Tag: haji

  • Ini Daftar Lengkap 35 Pejabat BP Haji



    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat sebagai timnya. Mereka adalah ASN berbagai institusi yang menduduki jabatan eselon II hingga IV.

    “Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Haji Nomor: B-146 s.d. 180/K/KP.07.6/12/2024 tentang Mutasi Jabatan Eselon pada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap pejabat yang mendapatkan mutasi jabatan:


    1. H. M. NOER ALYA FITRA, SE., MM

    Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    2. TUTI RIANINGRUM, S.H., M.H.

    Jabatan lama: Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia

    Jabatan baru: Kepala Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    3. H. SLAMET S.Ag

    Jabatan lama: Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    4. Drs. ABD HARIS M.Pd.I

    Jabatan lama: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan

    Jabatan baru: Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    5. H. AHMAD ABDULLAH, S.Ag., M.A.P

    Jabatan lama: Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

    Jabatan baru: Direktur Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair pada Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    6. H. RUDI NURUDIN A., S.Ag, MA

    Jabatan lama: Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

    Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    7. BUDI AGUNG NUGROHO, S.I.K., S.H.

    Jabatan lama: Analis Hukum Ahli Madya PNS Divkum Polri

    Jabatan baru: Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    8. CHANDRA SULISTIO REKSOPRODJO, S.Psi., M.M.

    Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Madya PNS pada SSDM Polri

    Jabatan Baru: Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola pada Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    9. H. MOH. HASAN AFANDI. S.Si., M.Sc

    Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Badan Penyelenggara Haji

    10. ZAINAL ABIDIN, S.H., M.H.

    Jabatan lama: Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia

    Jabatan baru: Inspektur pada Badan Penyelenggara Haji

    11. Hj. RINA NURMALIA, S.S

    Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Evaluasi Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    12. H. YUSUF PRASETYO, S.Si

    Jabatan lama: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    13. HJ. MARLIZA, S.T., M.M

    Jabatan lama: Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Verifikasi Dokumen dan Fasilitasi Jemaah Berkebutuhan Khusus pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    14. H. NURCHALIS ST, MM

    Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dokumen Haji Reguler pada Direktorat Dukungan Administrasi dan Dokumen Haji Reguler Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    15. H. ABDILLAH, S.Pd.I

    Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Akomodasi dan Konsumsi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    Pejabat BP Haji selengkapnya>>>

    16. Hj. EDAYANTI S.IP, M.I.Kom

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Transportasi pada Direktorat Dukungan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    17. DR. H. KHALILURRAHMAN, M.A.

    Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Jemaah Haji pada Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    18. Dr. H. IHSAN FAISAL BR ROHMAN, S.Th.I, M.Ag

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Bina Petugas Haji Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Bina Petugas Haji pada Direktorat Direktorat Direktorat Dukungan Bina Haji dan Petugas Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji

    19. H. ABDUH DHIYA’UR RAHMAN, S.Kom, M.Si

    Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Akomodasi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    20. Hj. INDRI HAPSARI, S.IP, M.Si

    Jabatan lama: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Konsumsi Haji pada Direktorat Dukungan Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    21. H. BENY DARMAWAN, S.Si. M.Si

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Katering Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Layanan Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    22. H. SUVIYANTO S.Sos

    Jabatan lama: Kepala Sub Direktorat pada Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pengendalian Pergerakan Petugas Haji Masyair pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    23. H. SYARIF RAHMAN S.E

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirektorat Transportasi Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Pemetaan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Direktorat Dukungan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    24. H. AGUS MIROJI, S.Ag, M.Si

    Jabatan lama: Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Dukungan Kerjasama Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji pada Direktorat Dukungan Fasilitasi Kerjasama dan Layanan Masyair Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    25. NURUL HUDA, S.Kom., M.T.

    Jabatan lama: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bagian Renmin PNS Divtik Polri

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pemantauan Layanan Haji Reguler di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    26. H. TREE AGUNG NUGROHO, S.Sos, M.I.Kom

    Jabatan lama: Pranata Humas Ahli Muda pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Khusus di Dalam Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    27. MARCH FALENTINO, S.H., MTCP

    Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Madya pada Sahli Kapolri PNS Sahli Kapolri

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Layanan Haji Reguler di Luar Negeri pada Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji Badan Penyelenggara Haji

    28. Dr. H. DENNY, SE., M.Si

    Jabatan lama: Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kepala Subdirektorat Pengembangan tatakelola Penyelenggaraan Haji pada Direktorat Penyusunan Strategi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri Badan Penyelenggara Haji

    29. HARUMANTYO WIDIGDO, S.Sos.

    Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    30. Hj. LILI FITRIANI, SE

    Jabatan lama: Penyusun laporan Keuangan pada Bagian Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Utama pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    31. H. JULIAN MUHAMMAD ISA TANJUNG, ST

