Tag: hadits

  • Daftar Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Kewajiban Menuntut Ilmu



    Jakarta

    Pendidikan adalah pondasi penting untuk memajukan peradaban. Bahkan dalam Al-Qur’an dan hadits dijelaskan soal kewajiban menuntut ilmu.

    Menuntut ilmu juga menjadi kewajiban setiap muslim. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan ilmu adalah pengetahuan tentang bidang yang disusun secara sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan suatu gejala di bidang pengetahuan.

    Ilmu yang dimaksud dalam Islam tentu tidak terbatas pada ilmu agama saja, bisa juga pengetahuan umum seperti sains, budaya, dan teknologi.


    Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Kewajiban Menuntut Ilmu

    Berikut ini ayat Al-Qur’an dan hadits kewajiban menuntut ilmu yang ditulis oleh Bukhari Umar dalam bukunya berjudul Hadis Tarbawi: Pendidikan Dalam Perspektif Hadis.

    1. Hadits Kewajiban Menuntut Ilmu

    Rasulullah SAW bersabda:

    عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَل َّمَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ

    وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَ عَلِّمُوْهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ

    النَّاسَ فَإِنِّ ي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ سَيُنْتَقَصُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ

    اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لَا يَجِدَانِ أَحَداً يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا

    Ibnu Mas’ud meriwayatkan, “Rasulullah bersabda, ‘Tuntutlah ilmu pengetahuan dan ajarkanlah kepada orang lain. Tuntutlah ilmu kewarisan dan ajarkanlah kepada orang lain. Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain. Saya ini akan mati. Ilmu pengetahuan akan berkurang dan cobaan akan semakin banyak, sehingga terjadi perbedaan pendapat antara dua orang tentang suatu kewajiban, mereka tidak menemukan seorangpun yang dapat menyelesaikannya.” (HR. Ad-Darimi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi)

    Hadis di atas mempunyai tiga perintah belajar yaitu: Perintah mempelajari al-‘alm, al-fara’id, dan Al-Qur’an.

    Ibnu Mas’ud berpendapat ilmu yang dimaksud adalah ilmu syariat dan segala jenisnya, al-fara’id adalah ketentuan-ketentuan. Ketentuan Islam secara umum, maupun ketentuan perihal harta warisan, serta mempelajari Al-Qur’an termasuk menghafalnya.

    Rasulullah SAW pernah khawatir bilamana beliau wafat, sedangkan umatnya tidak peduli terhadap ilmu pengetahuan, maka tidak akan ada lagi orang yang mengerti agama, sehingga akan kebingungan.

    Berikut ini hadis lainnya sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:

    عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِّي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ طَلَبُ

    الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    Husain bin Alwi Meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Menunut ilmu wajib bagi setiap orang Islam.” (HR Baihaqi, Ath-Thabrani, Abu Ya’la, Al-Qudha’i, dan Abu Nu’aim Al-Ashbahani).

    2. Kewajiban Menuntut Ilmu dalam Al-Qur’an

    Ketika Allah menyuruh manusia menuntut ilmu, Allah menggunakan bermacam kata, terkadang menggunakan kata perintah supaya manusia membaca. Dalam surah Al-Alaq Ayat 1-5 Allah memakai perintah mengamati alam semesta. Ada juga Allah menggunakan kata motivasi seperti Surah Al-Mujadilah Ayat 11.

    Surah Al-Alaq ayat 1-5:

    اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ

    Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan,”

    خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ – ٢

    Artinya: “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.”

    اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ – ٣

    Artinya: “Bacalah, dan Tuhanmu Lah Yang Mahamulia,”

    الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ – ٤

    Artinya: “Yang mengajar (manusia) dengan pena”

    عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ – ٥

    Artinya: “Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

    Ayat-ayat diatas menjadi jawaban kenapa ilmu pengetahuan begitu penting dalam kehidupan manusia, Allah memerintahkan sebelum melakukan pekerjaan dan ibadah lainnya, sebaiknya belajar membaca dulu.

    Surah Al-Mujadilah Ayat 11:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya: Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Manfaat Menuntut Ilmu

    Manfaat menuntut Ilmu berdasarkan hadits yang dilansir oleh Muhaemin dalam buku berjudul Quran Hadist yaitu:

    1. Pahala Seperti Jihad

    Orang yang menuntut ilmu akan mendapatkan pahala seperti jihad di jalan Allah SWT, sesuai hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu:

    عَنْ أَنَسِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص : مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ

    كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ

    Dari Anas ra ia berkata, “Rasulullah saw. berkata, ‘Orang yang keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya.’” (H.R. at-Tirmidzi)

    2. Dilipatgandakan Kebaikannya

    Orang yang menuntut ilmu mendapat dua hal, dilipatgandakan kebaikannya, dan diumpamakan derajatnya lebih baik daripada orang yang melakukan shalat 100 rakaat.

    يَا أَبَا ذَر لَا نَتَعْدُ وَ فَتَعَلَّمَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ

    تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ

    Hai Abu Żar, keluarmu dari rumah di pagi hari untuk mempelajari satu ayat dari kitab Allah itu lebih baik daripada kamu mengerjakan shalat seratus rakaat. (HR. Ibnu Majah)

    Demikianlah pembahasan ayat Al-Qur’an dan hadits soal kewajiban menuntut ilmu, sudah jelas menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Pakai Baju Bergambar Hukumnya Makruh, Ini Dalilnya


    Jakarta

    Syariat Islam mewajibkan memakai baju ketika salat. Namun demikian, ada beberapa baju yang hukumnya makruh karena sebab tertentu. Salah satunya baju bergambar.

