Tag Archives: gen

Minum Susu 2 Liter Sehari Tidak Realistis, Bukan Solusi Tinggi Badan


Jakarta

Profesor ilmu nutrisi dan penyakit metabolik anak angkat bicara soal testimoni minum susu 2 liter sehari yang disebut punya dampak positif bagi pertumbuhan tinggi badan anak. Ditegaskan, minum susu dalam jumlah tersebut tidak realistis dan malah membahayakan.

Pendapat ini disampaikan oleh Prof dr H Dida Akhmad Gurnida, SpA, Subsp.NPM, pakar penyakit metabolik anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia menegaskan, mengonsumsi susu 2 liter sehari punya risiko bagi kesehatan.

“Mengonsumsi 2 liter susu per hari bukan praktik yang realistis atau aman untuk semua anak,” katanya dalam penjelasan tertulis kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).


Prof Dida menuturkan, kapasitas lambung anak usia sekolah bervariasi antara 500 hingga 1.000 mililiter. Karenanya, mustahil asupan makanan lain bisa masuk jika anak mengonsumsi susu hingga 2 liter.

“Meskipun susu memiliki nutrisi penting untuk pertumbuhan, konsumsi berlebihan bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan penyerapan nutrisi dan anemia,” tegasnya.

Catatan penting lainnya adalah soal kandungan protein di dalam susu sapi. Menurut Prof Dida, mayoritas kandungan protein dalam susu sapi adalah kasein yang secara biologis memang dibutuhkan untuk pertumbuhan anak sapi.

“Kebutuhan buat bertumbuh anak manusia jauh lebih kompleks, butuh protein yang lebih bervariasi, seperti leusin, lisin, histidin, dan juga asam amino esensial lainnya,” tegasnya.

Mengutip rekomendasi IDAI, Prof Dida merinci batasan konsumsi susu pada anak berdasarkan kategori usia:

  • Bayi (0-6 bulan): ASI (Air Susu Ibu) eksklusif selama 6 bulan pertama sangat disarankan. Jumlah ASI yang dibutuhkan bervariasi, tergantung kebutuhan bayi
  • Anak (1-2 tahun): Anak usia 1-2 tahun yang sudah mulai MPASI (Makanan pendamping ASI) dapat diberikan susu pertumbuhan 2-3 gelas per hari (sekitar 400-600 ml) untuk melengkapi asupan nutrisi harian
  • Anak (2-5 tahun): Anak usia 2-5 tahun disarankan mengonsumsi sekitar 2-2,5 gelas susu per hari, setara dengan 500 ml.
  • Anak (5-8 tahun): Disarankan 2,5 gelas susu per hari
  • Anak (9-12 tahun): Disarankan 3 gelas susu per hari

Berlebihan mengonsumsi susu sapi, menurut Prof Dida berisiko memicu berbagai masalah kesehatan. Di antaranya konstipasi, obesitas, hingga kekurangan gizi karena asupan sumber nutrisi lain jadi berkurang.

“Pemberian susu dua liter per hari bukan solusi tepat untuk menambah tinggi badan anak,” tegasnya lagi.

NEXT: Alternatif sumber nutrisi dan faktor penentu tinggi badan

Menurut Prof Dida, pola makan sehat dan seimbang lebih penting bagi pertumbuhan tinggi badan. Sumber nutrisi yang mengandung protein, kalsium, dan vitamin D, termasuk telur, ayam, hingga sayuran dan kacang-kacangan, paling dibutuhkan untuk tujuan tersebut.

“Pada dasarnya, protein hewani dapat merangsangsan produksi IGF-1 atau Insulin light Growth Factor 1, yaitu hormon yang penting dalam pertumbuhan linear/pembentukan masa tulang dan masa otot buat manusia,” jelas Prof Dida.

Terkait faktor yang mempengaruhi tinggi badan, Prof Dida menyebut genetik punya peran sebesar 60-80 persen dalam berbagai penelitian. Gen HMGA2 merupakan salah satu yang punya peran penting.

“Perubahan pada salah satu huruf dasar dalam kode genetik HMGA2, yaitu perubahan dari huruf C (Cytosine) menjadi T (Thymine), dapat mempengaruhi tinggi badan,” jelas Prof Dida.

“Seseorang yang hanya memiliki C dari salah satu orangtuanya akan lebih tinggi dari yang hanya memiliki T ganda,” tandasnya.

Perkiraan tinggi akhir anak saat dewasa antara lain dapat dihitung dari tinggi badan orang tua, dengan rumus Tinggi Potensi Genetik (TPG).

  • TPG anak laki-laki = ((TB ibu (cm) + 13 cm) + TB ayah (cm))/2 ± 8,5 cm
  • TPG anak perempuan = ((TB ayah (cm) – 13 cm) + TB ibu (cm))/2 ± 8,5 cm

(up/up)



Sumber : health.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

“Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com