Tag Archives: frederica widyasari dewi

OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).


Meski begitu, pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri terus upaya untuk pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Terungkap Biang Kerok Gen Z Terjerat Pinjol & Judi Online


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap anak-anak generasi muda seperti generasi Z masih banyak terjerat pinjaman online dan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya literasi keuangan generasi tersebut.

“Tadi usia 15 sampai 17 tahun itu rentan, tingkat literasinya rendah inklusinya rendah. Itu banyak sekali menjadi korban pinjol, anak anak juga masuk ke judi online. Yang formal paylater, produk itu formal, benar, penggunaannya mereka tidak well literate, akhirnya anak-anak muda terjerat utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, generasi Z yang literasi keuangannya rendah ini disebut sering kali menempuh jalan pendek untuk memenuhi gaya hidupnya. Kiki mencontohkan bahwa ada kasus anak muda yang kini nekat membuka pinjaman online hanya untuk nongkrong.


“Mislanya mereka butuh sesuatu untuk memenuhi FOMO dan YOLO, tetapi mereka nggak financially literate. Ini bahaya. Saya dapat info, anak-anak mudah ini yang terjerat pinjol dan kemudian beranak (utangnya), itu karena ketika dia makan di cafe dengan gaya hidupnya, tiba-tiba tahu nggak cukup uangnya. Dengan jempol yang cepat pinjam online yang cair dalam waktu 15 menit. Itu ternyata menggulung (utangnya) dan terjerat dalam utang,” ungkap Kiki.

Kiki pun mewanti-wanti agar anak muda jangan sembarangan menggunakan pinjaman online dan judi online karena dampaknya kepada masa depan. OJK sendiri telah memasukan catatan pinjaman online ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Anak-anak muda ini harus kita bimbing. OJK akan memasukkan data termasuk data data pinjol ke SLIK, semua akan masuk dan akan terhubung. Kalau tidak perform akan ter-capture, dan akan membahayakan dalam mereka daftar kerja atau melakukan hal hal lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, OJK dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan penduduk Indonesia sebagai landasan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan.

Hasil SNLIK tahun 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.

SNLIK tahun 2024 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasil yang diperoleh menunjukkan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11%. Adapun, indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%.

Berdasarkan umur, kelompok 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%. Sementara indeks inklusi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 57,96% dan 63,53%.

Kelompok usia 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19% .

Selanjutnya, kelompok umur 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks inklusi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 84,28%, 81,51%, dan 79,21%.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kok Pinjol Ilegal-Judi Online Susah Diberantas? Ternyata Ini Biang Keroknya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal ribuan aplikasi telah diblokir.

Lantas apa penyebabnya sampai susah diberantas?

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.


Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com