Tag Archives: haram

Mau Investasi Halal? Ini Panduan Saham Syariah untuk Pemula


Jakarta

Minat masyarakat terhadap investasi saham syariah di Indonesia terus meningkat seiring tingginya kesadaran berinvestasi sesuai prinsip agama. Kabar baiknya, saat ini investasi saham berbasis syariah semakin mudah diakses melalui berbagai aplikasi investasi yang tersedia secara online.

Mengenal Saham Syariah

Saham syariah merupakan saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Perusahaan tersebut tidak boleh bergerak di sektor seperti perjudian, minuman keras, riba, atau produk haram lainnya.


Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi rasio keuangan tertentu, salah satunya batas maksimal utang berbunga. Proses seleksi saham syariah ini diawasi dan diperbarui secara berkala oleh otoritas terkait.

Kriteria Saham Syariah

Tidak semua perusahaan bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Setidaknya ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:

– Tidak Mengandung Riba

Perusahaan harus memiliki rasio utang berbunga di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, pendapatan bunga dari aktivitas perusahaan juga tidak boleh melebihi ambang tertentu.

– Tidak Bergerak di Bisnis Haram

Perusahaan dilarang menjalankan usaha seperti perjudian, produksi minuman keras, produk tembakau, daging babi, maupun jasa keuangan konvensional berbasis bunga. Perbankan syariah diperbolehkan, sementara bank konvensional umumnya tidak masuk kategori ini.

Daftar Saham Syariah di Indonesia

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah tergabung dalam beberapa indeks, di antaranya:

– ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mencakup seluruh saham syariah tercatat di BEI.

– JII (Jakarta Islamic Index) yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid dan berkapitalisasi besar.

Kabar gembiranya, kamu bisa dengan mudah melihat daftar saham syariah di Ajaib atau platform sekuritas lainnya. Biasanya, saham-saham ini sudah diberi label khusus atau bisa difilter berdasarkan kategori syariah.

Cara Membeli Saham Syariah

Proses pembelian saham syariah pada dasarnya hampir sama dengan saham biasa, yaitu:

– Gunakan Aplikasi Saham Syariah

Pilih aplikasi sekuritas yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan kategori saham syariah. Pastikan platform investasi saham syariah terpercaya, sehingga prosesnya menjadi transparan dan aman.

– Registrasi Akun

Siapkan e-KTP dan data diri. Proses pembukaan rekening efek syariah sama seperti membuka rekening saham biasa, dan investor akan memperoleh rekening dana nasabah (RDN) atas nama sendiri.

– Deposit Dana

Isi saldo RDN melalui transfer bank. Investor dapat memulai dari nominal kecil, misalnya Rp100.000, untuk tahap belajar.

– Pilih Saham

Masuk ke aplikasi dan cari menu saham syariah atau gunakan filter indeks seperti ISSI atau JII. Daftar saham syariah juga dapat dilihat melalui aplikasi seperti Ajaib untuk memudahkan pencarian.

– Beli Saham

Tentukan saham yang diincar, masukkan jumlah lot pembelian, (1 lot = 100 lembar), lalu konfirmasi transaksi.

Keuntungan Investasi Saham Syariah

Lebih lanjut, investasi saham syariah bukan sekadar mengenai kepatuhan agama, tetapi juga memberikan keuntungan seperti:

– Ketenangan Secara Spiritual

Saham syariah memberikan ketenangan secara spiritual karena investasi dilakukan secara halal dan sesuai keyakinan, sehingga tidak perlu khawatir mengenai status hukum dana yang diinvestasikan.

– Seleksi yang Ketat

Proses penyaringan saham syariah otomatis menyingkirkan perusahaan dengan fundamental kurang sehat, terutama yang memiliki utang berbunga berlebihan.

– Performa yang Kompetitif

Sejumlah studi menunjukkan bahwa indeks saham syariah mampu bersaing, bahkan dalam periode tertentu mengungguli indeks konvensional dalam jangka panjang, seperti yang tercermin pada JII yang berisi saham-saham unggulan.

– Diversifikasi Otomatis

Dengan berinvestasi di indeks syariah seperti ISSI, investor secara tidak langsung memiliki portofolio yang tersebar di berbagai sektor usaha yang diperbolehkan secara syariah.

