Tag: harga tanah

  • Jangan Salah, Ini Perbedaan Rusun, Apartemen dan Kondominium



    Jakarta

    Rumah atau hunian ini terbagi dua, yakni hunian vertikal dan horizontal. Hunian horizontal adalah rumah yang dibangun berderet memanjang. Contoh yang biasa kita temui adalah rumah tapak alias landed house.

    Sedangkan rumah vertikal adalah rumah yang dibangun bertumpuk meninggi ke atas (vertikal). Contohnya adalah rusun, apartemen hingga kondominium.

    Rumah vertikal adalah solusi pembangunan rumah pada lahan yang terbatas. Ini juga bisa menjadi solusi perkotaan untuk menjawab harga tanah yang mahal.


    Namun, hingga kini banyak yang belum mengetahui apa perbedaan antara apartemen, rusun dan kondominum.

    Dikutip dari Cekaja.com, berikut perbedaan rusun, apartemen dan kondominium:

    Rusun

    Berdasarkan Undang-undang, rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.

    Pada perkembangannya, masyarakat mengenal rusun sebagai hunian bertingkat untuk kelas menengah bawah. Rusun juga terbagi menjadi dua yaitu:

    Rusunami

    Rusunami adalah Rumah Susun Sederhana Milik. Pada Rusunami, pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembang. Pengembang kerap menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk Rusunami.

    Rusunawa

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Dari segi tampilan fisik bangunan kurang lebih sama dengan Rusunami. Perbedaannya, untuk menempati Rusunawa, pengguna menyewa dari pengembang.

    Apartemen

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apartemen adalah tempat tinggal yang terdiri dari ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan sebagainya yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah.

    Apartemen juga biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, toko, dan lainnya. Tak hanya itu, biasanya, untuk memiliki apartemen dibutuhkan biaya yang tak sedikit.

    Kondominium

    Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi kondominium adalah gedung besar, mewah, bertingkat yang disewakan; apartemen. Jadi dalam praktiknya, pemilik unit kondominium memiliki hak melakukan apa pun, misalnya menyewakan atau menjual pada orang lain.

    Artinya, kondominium dapat menjadi alternatif investasi, sedangkan apartemen lebih sebagai hunian rumah tinggal.

    Itulah perbedaan dari rusun, apartemen, dan kondominium. Apakah kamu tertarik tinggal di salah satunya? Atau kamu lebih memilih mencari rumah hunian?

    Sementara itu, dikutip dari sumber lain, perbedaan paling mencolok antara rusun, apartemen dan kondominium adalah dari segi fasilitas.

    Fasilitas yang terdapat di rusun terkesan seadanaya, karena rusun memang tergolong hunian vertikal yang paling terjangkau dari sisi harga. Sebab rusun ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Apartemen memiliki fasilitas yang lengkap, seperti tempat parkir yang luas, kolam renang, tempat kebugaaran, taman dan lainnya. Beberapa apartemen mewah juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan. Meski begitu, ada juga apartemen yang memiliki fasilitas seadanya.

    Lalu kondominimum memiliki fasilitas premium dan lebih mewah dibanding apartemen.

    Selain itu, ketiganya juga bisa dibedakan dari siapa yang menginisiasi pembangunan. Rusun, biasanya dibangun atas inisiasi pemerintah daerah atau pusat untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah. Sementara apartemen dan kondominium dibangun murni sebagai tujuan bisnis dari para pengembang.

    Demikian perbedaan rusun, apartemen dan kondominium. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Cara Jual Rumah biar Cepat Laku



    Jakarta

    Menjual rumah memang susah-susah gampang dan harus penuh kesabaran. Ada yang harus menunggu hingga berbulan-bulan bahkan hingga tahunan sampai rumah laku.

    Meski begitu, bukan berarti tak ada usaha yang perlu dilakukan agar rumah benar-benar laku. Setidaknya, ada cara-cara yang bisa ditempuh agar rumah laku.

