Tag: harga

  • Mau Renovasi Rumah Sesuai Budget? Ada Caranya


    Jakarta

    Melakukan renovasi rumah pada dasarnya harus sesuai dengan kebutuhan dan budget yang kita miliki. Dari pemilihan bahan bangunan, desain yang sesuai, dan juga luas bangunan dari pemilik rumah.

    Sebenarnya, dari ketiga hal tersebut sudah tergambar besaran dan juga kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk melakukan renovasi rumah. Namun, ada hal-hal lain juga yang dapat membuat kita melakukan renovasi rumah dengan budget yang minim, termasuk dalam menggunakan jasa profesional seperti kontraktor.

    Apa saja hal-hal tersebut? Berikut informasinya.


    1. Gunakan Jasa Profesional

    Untuk mendapatkan hasil dan hitungan yang lebih presisi, kalian bisa gunakan jasa profesional dalam renovasi rumah, seperti kontraktor, konsultan arsitek, hingga konsultan pengawas. Dimulai dari kontraktor yang melaksanakan progress fisik proyek renovasi rumah, lalu konsultan arsitek yang membuat perencanaan desain untuk renovasi rumah. Terakhir, konsultan pengawas yang bertugas mengawasi hasil pekerjaan dari kontraktor.

    2. Pemilihan Bahan Bangunan

    Bahan bangunan yang digunakan juga dapat mempengaruhi budget untuk renovasi rumah. Misalnya, pemilihan bata merah atau bata hebel, lantai granita atau marmer, maupun pintu kayu atau pintu alumunium. Kalian bisa memilih bahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang sudah ada untuk melakukan renovasi rumah.

    3. Sesuaikan dengan Anggaran

    Sebelum melakukan renovasi, pemilik rumah akan menyepakati RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dengan adanya RAB, maka pengerjaan renovasi rumah akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemilik rumah.

    Biasanya, di dalam RAB terdapat rincian pekerjaan, spesifikasi material yang digunakan, detail harga pekerjaan, hingga volume pekerjaan. Jadi, renovasi rumah kalian akan sesuai dengan budget dan tidak membuat dompet kosong.

    Demikian informasi terkait renovasi rumah pakai jasa kontraktor sesuai budget. Semoga informasinya bermanfaat ya!

    Panggah Nuzhul Rizki
    Profesional Kontraktor PT.Gaharu Kontruksindo Utama

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


    Jakarta

    Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

    Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

    Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


    Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

    1. Nama-nama Pihak

    Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

    2. Harga Sewa

    Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

    Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

    3. Jangka Waktu Sewa

    Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

    4. Hak dan Kewajiban

    Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

    Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

    Contoh 1

    Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Jojon Purnama
    Umur: 24 TAHUN
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
    Nomor KTP: 12345678910
    Telepon: 08123123123
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    Nama: Reza Rizki
    Umur: 27 tahun
    Pekerjaan: Wirausaha
    Alamat: Jalan Marendal Ujung
    Nomor KTP: 12312345678
    Telepon: 082212312312
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

    Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

    Pasal 2

    PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

    Pasal 3

    1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
    2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 4

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 5

    Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    Pasal 6

    1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
    2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
    4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

    Pasal 7

    Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

    Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 8

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

    Pasal 9

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

    Pasal 10

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

    Pasal 11

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

    Pasal 12

    PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

    Pasal 13

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

    Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

    Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

    Medan, 13 Juni 2024

    PIHAK PERTAMA

    (Jojon Purnama)

    PIHAK KEDUA

    (Reza Rizki)

    Saksi-saksi:

    SAKSI PERTAMA

    (Edi Gullit)

    SAKSI KEDUA

    (Ichwan Junior)

    Contoh 2

    Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

    SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    2. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

    Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

    Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

    1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

    Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

    1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11 HAL-HAL LAIN

    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

    Pasal 12 PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    [ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

    SAKSI-SAKSI:

    [Nama terang dan tanda tangan para saksi]

    Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


    Jakarta

    Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

    Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


    Keuntungan Sewa Rumah

    Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

    “Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

    Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

    “Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

    Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

    Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

    Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

    Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

    Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

    “Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

    Kerugian Sewa Rumah

    Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

    Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

    “Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

    Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

    Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

    “Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

    Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

    Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

    Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

    “Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

    “Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

    Keuntungan Beli Rumah

    Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

    Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

    “Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

    Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

    “Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

    Kerugian Beli Rumah

    Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

    Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

    “Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

    Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

    Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya dan Cara Daftar Pasang Listrik Baru untuk Rumah


    Jakarta

    Pemasangan listrik baru diperlukan, terlebih jika kamu baru saja pindah rumah. Saat memasang listrik baru juga perlu memperhatikan daya yang digunakan agar sesuai dengan kebutuhan.