Panduan investasi saham syariah bagi pemula ini menunjukkan bahwa berinvestasi sesuai prinsip Islam dapat dilakukan dengan mudah sekaligus berpotensi menguntungkan. Investor cukup memahami kriteria perusahaan yang sesuai syariah, mengenal indeks seperti ISSI dan JII, hingga mempraktikkan pembelian saham melalui aplikasi investasi yang terpercaya.

Lebih dari itu, investasi syariah menawarkan ketenangan karena dijalankan selaras dengan nilai yang diyakini, serta dilengkapi proses seleksi ketat yang membantu menghindari perusahaan dengan utang berbunga berlebihan. Pilihan ini dinilai tepat bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi tanpa mengesampingkan prinsip keberkahan.

Bagi yang tertarik memulai, daftar saham syariah, pembukaan rekening secara online, hingga investasi dengan modal terjangkau dapat diakses melalui aplikasi Ajaib. Yuk, mulai investasi dengan mudah dan sesuai prinsip!

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua, Perlu Bayar Sewa ke Ahli Waris Lain?



Jakarta

Orangtua akan meninggalkan warisan kepada ahli waris bila dia sudah meninggal. Salah satu warisan yang kerap ditinggalkan orang tua adalah rumah. Penerima warisan atau ahli waris ini bisa anak-anaknya, kerabatnya, atau orang lain yang namanya tertera dalam surat waris.

Pembagian warisan kerap menemui perbedaan pendapat, salah satunya jika ada ahli waris yang ingin menempati rumah tersebut.

Kejadian ini biasanya melibatkan lebih dari 1 ahli waris. Misalnya mereka tiga bersaudara. Warisan yang seharusnya didiskusikan untuk dibagi bertiga, tetapi salah satu dari mereka ingin menempati rumah peninggalan orangtua dan bersedia membayar sewa selama tinggal di sana. Apakah ini diperbolehkan dalam hukum perdata dan ajaran Islam? Bagaimana cara penyelesainnya?


Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, dalam Islam dianjurkan pembagian warisan dipercepat pembagiannya. Menunda atau menahan pembagian harta waris tanpa alasan jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi).

Hadits tersebut didukung dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah mengatakan menghalangi harta waris adalah haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga.”

Alasan-alasan yang memungkinkan warisan tersebut ditunda pembagiannya misalnya harta tersebut sulit untuk dibagikan kepada ahli waris secepatnya, warisan tersebut perlu dijual lalu baru bisa bagi keuntungan, atau ada sebab syar’i lainnya.

Namun, untuk salah satu ahli waris ingin menempati rumah tersebut dengan syarat membayar uang sewa per bulan, Ustaz Farid mengatakan keputusan perlu berdasarkan kesepakatan semua ahli waris.

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud).

Ada pun jumlah uang sewa dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang lain atau digunakan untuk tujuan yang lain disesuaikan dengan pembagiannya berdasarkan hukum waris.

Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan berdasarkan dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pembagian warisan, pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Rizal menjelaskan dalam hukum perdata, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian warisan, maka pembagiannya dibuat secara tertulis berupa Surat Kesepakatan Waris. Di dalamnya berupa persetujuan seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak menempati rumah tersebut dan membayar uang sewa, hal tersebut diperbolehkan berdasarkan musyawarah dan perjanjian dengan ahli waris lainnya.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Penjualan, pembelian, atau penyewaan terhadap barang warisan yang belum dibagi, harus disetujui oleh seluruh ahli waris berdasarkan perjanjian dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Apabila sudah di pengadilan, maka harta waris tersebut menjadi perkara dan akan rumit membaginya,” pungkas Rizal.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

3 Kekhilafan di Rumah yang Bisa Jadi Penghambat Rezeki


Jakarta

Setiap Muslim pastinya mengharapkan limpahan rezeki dari Allah SWT. Namun, datangnya rezeki ternyata bisa dipengaruhi oleh kondisi rumah kita, lho.

Bukan cuma tempat tinggal, isi rumah bisa menjadi tempat kita memperoleh keberkahan dan rezeki. Tanpa kita sadari, ada sejumlah hal di rumah yang justru menghambat datangnya rezeki ke rumah.

Lalu, apa saja yang bisa menghambat rezeki? Supaya rezeki kamu semakin lancar, cek apa saja yang bikin rezeki terhambat di rumah berikut ini.


3 Kekhilafan di Rumah yang Hambat Rezeki

Inilah beberapa kekhilafan di rumah yang bisa menjadi penghambat Rezeki.

