Tag: hewan

  • 5 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau, Jangan Diulangi!


    Jakarta

    Rumah yang wangi tentu menjadi idaman banyak orang. Tapi ada beberapa kebiasaan ini justru bisa bikin rumah bau.

    Ya, rumah bisa jadi bau karena kebiasaan penghuninya. Misalnya karena tidak buang sampah yang sudah menumpuk di dalam rumah.

    Selain itu, masih ada sederet kebiasaan yang bisa bikin rumah bau. Dilansir dari Southern Living, berikut ini informasinya.


    1. Tidak Memandikan Hewan Peliharaan

    Jika punya hewan peliharaan di rumah, tentunya pemilik harus memandikannya. Kalau tidak dibersihkan atau dimandikan, justru bisa membuat rumah bau.

    Ketombe, bulu, dan rambut hewan peliharaan dapat menumpuk di permukaan dan lama kelamaan menimbulkan bau apek. Untuk menghilangkan bau ini, ahli kebersihan King dan Barton menyarankan untuk menggunakan pembersih berbasis enzim pada lantai dan memandikan hewan peliharaan setidaknya sebulan sekali.

    2. Ventilasi Kurang Baik

    Ventilasi yang kurang baik juga bisa menyebabkan rumah bau apek. Hal itu karena tidak ada aliran udara yang masuk. Tanpa ventilasi yang memadai, bau di rumah bisa terperangkap dan terus bertambah apalagi kalau ditambah tidak membuang sampah.

    3. Tidak Mencuci Karpet

    Apabila di rumah memakai karpet, tentu harus dicuci agar tidak berdebu dan bau. Hal itu karena karpet bisa menjadi sarang bau dari sel kulit mati, rambut hewan, maupun tumpahan air yang menumpuk.

    Setidaknya, cuci karpet setahun sekali untuk hasil yang maksimal. Mencuci karpet juga bisa membuat warna kembali hidup dan menjadi wangi.

    4. Tidak Menyiram Tanaman

    Tanaman hias bisa jadi dekorasi rumah yang menarik. Tapi kalau dibiarkan begitu saja bisa-bisa wanginya menghilang. Tanaman dan bunga yang mulai layu harus segera dibuang agar tidak menimbulkan bau.

    5. Tidak Membersihkan Kulkas

    Di kulkas bisa saja ditemukan makanan busuk. Apabila tidak dibuang, bisa-bisa bikin kulkas bau. Setelah makanan busuk atau kedaluwarsa dibuang baru bersihkan dengan air panas dan sabun.

    Cara terbaik untuk membersihkan bagian dalam kulkas adalah dengan melepas semua rak dan mengelapnya secara menyeluruh dengan sabun sebelum membilasnya dengan air panas. Disarankan juga untuk menggunakan cuka putih dan soda kue saat membersihkan kulkas secara menyeluruh untuk mendisinfeksi dan meningkatkan kualitas udara.

    Itulah beberapa kebiasaan yang bisa bikin rumah bau.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sering Dipakai Usir Tikus, Ternyata Baking Soda Tidak Seampuh yang Dikira!


    Jakarta

    Baking soda atau soda kue merupakan salah satu bahan multifungsi, bisa dipakai untuk membuat kue, menghilangkan bau di kulkas hingga jadi bahan pengusir serangga.

    Baking soda kadang-kadang juga dipakai untuk basmi tikus. Tapi apakah itu efektif?

    Menurut pemilik All-Safe Pest & Termite, Jeff Schumancher, secara umum baking soda bahan yang murah dan memang sangat membantu untuk mengendalikan hama, tapi tidak untuk tikus dan hewan pengerat lainnya.


    “Agar efektif, mereka (tikus) perlu banyak mengonsumsi baking soda, yang tidak mungkin terjadi karena tikus tidak menyukainya,” ujarnya, dikutip dari The Spruce, Rabu (26/11/2025).

    COO dan entomolog bersertifikat di Arrow Termite & Pest Conrol, Jacob Cohn, menjelaskan tikus tidak bisa mengeluarkan gas jadi kalau mereka makan baking soda dalam jumlah banyak, karbon dioksida akan menumpuk di dalam perut yang kemudian akan kembung dan membuatnya mati. Sekalipun berhasil, kata Cohn, itu adalah cara yang tidak manusiawi untuk memusnahkan tikus.

    “Tikus-tikus itu akan mengalami sakit perut yang parah dan menderita untuk sementara waktu sebelum mereka mati,” ungkapnya.