    Jika daya yang dipasang dengan penggunaan listrik, bisa-bisa listrik mati karena kelebihan beban. Sebelum memasang listrik baru juga perlu disiapkan dulu dana untuk membayar biaya yang diperlukan.

    Lantas, berapa biaya pasang listrik baru? Berikut ini informasinya.


    Biaya Pasang Listrik Baru

    Biaya pemasangan listrik baru dipengaruhi oleh alat yang digunakan. Harga pemasangan perangkat ini ditetapkan berdasarkan daya atau kapasitas volt ampere (VA) yang diinginkan untuk bangunan.

    detikProperti mencoba melakukan simulasi pemasangan listrik baru untuk rumah di Cipete Selatan, Jakarta Selatan dengan sistem pascabayar. Dengan sistem ini, pelanggan akan membayar listrik secara bulanan dan tidak perlu khawatir kehabisan token listrik.

    Berikut adalah biaya pemasangan listrik untuk sistem pascabayar:

    – Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 282.900
    – Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 967.800
    – Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.485.900
    – Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.482.200
    – Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 4.046.000
    – Biaya pasang listrik baru daya 4.400 VA: Rp 5.096.400
    – Biaya pasang listrik baru daya 5.500 VA: Rp 6.368.000
    – Biaya pasang listrik baru daya 6.600 VA: Rp 7.527.400

    Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk paket Sertifikat Laik Operasi (SLO). Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perluasan jaringan atau gardu. Harga tersebut dapat berubah tergantung pada ketentuan tarif tenaga listrik.

    Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru Melalui PLN Mobile

    Berikut adalah tahapan pendaftaran instalasi token listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile:

    – Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
    – Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang diperlukan.
    – Lanjut ke menu dashboard dan cari opsi “Sambung Baru LSP Plus”.
    – Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan isi data-data yang dibutuhkan.
    – Setelah data terisi, kirim permohonan dan lakukan pembayaran secara online atau transfer.
    – Setelah pembayaran berhasil, tunggu beberapa hari hingga petugas PLN datang dan melakukan pemasangan listrik baru di rumah.

    Nah, itulah tadi rincian biaya pasang listrik baru dan cara mendaftarnya. Penting untuk memperhatikan persyaratan ekstra dan kebijakan subsidi yang berlaku agar proses pendaftaran dan pemasangan listrik berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Hitung-hitungan Biaya Bangun Rumah Tipe 21, 36, dan 45



    Jakarta

    Saat ini harga tanah semakin mahal per meternya. Selain itu lahan yang tersedia terutama di kota-kota besar juga tidak begitu luas. Alhasil, mau tak mau ukuran rumah tidak bisa dibuat begitu luas mungkin hanya cukup untuk tipe rumah 21 meter persegi, 36 meter persegi, dan 45 meter persegi.

    Biasanya rumah ukuran 21 meter persegi, 36 meter persegi, dan 45 meter persegi cukup untuk dibuat 2 kamar dan 1 kamar mandi atau minimal 1 kamar tidur. Apabila kamu memang sedang ingin membangun rumah dengan ukuran tersebut, hal yang perlu kamu siapkan adalah dana. Perencanaan biaya yang baik akan membuat kamu terhindar dari biaya yang tidak diperlukan. Lantas, bagaimana memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah masing-masing ukuran tadi?

    Besaran Biaya Pembangunan Rumah Tipe 21, 36, dan 48

    Profesional Kontraktor PT.Gaharu Kontruksindo Utama Panggah Nuzhul Rizki mengatakan bahwa biaya pembangunan rumah biasanya sekitar Rp 4-5 juta per meter persegi di daerah Jabodetabek, tapi bisa juga berubah tergantung bahan yang dipilih.


