Tag: harta gono gini

  • Bercerai Tanpa Perjanjian Pranikah, Rumah Bersama Jadi Hak Siapa?



    Jakarta

    Perceraian tidak sekadar mengakhiri hubungan pernikahan saja, tetapi ada aspek lainnya yang perlu diselesaikan juga. Salah satunya terkait pembagian harta seperti rumah yang dimiliki dan dihuni bersama.

    Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas mengatakan orang yang bercerai sering kali lupa mengurus pembagian harta karena lebih mementingkan tuntasnya proses perceraian terlebih dulu.

    Soal rumah bersama, sepanjang tidak ada perjanjian pernikahan atau pranikah, maka rumah biasanya dianggap sebagai harta bersama atau harta gono-gini. Hal tersebut terlepas dari siapa yang bekerja maupun berapa nominal penghasilan antara suami dan istri.


    “Mana kala dia (pasangan suami-istri) bercerai, tetap itu (rumah) dianggap harta gono-gini, harta bersama. Kalau harta gono-gini itu secara normatif gampangannya, umpamanya, (dan) mudahnya pasti dibagi dua sama rata,” ujar Firdauz kepada detikcom belum lama ini.

    Namun, bila ada perselisihan atau sengketa terkait pembagian rumah, maka pihak tersebut bisa mengajukan gugatan harta gono-gini. Selanjutnya, akan ada serangkaian prosedur untuk membuktikan kepemilikan rumah untuk menyelesaikan persoalan pembagian harta.

    “Dia (penggugat) harus membuat gugatan harta gono gini. Nanti hakim yang memutuskan, biasanya dengan mediasi, terus perdamaian. Dia (penggugat) mau menyampaikan fakta-fakta di lapangan. Kadang-kadang ada yang diributkan, dia punya mobil, tabungan, (dan) rumah,” katanya.

    Kemudian, Firdauz menjelaskan pertimbangan pertama yang dilihat oleh hakim adalah kapan pernikahan dilangsungkan dan kapan rumah diperoleh. Apabila rumah diperolehnya sebelum menikah, otomatis akan dianggap sebagai harta bawaan masing-masing. Sebaliknya, bila rumah diperoleh setelah menikah, maka dianggap sebagai harta bersama.

    Selain itu, ia menyebutkan tanggal pernikahan juga dapat menentukan rujukan undang-undang yang berlaku dalam penyelesaian hukum. Apabila kedua pihak menikah sebelum adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, hakim bisa memiliki pendapat lain soal pembagian harta tersebut.

    “Kalau sudah ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentunya sudah ada rujukannya. Hakim akan merujuk pada undang-undang pokok perkawinan. Di undang-undang pokok perkawinan juga diatur tentang harta bersama,” ucapnya.

    “Harta yang diperoleh selama perkawinan itu menjadi harta bersama, sementara harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan itu juga penguasaan masing-masing kepada pihak kecuali tidak ditentukan lain,” sambungnya.

    Terkait harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara mengenai harta bawaan, suami dan istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan hukum mengenai harta bendanya.

    Adapun surat perjanjian kawin atau pranikah yang menentukan soal pembagian harta setelah bercerai menurut Firdauz hanya sebagai opsi dan hak bagi pasangan supaya menghindari perselisihan, maka terkadang menjadi jalur kebutuhan privat dewasa ini.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Suami-Istri Cerai tapi Rumah Masih KPR, Bagaimana Baginya?


    Jakarta

    Perceraian tidak hanya memisahkan ikatan pernikahan, tetapi juga menimbulkan masalah hukum terkait pembagian harta gono-gini. Pembagian harta gono-gini akan semakin rumit ketika menghadapi harta yang masih kredit, contohnya seperti rumah yang masih KPR.

    Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi hak bersama antara suami-istri. Dalam praktiknya, penyelesaian harta gono-gini seringkali menjadi titik perdebatan, terutama ketika properti seperti rumah masih dalam proses kredit.

    Dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa penentuan rumah tempat tinggal yang sedang dalam kredit harus ditentukan secara bersama oleh suami dan istri.


    Jadi, ketika pasangan memutuskan untuk bercerai, pembagian harta tersebut menjadi suatu keharusan. Seperti yang telah disebutkan pada Pasal 37 UU Perkawinan bahwa pembagian harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing.

    Mengutip laman HukumOnline, dalam kasus rumah KPR atau harta bersama yang masih dalam kredit, hakim memiliki beberapa opsi dalam membuat keputusan:

    1. Penjualan Melalui Over Kredit

    Hakim dapat memerintahkan penjualan rumah kepada pihak ketiga melalui over kredit, di mana hasilnya dibagi secara adil antara mantan suami dan istri.

    2. Pembagian Utang

    Hakim juga dapat memutuskan pembagian sisa utang yang belum dilunasi, di mana tanggungan ditanggung secara seimbang oleh mantan suami dan istri.

    Namun, ada juga kemungkinan hakim menolak gugatan pembagian harta gono-gini jika statusnya masih dalam kredit, sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018. Putusan ini menyatakan bahwa jika objek sengketa masih digunakan sebagai jaminan utang atau terdapat sengketa kepemilikan, maka gugatan pembagian harta tidak dapat diterima.

    Oleh karena itu, untuk menentukan nasib rumah yang masih dalam kredit, suami-istri harus berdiskusi tentang opsi yang tersedia. Contohnya penjualan, pembagian utang, atau penyerahan kepada pihak lain. Dengan begitu, pembayaran kredit tetap menjadi tanggung jawab bersama mantan suami-istri, dan pihak bank biasanya tidak akan ikut campur dalam urusan pribadi mereka.

    Kesepakatan terkait harta kredit menjadi penting untuk memastikan kelancaran proses pembagian harta gono gini dan pembayaran kredit, apakah akan dijual, dilanjutkan pembayarannya, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com