Tag Archives: galbay

Jangan Ngutang Pakai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Tanpa Bunga

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Sayangnya, beberapa orang masih terjerat pinjaman online ilegal, padahal sudah ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain tidak resmi, pinjol ilegal juga memberikan beban bunga yang sangat besar kepada debitur. Hal tersebut membuat sebagian debitur terlilit utang karena kesulitan untuk membayarnya.

Namun jangan khawatir, sebab masih ada beberapa lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir akan terbebani utang besar dan akhirnya berujung gagal bayar (galbay).


Lantas, apa saja lembaga yang memberikan pinjaman legal tanpa bunga? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Daftar Lembaga yang Punya Pinjaman Tanpa Bunga

Meski terdaftar di OJK, sebagian orang masih ragu ketika meminjam uang di sejumlah pinjol legal. Sebab, nominal bunganya cukup besar sehingga beberapa orang jadi berpikir dua kali untuk mengambilnya.

Ternyata, masih ada sejumlah lembaga yang menyediakan program pinjaman uang tanpa bunga. Berikut daftar lembaganya:

1. BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program pinjaman bebas bunga untuk masyarakat, yakni BAZNAS Microfinance Desa.

Mengutip laman BAZNAS Kalimantan Tengah, BAZNAS Microfinance Desa merupakan program bantuan pinjaman tanpa bunga. Sasaran dari program ini adalah pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

BAZNAS Microfinance Desa sama halnya dengan lembaga keuangan syariah, yakni menganut pada prinsip syariah, mulai dari menghindari riba, gharar, dan maisir. Selain itu, dasar kerjanya adalah qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan), karena BAZNAS lembaga yang tidak melakukan investasi, melakukan perdagangan, dan hal-hal yang sifatnya profit.

Tujuan program BAZNAS Microfinance Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat lewat pembiayaan dan pendampingan mikro berbasis zakat. Dengan begitu, para pengusaha kecil dapat memanfaatkan program ini untuk meminjam uang dan terhindar dari jeratan pinjaman berbunga yang mencekik.

Pelaku usaha mikro yang meminjam uang ke BAZNAS berkewajiban mengembalikan secara berkala sesuai kesepakatan pada awal proses akad. Selain itu, mereka juga hanya perlu berjanji jika ke depannya akan menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Untuk proses pengajuan, pelaku usaha harus melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan. Soalnya, BAZNAS merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dananya akan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

2. BPRS AlSalaam

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) AlSalaam juga menyediakan program pinjaman berbasis syariah, tanpa riba (bunga), serta aman dan amanah. Adapun sejumlah produk pembiayaan yang ditawarkan AlSalaam, salah satunya untuk kebutuhan konsumtif yang disebut SalamMultiguna.

Mengutip laman resminya, SalamMultiguna merupakan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, baik barang ataupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Plafon yang ditawarkan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 3 miliar dengan jangka waktu angsuran hingga 60 bulan.

Pembiayaan SalamMultiguna menerapkan akad murabahah/ijarah/istishna/MMq (Musyarakah Mutanaqishah) sesuai tujuan penggunaan oleh nasabah. Adapun sejumlah kriteria nasabah yang wajib dipenuhi jika ingin meminjam di BPRS AlSalaam, yakni:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Usaha/bisnis telah berjalan minimal 2 tahun
  • Memiliki sumber penghasilan untuk pengembalian pembiayaan
  • Domisili nasabah berada di Jabodetabek dan Bandung.

Selain itu, calon nasabah juga harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa melakukan pinjaman, yaitu:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir atau Surat Keterangan penghasilan
  • Surat keterangan kepegawaian
  • Fotokopi Laporan Keuangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (SPPT PBB/AJB/SHM/SHGB)
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (Khusus Wirausaha)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Dokumen Agunan
  • Fotokopi NPWP.

Lewat situs resminya, kamu juga bisa melakukan perhitungan simulasi pinjaman SalamMultiguna. Sebagai contoh, seorang nasabah melakukan pinjaman sebesar Rp 20.000.000 dengan tenor 18 bulan, berikut perhitungannya:

1. Ringkasan Pembiayaan

  • Plafon pembiayaan = Rp 20.000.000
  • Tenor = 18 bulan
  • Angsuran per bulan = Rp 1.363.544

2. Administrasi

  • Administrasi bank = Rp 300.000
  • Total biaya admin yang harus dibayar = Rp 300.000.

Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya estimasi biaya, tidak mengikat, dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi WhatsApp Bank Syariah Al Salaam di 0811-8748-388.

Itu tadi daftar lembaga yang menyediakan pinjaman tanpa bunga. Semoga bermanfaat.