    Dengan harga tersebut, kamu sudah bisa memilih beberapa tipe rumah yang dilengkapi dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dan dapur.

    Kemudian, siapkan pula biaya untuk pemasangan instalasi listrik. Panggah mengatakan kisaran harganya mulai dari Rp 400.000. Selain biaya untuk pembangunan rumah, kamu juga perlu memiliki dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

    Rumah Tipe 21

    Rumah tipe 21 adalah sebutan yang biasa dipakai untuk luas bangunan 21 meter persegi. Biasanya bangunan ini memiliki dimensi 3 x 7 meter, 5,25 x 4 meter, dan 6 x 3,5 meter. Dengan luas dan dimensi tersebut, rumah tipe 21 ini bisa dikategorikan sebagai rumah yang kecil. Sementara itu, untuk hitung-hitungan biaya pembangunan rumah tipe 21 sebagai berikut.

    Biaya konstruksi 21 meter persegi x Rp 4 juta-Rp 5 juta = Rp 84 juta-Rp 105 juta

    Biaya instalasi listrik = Rp 400 ribu

    Biaya tak terduga 10% x (Biaya konstruksi + biaya instalasi) = 10% x Rp 84,4 juta-Rp 105,4 juta = Rp 8,4 juta-Rp 10,5 juta

    Total biaya = Rp 92,8 juta-Rp 116 juta

    Rumah Tipe 36

    Rumah dengan tipe 36 dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. Biasanya rumah tipe ini cocok untuk keluarga kecil atau pasangan yang baru menikah. Sementara itu, untuk hitung-hitungan biaya pembangunan rumah tipe 36 sebagai berikut.

    Biaya konstruksi 36 meter persegi x Rp 4 juta-Rp 5 juta = Rp 144 juta-Rp 180 juta

    Biaya instalasi listrik = Rp 400 ribu

    Biaya tak terduga 10% x (Biaya konstruksi + biaya instalasi) = 10% x Rp 144,4 juta-Rp 180,4 juta = Rp 14,4 juta-Rp 18 juta

    Total biaya = Rp 158,8 juta-Rp 198,4 juta

    Rumah Tipe 45

    Rumah tipe 45 umumnya dibangun dengan dimensi 6 x 7,5 meter dan sudah mulai memasuki segmen middle-low. Sementara itu, untuk hitung-hitungan biaya pembangunan rumah tipe 45 sebagai berikut.

    Biaya konstruksi 45 meter persegi x Rp 4 juta-Rp 5 juta = Rp 180 juta-Rp 225 juta

    Biaya instalasi listrik = Rp 400 ribu

    Biaya tak terduga 10% x (Biaya konstruksi + biaya instalasi) = 10% x Rp 180,4 juta-Rp 225,4 juta = Rp 18 juta-Rp 22,5 juta

    Total biaya = Rp 198,4 juta-Rp 247,9 juta

    Perlu diingat bahwa perkiraan harga tersebut belum mencakup harga tanah, ya. Jadi kamu perlu menambahkan harga tanah yang kamu beli sesuai dengan harga pasar agar bisa mendapatkan perkiraan biaya bangun rumah untuk tipe 21, 34, dan 45 dengan lebih tepat.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Jitu Dekor Rumah Ramah Kantong


    Jakarta

    Dengan inflasi yang memukul harga furnitur akhir-akhir ini, banyak orang mungkin merasa lebih sulit untuk mendekorasi dengan biaya yang masuk akal.

    Namun, kata penulis buku desain “Live Beautiful” Athena Calderone, ada cara untuk menggunakan anggaran secara kreatif.

    “Meskipun bisa terasa sangat menegangkan untuk mendekorasi dengan anggaran kecil, kabar baiknya adalah bahwa kendala bukan akhir dari segalanya. Faktanya, kendala justru sering menjadi sumber kreativitas sejati,” kata Calderone dikutip dari CNBC, Senin (24/7/2023).