    Kewajiban berpakaian ketika salat bersandar pada hadits riwayat Umar bin Abu Salamah yang termuat dalam kitab Shahih Bukhari. Dalam hadis tersebut, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya dikaitkan.

    Dikutip dari Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan Abu Khadijah, ada hadits lain yang menyebut kewajiban berpakaian ketika salat.


    Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa’, dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang gemar berburu. Bolehkah aku mengerjakan salat dengan hanya memakai satu kain?” Beliau menjawab: “Boleh, tetapi kancinglah meskipun dengan duri (agar auratmu tidak kelihatan).” (HR Abu Dawud dan Nasa’i. Dihasankan Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

    Kewajiban berpakaian ketika salat bagi wanita juga disebutkan dalam hadits Ummu Salamah bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi SAW “Bolehkah seorang wanita salat dengan hanya memakai baju kurung dan kerudung tanpa melapisi kain lagi di luarnya?” Beliau menjawab, “Boleh, jika baju kurung tersebut lebar dan sampai menutupi kedua telapak kakinya.” (HR Abu Dawud)

    Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan, “Rasulullah melaksanakan salat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun.” (HR Bukhari)

    Hukum Memakai Baju Bergambar ketika Salat

    Ada beberapa riwayat perihal memakai baju bergambar ketika salat, salah satunya Imam Bukhari. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Setelah selesai beliau berkata,

    اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

    Artinya: “Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku.”

    Dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga, Ahmad Jad mengatakan hadits tersebut mengandung pengertian bahwa baju bergambar membuat kekhusyukan Rasulullah SAW terganggu. Adapun, dalam Syarah Fathul Qarib dikatakan baju bergambar tersebut membuat lalai dalam salat sehingga umat Islam dianjurkan mengenakan baju berwarna putih ketika salat.

    Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah berpendapat bahwa mengenakan baju atau pakaian yang bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Menurutnya, pakaian tersebut dapat melalaikan dirinya dan orang lain yang berada di samping atau belakangnya.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika salat adalah makruh. Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah yang diterjemahkan M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu’tashim Billah. Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Shalat yang Sempurna karya Maftuh Ahmad.

    Selain mengenakan pakaian bergambar dalam salat, hal makruh lain ketika salat yaitu mengarahkan pandangan ke atas. Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang berbunyi,

    “Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, “Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan salat.” Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga Beliau bersabda, “Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi)

    Selain itu, dalam salat juga dimakruhkan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis penuturan Aisyah RA.

    “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ihwal menoleh saat sedang mendirikan salat. Beliau menjawab, “Itu merupakan suatu tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba.” (HR Bukhari, at-Tirmidži, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Menyiram Air saat Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Menaburkan bunga dan menyiram makam menjadi sebuah tradisi yang kerap dilakukan ketika umat Islam ziarah kubur. Kebiasaan ini ternyata merupakan sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW semasa hidup.

    Rasulullah SAW pernah melakukan ziarah kubur dan menyiram bagian atas makam dengan air. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits,

    ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.


    “Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kubur putranya, Ibrahim.” (HR Thabrani).

    Dalam hadits lain, dari Ja’far bin Muhammad RA dari ayahnya, beliau berkata bahwasanya Nabi Muhammad SAW menaburi mayyit dengan debu sebanyak 3 kali dan beliau menyirami kuburan anaknya, Ibrahim dengan air, serta memasangi batu di atasnya.”

    Mengutip buku Tanya Jawab Islam yang disusun oleh Tim Dakwah Pesantren, menyiram kuburan dengan air hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW pernah melakukannya pada saat putranya, Ibrahim wafat.

    Mengutip keterangan Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang dikutip dari laman Tebu Ireng Online,

    وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ؛ لِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَهُ بِقَبْرِ وَلَدِهِ إبْرَاهِيمَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد فِي مَرَاسِيلِهِ وَتَفَاؤُلًا بِالرَّحْمَةِ وَتَبْرِيدًا لِمَضْجَعِ الْمَيِّتِ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ حِفْظًا لِلتُّرَابِ أَنْ يَتَنَاثَرَ

    “Disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya Ibrahim. Selain itu, tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayit tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat. Serta untuk menjaga tanah agar tidak bertaburan.”

    “dan yang paling utama menggunakan air yang dingin lagi suci” terang Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayatu al-Muhtaj Juz III halaman 35.

    Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Mahalli dalam kitab Kanzu al-Gharibin Syarhu al-Mahalli ‘ala al-Minhaj Juz II halaman 31:

    وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَبْرِ سَعْدٍ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَأَمَرَ بِهِ فِي قَبْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ، رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَسَعْدٌ الْمَذْكُورُ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ

    “Dan disunnahkan menyiram kuburan dengan air karena Rasulullah SAW melakukan hal tersebut terhadap kuburannya Sa’d bin Mu’adz (hadis riwayat Ibnu Majah) dan Beliau memerintahkan untuk melakukan hal sama terhadap kuburannya Utsman bin Madz’un (riwayat al-Bazzar).”

    Sebagaimana pernah dicontohkan Rasulullah SAW terhadap makam anaknya, Ibrahim, maka Bilal bin Rabah juga melakukan hal yang sama terhadap kuburan Rasulullah SAW.

    Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

    وعنه، قال: (رُش قبر النبي – صلى الله عليه وسلم -، وكان الذي رش الماء على قبره بلال بن رباح بقربة، بدأ من قبل رأسه حتى انتهى إلى رجليه). رواه البيهقي

    Dari sahabat Jabir r.a, beliau berkata: “Kuburan Nabi Muhammad Saw disiram dengan air yang dimulai dari arah kepala sampai kedua kakinya nabi dan orang yang melakukannya adalah Bilal bin Ra’bah.”

    Hukum Menyiram Makam dengan Air Mawar

    Menyiram makam dengan air memang menjadi salah satu sunnah saat ziarah kubur. Lantas bagaimana jika yang digunakan adalah air mawar?

    Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait menyiram makam dengan air mawar.

    Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri, tertulis,

    …ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة…

    “Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.”

    Sementara dalam Mazhab Syafi’i, menyiram makam dengan air mawar dihukumi makruh. Kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari Mesir:

    يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش

    “Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit.” (Hasyiah al-Jamal, 9/314).

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di pusara kuburan itu dibenarkan termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara, karena hal tersebut termasuk ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan manfaat bagi si mayit.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kumpulan Hadits tentang Puasa Ramadan yang Penuh Keutamaan


    Jakarta

    Puasa tidak hanya dijelaskan dalam Al-Qur’an, melainkan juga dalam sejumlah hadits. Hadits tentang puasa ini menjelaskan berbagai keutamaan yang diperoleh seorang hamba.

    Mengutip buku Memantaskan Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, hukum puasa Ramadan adalah wajib. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat dan tidak memiliki halangan.

    Dalam Al-Qur’an, perintah puasa tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 183:


    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Lantas, hadits seperti apa yang membahas tentang puasa?

    6 Hadits tentang Puasa

    1. Hadits tentang Puasa sebagai Kewajiban

    Abu Hurairah RA meriwayatkan ketika bulan Ramadan telah tiba, Rasulullah SAW bersabda,

    قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِينُ، فِيْهِ لَيْلَةً خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

    Artinya: “Bulan yang penuh berkah telah datang kepada kalian. Allah telah mewajibkan puasa di bulan itu kepada kalian. Di dalamnya, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya, ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Siapa yang tidak mendapat kebaikannya, ia benar-benar tidak mendapat kebaikan.” (HR an-Nasa’i dalam Sunan Nasa’i, Baihaqi dalam Sunan Baihaqi, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad)

    2. Hadits tentang Puasa Dapat Mengampuni Dosa-dosa yang Lalu

    Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa berpuasa di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan ikhlas mengharap ridha Allah, maka diampuni dosanya yang lalu.” (HR Al-Bukhari)

    3. Hadits tentang Puasa akan Dibalas Langsung oleh Allah SWT

    Hadits tentang keutamaan puasa lainnya dibalas langsung oleh Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap amal ibnu Adam (manusia) dilipatgandakan, kebaikan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat; Allah SWT berfirman: kecuali puasa, sesungguhnya puasa milik-Ku, dan Aku akan membalasnya. Ia (orang puasa) meninggalkan syahwat dan makan karena-Ku.” (HR Muslim)

    4. Hadits tentang Doa Orang Berpuasa Menjadi Mustajab

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Ada tiga macam doa yang mustajab, yaitu doa orang yang sedang puasa, doa musafir, dan doa orang yang teraniaya.” (HR Baihaqi)

    5. Hadits tentang Puasa Ramadan Menjadi Penebus Dosa

    Keutamaan puasa Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya yaitu sebagai penebus dosa sampai datangnya Ramadan berikutnya, berikut bunyi haditsnya,

    “Jarak antara salat lima waktu, salat Jumat dengan Jumat berikutnya dan puasa Ramadan dengan Ramadan berikutnya merupakan penebus dosa-dosa yang ada di antaranya, apabila tidak melakukan dosa besar.” (HR Muslim)

    6. Hadits tentang Orang yang Berpuasa Masuk Surga dari Pintu Rayyan

    Dijelaskan pada laman Kementerian Agama (Kemenag), keutamaan puasa yang lain yaitu masuk surga melalui pintu Rayyan. Dari Sahl bin Sa’ad RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya di dalam surga itu ada sebuah pintu yang disebut pintu Rayyan. Artinya: puas dan kenyang minum. Dari pintu ini masuklah semua orang yang berpuasa besok pada hari kiamat. Tidak ada seorang yang selain orang-orang yang berpuasa itu yang dapat masuk dari pintu itu. Dikatakanlah: “Manakah orang-orang yang berpuasa,” Mereka itu lalu berdiri, lalu tidak seorang pun yang dapat masuk dari pintu Rayyan tadi selain orang-orang yang berpuasa. Jikalau mereka telah masuk seluruhnya, lalu pintu itu pun ditutup, sehingga tidak seorangpun lagi yang dapat memasukinya.” (Muttafaq ‘alaih).

    Itulah sejumlah hadits tentang puasa. detikers bisa mengakses fitur Pendamping Ibadah yang ada di detikHikmah untuk memperbanyak amal dan pengetahuan selama Ramadan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Berbuka Puasa Ramadan Sesuai Sunah, Diamalkan saat Maghrib


    Jakarta

    Ada doa yang bisa diamalkan ketika hendak berbuka puasa. Doa ini sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

    Setiap muslim yang berpuasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pahala. Termasuk ketika berbuka puasa. Hal ini seperti yang disebutkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.