    Dikutip dari Lifepal, berikut tips jual rumah biar cepat laku:


    1. Renovasi dulu baru pasang iklan

    Beberapa kondisi rumah seperti tembok yang lumutan atau atap bocor bisa menurunkan nilai jual rumah tersebut. Ngnggak mau rumahmu dihargai dengan harga yang ngnggak wajar karena kan? Kalau kondisi sudah seperti ini, jangan lupa lakukan renovasi di beberapa bagian yang rusak.

    Siapa sih yang tergiur sama kondisi rumah yang baik dan bagus? Itulah pentingnya renovasi rumah sebelum dipasarkan. Jadi, setidaknya saat ditanya pembeli kamu bisa jawab kalau kondisi rumahnya baik-baik saja.

    2. Cek harga tanah di sekitar wilayah rumahmu

    Untuk menentukan harga rumah yang dijual, jangan lupa untuk mengecek harga tanah di sekitar rumah kamu. Sebab, dengan mengetahui harga tanah pasaran di sekitarmu, kamu bisa mematok harga yang wajar ketika menjualnya.

    Cara untuk mengetahui harga tanah di sekitar rumah kamu adalah dengan melakukan riset melalui situs-situs pencarian properti di Indonesia. Selanjutnya, hitunglah perkiraan harga luas bangunan di rumah yang dijual untuk menemukan berapa harga tanah dan bangunan tersebut. Hasil dari penjumlahan harga itu nantinya akan menjadi valuasi harga rumahmu saat ini.

    Selain itu, periksalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di kawasan sekitar rumahmu di dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahun diterima. Di sana tertera informasi mengenai NJOP, baik tanah maupun bangunan.

    Umumnya rumah dijual seharga dua atau tiga kali lipat di atas NJOP. Beda lagi kalau letak rumah yang dijual termasuk strategis, harganya bisa berkali kali lipat. Cara di atas bisa kamu lakukan untuk menghindari kerugian.

    3. Manfaatkan situs jual beli

    Nggak afdol kalau kamu nggak memanfaatkan internet untuk pasang iklan situs jual beli.

    Trik agar jualan kamu laku adalah dengan menampilkan foto yang representatif dan memanfaatkan fitur advertise agar iklan rumahmu muncul di halaman pertama. Kamu harus membayar kalau mau pakai fitur ini.

    Disarankan untuk tetap pasang iklan dan lihat bagaimana reaksi dan antusias calon pembeli. Sediakan waktu kalau ada calon pembeli yang bertanya dan mau melakukan cek fisik.

    4. Pasang iklan di media sosial

    Media sosial, khususnya Instagram, terbilang efektif untuk memasang iklan jual rumah. Unggahlah foto-foto rumah yang kamu jual beserta informasinya. Jangan lupa untuk di-boost dan targetkan siapa yang bakal melihat unggahan ini.

    Untuk bisa melakukan ini, profil akun kamu diubah terlebih dahulu ke profil bisnis. Dengan demikian, otomatis kamu nggak lagi bisa mennggaktifkan mode private di Instagram di mana semua bisa menstalking akun kamu tanpa harus melakukan request.

    Nggak usah takut kalau memang akun kamu bakal sering dikepoin. Siapa tahu malah mereka mau beli. Selain Instagram, ada juga YouTube. Caranya dengan membuat video slideshow rumah yang akan dijual.

    5. Ketahui waktu yang tepat ketika mennggaktifkan fitur advertise

    nggak ada salahnya kalau kamu sudah memasang iklan di situs jual beli dan media sosial, yang penting jangan terlalu cepat mennggaktifkan fitur advertise. Sebaiknya telusuri dulu apakah ini memang waktu yang tepat atau tidak, bagaimana caranya?

    Pahamilah kalau transaksi rumah itu padat. Kalau Suku Bunga BI naik, maka harga rumah pun ikut naik. Intinya ketika perekonomian bergairan, transaksi beli rumah pun bakal lumayan ramai.

    6. Manfaatkan agen properti untuk jual rumah

    Pakai jasa agen properti juga bisa dijadikan alternatif menjual rumah agar cepat laku. Cara ini biasanya dilakukan bagi mereka yang nggak sempat dan nggak punya waktu untuk jual rumahnya sendiri. Jangan sembarangan ya pilih agen properti. Pilihlah yang sudah punya riwayat bagus dan no tipu tipu. Kalau sudah terjual, berikan komisi untuk si agen tadi.