    Jabatan lama: Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    32. Hj. MAKKATUL MUKARROMAH, SE

    Jabatan lama: Pengelola Surat pada Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    33. IVAN CHOERUDIN SENTANA, S.Sos

    Jabatan lama: Penyusun Rencana Keuangan dan Barang Milik Negara pada Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Keuangan dan Umum Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji

    34. H. MUHAMMAD HENIKAM NURZAMAN, S.Kom

    Jabatan lama: Pranata Komputer Ahli Muda pada Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

    35. H. DIAZ ISMAYA ABADI SE

    Jabatan lama: Penyusun Standar Pelayanan pada Subbagian Tata Usaha Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama

    Jabatan baru: Kasubbag Tata Usaha pada Inspektorat Pusat Data dan Inspektorat Badan Penyelenggara Haji

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Usul BPIH 2025 Rp 93,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta


    Jakarta

    Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala BP Haji terkait pendahuluan haji 2025. Dalam bahasannya, Menag Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

    Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

    “Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” terang Menag Nasaruddin dalam raker yang disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan Bipih tersebut sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” tambah Menag.

    Dibandingkan dengan tahun 2024, Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun lalu, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.

    Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Komisi VIII DPR RI belum menyepakati angka pasti.

    Rincian Usulan Komponen Bipih

    Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen Bipih:

    • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
    • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
    • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
    • Living cost: Rp 3.200.002,50
    • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

    “Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


    Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

    “Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

    Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

    “Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

    Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

    “Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

    Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

    “Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah dan DPR Harus Meringankan Jamaah



    Jakarta

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi usulan biaya haji 2024 yang tengah ramai dibahas, khususnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. Sebagai organisasi Islam dengan basis massa terbesar di Indonesia, NU memiliki perhatian besar terhadap kebijakan haji.

    Gus Yahya menjelaskan salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya haji adalah nilai tukar mata uang. Sebab, seluruh kegiatan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan menggunakan mata uang riyal. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal menjadi aspek yang sangat menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah.

    “Kalau dilihat dari harga-harga di sana, menurut teman-teman yang terlibat dalam pengelolaan haji, sebenarnya perubahan harga di Arab Saudi itu tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana relatif stabil. Masalahnya ada pada nilai tukar rupiah terhadap riyal yang berubah-ubah,” ujar Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).


    “Jadi, biaya dalam rupiah naik bukan karena harga di Arab Saudi, tetapi karena fluktuasi nilai tukar,” papar Gus Yahya.

    Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi manajemen dalam pengelolaan haji, tetapi juga terkait dengan kinerja ekonomi nasional secara lebih luas. Stabilitas nilai tukar, kata Gus Yahya, mencerminkan kondisi perekonomian secara keseluruhan yang berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa menetapkan biaya yang meringankan jemaah.

    “Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya soal manajemen yang efisien, tetapi juga kinerja ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR perlu bekerja sama untuk menetapkan biaya haji yang paling meringankan bagi jamaah, sejalan dengan situasi ekonomi yang ada,” tambahnya.

    Gus Yahya juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan besaran biaya haji. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan bagi jemaah, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

    Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

    Biaya yang harus dibayar jemaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2024, Bipih rata-rata Rp 56,04 juta.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Ongkos Naik Haji Jemaah Indonesia Rp 3.395



    Jakarta

    Penyelenggaraan haji di Indonesia telah melewati sejarah panjang, sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Pascakemerdekaan, ibadah haji diselenggarakan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

    Kilas balik perhajian pascakemerdekaan bisa kita lihat mulai 1949. Sebab, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, penyelenggaraan haji selama empat tahun pertama merdeka belum bisa dilaksanakan karena masalah keamanan dan kondisi negara yang belum kondusif.

    Pada 1949 M yang bertepatan dengan 1370 H, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama RI untuk pertama kalinya mengorganisasi penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Menurut arsip data statistik haji tahun 1949-2014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang berangkat pada tahun itu sebanyak 9.892.


    Jemaah haji pertama didampingi 41 petugas. Dari 9.892 jemaah Indonesia, 320 orang (2,23 persen) di antaranya meninggal dunia.

    Pemberangkatan jemaah haji kala itu menggunakan transportasi laut. Transportasi udara baru digunakan pada 1952.

    Ongkos naik haji (ONH) menggunakan transportasi laut pada haji pertama itu sebesar Rp 3.395. Ongkos haji naik hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya dan terus bertambah setiap tahunnya.

    Pada musim haji 1371 H/1950 M, ongkos naik haji naik menjadi Rp 6.429. Jemaah yang berangkat kala itu ada 1.843 orang dan yang meninggal dunia 42 orang.