    Diriwayatkan Tirmidzi, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bagi orang yang berpuasa ketika sedang berbuka ada doa yang tak akan tertolak.”


    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda tentang anjuran menyegerakan berbuka puasa. Ketika matahari mulai terbenam yang ditandai datangnya waktu Maghrib, maka bersegeralah menyantap makanan berbuka puasa.

    Dari Sahl bin Sa’ad RA, Rasulullah SAW bersabda,

    لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

    “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Doa Buka Puasa Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan tentang bacaan doa buka puasa. Doa ini sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW ketika beliau berbuka puasa.

    Bacaan doa buka puasa ini diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau berbuka puasa. Berikut bacaan lengkapnya,

    اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

    Arab-latin: Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina.

    Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih.

    Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dijelaskan, “(Mereka yang berpuasa) dianjurkan setelah berbuka membaca: ‘Allâhumma laka shumtu, wa ‘alâ rizqika afthartu.’ Pasalnya, Rasulullah SAW mengucapkan doa ini yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.”

    Sementara itu, Al Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan dalam kitab Sunan Al Kubra, sebuah hadits lain yang memiliki makna yang sama.

    أخْبَرَنَا أَبُو عَلى الرُّودْبَارِي أخبرنا أبو بكر بن داسة حدثنا أبو دَاوُدَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنِ عَنْ مُعَادِ بْن زُهْرَةَ : أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبي – صلى الله عليه وسلم كان إذا أفطر قَالَ : « اللهم لك صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

    (رواه البيهقي فالسنن الكبرى)

    Artinya: Bahwasanya nabi Muhammad SAW itu apabila berbuka puasa membaca “Allahumma laka shumtu…” (Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka). (HR AI Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra)

    Terdapat bacaan doa buka puasa dengan lafal berbeda, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud. Berikut bacaan doanya,

    ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

    Arab-latin: Dzahabadh dhoma-u wabtalatil uruqu wa tsabatal ajru insyaa-allah.

    Artinya: Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah.

    Bacaan doa di atas tercantum dalam hadits oleh Al Imam Abu Daud.

    حدثنا عبد الله بن مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أبو مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ أَخبرني الحسين بن وَاقِدٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ – يَعْنِي ابن سالم – المقفع – قَالَ رَأيت ابن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف وَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – إذا أفطر قَالَ « ذَهَبَ الظما وابْتَلَتِ الْعُرُوقَ وَثَبَتَ الآخِرُ إِنْ شَاءَ اللهُ ». (رواه ابو داود)

    Artinya: Marwan bin Salim berkata; Aku melihat Ibnu Umar memegang jenggotnya dan memotong yang melebihi genggaman telapak tangannya dan berkata: Rasulullah SAW itu apabila berbuka puasa mengucapkan “Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah.” (HR Abu Dawud).

    Selain berdoa, ketika menyantap hidangan berbuka puasa juga harus tetap menjaga adab. Diriwayatkan Umar bin Abi Salamah, ia menuturkan: “Dahulu aku pernah berada di rumah Rasulullah SAW dan tanganku berkeliaran di atas nampan makanan, maka beliau berkata kepadaku, “Wahai anak! Bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dengan mengambil yang terdekat darimu.” (HR Bukhari & Muslim)

    Waktu Tepat Membaca Doa Buka Puasa

    Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU), terdapat anjuran membaca doa buka puasa yakni saat setelah menyantap menu berbuka puasa. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin,

    أي عقب ما يحصل به الفطر، لا قبله، ولا عنده (وقوله: عقب الفطر)

    Artinya: Maksud dari (membaca doa buka puasa) ‘setelah berbuka’ adalah selesainya berbuka puasa, bukan (dibaca) sebelumnya dan bukan saat berbuka (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman 279).

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka waktu terbaik membaca doa buka puasa yakni setelah selesai menikmati hidangan. Meskipun demikian, hendaknya awali dengan membaca doa makan atau membaca basmalah.

    Cara Rasulullah SAW Berbuka Puasa

    Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari dalam bukunya yang berjudul Dahsyatnya Puasa Wajib & sunah Rekomendasi Rasulullah, menyebutkan beberapa cara yang dilakukan Rasulullah SAW ketika berbuka puasa.

    1. Menyegerakan Berbuka

    Dalam hadits riwayat Sahl bin Sa’ad, Rasulullah SAW bersabda,

    لا يَزَالُ النَّاسُ بِغَيْرِ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

    Artinya: “Manusia selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Darami, Malik, Baihaqi, Ahmad & Tirmidzi)

    2. Membaca Doa

    Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak; 1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, 2) pemimpin yang adil, 3) dan orang yang terdzalimi.” (HR Ibnu Majah, Ahmad & Tirmidzi)

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk berbuka puasa dengan menyantap kurma, jika tidak ada kurma maka beliau meneguk air putih.

    Dalam riwayat Anas bin Malik, ia berkata,

    “Rasulullah SAW berbuka dengan beberapa kurma yang masih basah sebelum sholat (Maghrib). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan beberapa kurma kering. Jika tidak ada, beliau berbuka dengan meminum air.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi & Hakim)

    Rasulullah SAW memilih kurma sebagai menu berbuka puasa. Ternyata ada dalil yang menjelaskan hal tersebut.

    Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah, dalam kitab Bulughul Marom Hadits menjelaskan sebuah hadits,

    وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ – رضي الله عنه – عَنِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

    Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhobbi radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan tamar (kurma kering). Sebab, kurma mendatangkan berkah. Jika tidak dapati kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu menyucikan.

    Hadits tersebut mengandung makna bahwa kurma menjadi makanan yang baik untuk berbuka puasa karena buah ini mendatangkan keberkahan. Namun bukan berarti jika buka puasa tanpa kurma tidak akan mendatangkan keberkahan. Allah Maha Tahu.

    Selain kurma, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk berbuka puasa dengan air putih karena air memiliki sifat menyucikan.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri-Keluarga dan Doa Terimanya


    Jakarta

    Zakat fitrah mengenal istilah muzaki sebagai pemberi zakat dan mustahik pihak penerima zakat. Pada proses akadnya, muzaki akan membaca doa niat zakat fitrah.

    Selain itu, perintah berzakat telah ada sejak tahun kedua hijriah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut.

    فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.


    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas manusia, satu sha dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba laki-laki atau hamba perempuan dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Doa Niat Zakat Fitrah dan Bacaan Doa Menerimanya

    Dikutip dari buku Menggapai Surga Dengan Doa: Kumpulan Doa-Doa Dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna oleh Achmad Munib M.Si, berikut sejumlah bacaan niat zakat fitrah yang bisa diamalkan ketika akad.

    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taʻâlâ.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ ولدي …فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنتي … فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

    • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ (…..) فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Doa saat Menerima Zakat Fitrah

    أجرك اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

    Arab latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Dilansir buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B dkk membayar zakat fitrah dianjurkan sesudah masuknya waktu wajibnya, ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri.

    Waktu paling afdal untuk membayar zakat fitrah ketika pagi hari raya sebelum berangkat menuju salat Id. Bila menunaikan zakat fitrah setelah salat Id maka hukumnya makruh.

    Dasar hukum menetapkan batas zakat fitrah berasal dari hadits nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, “Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum salat Id, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah salat Id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah biasa.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Anjuran Mencari Lailatul Qadar pada Malam ke-27 Ramadan


    Jakarta

    Lailatul Qadar adalah malam yang istimewa pada bulan puasa karena keutamaan yang terdapat di dalamnya. Sejumlah hadits menyebut Lailatul Qadar terletak pada 10 malam terakhir Ramadan, spesifiknya malam 27.

    Hadits yang menyebut Lailatul Qadar terjadi pada malam 27 Ramadan berasal dari riwayat Ubay bin Ka’ab. Dikatakan dalam Shahih Muslim, Zirr bin Hubaisy RA mengatakan pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, “Saudaramu Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Barang siapa beribadah di malam hari sepanjang tahun, maka dia mendapat Lailatul Qadar’.”

    Kata Ubay bin Ka’ab, “Maka, maksud Ibnu Mas’ud adalah agar orang-orang tidak mengandalkan ibadah pada hari-hari tertentu saja. Sebenarnya Ibnu Mas’ud sudah tahu bahwa Lailatul Qadar itu adalah di bulan Ramadan pada 10 malam yang akhir, yaitu pada malam ke-27.” Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa kata-kata pengecualian bahwa Lailatul Qadar itu ada pada malam ke-27.


    Lalu aku (Zirr bin Hubaisy RA) katakan, “Atas dasar apa kau katakan itu, hai Abul Mundzir (Ubay bin Ka’ab)?” Jawabnya, “Dengan adanya tanda yang telah diberitahukan kepada kami oleh Rasulullah, bahwa langit pada malam tersebut tampak cerah.” (HR Muslim 3/174)

    Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina memaparkan sebuah hadits yang berisi anjuran Rasulullah SAW agar mencari Lailatul Qadar pada malam 27 Ramadan. Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا لَيْلَةَ السَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ

    Artinya: “Siapa saja yang berupaya untuk mendapati Lailatul Qadar, hendaklah ia berupaya untuk mendapatinya pada malam ke-27.” (HR Ahmad dalam Musnad Ahmad)

    Ulama hadits Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Qiyam ar-Ramadhan yang diterjemahkan Khoeruddin Ulama juga mengatakan Lailatul Qadar terjadi pada malam 27 Ramadan berdasarkan riwayat yang paling kuat.

    Para ulama yang meyakini pendapat ini bersandar dengan hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab. Ia berkata,

    “Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, sesungguhnya Lailatul Qadar itu berada dalam bulan Ramadan. Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui malam ke berapakah dia? Dia adalah malam yang kita diperintahkan untuk menghidupkannya, yaitu malam ke-27. Tandanya, matahari pada pagi harinya tampak putih tak bersinar.”

    Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim, Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud, Ahmad dalam Musnad Ahmad, dan At Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi. Adapun, Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

    Pendapat Para Sahabat tentang Malam Lailatul Qadar

    Imam Baihaqi dalam Kitab Fadha ‘Ilul Quqat yang diterjemahkan Muflih Kamil mengeluarkan riwayat tentang pendapat para sahabat mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadar. Ibnu Abbas RA berkata,

    “Umar RA memanggil para sahabat Rasulullah SAW dan bertanya kepada mereka tentang malam Lailatul Qadar. Mereka sepakat bahwa Lailatul Qadar itu ada di 10 terakhir Ramadan. Aku berkata kepada Umar, ‘Sungguh aku mengetahui pada malam ke berapa Lailatul Qadar itu.’