    Berikut adalah beberapa tip untuk menghemat uang untuk furnitur, perlengkapan rumah, dan dekorasi.

    1. Ketahui Kapan Harus Belanja dan Kapan Harus Menabung

    Elizabeth Herrera, seorang desainer di Decorist, sebuah perusahaan desain interior online, memberi tahu orang-orang untuk mengabaikan siklus tren dan mengikuti kata hati saat membeli furnitur.

    “Dengan cara ini mereka tidak ingin mendekorasi ulang setiap beberapa tahun,” kata Herrera.

    Orang-orang juga harus tahu barang mana yang layak untuk dibelanjakan.

    “Nggak apa-apa untuk membeli aksesori trendi dengan harga lebih rendah untuk menyegarkan ruangan, tetapi pertahankan potongan yang lebih besar tetap klasik,” tambah dia.

    Lebih mudah mengetahui kapan perabot inti, seperti sofa dan meja ruang makan Anda, dibeli dengan harga murah, kata para ahli.

    2. Pilih Barang yang Awet

    Pastikan juga furnitur yang kamu inginkan bertahan lama.

    “Pikirkan jangka panjang,” kata Becki Owens, seorang desainer interior di California.

    “Jika Kamu sabar dengan prosesnya dan berinvestasi dalam barang berkualitas saat Kamu bisa, Kamu akan memiliki barang yang bisa Kamu bangun. Saya memiliki barang-barang yang berusia 20 tahun di rumah saya,” tambah dia.

    Jika tujuannya adalah umur panjang, Owens juga merekomendasikan untuk membeli furnitur inti dengan bahan yang tahan lama dan warna netral.

    “Kamu selalu dapat mengubah lapisan dekoratif seperti tekstil saat tren berubah,” kata Owens.

    3. Beli Barang Bekas

    Calderone mengatakan dia pendukung besar membeli furnitur bekas dari toko antik, secara langsung dan online.

    “Kamu akan terkejut betapa berharganya harta yang bisa Kamu dapatkan dengan harga terjangkau,” katanya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini 6 Cara Memilih Tukang Bangunan yang Benar


    Jakarta

    Tukang bangunan adalah sosok penting pada saat kita hendak membangun rumah. Meskipun ide atau desain rumah berasal dari diri sendiri atau arsitek, tukang bangunan yang akan ditugaskan untuk mewujudkan desain tersebut. Lantas, bagaimana cara untuk memilih tukang yang sesuai?

    Untuk pembangunan hunian sederhana untuk tempat tinggal, kamu bisa mencari sendiri tukang atau mempercayakan hal tersebut kepada kontraktor. Kedua sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, apabila tukang tersebut dibawa oleh kontraktor tentu yang memilih adalah pihak mereka.

    Sementara itu, jika kamu memilih sendiri, kamu harus lebih hati-hati agar pembangunan selesai tepat waktu dan tidak ada ‘drama’ saat pengerjaannya. Dilansir dari My Home Extension, Jumat (6/9/2024), berikut tips memilih tukang biar nggak muncul drama.


    Tips Pekerjakan Tukang Bangunan

    1. Tanya Pelanggan Lain yang Pernah Pakai Tukang yang Sama

    Apabila kamu memiliki tetangga yang sedang membangun rumah, kamu bisa bertanya kepada mereka apakah kerja tukang baik atau tidak. Selain itu, tanyakan apakah tukang tersebut dipanggil sendiri atau dari kontraktor.

    Kalau kamu nggak bisa mendapatkan rekomendasi pribadi, kunjungi dua atau tiga contoh pekerjaan serupa yang telah dikerjakan tukang atau kelompok tukang yang sama.

    Dapatkan detail kontak orang-orang tempat mereka bekerja. Ajukan pertanyaan yang relevan. Apakah klien lama senang dengan kualitas pengerjaannya? Apakah ada masalah? Apakah pekerjaan dilakukan sesuai anggaran dan tepat waktu?

    Tukang yang memiliki reputasi baik akan dengan senang hati menunjukkan pekerjaan sebelumnya sebagai gambaran bagi kamu punya bahan pertimbangan dalam memakai jasa mereka.