    Cara Usir Tikus dari Rumah

    Sebelum basmi tikus, Cohn menyarankan untuk mencegahnya masuk ke dalam rumah. Caranya dengan mengkombinasikan bau yang kuat dari minyak esensial peppermint dan citronela atau serai wangi.

    Selain itu, coba hilangkan sumber makanan tikus, baik makanan baru atau di tempat sampah, sekaligus bersihkan rumah agar tidak banyak barang berserakan. Schumacher pun setuju untuk merapikan barang-barang agar tidak jadi tempat persembunyian tikus.

    Di luar rumah, tikus bisa bersembunyi di tumpukan daun, semak-semak, dan tumpukan kayu.

    Cara lainnya adalah dengan menutup lubang-lubang yang bisa mereka masuki dengan sabut baja dan sealant. Bagian-bagian yang bisa ditutup contohnya seperti celah bawah pintu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membunuh Binatang di Rumah: Kapan Diperbolehkan?


    Jakarta

    Di dalam rumah, kita mungkin akan menjumpai berbagai macam hewan, mulai dari yang tidak berbahaya hingga yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni. Beberapa hewan yang mungkin kita temukan di rumah seperti cicak dan tikus bisa mengganggu kehidupan di rumah.

    Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh hewan-hewan tersebut di dalam rumah? Apakah boleh membunuh hewan yang mengganggu, atau justru ada aturan dan batasan tertentu dalam syariat?

    Membunuh Hewan di Rumah

    Dalam menjalani kehidupan di rumah, mungkin kita akan bertemu dengan berbagai macam hewan yang bisa jadi mengganggu kehidupan para penghuni surga. Dalam Islam, dibolehkan untuk membunuh beberapa jenis hewan.


    Berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh di rumah dalam Islam.

    1. Cicak

    cicakCicak (Foto: iStock)

    Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, sebuah hadits dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membunuh cicak karena menyebutnya “penjahat kecil.”

    أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

    Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

    Bahkan, terdapat keutamaan dan pahala bagi mereka yang membunuh cicak sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

    مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

    Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

    2. Tikus

    Cara mengusir tikus dari rumahTikus (Foto: Pixabay/Pexels)

    Tikus adalah salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah dan dapat menimbulkan gangguan serta menyebarkan penyakit. Dalam Islam, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh karena dianggap berbahaya dan merusak.

    Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, terdapat lima jenis hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena sifat atau bahayanya.

    “Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadis tersebut menunjukkan bahwa membunuh tikus di rumah tidak termasuk dosa.

    3. Tokek

    Tokek tokay diketahui memiliki 'indra keenam'Tokek tokay diketahui memiliki ‘indra keenam’ (Foto: uritafsheen/Getty Images via Science Alert)

    Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk membunuh tokek. Menurut salah satu riwayat, anjuran ini berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS dilempar ke dalam api oleh Raja Namrud dan pasukannya.

    Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Qashash Al-Anbiyaa bahwa perintah tersebut disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, tepatnya pada Bab Kisah Para Nabi dalam pembahasan ayat Allah, “Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS An-Nisa: 125).

    Dari Ubaidillah bin Musa (Ibnu Salam), dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Said bin Musayib, dari Ummu Syuraik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, lalu beliau mengatakan, “Karena dahulu tokek itu pernah meniup-niupkan api kepada Ibrahim.”

    4. Ular

    Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah. (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)

    Rasulullah SAW menganjurkan umatnya membunuh ular. Terutama yang memiliki dua garis putih di punggung atau ekornya pendek/buntung.

    Dalam istilah Arab, ular bergaris putih dikenal dengan sebutan dzu ath-thifyatain, sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar.

    Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir al-Abtar) juga merujuk pada ular dengan ciri khas tidak berekor atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm). Ular ini biasanya berwarna biru dengan ujung ekor yang putus.

    Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa perintah membunuh dua jenis ular ini didasarkan pada bahayanya, karena diyakini dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim).

    5. Hewan yang Membahayakan

    Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur.Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

    Miftah Faridl, dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika hewan tersebut menyerang manusia. Dalam situasi seperti itu, membunuh hewan dianggap sebagai bentuk perlindungan diri. Maka, tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Muslim Memelihara Hewan Reptil, Burung, atau Anjing?


    Jakarta

    Di bumi Allah, manusia hidup berdampingan dengan berbagai makhluk ciptaan-Nya, termasuk hewan yang memiliki beragam bentuk dan sifat. Dalam ajaran Islam, kita juga diajarkan untuk menyayangi hewan sebagai salah satu bentuk kasih sayang dan tanggung jawab terhadap makhluk hidup.

