Tag Archives: global crypto

Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024. Transaksi aset kripto tercatat tembus Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.

“Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.


“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

“Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergerseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.

“Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor,” pungkasnya.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kian Diminati, OJK Perketat Regulasi


Jakarta

Menurut laporan Publishers Analysis di 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index. Data per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di seluruh platform dalam negeri sudah mencapai 22,9 juta pengguna, dengan nilai transaksi selama 2024 berada di angka Rp 650,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan angka ini meningkat sebesar 335,9% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hasan bilang, pertumbuhan ini mencerminkan makin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat dan peran strategis Indonesia dalam peta ekosistem aset keuangan digital global.

“Pada tahun 2025 ini kita juga sama-sama mencatat bagaimana tren tokenisasi diperkirakan akan terus menjadi salah satu pendorong utama investasi, di dalam industri aset digital ini. Tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset, dengan memungkinkan adanya fragmentasi kepemilikan. Sehingga, aset bernilai tinggi yang semula hanya dapat diakses oleh segelintir segmen investor konsumen masyarakat, diharapkan ke depan akan lebih dapat diakses dan lebih inklusif lagi oleh lebih banyak pihak termasuk investor,” beber Hasan, Selasa (11/2/2025).


Kendati demikian, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi awal yang secara komprehensif mengatur kegiatan perdagangan aset digital termasuk kripto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2204 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

“Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan sejak beralihnya tugas pengaturan pengawasan di tanggal 10 Januari 2025. Selain itu, OJK telah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan IAKD untuk periode sampai 2028,” tambahnya.

Hasan menjelaskan, roadmap ini mencakup inisiatif utama yang mencakup penguatan infrastruktur regulasi, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan sektor lain, serta regulator regional dan global hingga menciptakan lingkungan yang kondusif buat inovasi berbasis teknologi baru termasuk blockchain.

“Ini mencerminkan perubahan mendasar bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan telat diakui sebagai aset keuangan yang tentu memiliki keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional,” terangnya, Selasa (11/2/2025).

Hasan bilang, kripto kini tidak sekadar untuk diperdagangkan dengan tujuan tertentu, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan. Dengan demikian, kata Hasan, aset kripto memiliki potensi memunculkan model-model bisnis baru yang melengkapi kegiatan di sektor keuangan.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Jumbo! Transaksi Kripto di RI Tahun Ini Sudah Rp 360 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Januari-September 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan jumlah investor kripto dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan per September 2025 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen. Jumlah ini tercatat terus mengalami kenaikan 3-5% setiap bulannya (month to month).

“Ekosistem kripto domestik hingga September 2025 kami di OJK mencatat bagaimana pengguna atau konsumen aset kripto nasional terus mengalami peningkatan pesat. Angkanya sekarang sudah mencapai 18,61 juta konsumen,” jelasnya dalam acara Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan IFSE 2025, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).


“Total transaksi yang terjadi year to date sampai September di angka lebih dari Rp 360 triliun,” jelas Hasan lagi.

Menurutnya aset kripto dan teknologi di belakangnya memiliki potensi besar untuk ikut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan diversifikasi investasi, efisiensi pelaksanaan transaksi keuangan, serta pengembangan inovasi produk dan model bisnis yang baru.

“Berdasarkan laporan dari satu publisher, Chainalysis, di tahun 2025 untuk tahun 2024 kemarin Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 151 negara dalam Global Crypto Adoption Index,” terangnya.

Meski begitu, Hasan mengingatkan inovasi berbasis teknologi seperti aset kripto turut memunculkan tantangan dan risiko baru. Di antaranya terkait ancaman keamanan siber, potensi peretasan dari platform-platform penyelenggara aset kripto, hingga risiko kegagalan penyelenggaraan infrastruktur teknologi dari para pelaku usaha.

“Risiko lain yang juga terus harus kita waspadai adalah misalnya upaya atau praktik dari manipulasi pasar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu ini akan mengganggu aspek market integrity yang akan kita hadirkan, dan mungkin juga ada potensi penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang bahkan pendanaan illegal activity seperti terorisme dan lainnya,” terang Hasan.

Ia mengatakan risiko ini tak hanya dugaan semata mengingatkan dalam data milik Chainalysis, sepanjang 2024 saja kerugian global akibat serangan siber di sektor aset keuangan digital terus meningkat sebanyak 21% mencapai angka US$ 2,2 miliar

“Prediksi untuk semester I 2025 kerugian akibat serangan di sektor kripto selama 6 bulan pertama tahun ini telah menembus angka US$ 2,3 miliar. Jadi satu semester tahun ini saja sudah melampaui angka catatan aset atau total kerugian keamanan siber di tahun yang lalu,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com