Tag: garasi mobil

  • Ide Garasi Mobil Minimalis Multifungsi, Bisa Buat Ruang Tamu


    Jakarta

    Garasi mobil sebaiknya disiapkan saat membangun rumah. Buat pemilik mobil, tentu garasi wajib dimiliki agar mobil tidak diparkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan.

    Bahkan ketika belum punya mobil, pemilik rumah sebaiknya menyiapkan garasi. Garasi bisa digunakan jika suatu hari membeli mobil. Selama belum punya mobil pun garasi bermanfaat untuk tempat parkir sepeda motor.

    Namun lahan sempit sering kali menjadi kendala membuat garasi mobil. Untuk mengatasinya, kalian bisa memaksimalkan fungsi garasi mobil yang bisa digabungkan dengan ruang lain.


    Dalam artikel ini akan kita bahas beberapa ide garasi mobil minimalis multifungsi yang bisa digunakan untuk fungsi lain, mulai dari ruang tamu hingga perpustakaan.

    Ide Garasi Mobil Multifungsi

    Berikut ini beberapa ide membuat garasi mobil yang multifungsi, cocok untuk rumah dengan lahan terbatas.

    1. Garasi Mobil dan Ruang Tamu

    Garasi Mobil dan Ruang Tamu.Garasi Mobil dan Ruang Tamu. Foto: idei.club

    Yang pertama, kamu bisa memanfaatkan satu ruang untuk garasi sekaligus ruang tamu. Ruang ini bisa berada di depan rumah, yaitu membuat garasi dan ruang tamu menyatu di teras.

    Atau kalian bisa membuat garasi tertutup, kemudian di bagian ujungnya dilengkapi dengan sofa dan meja.

    2. Garasi Mobil dan Gudang

    Garasi Mobil dan Gudang.Garasi Mobil dan Gudang. Foto: garageliving.com

    Perpaduan garasi mobil dengan gudang mungkin sudah umum dilakukan. Selain menjadi tempat menyimpan mobil, garasi juga bisa digunakan untuk menyimpan berbagai barang, termasuk alat-alat pertukangan.

    Supaya lebih rapi, kamu bisa menambahkan kabinet atau lemari gantung di dinding garasi. Kabinet yang berada di atas tidak akan terasa mengurangi ruangan. Kamu juga bisa menyimpan sepeda dengan cara menggantungnya agar lebih hemat ruangan.

    3. Garasi Mobil dan Ruang Tengah

    Garasi Mobil dan Ruang Tengah.Garasi Mobil dan Ruang Tengah. Foto: idei.club

    Jika kamu menyukai rumah dengan sedikit sekat, mungkin kamu bisa menghubungkan garasi mobil langsung ke ruang tengah. Ketika mobil sedang tak di rumah, ruang ini juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan di dalam rumah.

    4. Garasi Mobil dan Dapur

    Garasi Mobil dan Dapur.Garasi Mobil dan Dapur. Foto: www.calspaceorganizers.com

    Bagaimana jika garasi mobil digabungkan dengan dapur? Mungkin terkesan tak wajar. Namun hal ini tak masalah selama ruangan tersebut tetap terjaga kebersihannya.

    Gunakan desain dapur modern agar terkesan lebih rapi. Jangan lupa beri jarak aman agar mobil tidak dekat dengan api.

    5. Garasi Mobil dan Perpustakaan

    Garasi Mobil dan Perpustakaan.Garasi Mobil dan Perpustakaan. Foto: trendsideas.com

    Terakhir, kamu bisa menjadikan garasi sebagai perpustakaan. Pasanglah rak atau lemari buku di setiap dinding.

    Jika ingin menghemat tempat, pasang lemari gantung. Sisakan sedikit ruang untuk duduk untuk bersantai sambil membaca buku dan minum kopi.

    Tips Membangun Garasi Mobil Minimalis

    Untuk rumah minimalis, berikut ini beberapa tips membangun garasi mobil agar tidak tampak sempit dan terasa efisien, seperti dikutip dari situs gardens.id:

    1. Gunakan Desain Sederhana

    Gunakanlah desain yang sederhana dan fungsional, yaitu dengan mengukur dimensi mobil kamu dan sisakan ruang untuk fungsi lain.