1. Rumah Kotor

Melansir dari detikHot, Ustaz Syam Elmarusy mengatakan rumah yang kotor bisa menghalangi rezeki. Ia mengisahkan malaikat Jibril yang enggan masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing di dalam rumahnya.

“Bukan karena anjingnya, bukan karena seekor anjing tadi malaikat tak mau masuk. Tapi karena sifat kotor yang dibawa anjing tersebut maka malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah orang yang ada kotor di dalam rumahnya,” ujar Ustaz Syam dikutip dari detikHot.

Ia menyebut segala kotoran yang membuat rumah ini tidak bersih itu membuat malaikat rahmat tidak mau masuk ke dalam rumah seseorang. Dengan begitu, rumah penghuninya pun terhambat mendapat rezeki.

“Tapi ternyata sarang laba-laba di mana-mana tak pernah dibersihkan, subhanallah itu juga membuat malaikat tak mau masuk ke rumah,” katanya.

2. Rumah Bau

Dikutip dari detikHikmah, malaikat juga merasa terganggu dengan bau busuk di rumah. Oleh karena itu, apabila rumah berbau tidak sedap, maka malaikat tidak akan masuk. Jadi pastikan rumah kamu bersih dan tidak menimbulkan bau tidak sedap.

“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Rumah yang Dipasangi Gambar dan Patung

Lalu, memajang gambar atau patung makhluk bernyawa dapat menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Hal ini pun menandakan malaikat rahmat akan terhambat memberikan rezeki ke penghuni rumah.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief) (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Imam Nawawi pun menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut, “Ulama berkata, ‘Faktor penyebab terhalangnya mereka (para malaikat) untuk masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menandingi ciptaan Allah serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah.”

Adapun gambar yang berupa stempel atau lukisan pada kain, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Ra menguatkan pendapat yang menyatakan apabila gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun, jika gambar tersebut dipotong kepalanya, atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.

Itulah beberapa ciri-ciri rumah yang bisa menghambat rezeki penghuni rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

5 Barang yang Haram Diletakkan di Teras Rumah



Jakarta

Memiliki teras yang berada di depan rumah bisa dipakai untuk bersantai. Agar semakin nyaman, taman bisa didekorasi sesuai dengan selera dan keinginan kita.

Namun, dalam mendekorasi teras depan rumah, harus memperhatikan nilai estetika dan fungsionalitas. Ada juga beberapa barang yang tidak boleh diletakkan di teras.

Dilansir dari The Spruce, berikut barang-barang yang tak boleh ditaruh di teras rumah.


1. Furniture Berlapis Kain

Furniture yang dilapisi kain pelapis lebih baik digunakan di ruang berjemur, bukan teras. Saat mendekorasi teras, sebaiknya gunakan furniture dengan bantal yang dapat dilepas untuk dibersihkan.

Disarankan untuk memilih tekstil dengan peringkat kinerja luar ruangan yang tahan terhadap jamur dan pudar.

2. Furniture Ringan

Saat memilih furniture untuk diletakkan di teras rumah, sebaiknya hindari memilih furniture yang terlalu ringan.

“Meskipun lebih mudah untuk ditata ulang, barang-barang yang ringan tidak cocok untuk kondisi berangin dan dapat membuat ruangan tampak tidak teratur atau lebih buruk lagi, merusak barang-barang dan properti,” kata Margie Kaercher, pendiri Hearth & Honey Homes.

Carilah furniture yang cukup mudah dipindahkan sesuai kebutuhan, namun tidak akan tertiup angin.

3. Tanaman Berlebihan

Tanaman dapat membuat suatu ruangan tampak cantik, tetapi terlalu banyak justru dapat menimbulkan masalah di teras. Jangan gunakan semua jenis tanaman sehingga menciptakan suasana seperti hutan.

Saat memajang tanaman di teras, kamu bisa memajang tanaman dengan memanfaatkan seluruh ruang. Coba dengan beberapa tanaman pot di tanah serta beberapa tanaman gantung untuk menarik perhatian ke atas dan memanfaatkan ketinggian teras.

4. Lampu Dalam Ruangan

Area yang memiliki pencahayaan yang baik memang menjadi terlihat menarik, namun tidak semua lampu cocok untuk teras. Ada beberapa jenis lampu yang tidak dirancang khusus untuk kondisi luar ruangan.