    2. Tukang Punya Kemampuan Komunikasi yang Baik

    Kamu harus memilih tukang yang dapat berkomunikasi dengan baik. Komunikasi ini penting karena agar kamu bisa mengetahui progres pembangunan dan mereka memahami permintaanmu. Aspek ini cukup penting agar ke depannya tidak timbul drama atau kesalahpahaman.

    Tanyakan siapa yang akan berada di lokasi setiap hari karena mungkin berbeda dengan orang yang menawar pekerjaan jika itu adalah perusahaan besar.

    Kalau kamu merasa nggak nyaman dengan seorang kontraktor, jangan mempekerjakan mereka, kata Citizens Advice.

    “Kamu selalu dapat menemukan orang lain untuk melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.

    3. Siapkan Arahan Tertulis untuk Tukang

    Apabila kamu menemukan kandidat tukang yang cocok, jangan terlalu cepat menghubungi tukang. Coba siapkan ringkasan tertulis, termasuk gambar rumah yang akan dibangun jika memungkinkan. Keterangan tertulis ini dapat membantu menjelaskan spesifik apa yang harus dikerjakan.

    Kamu juga harus menyiapkan target waktu pengerjaan, upah yang akan diberikan dan ketentuan lainnya seperti kontrak kerja. Agar lebih mudah, kamu bisa meminta bantuan arsitek untuk perhitungan. Keterangan tertulis itu nantinya harus diberikan kepada tukang yang kamu rasa cocok.

    4. Bandingkan Harga Tukang

    Selain menentukan upah berdasarkan saran dari arsitek, kamu juga bisa bertanya langsung kepada tukang berapa jumlah upah yang biasa dia terima. Membandingkan penawaran akan membantu kamu mendapatkan harga yang wajar. Pastikan kamu mendapatkan penawaran dan bukan perkiraan.

    5. Jangan Pilih Tukang Hanya Karena Murah

    Meskipun kamu ingin menekan pengeluaran, hindari memilih tukang karena harganya lebih murah. Jangan berasumsi bahwa kontraktor telah mengizinkan segala sesuatunya kecuali dinyatakan secara eksplisit. Periksa dengan tepat apa yang disertakan.

    Kamu bisa mencari klien sebelumnya untuk meminta pendapat bagaimana kualitas dan kecepatan kerjanya. Jika kamu mempekerjakan seorang arsitek, dia harus dilibatkan dalam proses tender.

    Arsitek atau surveyor kuantitas untuk sebuah proyek besar akan memeriksa penawaran pembangun dan merekomendasikan mana yang harus dipilih.

    6. Jangan Lakukan Pembayaran Penuh di Muka

    Setelah kamu yakin dengan pilihan tukang, hindari membayar di muka atau setoran tunai, terutama pembayaran penuh. Berhati-hatilah jika mereka menawarkan pekerjaan bebas PPN jika kamu membayar tunai. Jika seorang pembangun menghindari PPN, mereka mungkin juga tidak jujur kepada kamu.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Warna Cat Dinding yang Bisa Dongkrak Harga Jual Rumah


    Jakarta

    Warna cat dinding bisa mempengaruhi harga penjualan rumah. Tak heran, sebelum menjual rumah terkadang pemiliknya merenovasi atau mengecat ulang dinding agar lebih menarik.

    Nah, ada beberapa warna cat yang bisa membantu meningkatkan penjualan rumah. Contohnya seperti warna-warna netral seperti putih abu-abu.

    Dilansir dari The Spruce, Selasa (10/9/2024), berikut ini warna cat yang bisa dongkrak harga jual rumah.


    Abu-abu

    Menurut Managing Broker di Southwestern Real Estate, Sarah Goss, tidak ada jaminan bahwa suatu warna tertentu bisa mendongkrak harga rumah. Namun, memperhatikan nuansa yang menyenangkan akan sangat membantu.

    “Warna yang terpolarisasi atau menyinggung akan menurunkan eksposur Anda dan kemungkinan besar akan menghasilkan harga yang lebih rendah,” jelasnya, dikutip dari The Spruce.