    Berapa komisi yang diberikan? Biasanya mereka mendapatkan 2,5 persen dari total harga jual rumah. Disarankan bernegosiasi dengan di broker untuk menentukan besaran komisinya. Komisi 2,5 sudah termasuk cukup dan adil. Jangan sampai kekecilan dan kegedean.

    Jual rumah memang bukan perkara mudah. Calon pembeli nggak bisa diprediksi kapan datangnya. Kamu harus sabar karena kadang calon pembeli baru muncul setelah sekian lama kamu jual rumah.

    Usut punya usut, menjual rumah juga harus dilihat kapan waktunya. Bukan tanpa alasan, ada waktu di mana minat pembeli sepi, jadi susah deh buat masarin rumah.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisa Secara Online, Begini 7 Cara Cek Harga Jual dan Beli Tanah


    Jakarta

    Saat ini tanah adalah salah satu aset yang berharga dan nilainya cukup mahal terutama di kota-kota besar. Maka, pada saat ingin menjual atau membeli tanah, kamu tidak bisa sembarangan menentukan harga. Salah pasang harga, bisa bikin kamu merugi atau justru tidak dilirik pembeli.

    Ada lho beberapa cara yang bisa membantu kamu mengetahui harga tanah dan menjadi acuan harga jual dan belinya. Melansir dari Pashouses, berikut ini beberapa cara menentukan harga tanah per meternya.

    1. Cek Lokasi

    Saat kamu ingin menjual atau membeli harga tanah, sebaiknya kamu sudah datang ke lokasi. Lokasi bisa menjadi faktor penentu harga. Seperti yang disebut sebelumnya, tanah-tahan di kota besar biasanya lebih mahal. Apabila kamu sudah tahu lokasinya, kamu bisa melihat daerah sekitarnya, mulai dari akses, transportasi, dan fasilitas umum lainnya.


    Semakin lengkap dan strategis lokasinya, maka siapa pun yang membeli tanah tersebut akan dapat untung dan bisa jadi diburu oleh orang lain. Untuk tambahan informasi, kamu bisa bertanya ke warga yang tinggalnya tidak jauh dari sana atau kepada RT atau RW.

    2. Ukur Ulang Seluruh Luas Tanah

    Saat kamu ingin menjual ataupun membeli, panting bagi kamu mengetahui luas tanah. Namun, luas tanah tersebut harus yang paling terbaru karena bisa saja terjadi pemindahan patok tanah atau penyusutan sehingga luasnya berbeda. Hitung tanah dengan menggunakan rumus sesuai dengan bentuk tanah.

    3. Survei Harga dari Situs Jual Beli Tanah

    Kamu bisa membandingkan harga tanah lagi dengan cara mengunjungi situs jual beli properti atau tanah di daerah yang sama. Ambil harga yang baru-baru ini agar bisa menjadi perbandingan yang setara.

    4. Menghitung Tanah per Meter dari NJOP

    NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga rata-rata objek kena pajak yang dihasilkan dari transaksi wajar. Angka NJOP tercantum pada SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga dijadikan perhitungan dasar pengenaan PBB.

    Setiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda, tetapi ada tiga aspek yang menentukan, yakni perbandingan harga objek, nilai perolehan baru, dan nilai jual objek pajak pengganti.

    Namun, perlu diketahui jika NJOP bisa berbeda dengan harga pasar. Untuk memudahkan menentukan harga jual tanah, kamu bisa menghitungnya berdasarkan NJOP dengan cara berikut ini.

    Sebagai contoh, kamu memiliki tanah dengan luas 80 m2 di suatu daerah dengan NJOP sebesar Rp 2 juta/m2. Berikut ini cara menghitungnya.

    NJOP tanah= 80 m2 x Rp 2 juta= Rp 160 juta

    Sebagai catatan, ini adalah NJOP tanah saja, tidak ada bangunan apapun di atas tanah tersebut. Apabila ada bangunan di atas tanah, maka harus dihitung juga NJOP bangunan.

    5. Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)

    Apabila kamu ingin harga yang paling tepat, kamu bisa datang ke kantor pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sana, kamu bisa bertanya cara atau bahkan dibimbing untuk mengecek harga tanah terbaru.