“Perangkat ini rentan terhadap kerusakan akibat kelembapan, yang seiring waktu dapat menyebabkan korsleting atau karat,” kata Kaercher.

Pendekatan yang bisa dilakukan adalah memilih lampu tanpa kabel yang dapat digunakan di dalam ruangan, tetapi mudah dibawa ke teras sesuai kebutuhan tanpa perlu colokan.

5. Elektronik

Menyimpan barang elektronik di teras bukanlah ide yang bijak, karena faktor-faktor seperti kelembapan, hujan, dan matahari. Simpan speaker portabel di dalam rumah saat kamu tidak berada di teras, jangan meletakkannya secara permanen.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com

Dilarang dalam Islam, Deretan Benda yang Haram Ada di Rumah


Jakarta

Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.

Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.

Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.


Benda-benda yang Haram Ada di Rumah

1. Lukisan dan Gambar

Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul.Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul. Foto: Johann Friedrich Carl Kreul via Wikimedia Commons

Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.

Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

“Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.

“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Patung

Patung SocratesPatung Socrates Foto: Osama Shukir Muhammed Amin FRCP(Glasg) (Wikimedia Commons)

Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

3. Perabotan Emas dan Perak

tusuk gigi terbuat dari emastusuk gigi terbuat dari emas Foto: Dok. House of Solid Gold

Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.

Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

3 Kondisi Rumah yang Bisa Menghambat Rezeki dalam Islam


Jakarta

Siapa sangka ternyata kondisi rumah bisa mempengaruhi rezeki penghuninya. Kondisi rumah yang bersih dan jauh dari larangan Allah SWT tentunya lebih berkah.

Namun, terkadang kita tidak sadar kalau rumah kita justru menghambat datangnya rezeki. Pasalnya, malaikat saja merasa enggan untuk memasuki rumah.

Lantas, kondisi rumah seperti apa yang bisa menghambat rezeki? Yuk, cek ulasannya di sini supaya rezeki kamu lancar.


Kondisi Rumah yang Hambat Rezeki

Inilah beberapa kondisi rumah yang bisa menjadi penghambat rezeki.

1. Rumah Kotor

Melansir dari detikHot, Ustaz Syam Elmarusy mengatakan rumah yang kotor bisa menghalangi rezeki. Ia mengisahkan malaikat Jibril yang enggan masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing di dalam rumahnya.

“Bukan karena anjingnya, bukan karena seekor anjing tadi malaikat tak mau masuk. Tapi karena sifat kotor yang dibawa anjing tersebut maka malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah orang yang ada kotor di dalam rumahnya,” ujar Ustaz Syam dikutip dari detikHot.

Ia menyebut segala kotoran yang membuat rumah ini tidak bersih itu membuat malaikat rahmat tidak mau masuk ke dalam rumah seseorang. Dengan begitu, rumah penghuninya pun terhambat mendapat rezeki.

“Tapi ternyata sarang laba-laba di mana-mana tak pernah dibersihkan, subhanallah itu juga membuat malaikat tak mau masuk ke rumah,” katanya.

2. Rumah Bau

Dikutip dari detikHikmah, malaikat juga merasa terganggu dengan bau busuk di rumah. Oleh karena itu, apabila rumah berbau tidak sedap, maka malaikat tidak akan masuk. Jadi pastikan rumah kamu bersih dan tidak menimbulkan bau tidak sedap.

“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Rumah yang Dipasangi Gambar dan Patung

Lalu, memajang gambar atau patung makhluk bernyawa dapat menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Hal ini pun menandakan malaikat rahmat akan terhambat memberikan rezeki ke penghuni rumah.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief) (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Imam Nawawi pun menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut, “Ulama berkata, ‘Faktor penyebab terhalangnya mereka (para malaikat) untuk masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menandingi ciptaan Allah serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah.”

Adapun gambar yang berupa stempel atau lukisan pada kain, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Ra menguatkan pendapat yang menyatakan apabila gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun, jika gambar tersebut dipotong kepalanya, atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.

Itulah beberapa ciri-ciri rumah yang bisa menghambat rezeki penghuni rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam dan Perdata


Jakarta

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Hukum menempati rumah warisan dianggap sah jika hanya ada satu ahli waris.

Namun jika terdapat beberapa ahli waris maka warisan rumah kerap jadi perdebatan. Terkadang pada beberapa kasus, salah satu ahli waris ingin menempati rumah warisan, baik sementara maupun permanen.

