ini hadir sebagai jembatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani (unbanked) atau kurang terlayani (underbanked) oleh lembaga keuangan konvensional.

Berdasarkan riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply kredit hanya Rp1.900 triliun. Dengan demikian, akan ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun dari lembaga jasa keuangan konvensional.

“Data menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh fasilitas pembiayaan konvensional atau unbankable people ini masih sangat besar. Di sini ada prospek Pindar ke depan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Dari tahun ke tahun, Pindar terus berkontribusi dalam memastikan pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. OJK mencatat pembiayaan pindar untuk sektor produktif dan UMKM pun tumbuh signifikan dan mencapai Rp28,83 triliun pada Mei 2025.

Dikutip dari CNBC Indonesia, berdasarkan akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman (satuan entitas) per Juni 2025 sebanyak 158,37 juta jumlah transaksi. Bila dibandingkan populasi Indonesia yang mencapai 284,48 juta, jumlah rekening penerima pinjaman pindar setara dengan 55,6% dari populasi.

Dewan Komisioner OJK mengungkapkan masih terdapat ruang bagi industri pinjaman daring untuk tumbuh seiring dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan usaha. Hal tersebut terlihat dari laba positif yang dicatatkan oleh industri pindar sebesar Rp 787,57 miliar per Mei 2025, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Laba industri pindar diperkirakan masih akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2025,” kata Agusman, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Direktur Segara Research Institute Piter Abdullah menyampaikan industri pindar legal memiliki peluang ekonomi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital. Kemudahan akses yang diberikan juga menjadi faktor banyaknya masyarakat mengakses layanan pindar.

“Begitu ngomong pinjaman online, yang terbayang tidak ada positifnya. Padahal, banyak positifnya di sana, padahal peluang ekonominya besar sekali,” ungkap Piter

“Dari data kita bisa melihat pertumbuhan dari lending pinjol, karena pinjol itu memang menjadi antitesisnya perbankan. Kalau perbankan itu super ketat, pinjol ini super mudah,” lanjutnya.

Tingkatkan Inklusi Keuangan Lewat Literasi Digital

Selain mempermudah akses pembiayaan, industri pindar turut mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan literasi keuangan digital. Sebelumnya, AFPI menghadirkan podcast di YouTube selama 25 jam nonstop untuk membahas berbagai tema literasi keuangan digital, khususnya terkait pinjaman daring yang sehat, legal, dan bertanggung jawab.

Podcast yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2025 tersebut menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50+ sesi, mulai dari pemahaman dasar mengenai peer-to-peer (P2P) lending, literasi keuangan digital, bahaya pinjaman online ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

“Dengan pengetahuan yang cukup, mereka bisa lebih berdaya, mengambil keputusan keuangan yang tepat, dan mengembangkan usahanya tanpa rasa takut atau ragu,” kata Entjik.

OJK mengapresiasi upaya AFPI untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pinjaman daring. Menurutnya, literasi keuangan terkait pindar juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.

“Literasi yang baik akan melindungi masyarakat dari potensi risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggara pindar,” papar Agusman.

Selain itu, AFPI juga memiliki program tahunan untuk peningkatan edukasi dan literasi yakni Fintech Lending Days (FLD). Tahun ini, FLD diselenggarakan di Sorong, Papua Barat, untuk memperluas inklusi dan literasi tentang keuangan digital hingga wilayah timur Indonesia.

Pindar Dorong Kesejahteraan UMKM

Manfaat layanan pindar terbukti dirasakan oleh para pelaku UMKM. Yuari Trantono (Ari), Pemilik PT Pangan Nusantara menjadi salah satu yang merasakan dampak positif dari layanan pindar.

Ari bercerita berkat pinjaman daring ALAMI Sharia, ia dapat mengembangkan usaha frozen food miliknya. Kini, omzetnya sudah mencapai 6 ton per hari dan didistribusikan ke pabrik-pabrik di Indonesia.

“Kami bukan dari orang yang berada ya, kita di kampung juga kami merintis. Saat ini kami mampu mencatat peningkatan omset hingga dua kali lipat menjadi 6 ton kantong frozen food per hari dari yang sebelumnya hanya 3 ton,” kata Ari.

Cerita lainnya datang dari Sumarni dan anaknya Suki Kunihati. Pedagang bakso ini menceritakan pengalamannya setelah memperoleh pinjaman dari Mekar melalui KSP Dwi Tunggal sebesar Rp 40 juta. Modal tersebut ia digunakan untuk membeli gerobak bakso.

“Usaha suami saya itu pedagang bakso, Alhamdulillah berkat bantuan dari Dwi Tunggal usaha yang saya jalankan dapat terbantu. Kebetulan kemarin kita sempat terkena dampak COVID, menurun dagangnya,” kata Suki.

“Alhamdulillah berkat dibantuin fintech kita tetap bisa berjalan. Proses pengajuan hanya butuh 1 hari, pagi pengajuan pinjaman online, sore dana sudah cair. Tenor pinjaman ibu Sumarni selama 3 tahun,” pungkasnya.

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com