Tag: halangi

  • 5 Ide Teras Kecil untuk Memaksimalkan Ruang


    Jakarta

    Ruang terbuka sering kali menjadi sesuatu yang diidamkan, baik di apartemen kota maupun rumah di pinggiran. Tergantung pada luasnya, kamu mungkin menghadapi tantangan dalam mengoptimalkannya.

    Teras berukuran kecil tetap bisa terlihat elegan dan fungsional, terutama jika dirancang sesuai dengan selera dan gaya hidup kamu. Sebagai contoh, jika kamu gemar mengundang tamu, pastikan terdapat area duduk yang memadai.

    Tempat Duduk di Atas Rumput

    Melansir House Beautiful, pada Kamis (17/10/2024), jika kamu tidak punya teras, maka tidak perlu khawatir. Hal itu karena kamu bisa mengambil contoh ruang luar seperti meletakkan furnitur di luar ruangan yang langsung di atas rumput, bisa juga menambahkan aksesoris seperti bantal-bantal yang cantik. Hal itu bisa menambah daya tarik tampilannya.


    Jangan Halangi Pandangan

    Teras yang panjang tetapi sempit terkadang menjadi ‘PR’ sendiri untuk dikerjakan, namun kamu tidak perlu khawatir. Pilih bangku makan agar tidak menghalangi pandangan alam terbuka yang luas di luar area makan tertutup, bangku itu tidak memakan banyak ruang visual tapi tetap memungkinkan keluarga besar untuk berkumpul.

    Cari Perabot Sederhana

    Teras yang kecil di luar kamar tidur tamu atau di belakang rumah akan terlihat sangat cantik serta fungsional jika kamu menambahkan perabot sofa panjang tapi tidak terlalu besar.

    Ubin Berpola

    Jika kamu punya banyak dinding atau lantai untuk dekorasi, buatlah teras kamu menonjol dengan menggunakan ubin berpola. Pilih ubin dengan corak hitam-putih, kamu juga bisa menambahkan kursi dengan detail bambu untuk mempercantik lanskap di sekitarnya.

    Tempat Duduk Bistro

    Teras dengan paver bata yang disusun dengan pola tulang ikan herring, dengan menempatkan meja bistro kecil dengan bagian atasnya yang berbintik, dan ditambahkan bangku hijau tanpa sandaran akan membuat tampilan area tersebut menjadi lebih terbuka.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Jurus Jitu Cegah Kucing Liar Masuk Halaman Rumah, Auto Nggak Betah


    Jakarta

    Kucing adalah hewan berbulu menggemaskan yang sering dipelihara di rumah. Namun, berbeda hal dengan kucing liar yang terkadang bikin geram karena suka masuk halaman rumah dan buang kotoran.

    Meski sudah sering diusir, kucing liar terkadang kembali lagi. Kalau menemukan kondisi seperti ini, diperlukan langkah strategis buat mencegah kucing masuk halaman rumah.

    Lantas, apa yang bisa dilakukan buat menghalau kucing liar? Yuk, simak tipsnya berikut ini.


    Cara Cegah Kucing Liar Masuk Halaman Rumah

    Inilah cara mencegah kucing liar masuk ke halaman rumah, dikutip dari The Spruce.

    1. Hilangkan Sumber Makanan

    Kucing liar akan tinggal di daerah yang ada banyak sumber makanan. Hindari memberi makan kucing agar mereka tidak merasa betah. Kemudian, tutup tempat sampah dengan rapat supaya nggak jadi tempat kucing mencari makan.

    2. Hilangkan Tempat Berlindung

    Tutup lubang di gudang, garasi, teras, atau tempat berlindung sederhana seperti tumpukan kayu. Langkah ini guna menghindari adanya tempat tinggal bagi kucing liar.

    3. Beri Tekstur pada Permukaan Tanah

    Kucing suka berjalan di halaman rumah. Coba tabur kerikil, pecahan kulit telur, atau lapisan kawat ayam agar kucing liar merasa tidak nyaman berjalan di sana.