Permasalahan seperti ini sering kali muncul dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu ahli waris. Misalnya, jika beberapa saudara mewarisi sebuah rumah, tetapi salah satu di antaranya ingin tinggal di dalamnya, sementara yang lain menginginkan pembagian atau penjualan aset tersebut.


Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Islam

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok menjelaskan kepada detikProperti bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesegera mungkin.

Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

من قطع ميراثا فرضه الله ورسوله قطع الله به ميراثا من الجنة

“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.” (HR. Al Baihaqi)

Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

“Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga,” bunyi kutipan fatwa tersebut.

Namun, ada beberapa alasan yang dapat membenarkan penundaan pembagian warisan, seperti ketika warisan sulit untuk segera dibagi, memerlukan penjualan terlebih dahulu, atau adanya sebab syar’i lainnya.

Jika ada seorang dari beberapa ahli waris, yang ingin menempati rumah warisan dengan membayar sewa, Ustaz Farid menegaskan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan seluruh ahli waris.

Jika semua pihak setuju, maka rumah tersebut boleh disewakan, baik kepada orang lain maupun kepada salah satu ahli waris. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan:

“Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka.” (HR. Abu Daud)

“Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

Besaran uang sewa yang disepakati dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan hukum waris atau digunakan untuk keperluan lain berdasarkan kesepakatan.

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

Hukum perdata juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban para ahli waris terhadap harta yang ditinggalkan. Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar memang dalam hukum Islam, laki-laki berhak menerima setengah bagian dan perempuan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan.

Sementara itu, dalam hukum perdata, jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

Jika salah satu ahli waris ingin tinggal di rumah warisan dengan membayar sewa, hal tersebut diperbolehkan asalkan berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama. Bahkan, bisa saja harga sewanya dikurangi sesuai dengan kesepakatan para ahli waris.

“Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris,” jelas Rizal kepada detikProperti.

Penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan yang dapat berujung pada proses hukum.

Jika sampai masuk ke pengadilan, pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

Di samping itu, silang sengketa waris sangat beragam. Dalam kolom detik’s Advocate, salah satu pembaca pernah menceritakan bahwa ia dan dua saudaranya sepakat untuk menjual rumah warisan dan dibagikan sesuai hukum waris yang berlaku.

Namun, salah satu pewaris menempati rumah tersebut. Sikapnya seperti enggan menjual rumah waris tersebut dan saudara yang lain dihalangi untuk masuk ke rumah waris tersebut.

Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H.,LL.M, dari kantor hukum Amali & Associates menjelaskan bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris (choice of law) yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah warisan.

Ialah Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan terakhir Hukum Waris Adat. Pilihan hukum ini nantinya akan berkaitan dengan diajukan ke Pengadilan mana apabila timbul sengketa waris.

Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Law), dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

Dalam hal waris, apabila seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka atas pembagian waris tersebut agar dibuat secara tertulis mengenai persetujuan dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut atau disebut dengan Surat Kesepakatan Waris.

“Apabila kemudian salah satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja Adik membayar harga rumah tersebut untuk dimiliki oleh dia, kemudian uang tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing,” jawab Rizky Rahmawati.

“Jadi Adik membeli rumah tersebut dari seluruh Ahli Waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh Ahli Waris,” sambungnya.

Nah itulah tadi penjelasan tentang menempati rumah warisan di mata hukum Islam dan perdata. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Ingat! Ada 3 Kekhilafan di Rumah yang Bisa Jadi Penghambat Rezeki



Jakarta

Bagi umat muslim meyakini bahwa semua rezeki datang dari Allah SWT. Namun ada beberapa hal yang dipercayai bisa menjadi penghambat rezeki, salah satunya bisa dipengaruhi oleh kondisi rumah.

Jadi sering kali ada hal di rumah yang tanpa kita sadari sebenarnya bisa menghambat datangnya rezeki ke rumah. Jadi rumah sebenarnya bukan hanya berfungsi menjadi tempat tinggal tapi juga memperoleh keberkahan dan rezeki.

Oleh karena itu ada baiknya kamu mengetahui apa saja hal di dalam rumah yang bisa menghambat rezeki. Berikut penjelasannya.


3 Kekhilafan di Rumah yang Hambat Rezeki

Inilah beberapa kekhilafan di rumah yang bisa menjadi penghambat Rezeki.