    Setahun berikutnya atau 1951, pemerintah memberangkatkan 9.502 jemaah haji dengan ongkos naik haji Rp 6.847.

    Pada 1952, pemerintah menggunakan dua moda transportasi untuk mengangkut jemaah haji ke Tanah Suci, kapal laut dan pesawat terbang. Ongkos naik haji dengan pesawat pertama kala itu Rp 16.691, sementara kapal laut sebesar Rp 7.500 atau naik Rp 653.

    Tarif ongkos naik haji sempat turun pada 1953 sebelum akhirnya naik cukup tinggi pada tahun berikutnya. Tarif pesawat Rp 13.300 dan kapal laut Rp 7.300. Lalu, pada 1954, ongkos naik haji dengan pesawat menjadi Rp 23.304 dan kapal laut Rp 8.000.

    Dalam perjalanannya, ongkos naik haji relatif meningkat dari tahun ke tahun dan transportasi laut sudah tidak digunakan lagi mulai 1975.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Puluhan Calon Jemaah Haji Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri



    Jakarta

    Sebanyak 34 calon jemaah haji 2025 asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut murni atas kemauan calon jemaah dengan ragam alasan.

    “Kuota haji Kotim 2025 ini ada 206 orang dan yang sampai saat ini telah melakukan verifikasi ada 188 orang. Dari jumlah tersebut ada 34 orang yang mengundurkan diri,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari 34 orang itu ada empat calon jemaah haji yang masih belum memberi kepastian untuk melanjutkan atau tidak. Kemenag sendiri masih memberi waktu bagi calon jemaah untuk memikirkan lebih lanjut sebelum Februari 2025.


    Alasan pengunduran diri para jemaah salah satunya karena pasangan atau keluarga yang direncanakan berangkat bersama telah meninggal. Selain itu, ada juga yang masih ragu menunggu kepastian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang belum ditetapkan pemerintah.

    “Padahal kalau ada yang meninggal dunia, misalnya orang tua atau suami, itu bisa digantikan oleh ahli waris di bawahnya,” kata Khairil menjelaskan.

    “Untuk Bipih sampai saat ini belum ada, karena belum ada rapat antara Kemenag pusat dengan Komisi VIII DPR. Jadi, kami belum mengetahui apakah Bipih tahun ini naik atau turun tetapi kemungkinan tidak beda jauh dari tahun kemarin,” tambahnya.

    Keputusan para calon jemaah haji ini sangat disayangkan oleh Khairil. Sebab, kuota haji setiap tahunnya terbatas sedangkan daftar tunggu terus meningkat.

    Di Kotim, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu 26 tahun untuk menyelesaikan antrean haji. Meski begitu, Khairil tidak menyebut berapa banyak yang mengantre di daftar tunggu.

    Daftar tunggu haji yang menjadi acuan adalah dari Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan nomor urutnya acak dari seluruh kabupaten/kota di wilayah setempat. Walau calon jemaah yang mengundurkan diri berasal dari Kotim namun penggantinya bisa saja dari kabupaten lain yang berada pada urutan di bawahnya.

    “Kuota yang kosong itu tetap akan diisi oleh calon lain, tetapi kami tidak tahu apakah yang mengisi itu dari Kotim atau kabupaten lain, karena sistem antreannya itu urut kacang dari kabupaten/kota se-Kalteng. Makanya, sayang sekali kalau kuota kita tidak terisi optimal,” ungkapnya.

    Khairil berharap jumlah calon jemaah haji yang mengundurkan diri tidak bertambah. Mereka yang mengundurkan diri, katanya, sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum batas waktu yang ditentukan. Walau demikian, Kemenag tidak bisa memaksakan karena keputusan akhir tetap di tangan calon jemaah.

    “Mudah-mudahan kuota tahun ini bisa tercapai, kami terus sosialisasikan untuk bisa mencapai kuota sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Khairil.

    Menurut rencana, keberangkatan jemaah haji 1446 H/2025 M dijadwalkan mulai 2 Mei 2025.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



    Jakarta

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

    Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

    “Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


    Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

    Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

    “Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

    “Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sesuai Harapan Kami sejak Awal



    Jakarta

    Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Jemaah haji membayar Rp 55,4 juta. Hal ini menjadi kabar baik bagi banyak pihak, termasuk Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar.

    Penetapan biaya haji 2025 ini dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M.

    Menag menyampaikan turunnya biaya haji ini menjadi kabar baik dan juga sesuai dengan harapan banyak pihak. “BPIH ini sesuai dengan harapan kami sejak awal. Presiden Prabowo mengobsesikan calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan haji dengan biaya semurah mungkin,” ujar Menag Nasaruddin.