(ilf/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Nasib Pinjaman Daring di Tengah Tren Sengaja ‘Galbay’


Jakarta

Tengah ramai di media sosial ajakan untuk tidak membayar utang di pinjol. Hal ini pun menjadi perhatian khusus oleh kalangan pelaku usaha pinjaman daring (pindar). Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyebutkan jika dirinya sudah merespon aktivitas ini.

Seperti diketahui, gerakan gagal bayar (galbay) adalah tindakan sengaja sejumlah pihak untuk tidak membayar utang mereka di pindar. Tidak main-main, seruan galbay ini sudah marak muncul di berbagai media sosial.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025), dikutip dari detikFinance.


“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” lanjut Entjik.

Dalam beberapa konten, Entjik menyebutkan jika terdapat beberapa tutorial untuk menghindari penagihan. Salah satu yang umum adalah mengganti nomor telepon dan memblokir nomor petugas penagih. Selain itu, modus yang acap kali dilakukan adalah memancing emosi penagih agar melakukan kekerasan atau mengucapkan kata-kata kasar.

Mengutip detikFinance, AFPI sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi untuk menekan angka galbay yang kembali marak belakangan ini.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

lebih lanjut, Entjik mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan berbagai cara agar nasabah dapat melaksanakan kewajibannya. Ia juga mengungkapkan jika hal ini sangat merugikan pengusaha. Menurutnya, industri fintech bukanlah Yayasan sosial.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Lalu bagaimana pemetaan masalah yang sudah dimiliki oleh AFPI? Menghadirkan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Beralih ke Purwakarta, detikSore hari ini akan melaporkan situasi terbaru fenomena tanah bergerak di kawasan Purwarkarta, Jawa Barat. Seperti diketahui sebelumnya, tidak kurang dari 81 KK di di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta terpaksa mengungsi akibat pergerakan tanah ekstrim.

Untuk merespons situasi ini, Pemkab Purwakarta pun telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Tidak hanya itu, Pemkab Purwakarta juga dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengkaji kondisi wilayah tersebut. Apa saja hasil kajiannya? Bagaimana situasi terbaru di sana? Benarkah bencana ini berpotensi mengganggu aktivitas di Tol Cipularang? Ikuti laporan Jurnalis detikJabar selengkapnya langsung dari lokasi.

Menuju senja nanti, detikSore akan mengulas lebih dalam kebijakan terbaru rumah subsidi. Seperti ditulis detikProperti sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Disebutkan jika kebijakan ini jadi dijalankan, maka akan mempengaruhi besaran cicilan bulanan penerima manfaat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut cicilan rumah subsidi bisa saja Rp 600 ribu per bulan. Angka ini lebih kecil hampir setengah dari cicilan saat ini. lalu apa saja efek dominonya? Ikuti ulasannya bersama Wakil Redaktur detikProperti dalam Sunsetalk.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

(far/vys)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Jangan Coba-coba Tak Bayar Pinjol! Ada Bunga dan Denda


Jakarta

Sebab di balik tren galbay, utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja bahkan jika yang bersangkutan mengabaikannya dalam jangka waktu yang lama. Walaupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga harian yang boleh dikenakan pinjol legal, namun risiko nilai bunga terus berkembang masih ada.

Parahnya lagi, dengan melakukan galbay yang bersangkutan dapat dikenakan denda keterlambatan. Dengan bunga harian yang terus bertambah dari waktu ke waktu dan denda keterlambatan, pinjaman tersebut malah akan menjadi ancaman beban yang semakin sulit diatasi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.


“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari
kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI,” terang aturan itu.

Simak juga Video ‘Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!’:

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

90% Kredit Macet Datang dari Anak Muda


Jakarta

Jumlah outstanding peer to peer (P2P) lending atau utang pinjaman online (pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat sudah mencapai Rp 75,44 triliun Per Maret 2025 ini. Dari jumlah ini, total outstanding kredit macet sebesar Rp 1,65 triliun.

Berdasarkan Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, mayoritas peminjam hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun alias kalangan milenial dan generasi Z (gen Z).

Dalam data tersebut OJK membagi para peminjam berdasarkan empat kelompok usia yakni mereka yang di bawah 19 tahun, kelompok usia 19-34 tahun, kelompok usia 35-54 tahun, dan mereka yang berusia lebih dari 54 tahun.


Dalam hal ini, total utang pinjol kelompok usia 19-34 tahun (milenial dan Gen z) mencapai Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima sebanyak 14.001.344 entitas. Sayang selain menjadi kelompok peminjam terbesar, dua generasi ini juga tercatat sebagai penyumbang gagal bayar (galbay) terbesar.

Kondisi ini terlihat dari jumlah kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) perseorangan kelompok usia 19-34 tahun yang sebesar Rp 794,41 miliar dengan jumlah rekening penerima sebanyak 467.865 entitas. Angka ini setara 2,09% dari total pinjaman yang diambil Generasi Milenial dan Z.