    Maka dari itu, pilihan warna netral dan halus seperti abu-abu aman dan hampir selalu terlihat indah di sebuah ruangan.

    Putih

    Pengembang Real Estate, Jose Berlanga mengatakan, warna cat yang paling populer dan menarik hampir selalu putih dan nuansa terang. Warna tersebut dinilai hampir tidak pernah gagal mendongkrak nilai rumah.

    “Warna-warna tersebut dapat membuat ruangan atau ruang apa pun tampak lebih besar dan lebih terbuka daripada pilihan lain, dan warna-warna tersebut cocok dengan desain, gaya, dan arsitektur apa pun,” katanya.

    Beige

    Warna beige atau warna-warna alami mungkin memang kurang menarik, namun aman dan efektif saat rumah dijual. “Nuansa alami bumi akan bertahan lama,” kata Berlanga.

    Maka dari itu, kamu tidak perlu cemas untuk mengecat ulang atau terlalu memikirkan warna dinding saat ingin menjual rumah. Ada berbagai nuansa yang bisa kamu pilih dengan warna beige, ada yang kekuningan, kecokelatan, atau keabu-abuan. Kamu bisa menyesuaikan nuansa mana yang paling cocok dengan fitur-fitur di rumah.

    Itulah beberapa warna yang dinilai bisa dongkrak harga penjualan rumah. Namun perlu diingat, cat dinding bukanlah satu-satunya faktor untuk meningkatkan harga rumah, masih ada faktor-faktor lainnya. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Cerdas & Tepat untuk Temukan Properti Idaman Sesuai Budget



    Jakarta

    Mencari properti murah di sekitar Anda memang menantang, namun bukan berarti tidak mungkin. Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, Anda bisa menemukan hunian idaman sesuai budget.

    Pertama, tentukan jenis properti yang Anda inginkan, apakah itu rumah, apartemen, atau tanah. Dengan spesifikasi yang jelas, pencarian Anda akan lebih terarah.


    Riset Lokasi Strategis

    adv jualaku

    Foto: unsplash.com

    Setelah mengetahui jenis properti yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah melakukan riset lokasi. Pilihlah area yang potensial berkembang atau dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

    Properti di lokasi strategis biasanya memiliki nilai jual tinggi di masa depan. Manfaatkan berbagai sumber informasi, baik online maupun offline, untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang pasar properti di sekitar.

    Manfaatkan Jaringan dan Teknologi

    adv jualakuFoto: pexels.com (edited)

    Untuk memperluas jangkauan pencarian, manfaatkan jaringan sosial Anda dan bergabunglah dengan komunitas pencari properti. Dengan bertukar informasi dan pengalaman, Anda bisa mendapatkan tips-tips berharga yang mungkin tidak ditemukan di tempat lain.

    Selain itu, jangan lupa untuk memanfaatkan teknologi. Saat ini, banyak platform online yang memudahkan pencarian properti, seperti jualaku.id. Dengan jualaku.id, Anda bisa mencari properti dari berbagai lokasi dengan mudah dan cepat.

    Cukup install aplikasi Jualaku dan temukan properti impian Anda hanya dalam beberapa klik.

    Tips Tambahan

    Beberapa tips tambahan yang bisa Anda lakukan untuk menemukan properti murah adalah:

    Sebelum memutuskan membeli, perhatikan dengan cermat kondisi fisik properti, dokumen-dokumen terkait, serta biaya-biaya tambahan yang mungkin timbul.

    Jangan terburu-buru mengambil keputusan. Bandingkan harga beberapa properti serupa untuk mendapatkan penawaran terbaik.

    • Konsultasikan dengan ahli

    Jika Anda masih ragu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan agen properti atau notaris.

    Menemukan properti murah memang membutuhkan kesabaran dan ketekunan. Namun, dengan perencanaan yang matang, strategi yang tepat, dan bantuan teknologi seperti jualaku.id, impian memiliki hunian idaman bisa menjadi kenyataan. Jangan menyerah dan teruslah berusaha!

    (Content Promotion/Jualaku)



    Sumber : www.detik.com