Tag: foto keluarga

  • Cara Merawat Foto di Rumah Agar Tidak Cepat Pudar


    Jakarta

    Memajang foto bisa jadi salah satu opsi untuk dekorasi rumah. Baik itu foto keluarga atau selfie. Namun, seiring berjalannya waktu foto akan pudar jika kamu tidak tahu cara merawatnya dengan benar.

    Agar dapat selalu mengenang ingatan hangat foto bersama keluarga, maka kamu harus tahu cara merawat foto berikut agar tidak cepat pudar. Mengutip dari Soerabaja 45, Senin (15/1/2023), berikut simak penjelasan lengkapnya.

    Menjaga Kelembapan Rumah

    Cara untuk merawat foto pertama adalah menjaga kelembapan rumah. Sebab kelembapan dapat mempengaruhi kualitas foto.
    Kelembapan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bisa menyebabkan foto berjamur, mengelupas, atau berubah warna. Untuk itu, kita perlu menjaga kelembapan rumah agar tetap ideal, yaitu sekitar 40-60 persen.


    Kamu juga bisa menggunakan alat pengukur kelembapan atau hidrometer untuk mengetahui tingkat kelembapan di rumah. Selain itu, kita juga bisa menggunakan dehumidifier dan humidifier untuk mengurangi kelembapan di rumah.

    Lapisi Foto dengan Laminating

    Melapisi foto dengan laminating adalah salah satu cara untuk merawat foto agar tidak mudah rusak, pudar, atau kotor. Laminating merupakan proses menempelkan lapisan plastik tipis dan transparan di atas permukaan foto. Lapisan plastik ini berfungsi sebagai pelindung dari debu, air, sinar matahari, dan faktor lain yang bisa merusak kualitas foto. Laminating juga bisa membuat foto lebih tahan lama dan awet.

    Jauhkan Foto dari Sinar Matahari Langsung

    Sinar matahari dapat memancarkan radiasi ultraviolet yang berpotensi merusak pigmen warna pada foto. Jika foto terkena sinar matahari terus-menerus, warnanya akan memudar dan kertasnya akan menjadi rapuh.

    Oleh karena itu, simpanlah bingkai foto di tempat yang sejuk, kering, dan gelap. Jangan letakkan foto di dekat jendela, lampu, atau sumber panas lainnya. Jika ingin memajang foto di dinding, gunakan bingkai kaca yang bisa melindungi foto dari sinar matahari. Dengan cara ini, kualitas foto akan awet dan terjaga.

    Keluarkan Foto dari Album atau Bingkai

    Untuk merawat foto, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah cara mengeluarkan foto dari album atau bingkai. Pasalnya, foto yang sudah lama disimpan di album atau bingkai akan menempel. Ingat! untuk mengambilnya jangan langsung ditarik dengan kasar karena bisa merusak permukaan foto.

    Sebaiknya, gunakanlah cutter untuk mengangkat sudut foto secara perlahan agar tidak rusak. Jika ada lem atau perekat yang masih menempel di foto, bersihkan dengan kain lembut yang dibasahi sedikit air hangat.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pajang Lukisan hingga Foto Keluarga di Rumah, Bolehkah Hukumnya Menurut Islam?



    Jakarta

    Kita ingin mendandani rumah kita agar terlihat estetik dan nyaman ditinggali. Salah satu cara untuk mendekorasi rumah adalah dengan memajang barang-barang seperti patung, lukisan atau hanya foto keluarga.

    Nah bagaimana hukumnya menurut Islam? Apa ajaran Islam memperbolehkan kita memajang barang-barang tersebut?

    Patung

    Patung kerap dijadikan sebagai pelengkap interior rumah. Namun, keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam justru tidak dianjurkan meskipun sekadar menjadi pajangan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.


    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
    Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

    Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

    Ilustrasi lukisan aliran impresionisme Pierre-Auguste RenoirIlustrasi lukisan aliran impresionisme Pierre-Auguste Renoir Foto: Dok. BBC

    Lukisan

    Karya seni lainnya yang dilarang dalam Islam adalah lukisan manusia dan hewan yang terlalu detail hingga menyerupai ciptaan Allah SWT.

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti pada Rabu (21/3/2024).

    Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

    Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

    Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

    Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

    Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

    Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

    “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

    Cerita Para Musisi Soal HIV/AIDS dalam Bingkai FotoCerita Para Musisi Soal HIV/AIDS dalam Bingkai Foto Foto: Chelsea Olivia Daffa

    Foto

    Sebagai gantinya, interior rumah bisa dihias dengan karya seni dari hasil fotografi, dibandingkan menyimpan patung atau lukisan.

    Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

    “Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

    Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

    “Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com