Selain itu generasi milenial (kelahiran 1981-1996) yang kini ditaksir berusia hingga 45 tahun juga tergabung dalam kelompok usia 35-54 tahun bersama Generasi X. Di mana kelompok usia ini memiliki total utang pinjol per Maret 2025 sebesar Rp 33,92 triliun.

Sedangkan untuk outstanding kredit macet kelompok usia 35-54 tahun ini berada di Rp 725,26 miliar dengan jumlah rekening penerima sebanyak 264.794 entitas. Angka ini setara 2,13% dari total pinjaman yang diambil oleh masyarakat milenial dan Generasi X.

Jika ditotal, gagal bayar atau galbay kedua kelompok usia ini (19-34 dan 35-54 tahun) ini mencapai Rp 1,51 triliun. Jumlah ini setara dengan 91,92% dari seluruh kredit macet pinjol per Maret 2025. Sehingga tak berlebihan jika mayoritas galbay utang pinjol paling banyak dilakukan oleh mereka kelompok milenial dan gen Z, ditambah mereka dari generasi X.

Simak juga Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Modus Sesat Gagal Bayar Pinjol yang Heboh di Medsos, Jangan Ditiru!


Jakarta

Tren untuk tidak membayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) kembali menjamur di tengah masyarakat imbas ajakan dari sejumlah kelompok di media sosial.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini selain mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol, mereka juga kerap kali membagikan ‘tips’ atau cara-cara untuk menghindari pembayaran.

“Ada beberapa oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran. Bahkan mereka memberi saran, memberi petunjuk untuk menghindari pembayaran itu,” ucapnya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Menurut Entjik banyaknya masyarakat yang mengikuti tren untuk tidak membayarkan utang pinjol mereka itu terlihat dari jumlah pengikut atau anggota kelompok di akun media sosial ‘Galbay’ dan saat pemberi pinjaman melakukan penagihan.

Padahal setiap utang ataupun kredit pinjaman wajib untuk dibayarkan kembali. Apalagi jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan yang legal, meski berupa peer-to-peer lending atau pinjol.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Ia mengatakan sejumlah modus yang kerap disarankan untuk menghindari pembayaran utang pinjol ini mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Selain itu menurutnya ada juga modus dengan memancing emosi debt collector sehingga mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketetapan OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Di luar itu, menurutnya masih ada sejumlah saran modus lain untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjol di berbagai akun media sosial. “Coba lihat, banyak di Facebook galbay-galbay itu dengan apa namanya, Instagram, YouTube, dan TikTok,” sambungnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, hingga X memang terdapat cukup banyak akun-akun menawarkan jasa gagal bayar hingga memberikan ‘tips’ modus cara menghindari pembayaran.

Sebagai contoh ada akun @******linpinjol yang menyarankan para peminjam untuk menghapus semua aplikasi pinjol di handphone, kemudian mengaktifkan fitur memblokir semua panggilan dari debt collector, melalukan ‘klarifikasi ke seluruh kontak bahwa datanya disalah gunakan, hingga kunci privasi semua sosial media dan jangan pernah membalas chat apa pun dari pinjol.

Kemudian ada juga modus serupa yang disampaikan oleh akun @*******galbay sebagai berikut:

1. Aktifkan fitur otomatis blokir panggilan tidak dikenal.

2. Setting aplikasi Whatsapp agar tidak semua orang bisa mengundang masuk grup, dan bisukan telepon dari nomor asing.

3. Uninstall semua aplikasi pinjol.

4. Ubah nama media sosial, private dan hapus semua nomor handphone yang ada di media sosial.

5. Jangan baca baca chat dari debt collector pinjol apalagi sampai dibalas.

6. Jalani hidup seperti biasa.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nyerah Hadapi Komunitas Galbay Pinjol, Asosiasi Lapor Polisi


Jakarta

Maraknya kelompok-kelompok di media sosial yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) membuat para pengusaha fintech peer-to-peer lending (P2P) Tanah Air resah.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan kelompok-kelompok ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Tidak sanggup menghadapi kelompok-kelompok ini, Entjik mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar ajakan galbay tersebut. Sebab ajakan hingga cara-cara menghindari pembayaran utang pinjol yang disampaikan kelompok ini sangatlah merugikan industri fintech.

“Ini kan nggak benar ya, mengajak orang untuk hal-hal yang tidak benar itu bisa pidana. Kami akan melakukan aksi ke jalur hukum,” katanya.

“Jadi kita pasti rugi akibat ajaran-ajaran, ajakan daripada beberapa oknum ini. Jadi beberapa ajakan daripada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah ini kita akan proses secara hukum,” tegas Entjik lagi.