    Umar berkata, ‘Pada malam ke berapa?’ Aku berkata, ‘Pada tujuh malam pertama atau tujuh malam terakhir dari sepuluh malam terakhir Ramadan.’

    Ia berkata, ‘Bagaimana engkau mengetahuinya?’ Aku menjawab, ‘Allah SWT telah menciptakan tujuh lapis langit, tujuh lapis bumi, tujuh tujuh hari, masa berulang tujuh kali, manusia makan dan sujud dengan tujuh anggota tubuh, tawaf tujuh putaran dan jumrah tujuh kali.’ Umar berkata, ‘Sungguh engkau mengetahui apa yang tidak kami ketahui’.”

    Pendapat Para Ulama tentang Terjadinya Lailatul Qadar

    Para ulama berbeda pendapat terkait waktu terjadinya Lailatul Qadar. Selain pendapat yang menyebut terjadi pada malam 27, sebagian ulama menyebut Lailatul Qadar jatuh pada malam 21, 23, 25, atau 29. Sebab, Rasulullah SAW bersabda,

    تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ

    Artinya: “Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun Al Hafizh Zaki Al-Din ‘Abd Al-‘Azhimn Al-Mundziri dan diterjemahkan Syinqithi Djamaluddin dan H.M. Mochtar Zoerni, terdapat hadits yang menyebut anjuran Rasulullah SAW agar mencari Lailatul Qadar pada 10 malam terakhir Ramadan. Diriwayatkan dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، يَعْنَى لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجْزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبع البواقي

    Artinya: “Carilah malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh malam terakhir. Kalau kamu tidak mampu, jangan tertinggal tujuh malam terakhirnya.”

    Rasulullah Sempat akan Sampaikan Waktu Lailatul Qadar

    Rasulullah SAW mulanya sempat akan memberitahukan kapan terjadinya Lailatul Qadar. Hal ini diceritakan dalam riwayat Abu Sa’id Al Khudri RA yang terdapat dalam Shahih Muslim. Ia berkata, “Rasulullah SAW pernah beriktikaf pada 10 malam pertengahan bulan Ramadan untuk mencari Lailatul Qadar sebelum dijelaskan kepada beliau.”

    Kata Abu Sa’id, “Setelah 10 malam pertengahan itu berlalu, Rasulullah SAW memerintahkan untuk dibuatkan bilik, tetapi kemudian dibongkar. Kemudian dijelaskan kepada beliau bahwa malam Lailatul Qadar ada pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan, lalu beliau memerintahkan untuk dibuatkan bilik lagi, akan tetapi dibongkar kembali.”

    Kemudian beliau keluar menemui orang-orang dan berkata, ‘Saudara-saudara! Sungguh telah dijelaskan kepadaku tentang Lailatul Qadar, dan aku keluar untuk memberitahukan kepada kalian tentang hal itu. Namun datang dua orang yang sama-sama mengaku benar sedangkan mereka ditemani setan. Sehingga Lailatul Qadar terlupakan olehku. Maka carilah Lailatul Qadar pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan, carilah Lailatul Qadar pada malam ke-9, ke-7, dan ke-5 (dalam 10 malam terakhir itu).’

    Seseorang berkata, ‘Hai Abu Sa’id! Kamu tentu lebih mengetahui bilangan itu daripada kami.’ Ia menjawab, ‘Tentu kami lebih mengetahui tentang hal itu daripada kalian.’

    Orang itu bertanya, ‘Apa yang dimaksud dengan malam ke-9, ke-7, dan ke-5?’ Ia menjawab, ‘Jika malam ke-21 telah lewat, maka yang berikutnya adalah malam ke-22 dan itulah yang dimaksud malam ke-9. Apabila malam ke-23 telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke-7, jika malam ke-25 telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke-5’.” (HR Muslim 3/173)

    Wallahu a’lam.

    (kri/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Akhir Ramadan Shahih yang Diajarkan Rasulullah SAW


    Jakarta

    Ada doa akhir Ramadan shahih yang diajarkan Rasulullah SAW menjelang masuknya bulan Syawal. Doa tersebut berisikan permohonan dan pengampunan pada Allah SWT.

    Pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan terdapat banyak sekali kemuliaan, sehingga Rasulullah SAW pun menganjurkan kita untuk banyak beribadah dan berdoa.

    Dikutip dari buku 100 Hujjah Aswaja Yang Dituduh Bid’ah, Sesat, Syirik dan Kafir oleh Ma’ruf Khozin, keutamaan terbesar bulan Ramadan tidak terdapat di awal-awal bulan Ramadan, namun di akhir. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Aisyah RA yang berbunyi,

    “Jika Nabi SAW telah masuk ke 10 terakhir Ramadan maka Nabi mengencangkan ikat sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari)


    Selain itu, pada hari-hari terakhir Ramadan, terdapat malam Lailatul Qadar. Malam Lailatul Qadar merupakan malam yang penuh kemuliaan yang selalu dinanti oleh setiap muslim yang beriman.

    Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk mencarinya pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Menurut buku Itikaf Penting dan Perlu karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, anjuran tersebut disampaikan pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

    “Carilah Lailatul Qadar itu pada tanggal ganjil dari sepuluh terakhir pada bulan Ramadan.” (HR Bukhari)

    Setelah sebulan penuh puasa Ramadan dan mendapatkan malam Lailatul Qadar, Rasulullah SAW menganjurkan muslim mengamalkan salam perpisahan dengan bulan Ramadan dengan membaca doa berikut.