    2. Manfaatkan Ruang Vertikal

    Gunakan bagian atas dinding garasi mobil untuk menyimpan berbagai barang. Agar lebih rapi, gunakan rak atau lemari. Untuk benda yang tidak bisa dimasukkan ke lemari, kamu bisa memasang gantungan untuk menghemat ruang.

    3. Sesuaikan Model Pintu

    Jika kamu ingin memasang pintu untuk garasi, gunakan pintu lipat atau geser agar menghemat ruang. Jangan lupa beri sedikit ruang di garasi agar kamu leluasa membuka pintu.

    4. Perhatikan Pencahayaan

    Agar garasi terasa lapang, perhatikan pencahayaan di garasi. Ruang yang terang akan terasa lebih luas.

    Lebih baik untuk memberi akses cahaya alami masuk ke garasi agar menghemat listrik. Gunakan jendela, pintu, atau langit-langit transparan, serta lantai berwarna cerah.

    5. Pemilihan Material

    Perhatikan juga material untuk dinding dan lantai garasi. Material yang berkualitas akan membuatnya tahan lama.

    Pilih bahan yang perawatannya mudah, seperti beton polos atau ubin keramik yang mudah dibersihkan dan tahan terhadap berbagai kondisi cuaca.

    Nah, itulah tadi beberapa ide dan tips membuat garasi mobil minimalis yang multifungsi, sehingga bisa menghemat ruang bagi pemilik lahan sempit.

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentukan 4 Hal Ini Dulu Sebelum Bangun Garasi Mobil di Rumah


    Jakarta

    Pemilik mobil tentu membutuhkan area parkir di rumah, supaya tidak parkir sembarangan dan mengganggu tetangga. Salah satunya bisa dengan menyediakan garasi.

    Bukan cuman tempat parkir, garasi penting untuk melindungi kendaraan dari terpaan cuaca seperti sengatan sinar matahari dan air hujan. Selain itu, garasi juga membantu menghalau pencuri.

    Nah, bagi kamu yang tertarik membangun garasi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dulu. Berikut ini 4 langkah sebelum membangun garasi yang pas di rumah, dikutip dari Auto2000, Kamis (13/6/2024).


    Tips Bikin Garasi Mobil

    1. Penempatan Area

    Hal yang harus dilakukan adalah menentukan area garasi Kamu. Penempatan ini dapat memberikan kesan dan mengubah bentuk desain dari rumah Kamu. Biasanya penempatan garasi diletakkan di area depan rumah tetapi ada juga yang menempatkannya di samping rumah. Bahkan ada juga yang memiliki garasi mobil di lantai satu, dan pintu utama rumah berada di lantai dua. Jadi penempatan garasi ini tergantung luas lahan dan menyesuaikan dengan denah rumah.

    2. Tentukan Keramik

    Keramik ini dipilih dengan penuh perhitungan baik dilihat dari segi berat, ketebalan, bahan, ukuran, dan sebagainya. Keramik pada garasi tidak boleh licin yang membuat roda mobil tergelincir. Penentuan keramik juga memperhatikan kondisi cuaca seperti hujan sehingga keramik untuk garasi direkomendasikan yang memiliki tekstur kasar agar tidak licin.

    Garasi juga perlu menampung beban mobil sehingga ketebalan dan memilih keramik yang terlalu lebar akan lebih mudah retak dan retak keramik sehingga disarankan untuk memiliki ukuran di antara 30×30 cm, 40×40 cm, atau 50×50 cm.

    3. Luas Garasi

    Garasi perlu ukuran luas mobil yang tempat dan tidak terlalu kecil maupun terlalu luas. Ukuran standar minimum untuk garasi dapat dibuat sekitar panjang 4,5 m, lebar 2m, dan tinggi 2,75 m. Atau Kamu juga dapat membuat garasi dengan ukuran panjang 5 m, lebar 2 m, dan tinggi 2, 75 m. Garasi mobil tidak boleh sampai membuatnya jadi terlalu kecil karena mobil juga harus mendapatkan ruang yang besar untuk bisa bermanuver dalam proses parkir dan keluar rumah.

    4. Model Garasi

    Saat ini model garasi sudah banyak desain yang diaplikasikan apalagi pada rumah minimalis. Ada yang menggunakan kanopi, di bawah balkon, penutup pintu menggunakan rolling doll, dan sebagainya. Jadi sesuaikan dengan keinginan Kamu dan demi kenyamanan dan keamanan garasi rumah.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com