Tag: hibah

  • Aturan Hibahkan Rumah dan Tanah buat Permudah Bagi Waris ke Anak


    Jakarta

    Hibah merupakan pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hal ini kerap dilakukan dalam sebuah keluarga, sebagaimana orang tua memberikan rumah atau tanah kepada anak-anaknya.

    Pemberian harta berupa rumah ataupun tanah kepada anak ternyata tidak bisa sembarangan karena ada ketentuan-ketentuan hukum yang perlu ditaati. Meski terkesan rumit, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami oleh orang tua sebagai pemberi harta.

    Notaris yang juga Ketua Pengda Kota Yogyakarta IPPAT, Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Ia pun memaparkan ketentuan hukum yang berlaku bagi orang tua yang ingin menghibahkan rumah dan tanah ke anak.


    Proporsi Pembagian Harta

    Hibah tidak diperkenankan melebihi sepertiga dari seluruh harta yang dimiliki orang tua. Ketentuan ini bermaksud sebagai bentuk perlindungan kepada ahli waris lainnya.

    “Biasanya hibah itu maksimal hanya sepertiga dari seluruh harta warisan. Dia (pemilik harta) tidak boleh katakan (melebihi proporsi), nanti melanggar haknya bagian (ahli waris) yang lain. Pokoknya orang tua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa,” ujar Firdauz kepada detikcom pada Rabu (14/3/2024).

    Selain kepada anak, proporsi tersebut juga berlaku apabila orang tua ingin menghibah wasiatkan hartanya kepada orang lain. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, maka bisa diminta kembali. Adapun semestinya hibah tidak bisa ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.

    Persetujuan Ahli Waris

    Hibah yang biasanya diakui oleh pajak adalah yang diberikan kepada kepada anak ataupun orang tua. Apabila orang tua ingin menghibahkan rumah atau tanahnya, maka perlu persetujuan dari para ahli waris.

    Ketika seorang anak akan menerima hibah dari orang tua, maka anak-anak lainnya harus mengetahui dan menyetujui hal tersebut. Pasalnya, harta itu suatu hari akan berkaitan dengan pembagian harta waris.

    “Kadang-kadang yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan. Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail, karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari,” tuturnya.

    Pembagian Waris

    Pemberian harta orang tua kepada anak erat kaitannya dengan warisan. Selagi orang tua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah, lalu disebut warisan apabila orang tua meninggal dunia.

    Firdauz menjelaskan harta hibah yang diterima oleh salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orang tua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.

    “Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orang tua sudah meninggal nanti,” pungkasnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



    Jakarta

    Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

    Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

    Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

    Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



    Jakarta

    Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

    Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

    Pengertian Sedekah

    Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


    Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

    Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

    فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

    Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

    Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

    قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

    Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

    Pengertian Hibah

    Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

    Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

    Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

    Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

    Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

    Pengertian Hadiah

    Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

    Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

    Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

    Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

    Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

    Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

    Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

    Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

    Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

    Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

    Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com