    Doa Akhir Ramadan Sesuai Sunah dari Rasulullah SAW

    Doa akhir Ramadan dapat dibaca seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA dari Muhammad al Mustafa,

    “Beliau bersabda, ‘Siapa yang membaca doa ini pada hari terakhir Ramadan, ia akan mendapatkan salah satu dari dua kebaikan di antaranya menjumpai Ramadan mendatang atau pengampunan dan rahmat Allah’.”

    Berikut bacaan doa akhir Ramadan yang dimaksud hadits tersebut.

    اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ آخِرَ الْعَهْدِ مِنْ صِيَامِنَا إِيَّاهُ، فَإِنْ جَعَلْتَهُ فَاجْع لْنِيْ مَرْحُوْمًا وَ لاَ تَجْعَلْنِيْ مَحْرُوْمًا

    Allahuma laa taj’alhu aakhiril’ahdi min shiyaminaa iyyaahu, fain ja’altahu faj’alnii marhuuman walaa taj’alnii mahruuman.

    Artinya: Ya Allah, janganlah Kau jadikan puasa ini yang terakhir dalam hidupku. Jika Engkau menjadikan sebaliknya (sebagai puasa terakhir), jadikanlah aku sebagai orang yang Engkau sayangi dan jangan jadikan aku sebagai orang yang Engkau jauhi.

    Dinukil dari buku Mafatih Al Jinan Jilid 2 (Kunci-kunci Surga edisi Indonesia) karya Syekh Abbas Al Qummi, terdapat riwayat lain mengenai bacaan doa perpisahan bulan Ramadan yang dapat dibaca di akhir Ramadan.

    Sayyid Ibnu Tawis meriwayatkan dari Imam Shadiq bahwa barang siapa yang mengucapkan salam perpisahan dengan bulan Ramadan seraya membaca doa berikut yang artinya, “Ya Allah, janganlah Kau jadikan bulan ini sebagai masa terakhirku untuk berpuasa dalam bulan Ramadan dan aku berlindung kepada-Mu supaya fajar malam ini terbit kecuali Engkau telah mengampuniku.”

    Doa tersebut dipanjatkan agar Allah SWT akan mengampuninya sebelum pagi tiba dan ia akan menganugerahkan kepadanya tobat dan kembali ke haribaan-Nya.

    Amalan Hari Terakhir Bulan Ramadan

    Masih merujuk pada buku yang sama, selain membaca doa di atas, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan pada malam akhir Ramadan seperti berikut.

    1. Mandi

    2. Membaca surah Al-An’am, Al- Kahfi, Yasin dan bacaan “Astagfirullah waatubuilaih” sebanyak 100x

    3. Lalu, membaca doa yang dinukil oleh Syekah Kulaini RA dari Imam Ja’far Shadiq berikut bacaan doanya:

    اللهُمَّ هَذَا شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أَنزَلْتَ فِيهِ الْقُرْآنَ وَقَدْ تَصَرَّمَ وَأَعُوذُ بِوَجْهِكَ الكَرِيمِ يَا رَبِّ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ مِنْ لَيْلَتِيْ هَذِهِ أَوْ يَتَصَرَّمَشَهْرُرَمَضَانَ وَ لَكَ قِبَلِي تَبِعَةُ أَوْ ذَنْبُ تُرِيدُ أَنْ تُعَذِّبَنِي بِهِ يَوْمَ أَلْقَاكَ

    Allahumma hadzaa syahru ramadhaanaladzii anzalta fiihil quraana wa qadtasharrma wa a’udzubiwajhikalkariimi yaa rabbi anyathlu’al fajru min laylatii hadzihi auyatasharrama syahru ramadhan wa laka qibalii tabi’atun aw dzanbun turiidu an tu’adzibanii bihi yauma alqaaka

    Artinya: Ya Allah, ini adalah bulan Ramadan yang Engkau telah menurunkan Al-Qur’an di dalamnya dan ia telah berlalu. Aku berlindung kepada Zat-Mu yang Mulia, ya Rabbi supaya fajar malamku ini tidak terbit atau bulan Ramadan ini berlalu sedangkan aku masih memiliki tanggungan untuk-Mu atau dosa yang dengannya Engkau akan menyiksa pada hari aku berjumpa dengan-Mu.”

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Puasa 1 Syawal, Ini Dalil Hadits dan Alasannya


    Jakarta

    Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal adalah satu dari dua hari raya umat Islam. Rasulullah SAW melarang puasa pada hari tersebut.

    Larangan puasa 1 Syawal disebutkan dalam sejumlah hadits sebagaimana dikeluarkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Salah satunya dari Abu ‘Ubaid. Saat itu, ia mengikuti salat Id bersama Umar bin Khaththab RA lalu dia berkata,

    هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الْآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ.


    Artinya: “Dua hari ini hari yang dilarang Rasulullah untuk berpuasa, yaitu Hari Raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya lain setelah manasik kalian.”

    Dalam redaksi lain dikatakan, Umat salat sebelum khotbah. Kemudian dia berkhotbah di hadapan manusia dengan menyatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang kalian berpuasa di dua hari raya ini. Yang pertama hari kalian berbuka (1 Syawal) setelah berpuasa (Ramadan). Sedangkan hari berikutnya adalah hari kalian memakan daging kurban kalian.”

