Tag: hak atas tanah

  • Ayah Meninggal Belum Balik Nama Warisan Tanah dari Kakek, Ahli Waris Bisa Apa?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Bapak saya memiliki tanah sekitar 1.000 m2 dimana itu tanah sudah menjadi milik bapak saya tetapi belum sempat untuk dibalik nama sama bapak saya.

    Sehubungan bapak saya sudah meninggal tepat nya 100 hari sudah berlalu, bidang tanah 1.000 m2 belum sempat untuk dibalik nama, dan masih nama kakek yang merupakan orang tua bapak saya.

    Kondisi saat ini lahan tersebut digunakan oleh orang yang dipercaya bapak saya, dan di atas tanah yang memiliki sertipikat telah disepakati bagiannya masing-masing.


    Yang akan saya tanyakan, adakah atau diperbolehkan kah saya mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama dari bapak saya atau belum sempat untuk diurus bapak menjadi atas nama anak bapak?

    Terima kasih, salam

    Edi, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan diatas, BPN telah mengatur secara rinci tentang kepemilikan hak berupa sertipikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 PP 24/1997, yaitu:

    1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

    2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

    Terkait persoalan yang ditanyakan apakah diperbolehkan bapak mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang dimana sertifikat tersebut belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek yang merupakan orang tua dari subjek pemilik tanah dengan ini diwajibkan mengurus sertipikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan, untuk menghindari konflik dimana atas nama kepemilikan dari kakek saudara akan berdampak pada struktur waris dari saudara kandung pemilik tanah, yang menimbulkan konflik dikemudian hari.

    Sehubungan hal tersebut pendaftaran atas, apabila yang bersangkutan ingin melakukan balik nama sertipikat kepemilikan tanah tersebut dalam legal standing pewarisan, mengacu ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP 24/97: Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, ada baiknya yang bersangkutan dapat mengurus sertpikat untuk balik nama sebagai pewaris dimana saat ini caranya cukup mudah, yakni datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
    Selanjutnya, petugas akan memberikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Demikian yang dapat kami jawab

    Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com