    Dalam kesempatan ini, Menag Nasaruddin juga menyebutkan BPKH mendapatkan semacam kesempatan baik. “Ini kesempatan baik karena nilai manfaat yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, terjadi juga penghematan,” lanjut Menag.

    Menag berharap, adanya penurunan biaya haji 2025 menjadi langkah perjuangan yang dapat diterima semua pihak.

    “Atas nama pemerintah, kami bersama BPH menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Tentu harapan kita menjadi harapan semua masyarakat juga. Kita sangat bermohon kepada Allah SWT agar perjuangan ini dapat diterima semua pihak, termasuk jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji,” lanjut Menag.

    Tanggapan BPH

    Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf. Irfan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk turut serta dalam pembahasan biaya haji 2025.

    “Sebagai institusi yang baru BPH bertugas pada 2025 memberi dukungan penyelenggaraan haji, kami mengapresiasi Komisi VIII DPR RI, panja dan Menag yang memberi kesempatan kepada kami untuk ikut serta dalam pembahasan BPIH,” kata Irfan.

    Menurut Irfan, penetapan biaya haji menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat, terutama calon jemaah haji.

    “Pembahasan dan penetapan BPIH bagian dari penyelenggaraan haji karena sangat ditunggu-tunggu bagi calon jemaah haji. Karena pertanyaan yang muncul adalah, berapa yang harus saya bayar?” lanjutnya.

    Irfan juga mengapresiasi semua pihak yang mengupayakan efisiensi biaya haji.

    “Kami melihat semangat yang sama, baik dari panja maupun dari pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang baik namun dengan biaya yang lebih efisien. Sesuai dengan pesan Presiden Prabowo agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jemaah tanpa memberatkan biaya bagi jemaah,” tutup Irfan.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Dari angka itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata Rp 55.431.750,78 dan dana yang bersumber dari nilai manfaat Rp 33.978.508,01.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Haji 2025 Turun, Ini Sederet Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah


    Jakarta

    Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Biaya haji 2025 ini turun dari tahun sebelumnya setelah dilakukan sejumlah efisiensi.

    Penetapan biaya haji 2025 dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025). Sebelumnya, Komisi VIII telah menggelar rapat internal dengan Panja BPIH 1446 H/2025 M dan RDP dengan Dirjen PHU Kemenag.

    Mereka menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M Rp 89,4 juta. Angka ini turun Rp 4 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 93,4 juta.


    “Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat.

    Marwan menjelaskan, komposisi BPIH tersebut bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 55.431.750,78 atau 68 persen dari rata-rata BPIH.

    Biaya haji yang dibayar jemaah ini turun Rp 614.420,82 dibanding tahun lalu. Pada 2024, rata-rata jemaah haji membayar Rp 56,04 juta.

    Marwan merinci, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini turun sekitar Rp 1,3 triliun dari tahun sebelumnya. Biaya nilai manfaat akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

    Sementara itu, Bipih yang dibayar jemaah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan living cost.

    Efisiensi yang Dilakukan Pemerintah

    Rapat Panja Haji pembahasan BPIH 1446 H/2025 M digelar sejak 2-6 Januari 2025 di tengah masa reses. Saat itu, angka biaya haji per jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 sesuai usulan Kemenag pada 30 Desember 2024.

    Setelah menuai sorotan publik dan melalui kajian pemerintah, biaya haji per jemaah diturunkan. Pemerintah kemudian mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta dengan biaya yang dibayar jemaah haji Rp 55,5 juta. Usulan ini disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam RDP Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1/2025), sebelum rapat internal Panja Haji DPR.

    “Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.

    Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

    Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

    Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Panja Haji. Hasilnya, saat penetapan biaya haji 1446 H/2025 M, disepakati biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Haji 2025 Disepakati Turun, BPKH Salurkan Rp 34 Juta Nilai Manfaat per Jemaah



    Jakarta

    Biaya haji 2025 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang digelar Senin (6/12/2025) kemarin, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan sebesar Rp 89,41 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 55,43 juta.

    Besaran biaya haji tersebut turun dibandingkan pada 2024 lalu. Seperti diketahui, BPIH 2024 mencapai Rp 93,4 juta dengan Bipih Rp 56 juta.

    Selain Komisi VIII DPR RI, Rapat Panja juga dihadiri Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


    Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan jemaah reguler atau Bipih 2025. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62% : 38%.

    Melalui proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta.

    Sementara itu, sisanya sebesar Rp 33,98 juta ditanggung dengan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.

    “Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji,” katanya dalam rilis yang diterima pada Selasa (7/1/2025).

    Fadlul menuturkan bahwa BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

    “Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Kepala BPKH itu menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Diantaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.

    “Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia,” terang Fadlul.

    “BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional,” pungkasnya

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com