    Abu Said Al-Khudri turut meriwayatkan hal serupa. Ia berkata,

    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى.

    Artinya: “Rasulullah bersabda, ‘..dan tidak patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Idul Fitri dan Hari Adha’.”

    Larangan puasa 1 Syawal juga disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi,

    عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَ رَجُلٌ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَالَ أَظُنُّهُ قَالَ الاِثْنَيْنِ فَوَافَقَ ذَلِكَ يَوْمَ عِيدٍ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَمَرَ اللَّهُ بِوَفَاءِ النَّذْرِ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ هَذَا الْيَوْمِ.

    Artinya: “Ziyad bin Jubair berkata, ‘Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan mengatakan bahwa dirinya pernah bernazar untuk berpuasa pada suatu hari.’ Ziyad bin Jubair berkata, ‘Aku mengira dia berkata hari Senin, ternyata hari Id.’ Ibnu Umar berkata, ‘Allah memerintahkan untuk menepati nadzar, dan Rasulullah SAW melarang puasa pada hari ini’.”

    Hadits-hadits tersebut dihimpun dalam kitab Al-Lu’lu’ Wal Marjan, kitab kumpulan hadits shahih dari kitab Shahih Bukhari dan Muslim.

    Dijelaskan dalam Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah (Syarh Kitabus Shiyaam min Bulughil Maram) karya Abu Utsman Kharisman, para ulama sepakat puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha itu adalah terlarang. Para ulama menghukumi puasa pada dua hari raya haram, baik itu puasa wajib maupun sunah.

    Alasan Larangan Puasa 1 Syawal

    Ulama Syafi’iyyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan, alasan larangan puasa 1 Syawal sebab Hari Raya Idul Fitri adalah hari untuk berbuka setelah sebelumnya berpuasa Ramadan.

    Hal itu bersandar pada perkataan Umar RA, “Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Sebab, Hari Raya Idul Fitri merupakan hari di mana kalian harus berbuka setelah puasa, sedangkan Hari Raya Idul Adha agar kalian memakan hasil ibadah kurban.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan an-Nasa’i)

    Jadwal 1 Syawal 1445 H/2024 M

    Pemerintah RI menetapkan 1 Syawal 1445 H/2024 M jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Ketetapan ini diputuskan dalam sidang isbat penetapan awal Syawal yang digelar pada Selasa (9/4/2024) kemarin petang.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits Silaturahmi, Tegaskan Pentingnya Berbuat Baik pada Sesama


    Jakarta

    Silaturahmi menjadi amalan yang berbalas kebaikan. Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW bahkan menjelaskan bahwa Allah SWT menjanjikan surga sebagai balasan bagi orang-orang yang menjaga silaturahmi.

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman tentang perintah berbuat baik kepada orang lain. Hal ini menjadi bagian penting dari silaturahmi.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa’ ayat 36,


    وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

    Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”

    Dalam buku Qur’anic Healing oleh Ibnu Rusydi al-Maswani, dijelaskan bahwa menjalin silaturahmi merupakan bentuk nyata dari ketakwaan kepada Allah SWT.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi. “Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga menyatakan untuk saling berbuat baik pada sesama. Rasulullah SAW bersabda,

    “Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki, janganlah kalian saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam.” (HR Bukhari)

    Hadits tentang Silaturahmi

    Ada banyak hadits yang menjelaskan pentingnya menjaga silaturahmi. Manfaatkan momen Idul Fitri sebagai waktu yang tepat untuk saling berkunjung, saling memaafkan dan juga menjaga persaudaraan.

    Berikut beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan pentingnya silaturahmi:

    1. Anjuran Silaturahmi

    Rasulullah SAW bersabda, “Beribadahlah pada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orang tua dan saudara.” (HR Bukhari)

    2. Keutamaan Silaturahmi

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT yang Maha Besar dan Maha Kuasa berfirman: Aku adalah yang Maha Pengasih (Ar-Rahman). Aku membuat ikatan persaudaraan dan memberinya nama dari nama-Ku. Jika siapa saja mempertahankan ikatan silaturahmi, mempertahankan hubungan dengannya. Dan Aku akan memutus hubungan dengan siapa saja yang memutuskan silaturahmi.” (HR Abu Daud)

    3. Silaturahmi Membawa Rezeki dan Menghapus Dosa

    Rasulullah SAW bersabda, “Ketika tamu datang pada suatu kaum, maka ia datang dengan membawa rezekinya. Ketika ia keluar dari kaum, maka ia keluar dengan membawa pengampunan dosa bagi mereka.” (HR Ad-Dailami)

    4. Silaturahmi Membuka Pintu Rezeki

    Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang senang agar dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari)

    5. Silaturahmi Memperpanjang Umur

    Sabda Rasulullah SAW, “Silaturahmi dapat menambah umur, sedangkan sedekah dengan sembunyi-sembunyi dapat meredam murka Allah.” (HR Ath-Thabrani)

    6. Silaturahmi Menghapus Dosa

    Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling bersalaman, kecuali keduanya diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah.” (HR Abu Dawud)

    Demikian beberapa hadits anjuran dan keutamaan silaturahmi. Sebagai muslim yang beriman, sudah sepatutnya menjaga dan mempererat tali silaturahmi.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com