    Salah satu cara menyayangi hewan adalah dengan merawat dan memeliharanya di lingkungan tempat tinggal. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum memelihara hewan tertentu, seperti reptil, burung, atau anjing dalam pandangan Islam. Bolehkah seorang muslim memelihara hewan-hewan tersebut?

    Memelihara Binatang dalam Islam

    Islam tidak memberikan larangan bagi umatnya untuk memelihara hewan. Bahkan, merawat dan memperhatikan kesejahteraan binatang bisa menjadi sumber pahala asalkan tidak melanggar ketentuan syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi, “Berbuat baik kepada semua makhluk hidup itu bernilai pahala.” (HR Bukhari)


    Lantas, apakah boleh memelihara reptil, burung, atau anjing? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

    1. Reptil

    Potret ular sering menjulurkan lidah.Potret ular sering menjulurkan lidah. (Foto: David Clode/Unsplash)

    Reptil merupakan hewan vertebrata berdarah dingin yang tubuhnya dilapisi sisik. Binatang ini sering dikenal sebagai hewan merayap atau hewan melata.

    Dalam Islam, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum memelihara hewan. Dalam bukunya Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka, Hayu Susilo Prabowo menjelaskan bahwa syariat Islam menetapkan empat syarat, yaitu hewan tersebut tidak najis pada zatnya, tidak membahayakan, tidak digunakan untuk tujuan yang haram, dan wajib diberi makan serta minum.

    Dalam konteks memelihara reptil, sebaiknya umat Islam tidak memelihara binatang jenis tersebut. Pasalnya, hewan reptil seperti ular dan buaya merupakan hewan fasik yang bisa menimbulkan bahaya yang besar bagi manusia.

    Bahkan, alam beberapa hadits, Rasulullah bahkan menganjurkan umatnya untuk membunuh hewan melata ini. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Lima binatang (fasiq) pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram adalah ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang.” (HR Muslim)

    2. Burung

    Burung cendrawasih sedang bertengger di dahan pohon. Cendrawasih adalah burung langka yang tidak boleh dipelihara.Burung cendrawasih sedang bertengger di dahan pohon. Cendrawasih adalah burung langka yang tidak boleh dipelihara. (Foto: reza pratama/Flickr/Lisensi CC BY-SA 2.0)

    Burung termasuk salah satu hewan peliharaan yang paling digemari banyak orang karena suaranya yang merdu dan warnanya yang indah. Orang yang memelihara burung biasanya menyimpan peliharaannya di dalam sangkar.

    Menurut buku Khutbah Jumat Pelestarian Satwa Langka karya Hayu Susilo Prabowo, memelihara burung dalam sangkar diperbolehkan dalam Islam atau hukumnya mubah. Hal ini dapat dipahami dari kisah yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ketika Rasulullah mengunjungi rumah Ummu Sulaim yang memiliki seorang putra bernama Abu Umair.

    Rasulullah sering bercanda dengannya, hingga suatu hari beliau melihat Abu Umair bersedih. Beliau pun bertanya, “Apa yang membuat Abu Umair sedih?” Para sahabat menjawab, “Burung kecil yang biasa dia mainkan telah mati.” Rasulullah pun mendekati Abu Umair yang menangis sambil memegang sangkar burung, kemudian berkata, “Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan si Nughair?” (HR Bukhari)

    Dari riwayat ini, dapat dipahami bahwa Nabi tidak melarang seseorang memelihara burung selama hak-haknya tidak diabaikan. Namun, hukum memelihara burung bisa berubah menjadi haram apabila pemiliknya menyakiti dan menyiksa burung peliharaannya, baik sengaja maupun tidak disengaja.

    3. Anjing

    Nilo si anjing penjaga pantai SpanyolNilo si anjing penjaga pantai Spanyol Foto: (Miguel Sanchez Merenciano/Instagram)

    Anjing juga merupakan salah satu hewan peliharaan favorit karena sifatnya yang setia dan mampu menjadi penjaga rumah yang baik.

    Terkait hukum memelihara anjing dalam Islam, berdasarkan keterangan dari laman Kemenag, persoalan ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah menyebutkan bahwa seorang muslim yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan akan mendapatkan pengurangan pahala setiap harinya dari Allah SWT.

    “Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk memburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari’.”