1. Rumah Kotor

Melansir dari detikHot, Ustaz Syam Elmarusy mengatakan rumah yang kotor bisa menghalangi rezeki. Ia mengisahkan malaikat Jibril yang enggan masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing di dalam rumahnya.

“Bukan karena anjingnya, bukan karena seekor anjing tadi malaikat tak mau masuk. Tapi karena sifat kotor yang dibawa anjing tersebut maka malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah orang yang ada kotor di dalam rumahnya,” ujar Ustaz Syam dikutip dari detikHot.

Ia menyebut segala kotoran yang membuat rumah ini tidak bersih itu membuat malaikat rahmat tidak mau masuk ke dalam rumah seseorang. Dengan begitu, rumah penghuninya pun terhambat mendapat rezeki.

“Tapi ternyata sarang laba-laba di mana-mana tak pernah dibersihkan, subhanallah itu juga membuat malaikat tak mau masuk ke rumah,” katanya.

2. Rumah Bau

Dikutip dari detikHikmah, malaikat juga merasa terganggu dengan bau busuk di rumah. Oleh karena itu, apabila rumah berbau tidak sedap, maka malaikat tidak akan masuk. Jadi pastikan rumah kamu bersih dan tidak menimbulkan bau tidak sedap.

“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim).

3. Rumah yang Dipasangi Gambar dan Patung

Lalu, memajang gambar atau patung makhluk bernyawa dapat menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Hal ini pun menandakan malaikat rahmat akan terhambat memberikan rezeki ke penghuni rumah.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief) (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Imam Nawawi pun menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut, “Ulama berkata, ‘Faktor penyebab terhalangnya mereka (para malaikat) untuk masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menandingi ciptaan Allah serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah.”

Adapun gambar yang berupa stempel atau lukisan pada kain, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Ra menguatkan pendapat yang menyatakan apabila gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun, jika gambar tersebut dipotong kepalanya, atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.

Itulah beberapa ciri-ciri rumah yang bisa menghambat rezeki penghuni rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(das/das)



Sumber : www.detik.com

4 Barang Ini Haram Disimpan di Kamar, Bisa Bikin Ganggu Ketenangan


Jakarta

Kamar tidur merupakan ruang di mana penghuninya dibebaskan untuk melakukan apa pun. Salah satu hal menarik dengan memiliki kamar sendiri adalah penghuninya bisa meletakkan segala barang dan menyusunnya sesuai selera.

Meskipun dibebaskan, ternyata ada lho benda-benda yang seharusnya tidak ditempatkan di kamar. Menurut Laura W Jenkins, benda-benda yang dilarang ini dapat mengganggu kegiatan dan menyulitkan penghuninya mendapat ketenangan. Lantas, barang-barang apa saja kah itu?

Dilansir dari The Spruce, berikut daftar barang yang sebaiknya tidak disimpan di kamar tidur.


Barang yang Nggak Cocok Disimpan di Kamar

1. Barang Elektronik

Saat ini setiap orang rasanya tidak bisa benar-benar lepas dari keberadaan barang elektronik terutama ponsel. Bahkan banyak orang yang memilih menghabiskan waktu luang di atas kasur sambil menonton atau sekadar melihat kabar di sosial media. Menurut desainer interior Laura W Jenkins, alasan barang elektronik dilarang berada di kamar karena dapat mengganggu kualitas tidur seseorang.

2. Baju Tidak Terpakai dan Peralatan Gym

Keberadaan baju kotor atau barang yang berbahaya memang seharusnya diletakkan di tempat sendiri. Kamar merupakan ruangan yang harus memberikan kenyamanan pada penghuninya. Menurut Desainer Jean Parker menjelaskan kamar tidur seharusnya menjadi tempat yang benar-benar bisa me-recharge energi atau beristirahat sehingga sebaiknya tidak ada peralatan gym di dalam kamar tidur.

“Kamar tidurmu bukanlah tempat gym, jadi saya akan menahan diri untuk menempatkan alat-alat olahraga di sana,” ujarnya dikutip, Selasa (1/7/2025).

3. Terlalu Banyak Rak

Terlalu banyak banyak berarti membutuhkan banyak ruang penyimpanan. Pada beberapa ruang, jenis penyimpanan yang cocok adalah rak terbuka. Rak bisa diletakkan di mana pun, baik atas maupun bawah dan lebih mudah untuk mengambil barang apabila kondisinya terbuka. Namun, menurut desainer Abbie Naber, apabila terdapat rak terbuka di dalam kamar sebaiknya diisi dengan benda-benda yang bisa membuatmu tersenyum dan diisi seminimal mungkin.

