Tag: harga sewanya

  • Bangun Ruko di Atas Tanah Sewa, Saat Kontrak Selesai Jadi Hak Milik Siapa?



    Jakarta

    Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.

    Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.

    Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.


    Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.

    “Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya,” kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).

    Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    “Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa,” ujarnya.

    Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.

    “Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa,” pungkasnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Alasan Penting Kenapa Gen Z Harus Mulai Memikirkan Punya Rumah



    Jakarta

    Banyak yang bilang hunian bukan menjadi prioritas utama dari gen z. Mereka lebih memilih untuk sewa kos, kontrakan ataupun apartemen karena dianggap lebih praktis dan memudahkan.

    Tak heran jika saat ini kos-kosan, kontrakan ataupun apartemen yang disewakan di tengah kota kebanyakan diisi oleh gen z. Meski sudah mapan memiliki penghasilan yang cukup, mereka tetap memilih untuk tidak membeli rumah apa lagi jika lokasinya jauh dari pusat kota.

    Padahal punya rumah sendiri bukan sekadar impian manis, melainkan sebuah langkah strategis. Di era harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya, memiliki hunian sendiri dapat memberi perlindungan finansial serta kestabilan hidup yang makin sulit dicapai saat menyewa kos atau kontrakan.


    Berikut 4 alasan mengapa Gen-Z harus mulai memikirkan untuk punya rumah sendiri.

    Harga Rumah Semakin Mahal Tiap Tahun

    Salah satu alasan paling kuat mengapa Gen‑Z harus mulai berpikir punya rumah sendiri adalah karena harga rumah terus naik dari waktu ke waktu. Dilansir dari situs PR Newswire,survei menunjukkan bahwa 87,2% gen z menganggap kepemilikan rumah penting untuk investasi jangka panjang. Tapi hampir 80% dari mereka menyatakan bahwa harga rumah yang tinggi menjadi penghalang utama.

    Kenaikan harga rumah tidak hanya di satu wilayah. Di berbagai pasar properti, nilai rumah sebagai aset selalu meningkat. Artinya jika membeli rumah lebih awal, potensi mendapat rumah di harga terjangkau juga semakin besar. Sebagai generasi muda yang masih bisa memilih cicilan tenor panjang, ini bisa jadi keunggulan yang strategis.

    Selagi Masih Muda dan Masih Produktif

    Saat ini, gen z berada pada masa usia yang produktif tinggi. Dengan itu, potensi penghasilan ke depan masih sangat besar dan waktu yang tersedia untuk membayar cicilan rumah juga bisa lebih panjang. Dengan membeli rumah di usia muda, memungkinkan memilih jangka waktu kredit yang lebih panjang, sehingga beban cicilan bisa lebih ringan dibanding membeli rumah ketika usia mendekati masa tidak produktif.

    Dengan usia yang lebih muda, risiko penghasilan menurun atau masa pensiun juga masih jauh. Sehingga hal itu dapat menjadi alasan bahwa membeli rumah di awal bisa jadi langkah yang bijak dalam rencana kehidupan jangka panjang. Studi dari Freddie Mac menunjukkan bahwa sebagian besar gen z menginginkan rumah sendiri dan melihat kepemilikan rumah sebagai stabilitas dan kontrol atas hidupnya.

    Lebih Aman Karena Tak Perlu Terus Pindah Hunian

    Meskipun tidak terasa, nyatanya pindah-pindah kos atau kontrakan itu sebenarnya memakan banyak biaya. Mulai dari biaya administrasi, mencari lokasi baru, sampai waktu dan tenaga untuk berkemas dan pindahan. Belum lagi rasa tidak pasti karena bisa saja harga sewanya naik dan tiba-tiba harus pindah lagi.

    Dengan memiliki rumah sendiri akan terasa lebih aman, lebih sedikit gangguan tempat tinggal, kontrol lebih besar atas ruang hidup, dan potensi stabilitas yang lebih tinggi. Dilansir dari situs Augusta Ceo, berdasarkan hasil surveynya menunjukkan bahwa gen z juga sebenarnya memiliki pemikiran untuk memiliki rumah sendiri sebagai bagian dari keamanan finansial dan kehidupan yang lebih mapan.

    Di kos atau kontrakan, sewanya bisa tiba-tiba naik atau pemilik bisa memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrakan. Tapi kalau punya rumah sendiri, tidak perlu khawatir dipaksa pindah mendadak atau keluar biaya tambahan yang muncul tiba-tiba.

    Gaya Hidup Fleksibel dan Investasi Masa Depan

    Memiliki rumah sendiri memberi kebebasan yang tidak selalu bisa didapat dari kos atau kontrakan. Rumah bisa diatur sesuai ggaya hidup, mulai dari renovasi kecil, memilih lokasi yang dekat kantor atau tempat favorit, ataupun membuat ruang yang nyaman dan modern sesuai selera gen z yang suka hal praktis dan berbasis teknologi.

    Selain itu, punya rumah sejak muda juga membuka pintu untuk berpikir lebih jauh ke masa depan. Rumah bisa menjadi tempat membangun keluarga suatu hari nanti, atau menjadi aset berharga yang bisa diwariskan atau dialihkan. Dengan kata lain, rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga fondasi untuk berbagai rencana besar dalam hidup.

    Itulah 4 Alasan gen z harus mulai menabung dan punya rumah sendiri. Semoga membantu!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com