    Dalam penjelasannya, hadits tersebut menunjukkan bahwa memelihara anjing diperbolehkan, tetapi hanya untuk tujuan tertentu seperti berburu, bertani, atau menjaga ternak.

    Dari tiga keperluan itu, para ulama kemudian menetapkan satu ‘illah (alasan hukum), yaitu jika ada manfaat yang dibenarkan syariat sebagaimana disebutkan dalam hadits, maka memelihara anjing diperbolehkan. Maka dari itu, jika ingin memelihara anjing maka harus ada alasan yang jelas yang dibenarkan oleh syariat.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


    Jakarta

    Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

    Hyena dalam Pandangan Islam

    Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


    Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

    Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

    Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

    1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

    سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

    Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

    2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

    سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

    Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

    Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

    3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

    “Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

    Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

    Mengapa Hyena Dikecualikan?

    Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

    • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
    • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
    • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

    Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman



    Jakarta

    Doa mengusir semut yang dipanjatkan Nabi Sulaiman AS bisa menjadi satu cara mengusir hewan kecil tersebut. Seperti yang kita ketahui, semut termasuk ke dalam binatang istimewa yang tidak boleh dibunuh.

    Menurut buku Yuk Mengenal Hewan Halal & Hewan Haram tulisan Rian Hidayat, larangan membunuh semut dijelaskan dalam beberapa hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, serta Ahmad.

    “Nabi SAW melarang untuk membunuh empat hewan yakni semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad,”


    Namun, manusia diperbolehkan membunuh semut yang ukurannya besar dan dapat membahayakan manusia itu sendiri. Cara membunuhnya pun tidak sembarangan, melainkan harus diinjak atau dipukul, bukan dibakar.

    Menukil dari buku Al-Lu’lu’ wal Marjan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, larangan membunuh semut juga disebutkan dalam salah satu hadits Abu Hurairah, beliau berkata:

    “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seekor semut menyengat seorang nabi dan para nabi yang ada, lalu dia memerintahkan untuk mendatangi sarang semut, maka dibakarlah sarang semut itu. Maka Allah mewahyukan kepadanya, “Apakah hanya seekor semut menyengat kamu, lalu engkau membakar satu umat dari umat-umat yang bertasbih (mensucikan Allah)?” (HR Bukhari).

    Sejalan dengan itu, Imam Malik dalam buku Hadi Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur’an susunan Kasimun, mengemukakan bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika membahayakan dan tidak dapat menolaknya selain membunuhnya.

    Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman

    Doa mengusir semut Nabi Sulaiman ini tersemat dalam surat An Naml ayat 18. Surat itu membahas pertemuan beliau dengan semut. Adapun bacaan doanya ialah sebagai berikut.

    حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَوْا۟ عَلَىٰ وَادِ ٱلنَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّمْلُ ٱدْخُلُوا۟ مَسَٰكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَٰنُ وَجُنُودُهُۥ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

    Arab latin: Hattā iżā atau ‘alā wādin-namli qālat namlatuy yā ayyuhan-namludkhulụ masākinakum, lā yahṭimannakum sulaimānu wa junụduhụ wa hum lā yasy’urụn

    Artinya: “Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari,”

    Cerita Singkat Nabi Sulaiman dan Pasukan Semut

    Syofyan Hadi dalam Tafsir Qashashi Jilid III mengisahkan terkait Nabi Sulaiman yang bertemu semut. Suatu hari, beliau mengumpulkan pasukannya dari berbagai golongan, mulai dari jin, manusia, serta burung untuk melakukan parade.

    Melihat rombongan Nabi Sulaiman yang sangat banyak itu, ratu semut memerintahkan pada pasukannya untuk menghindar dan memberi jalan bagi mereka. Semut-semut itu lantas bersembunyi di dalam lubang-luang agar tidak terinjak oleh rombongan Nabi Sulaiman.

    Sebagai seorang nabi yang dikaruniai mukjizat berbicara dengan hewan, Nabi Sulaiman mendengar perkataan semut-semut tersebut. Lalu ia membaca doa agar hewan mungil itu diberi petunjuk oleh Allah SWT.

    Demikian pembahasan tentang doa mengusir semut yang dipanjatkan Nabi Sulaiman beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menyembelih Ayam dan Etikanya yang Harus Dipahami Muslim


    Jakarta

    Saat memotong ayam dianjurkan membaca doa menyembelih ayam. Dalam Islam, proses penyembelihan dimaksudkan agar kehalalan suatu daging terjaga.