4. Peralatan Kantor

Desainer Amity Worrel menyarankan menggunakan meja yang sederhana saja yang tidak mengingatkanmu akan pekerjaan. Terlalu banyak barang kantor justru membuat penghuninya tidak bisa membedakan kapan waktu harus beristirahat dan kapan harus bekerja.

“Saat membuat tempat yang seharusnya membuat rileks dan menjadi pelarian dari pekerjaan, sangat penting untuk mempertimbangkan apa yang harus ada di kamar atau tidak,” paparnya.

Itulah beberapa benda yang tidak perlu ada di dalam kamar. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

6 Sisa Makanan yang ‘Haram’ Dibuang ke Wastafel, Bisa Bikin Mampet


Jakarta

Wastafel atau bak cuci piring harus selalu dijaga kebersihannya. Area ini tempat kita mencuci tangan dan membilas atau mencuci barang. Jangan sampai ada kotoran atau sisa makanan yang menghambat jalannya air sehingga air menggenang di permukaan.

Sisa makanan yang dapat menghambat jalannya air bukan hanya dari kotoran padat, melainkan benda cair juga bisa menghambat dari dalam pipa. Biasanya hambatan dari dalam pipa dikarenakan terdapat penumpukan sampah atau kerusakan pada permukaan pipa.

Dilansir Mr. Rooter, berikut beberapa sisa makanan yang tidak boleh dibuang di wastafel atau bak cuci piring.


1. Sisa Tulang

Sehabis makan sop, ayam goreng, atau ikan biasanya terdapat sisa tulang yang harus dibuang. Tulang ini berbeda dengan nasi, telur atau sayur yang bisa membusuk dan berubah lembut. Tulang membutuhkan waktu yang lama untuk berubah lunak.

Benda yang keras apabila dibuang di tempat yang sempit seperti pipa wastafel dan bak cuci piring berisiko menyumbat saluran. Tempat yang tepat untuk membuang tulang adalah tempat sampah.

2. Nasi, Mie, dan Pasta

Setelah makan, biasanya ada sisa makanan yang sering lewat dibuang ke tempat sampah adalah sisa nasi, mie, dan pasta. Beberapa orang berpikir tidak masalah jika hanya 1-4 buah, tetapi sedikit apa pun nasi, mie, dan pasta yang terbuang ke pipa pembuangan wastafel tetap berisiko tersumbat.

Sebab, ketiga macam sisa makanan tersebut dapat menyerap air dengan baik termasuk beberapa jenis cairan lain. Hal ini membuat sisa nasi, mie, dan pasta mudah lengket pada pipa pembuangan.

3. Kopi Bubuk

Pecinta kopi terutama yang bubuk, setelah menyesap habis, pasti terdapat sisa ampas kopi di permukaan cangkir tersebut. Sebaiknya ampas kopi tersebut dibuang di tempat sampah karena apabila dibuang ke saluran wastafel dan bak cuci piring dapat menyumbat jalan air.

4. Air Panas

Setelah merebus mie, masak air untuk kopi atau teh, sisa air panas jangan dibuang ke saluran pembuangan di wastafel. Air panas justru membuat saluran air meleleh dan penipisan dinding pipa.

5. Minyak dan Lemak

Selain air panas, sisa makanan berminyak dan berlemak juga penyebab paling fatal rusaknya pipa pembuangan di wastafel dan bak cuci piring. Minyak dan lemak susah hancur meskipun terus tersiram air. Selain itu, sisa makanan minyak dan lemak juga bisa menempel pada dinding pipa yang dapat mengeras dan menyumbat jalan air.

Setelah memasak, kamu perlu berhati-hati saat mencuci alat masak terutama yang berminyak. Minyak dan lemak mudah menempel di dinding saluran air dan apabila terjadi penumpukan kotoran dapat menyebabkan saluran air tersumbat.

6. Kulit Kentang dan Buah

Sisa makanan padat lainnya yang harus dibuang di tempat sampah adalah kulit kentang dan buah. Kulit kentang dan buah sulit untuk terurai dan membusuk sehingga apabila terbuang ke dalam pipa saluran akan menyumbat saluran air.

Itulah beberapa sisa makanan yang sebaiknya tidak dibuang ke wastafel. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com