Dalam hal ini, ia menyebut kerugian yang dialami para pengusaha fintech dari ajakan galbay utang pinjol ini utamanya dari segi finansial hingga meningkatkan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Sayang, ia tidak memiliki data yang akurat terkait jumlah kerugian pasti yang diakibatkan ajakan ini karena sulit untuk memisahkan mana peminjam yang sengaja untuk tidak bayar utang atau peminjam yang memang belum bisa membayar utang.

“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucapnya.

“Jadi memang kan di kategori daripada peminjam itu kan ada yang memang tidak punya duit, akhirnya tidak mau bayar. Tetapi ada beberapa yang memang punya duit tetapi tidak mau bayar. Itu yang masalah dan menurut saya yang merusak mental daripada masyarakat Republik ini,” terang Entjik.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Nekat Ganti Nomor & Blokir Telepon? Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah!


Jakarta

Marak di media sosial sejumlah kelompok atau akun yang mengajak masyarakat untuk gagal bayar alias galbay utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Bersamaan dengan itu kelompok ini kerap membagikan modus-modus sesat untuk menghindari pembayaran utang pinjol tersebut.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan sejumlah modus yang kerap disampaikan kelompok tersebut untuk menghindari pembayaran utang pinjol mulai dari mengganti nomor telepon hingga memblokir kontak tenaga penagih alias debt collector.

Padahal menurutnya modus galbay dengan mengganti nomor telepon tidak serta merta membuat perusahaan fintech kehilangan jejak untuk mencari debitur. Sebagai contoh perusahaan fintech bisa menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) untuk melacak nomor telepon debitur yang baru.


“Melalui teknologi AI Tracking tetap bisa dilacak nomor barunya,” jawab Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).

Artinya perusahaan masih bisa melacak debitur meski yang bersangkutan sengaja untuk tak membayarkan utangnya dan menghindari dengan modus-modus tadi.

Selain itu, ia mengatakan ada juga modus galbay lain dengan memancing emosi debt collector sehingga para penagih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penagihan utang pinjol dari OJK. Dengan begitu para peminjam ini dapat menjadi ‘korban keganasan’ penagih utang.

“Salah satunya mengajak masyarakat untuk tidak bayar dengan melakukan ganti nomer, memblokir nomor telepon para tenaga penagih, menolak untuk ditelepon, memancing emosional para penagih untuk melakukan kata-kata kasar dan lain-lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, Entjik menyampaikan sengaja melakukan galbay utang bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” paparnya.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Sampai Kapan Debt Collector Kejar Nasabah Pinjol yang Tak Mau Bayar?


Jakarta

Tren sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) kembali marak di tengah masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok galbay di media sosial.

Padahal menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Sebab pada akhirnya utang tersebut masih harus untuk dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom, Senin (16/6/2025).


Tentu dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Seperti dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, dalam proses penagihan perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kemudian penagihan secara langsung melalui debt collector juga hanya boleh dilakukan peminjam. Artinya penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana Pinjol. Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana; 8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana;” tulis Bagian XI Poin 5 Huruf (d) aturan itu.

Lebih lanjut jika perusahaan pinjol tersebut tergabung dalam AFPI, maka segala proses penagihan utang juga harus mengikuti unsur itikad baik sesuai yang sudah ditetapkan asosiasi dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Di mana dalam Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau penerima dana secara langsung jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Jadi masa pinjol menagih utang pengguna layanan secara langsung hanya 90 hari. Namun bukan berarti utang-utang pinjol tersebut ikut hangus secara otomatis.

Sebab debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga kepada mereka yang sudah galbay lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;” tulis poin C angka 4 huruf (c).

Simak Video ‘Viral Aksi Debt Collector Coba Rampas Mobil di Stasiun Whoosh Halim’:

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Diam-diam Jerat Orang Tua, Gagal Bayar Ratusan Miliar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman di fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) perseorangan mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025 ini. Besaran utang individu ini turun sekitar Rp 96,5 miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun dalam Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025 besaran outstanding pinjaman online perorangan ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun pada Maret 2024.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau mereka dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.


Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.

Kemudian untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Dari total outstanding yang macet tersebut, peminjam yang gagal bayar (galbay) juga masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun dengan jumlah Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman).

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 dengan total galbay mencapai Rp 725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya untuk peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp 129,29 miliar atau 3,76%.

Dengan begitu jika dilihat secara keseluruhan, jumlah kenaikan utang pinjol hingga Maret 2025 ini terjadi di kelompok usia 54 tahun ke atas. Mirisnya kelompok usia ini jugalah yang memiliki persentase galbay terbesar dibandingkan kelompok lainnya.

Simak Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com