    6. Konsultasi dengan Notaris

    Notaris biasanya mengurusi dokumen jual beli properti. Selain itu, ternyata notaris juga bisa memberikan informasi harga tanah. Ini bisa menjadi salah satu sumber referensi harga jika kamu masih ragu saat menentukan harga jual.

    7. Konsultasi dengan Agen Properti

    Salah satu profesi yang sesuai untuk menanyakan harga tanah adalah agen properti. Mereka biasa membantu menjual rumah atau tanah terutama pada suatu wilayah sehingga mereka mengetahui beberapa transaksi yang terjadi. Dengan begitu, kamu bisa mendapat harga jual yang ideal. Namun, kamu tetap perlu berhati-hati saat memilih agen properti, pastikan perusahaan tersebut legal dan dapat dipercaya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting buat yang Baru Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Membeli sebuah hunian seperti rumah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak hanya uang, tapi juga mempersiapkan syarat dokumen legalitasnya seperti sertifikat kepemilikan rumah.

    Sertifikat ini penting dan harus segera diurus ketika membeli rumah maupun mendapatkan warisan. Ini penting dilakukan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.

    Saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.


    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Buru-buru, Cek 7 Hal Ini Sebelum Beli Tanah


    Jakarta

    Tanah menjadi investasi properti yang disukai banyak orang karena nilainya terus bertambah. Untuk itu, membeli sebidang tanah merupakan langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang.

    Kalau ingin membangun rumah di atasnya, kamu perlu memastikan lokasinya strategis. Selain itu, kamu juga perlu cek kondisi tanahnya cocok untuk dibangun rumah.

    Jangan sampai salah memilih tanah. Berikut ini beberapa pertimbangkan sebelum membeli tanah, dikutip dari Family Handyman.

    Pertimbangan Sebelum Membeli Tanah

    Inilah beberapa hal yang perlu kamu pikirkan ketika hendak membeli lahan.

    1. Luas Tanah

    Salah satu hal pertama yang perlu dipikirkan ketika mencari properti adalah berapa luas tanah yang dibutuhkan. Luas tanah bisa tergantung dari preferensi penggunanya dalam memfungsikan lahan. Apakah kamu menginginkan pekarangan yang luas? Berapa kamar yang ingin dibuat?

    Selain itu, tentu luas tanah juga tergantung budget karena berkaitan dengan harga tanah serta pajak yang harus dikeluarkan.

    2. Lokasi Strategis

    Sebaiknya memilih lokasi yang strategis, yakni yang tidak terlalu jauh dengan pusat komersil, kota, maupun layanan kesehatan. Kamu bisa menentukan jarak yang masuk akal dan mampu ditempuh ketika menghuni rumah di kawasan itu.

    3. Akses Jalan

    Selain lokasi yang strategis, kamu perlu mengevaluasi akses jalan di sekitar kawasan itu. Pertimbangkan ketersediaan jalan ataupun proyek pemerintah yang dapat memudahkan mobilitas kamu ke depannya.

    4. Karakteristik Tanah

    Karakteristik tanah juga penting untuk dipertimbangkan supaya sesuai dengan rencana pembangunan suatu hari nanti. Kalau kamu berencana berkebun, maka cari tanah yang gelap dan kaya akan unsur karbon. Lalu, mungkin kamu ingin membuat sumur, basement, dan lain sebagainya, sehingga perlu mempertimbangkan karakteristik tanah.

    5. Akses Jaringan Listrik

    Membeli tanah kosong, berarti kamu harus memikirkan ketersediaan akses jaringan listrik. Kamu bisa mencari tahu saluran listrik terdekat serta biaya yang perlu dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan listrik di rumah pada lahan itu.

    6. Saluran Pembuangan

    Saluran pembuangan juga perlu dipertimbangkan ketika hendak membangun rumah. Cari tahu bagaimana sistem pembuangan di kawasan itu serta rencana pembuatan tangki septik dan perihal saluran pembuangan lainnya.