    Perlu diketahui, ayam atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat maka kehalalannya diragukan. Karenanya, saat menyembelih ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, seperti tata cara dan doa yang dibaca.

    Lalu, seperti apa bunyi bacaan doa menyembelih ayam? Berikut bahasannya.


    Doa Menyembelih Ayam: Arab, Latin dan Arti

    Menurut kitab Al-Tadzib fi Adillati Matb al-Ghayah wa al-Taqrib oleh Musthafa Dib al-Bugha, ada sejumlah syarat penyembelihan yang harus dipenuhi, salah satunya penyembelih harus berakal sehat. Selain itu, alat penyembelihan yang digunakan harus pisau tajam agar proses penyembelihan tidak menyiksa hewan.

    Sebelum menyembelih, jangan lupa membaca basmalah terlebih dahulu. Setelahnya baru panjatkan doa menyembelih ayam. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Doa Andalan Para Nabi susunan Dr Mustafa Murad.

    اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Arab latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minnii yaa kariim

    Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Mu. Karenanya Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku,”

    Etika Menyembelih Hewan

    Mengutip kitab Nazam Takziyah oleh K H Ahmad Rifa’i, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan ketika menyembelih hewan, termasuk ayam. Antara lain adalah:

    • Dilarang menyembelih sebelum memahami ilmu syariat dan tata cara menyembelih
    • Ketika hendak menyembelih, harus mempelajarai ilmu syariat dan memahami tata cara penyembelihan yang benar terlebih dahulu
    • Menyembelih binatang sebagai satu bentuk ibadah
    • Senantiasa mengusahakan aspek halal dan menjauhi perkara haram

    Tata Cara Menyembelih Ayam sesuai Syariat Islam

    Dijelaskan dalam buku Fikih susunan H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, tata cara menyembelih ayam sesuai syariat yaitu sebagai berikut:

    1. Siapkan alat penyembelihan yang tajam dan bersih
    2. Ikat kaki hewan yang akan disembelih lalu baringkan menghadap kiblat, posisi lambung kiri berada di bawah
    3. Menyebut nama Allah atau membaca basmalah lalu diikuti dengan doa
    4. Memotong tenggorokan dan dua urat leher hewan yang akan disembelih dalam satu gerakan sehingga memutus jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher hewan

    Demikian doa menyembelih ayam dan pembahasan terkaitnya. Jangan lupa diamalkan ya!

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Hadits Tentang Menyayangi Hewan, Jangan Disakiti Ya



    Jakarta

    Saling menyayangi dan mengasihi merupakan bentuk rasa ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Terdapat beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan umat Islam untuk menyayangi hewan.

    Termaktub dalam surah Al Maidah ayat 2 Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

    Tidak hanya mengajarkan kasih sayang kepada sesama manusia, Islam juga mengajarkan untuk menyayangi hewan. Hewan diciptakan untuk diambil manfaatnya seperti dagingnya, susunya, bulunya, dan sebagainya.

    Maka dari itulah umat manusia harus menyayangi hewan. Berikut beberapa hadits tentang menyayangi hewan.

    Hadits Tentang Menyayangi Hewan

    “Barang siapa yang menganiaya binatang, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, malaikat, dan semua manusia.” (HR Thabrani)

    Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: “Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu beliau pergi untuk membuang hajat. Ketika itu, kami melihat seekor burung kecil bersama dua anaknya, kemudian kami ambil keduanya. Setelah itu, induknya datang seraya mengepakkan kedua sayapnya. Nabi pun datang seraya berkata: “Siapa yang membuat burung ini risau karena anaknya? Kembalikanlah anak burung itu kepadanya.” Sesudah itu, beliau melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau pun bertanya: “Siapa yang telah membakar ini?” Kami jawab: “Kami.” Beliau bersabda: “Tidaklah sepantasnya ada yang menyiksa dengan cara itu, kecuali Rabb (pemilik) api itu sendiri.” (HR Abu Dawud)

    Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh

    Terdapat beberapa hewan yang dilarang untuk dibunuh. Dirangkum dari buku Yuk, Mengenal Hewan Halal & Hewan Haram karya Rian Hidayat, berikut hadits yang menyebutkan tentang hewan yang dilarang untuk dibunuh.

    Semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad

    “Nabi SAW melarang untuk membunuh empat hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (HR Abu Daud dan lainnya)

    Katak

    “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak untuk keperluan obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Nasa’i)

    Kelelawar

    Dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis roboh, ia berkata, ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan kepadaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka.” (HR Al-Baihaqi)

    Akibat bagi Orang yang Menyakiti Hewan

    Allah SWT akan melaknat hamba-Nya jika menganiaya hewan. Dikutip dari buku Menyayangi Hewan dan Menolong Saudara Seagama: Seri Karakteristik Nabi SAW karya Muhammad Abdul Azis Al-Khuly, disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوْعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ . وَفِي رِوَايَةٍ : دَخَلَتِ امْرَأَةُ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

    “Dari Abdullah bin ‘Umar, bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Ada seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, maka ia masuk ke dalam neraka karenanya.” Dalam riwayat lain: “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat, ia tidak memberinya makan juga tidak membiarkannya makan binatang-binatang kecil/ serangga tanah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits tersebut menunjukkan bahwa menyiksa hewan tanpa sebab adalah maksiat yang ada hukumnya. Begitu pula membunuhnya jika ia tidak menyakiti. Hal ini tersirat dalam firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Az Zalzalah ayat 7-8 https://www.detik.com/hikmah/quran-online/az-zalzalah

    فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ ٧ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ ٨

    Artinya: “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Membunuh Katak dalam Islam dan Hukum Halal Haramnya


    Jakarta

    Larangan membunuh katak dalam Islam ada dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. Beliau melarang membunuh katak, walaupun digunakan sebagai obat. Berikut penjelasannya.

    Katak merupakan hewan amfibi yang bisa hidup di air maupun di darat. Hewan ini banyak ditemukan di daerah lembab, contohnya di negara Indonesia.

    Masyarakat kerap kali mengonsumsi hewan ini sebagai bahan makanan. Hal ini pun menuai pro kontra khususnya di kalangan muslimin.


    Mengenai halal haram mengonsumsinya terdapat berbagai pendapat yang berbeda. Sebagian ulama menghalalkan dagingnya, sedangkan sebagian lainnya mengharamkannya.

    Apalagi terdapat sebuah hadits yang melarang membunuh katak dalam Islam. lantas, bagaimana larangan tersebut?

    Larangan Membunuh Katak dalam Islam

    Terdapat sebuah hadits yang menunjukkan larangan membunuh katak dalam Islam. Dinukil dari buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya, hadits tersebut berbunyi:

    أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

    Artinya: “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dibuat obat, lalu baginda melarang membunuhnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasai)

    Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang untuk membunuh katak walaupun tujuannya adalah sebagai obat.

    Sebagai tambahan, dijelaskan dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham, ada beberapa hewan lain yang dilarang untuk dibunuh.

    Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi, dan katak. Dalil mengenai hal ini adalah hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata,

    “Nabi SAW melarang membunuh empat macam binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.” (Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Mengenai larangan membunuh katak, muncullah berbagai pendapat yang menjelaskan tentang halal atau haram dalam hal mengonsumsi hewan tersebut. Apa saja pendapat itu? Benarkah katak halal dimakan?

    Hukum Memakan Katak

    Menurut sumber sebelumnya, Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya menuliskan, jumhur ulama sepakat bahwa hewan katak tidak boleh dikonsumsi. Dengan kata lain, haram hukumnya untuk memakan katak.

    Hal ini tentu saja didasarkan pada hadits larangan membunuh katak dalam Islam yang sudah dijelaskan di atas. Hadits itu menunjukkan bahwa memakan katak itu haram, sebab ada larangan untuk membunuhnya.

    Sementara itu, Zulham menuliskan, menurut Khan atas hewan yang dilarang membunuhnya, jika pengharamannya karena hewan tersebut mengandung khabais, maka pengharamannya karena demikian dan bukan karena dilarang membunuhnya.

    Tapi menurut Imam Syafi’i, pengharaman hewan salah satunya adalah karena adanya larangan membunuh hewan tersebut.

    Di lain sisi, ulama mazhab Maliki berpendapat berbeda dari ulama mahzab Syafi’i. Mereka memutuskan, katak termasuk dalam daftar hewan yang halal dimakan karena tidak terdapat nas atau larangan yang jelas tentang pengharamannya.

    Mereka menganggap benda kotor atau jijik yang diharamkan adalah setiap perkara yang dinaskan oleh syarak saja. Jadi apabila perkara yang tidak dinaskan atau ditetapkan sebagai benda haram oleh syarak, namun dianggap menjijikkan bagi manusia, hal itu tidaklah membuat makanan atau hewan menjadi haram.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com