    4. Beri Aroma Pengusir Kucing

    Taburkan bahan pengusir kucing liar di kebun. Misalnya menaruh kamper, kain lap yang dibasahi amonia, bubuk mustard, cabai rawit, bubuk kopi, dan semprotan berbahan jeruk. Ingatlah untuk menaruh kembali pengusir kucing tersebut setelah hujan lebat.

    5. Buat Pagar Anti Kucing

    Halangi kucing masuk ke area rumah dengan mengamankan pagar. Pagar anti-kucing meliputi pemasangan jaring anti-kucing yang tidak dapat dipanjat kucing dan palang beroda di bagian atas pagar, sehingga kucing tidak dapat memanjatnya.

    Jika kucing melompati pagar di satu area, coba taruh kaleng kosong yang diisi dengan kelereng. Letakkan kaleng di area yang diinginkan agar ketika jatuh, kucing yang melompat ke pagar ketakutan.

    Pilihan lainnya adalah menggunakan bel atau lonceng angin yang sensitif. Benda ini akan mengeluarkan suara saat kucing menimbulkan getaran.

    Itulah tips mencegah kucing masuk rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Nggak Perlu AC, Ini 7 Cara Bikin Rumah Terasa Adem


    Jakarta

    Tinggal di negara tropis seperti Indonesia, nggak heran kalau rumah terkadang terasa panas. Penghuni rumah pun bisa kurang nyaman karena merasa kegerahan.

    Salah satu solusi andalan untuk menyejukkan rumah adalah memasang AC. Namun, memasang dan menyalakan AC cukup menguras biaya.

    Tak harus mengandalkan AC, penghuni bisa bikin rumah terasa adem kok! Ada beberapa cara untuk menghalau udara panas masuk rumah. Penghuni juga bisa mendinginkan ruangan tanpa AC.


    Bagaimana cara membuat rumah lebih adem tanpa AC ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Tips Bikin Rumah Adem Tanpa AC

    Inilah beberapa trik untuk menyejukkan ruangan, dikutip dari Real Simple, Selasa (9/9/2025).

    1. Buka Jendela Saat Suhu Turun

    Pastikan jendela tertutup ketika cuaca panas di luar agar hawa panas tidak masuk rumah. Sebaliknya, penghuni dapat membuka jendela untuk menyejukkan ruangan saat suhu udara di luar sudah turun.

    2. Keluarkan Udara Panas

    Keluarkan udara panas yang terperangkap di dalam rumah. Caranya dengan menyalakan kipas exhaust di kamar mandi dan dapur.

    Selain itu, buka jendela di lantai atas dengan kipas kotak yang bertiup keluar, lalu buka jendela di lantai bawah. Udara hangat di lantai atas akan keluar dan menarik udara dingin di bawah.

    3. Nyalakan Kipas Angin

    Nyalakan kipas angin untuk mendinginkan ruangan. Kipas angin menjadi alternatif andalan untuk menggantikan AC.

    4. Nyalakan AC Buatan

    Penghuni bisa membuat AC buatan kalau mau dapat embusan udara sejuk. Ada beberapa cara untuk melakukannya. Cara pertama adalah menggantungkan kain basah dingin di depan kipas angin. Lalu, letakkan mangkuk besar berisi es batu di depan kipas. Terakhir, menempelkan botol air beku di belakang kipas angin.

    5. Gunakan Dehumidifier

    Gunakan dehumidifier untuk mengendalikan tingkat kelembapan rumah. Sebab, kelembapan tinggi membuat rumah terasa panas dan pengap. Hal ini akan mencegah keringat menguap sehingga tubuh tidak bisa mengatur suhunya.

    6. Tutup Gorden

    Tutup gorden jendela untuk menghalau sinar matahari masuk rumah. Cara ini membantu mengurangi suhu panas di dalam rumah.

    7. Halangi Sinar Matahari

    Terakhir, pemilik rumah dapat menghalangi sinar matahari menyentuh rumah dengan memasang topi jendela atau menanam pohon. Dengan begitu, tidak banyak sinar matahari masuk dan menghangatkan ruangan.

    Itulah beberapa cara untuk membuat rumah lebih adem tanpa AC. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com