    7. Jaringan Internet dan Seluler

    Pastinya jaringan internet dan seluler menjadi pertimbangan penting karena komunikasi dan akses informasi apalagi di zaman yang serba internet ini. Maka, periksalah kualitas jaringan seluler serta ketersediaan buat memasang jaringan internet.

    Itulah beberapa pertimbangan sebelum membeli tanah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36, 45, dan 54 di Jabodetabek 2025


    Jakarta

    Banyak masyarakat yang memilih membangun rumah minimalis dengan tipe kecil dan menengah, mulai dari tipe 36, 45, dan 54. Hunian ini dinilai sudah cukup sebagai tempat tinggal bagi keluarga beserta anak-anaknya.

    Di sisi lain, membangun rumah tipe kecil menjadi solusi terbaik di saat harga tanah semakin mahal. Selain itu, ketersediaan lahan yang terbatas juga membuat banyak orang memilih mendirikan rumah minimalis tipe kecil.

    Jika kamu tertarik membangun rumah tipe 36, 45, atau 54 di kawasan Jabodetabek, pastikan sudah tahu estimasi biayanya. Langkah ini dilakukan agar kamu bisa menyiapkan anggaran dan tidak over budget.


    Dalam catatan detikProperti, Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction mengatakan, untuk membangun rumah standar satu lantai biayanya sekitar Rp 4,5 juta per m2. Harga tersebut untuk wilayah Jabodetabek dan mungkin terdapat perbedaan di daerah lain.

    “Kalau misalkan ikut harga arsitek tuh sekitar Rp 6 jutaan start-nya, cuma kalau di kami mulai dari Rp 4,5 jutaan,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2025).

    Biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, mulai dari pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat. Biaya tersebut juga sudah termasuk upah tukang borongan.

    Akan tetapi, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari keinginan pemilik rumah. Misalnya, penggunaan keramik lantai asli diganti menjadi kualitas KW 1 agar lebih terjangkau.

    Selain itu, biaya tersebut tidak termasuk instalasi listrik, membuat taman, pagar rumah, atau pemasangan kanopi. Jika kamu ingin memasang pagar atau kanopi, siapkan dana lebih dan sesuaikan dengan material yang digunakan.

    Dalam membangun rumah, Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizki mengimbau agar mempersiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Ingin tahu estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek 2025? Simak selengkapnya di bawah ini.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 36

    Rumah dengan tipe 36 dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Pada umumnya, rumah tipe ini sangat cocok untuk keluarga kecil atau pasangan yang baru menikah.

    Berikut estimasi biaya yang dibutuhkan untuk bangun rumah tipe 36 di Jabodetabek:

    • Biaya konstruksi: 36 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 162.000.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 24.300.000
    • Total: Rp 186.800.000.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 45

    Untuk rumah tipe 45 umumnya dibangun dengan dimensi 6 x 7,5 meter dan telah memasuki segmen middle-low. Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 45:

    • Biaya konstruksi: 45 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 202.500.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 30.375.000
    • Total: Rp 233.375.000.

    Estimasi Biaya Bangun Rumah Tipe 54

    Jika memiliki budget lebih, kamu bisa memilih membangun rumah tipe 54. Hunian ini umumnya dibangun dengan dimensi 9 x 6 atau 13,5 x 4 meter dan sudah masuk ke segmen middle.

    Berikut estimasi biaya pembangunan rumah tipe 54 di wilayah Jabodetabek:

    • Biaya konstruksi: 54 m2 x Rp 4.500.000 = Rp 243.000.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 500.000
    • Biaya tak terduga 15%: Rp 36.450.000
    • Total: Rp 279.950.000.

    Perlu diingat, biaya di atas hanya estimasi dan belum mencakup harga tanah. Selain itu, anggaran membangun rumah bisa membengkak jika kamu memilih material kualitas terbaik.

    Demikian estimasi biaya bangun rumah tipe 36, 45, dan 54 di wilayah Jabodetabek pada 2025. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



    Jakarta

    Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

    Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

    Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


    Peraturan Sewa Tanah

    Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

    Hak Menyewa Bangunan

    Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

    Hak Sewa untuk Bangunan

    Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

    Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

    Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

    Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

    1. Lahan Parkir

    Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

    2. Kos-kosan

    Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

    Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

    3. Kontrakan

    Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

    Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com